Breaking News

Siap-Siap! Malaysia Larang Penggunaan Media Sosial Untuk Anak-Anak

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 24 Nov 2025

menalar.id., – Malaysia akan melarang penggunaan media sosial untuk usia 16 tahun mulai tahun depan. Tujuan kebijakan ini untuk melindungi keselamatan anak dari perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.

Apabila kebijakan tersebut diterapkan, Malaysia akan menjadi negara yang membatasi akses ke platform digital. Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menuturkan, pemerintah tengah mengkaji terkait sistem pemberlakuan batasan usia penggunaan media sosial di Australia dan negara-negara lain sebagai parameter, Minggu (23/11/2025).

“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk membuka akun pengguna,” Ucap Fahmi, melansir dari The Star.

Peraturan Ketat

Sebagai informasi, Malaysia telah meletakkan perusahan media sosial sebagai salah satu target pengawasan ketat. Hal ini sebagai respons atas meningkatnya konten berbahaya. Termasuk perjudian daring dan unggahan yang berkaitan dengan ras, agama, dan kerajaan.

Kini, apabila suatu platform dan layanan pesan memiliki lebih dari 8 juta pengguna. Maka layanan tersebut wajib mengajukan lisensi sesuai peraturan baru yang berlaku pada bulan Januari nanti.

Dampak Media Sosial

Persoalan ini bukan lagi hal baru di Malaysia. Dengan meningkatnya jumlah media sosial, hal ini malah berdampak pada kesehatan dan keselamatan anak-anaknya. Bahkan di Amerika, perusahaan seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta Platforms – operator Facebook, Instagram, dan WhatsApp – menghadapi tuntutan hukum atas peran mereka yang memicu krisis kesehatan mental.

Pemerintah Australia juga akan menonaktifkan akun yang terdaftar berusia 16 tahun mulai Desember 2025. Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani bersama-sama menguji templat untuk aplikasi verifikasi usia, melansir CNA.

Sementara itu, pemerintah Indonesia berencana menetapkan usia minimum bagi pengguna media sosial. Bersamaan dengan itu, pemerintah malah melonggarkan peraturan tersebut.

Perusahaan teknologi harus menyaring konten negatif dan menerapkan langkah-langkah verifikasi usia yang lebih ketat.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Erupsi Gunung Semeru, Dampak dan Tindakan Pemerintah

    Erupsi Gunung Semeru, Dampak dan Tindakan Pemerintah

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Gunung Semeru kembali mengalami erupsi setinggi 2.000 meter di atas puncak, Lumajang, Jawa Timur, Rabu (19/11/2025). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan bahwa sejak awal 2025 hingga akhir November, gunung tersebut telah meletus 2.812 kali. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) erupsi tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka berat. Berdasarkan data […]

  • Pengadilan Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Wartawan Rico Sempurna

    Pengadilan Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Wartawan Rico Sempurna

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang atas kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya pada Kamis (27/3/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati. Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata menyatakan pidana seumur hidup dan memerintahkan untuk tetap ditahan. […]

  • Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Bima AKBP Didik Putra Kuncoro telah dibekukan dari jabatannya usai diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK.

    Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah dibekukan dari jabatannya usai diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK. “Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, Kamis (12/2/2026), melansir dari Antara. Kholid menjelaskan bahwa AKBP Didik Putra saat […]

  • Ramai Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Apakah itu?

    Ramai Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Apakah itu?

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Publik kini tengah diramikan oleh gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ yang hadir sebagai bentuk protes masyarakat atas maraknya penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya. Aksi dukungan terhadap gerakan ini muncul dalam berbagai cara. mulai dari unggahan di media sosial hingga pemasangan stiker di kendaraan dengan pesan tegas “Sirene dan strobo […]

  • 803 Siswa di Gerobogan Keracunan MBG, Satgas Jateng Evaluasi SPPG

    803 Siswa di Gerobogan Keracunan MBG, Satgas Jateng Evaluasi SPPG

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Sebanyak 803 siswa di Gerobogan mengalami keracunan massal akibat Makan Bergizi Gratis (MBG), Jawa Tengah, pada Selasa (12/1/2026). Akibatnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) percepatan MBG Jawa Tengah melakukan evaluasi secara inklusif terhadap pelaksanaan program MBG. Melansir Kompas, Sekretaris Tim Satgas Percepatan MBG Jawa Tengah Hanung Triyono memberi perhatian lebih terhadap kasus keracunan yang mengakibatkan […]

  • Muzakir Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh

    Muzakir Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengonfirmasi empat pulau yang menimbulkan pro-kontra  dengan Sumatra Utara (Sumut), sejak lama milik wilayah Aceh. Empat pulau tersebut, yaitu Pulau Mangkir Besar (Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. “Empat pulau itu, sebenarnya itu kan kewenangan Aceh,” kata Muzakir saat JCC, Senayan, Jakarta, Kamis […]

expand_less