93 Laporan Kekerasan Daycare Little Aresha Yogya, 17 Pengasuh Terlibat
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu

menalar.id., – Kasus kekerasan terhadap anak bertambah di fasilitas penitipan anak atau daycare Little Aresha, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Sabtu (2/5/2026). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengungkapkan hal tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Mengutip Tempo, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta Komisaris Riski Adrian mengatakan laporan terakhir mengenai kasus kekerasan anak sebanyak 53 laporan. Ia menambahkan bahwa saat ini aduan masuk bertambah menjadi 93 laporan.
“Sampai hari ini, aduan yang masuk ke Pemkot Yogyakarta dari 53 menjadi 93 laporan,” ujarnya, pada Sabtu (2/5/2026).
Laporan yang masuk ke posko aduan tersebut dilengkapi berbagai bukti pendukung. Seperti laporan para orang tua korban yang mengadukan adanya bekas lebam pada anak, disertai dokumen medis dan bukti lain sebagai penguat laporan.
Polisi kini memperluas penyidikan kasus tersebut dengan menelusuri para mantan karyawan untuk mengungkap dugaan kekerasan yang sudah berlangsung lama di tempat yang disegel sejak Jumat (24 /4/2026). Komisaris Riski Adrian melakukan langkah tersebut berdasarkan keterangan salah satu tersangka yang mengaku praktik kekerasan telah terjadi bahkan sebelum ia mulai bekerja sekitar 1,5 tahun lalu.
“Ada salah satu tersangka saat kami tanyakan praktik kekerasan ini sejak kapan, jawabannya sebelum dia bekerja, sedangkan dia sudah 1,5 tahun di situ,” ungkapnya.
Andrian saat ini tengah menelusuri adanya kemungkinan tersangka baru berdasarkan gambar struktur organisasi yang beredar di media sosial. Polisi masih melanjutkan penelusuran terhadap 17 pengasuh lain yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan anak.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Hardoyo mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri setelah muncul aksi vandalisme yang mengarah pada perusakan di bangunan daycare Little Aresha pekan ini. Teras depan daycare tersebut sempat dipenuhi coretan cat berisi makian hingga perusakan spanduk di lokasi tersebut.
“Mohon masyarakat jangan melakukan perusakan dan main hakim sendiri daripada muncul masalah baru, percayakan proses hukum pada kepolisian,” ucapnya, pada Kamis (30/4/2026).
Kronologi Kasus
Kasus dugaan kekerasan anak di daycare Yogyakarta tersebut muncul setelah adanya laporan dari mantan karyawan terkait praktik pengasuhan yang tidak manusiawi kepada Polresta Yogyakarta. Polisi kemudian menggerebek lokasi di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026), dan menemukan bukti tindak kekerasan anak.
“Tindakan itu di antaranya ada anak-anak yang diikat kakinya, tangannya diikat, dan beberapa dari anak di sana mengalami luka-luka,” ucap Rizki Adrian, Melansir Kompas.
Polisi mencatat sebanyak 103 anak pernah terdaftar di daycare tersebut, dengan 53 anak diduga menjadi korban kekerasan, mayoritas berusia di bawah dua tahun. Aparat lalu mengamankan puluhan orang untuk diperiksa dan menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh.
Polisi juga menduga praktik kekerasan tersebut telah berlangsung sejak daycare beroperasi sekitar satu tahun. Para tersangka kini dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mengutip Hukumonline, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdullah menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan daycare di Indonesia. Ia juga mendorong perbaikan dan pengetatan aturan pendirian serta standar operasional guna mencegah kasus serupa terulang.
“Karena itu, saya mengusulkan agar peraturan pendirian daycare dan SOP-nya diperbaiki serta diperketat secara signifikan,” usulnya
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76 a Jo Pasal 77, atau Pasal 76 b Jo Pasal 77 b, atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Penulis: Redaksi
