Breaking News

Pemerintah Tetapkan Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak

  • account_circle Farrel Aditya
  • calendar_month Ming, 8 Mar 2026

menalar.id,.- Pemerintah menetapkan anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform media sosial berisiko tinggi. Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS.

Dikutip laman resmi Komdigi, implementasi pembatasan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dimulai dari platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tindak pencegahan agar anak-anak dapat lebih terjaga.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.” ucapnya dalam siaran pers, Jumat (6/3/2026).

Ancaman di ruang digital bagi anak-anak kian menghawatirkan. Pemerintah mengambil keputusan tersebut untuk menjaga anak-anak dari maraknya pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.

Penundaan Akses dan Penjagaan

Pemerintah menegaskan bahwa pengambilan kebijakan tersebut bukan untuk melarang anak menggunakan internet, melainkan untuk menunga akses terhadap platform berisiko tinggi hingga usia yang dianggap aman.

Hal tersebut disampaikan Meutya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026).

Meutya mengatakan jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Hal tersebut yang menjadi landasan dari alasan pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui PP TUNAS.

Isi Permen Turunan PP TUNAS

Pemerintah memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Penulis

Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan dalam benaknya. Berharap mampu memberikan dampak positif melalui tulisannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soenarko Tanggapi Pernyataan Jokowi: Bukan Kepentingan Pribadi

    Soenarko Tanggapi Pernyataan Jokowi: Bukan Kepentingan Pribadi

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mayor Jenderal (Purn) Soenarko menegaskan bahwa usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan soal kepentingan pribadi. Menurutnya, langkah itu justru bertujuan menyelamatkan bangsa dari praktik nepotisme. “Tidak ada agenda pribadi. Kami punya agenda mengamankan NKRI dari tangan-tangan tak bertanggung jawab dan nepotisme,” ucap Soenarko saat dihubungi pada Selasa (15/7/2025), melansir dari Tempo. […]

  • Prabowo Tak Cabut Izin Tambang, Bahlil: Aktivitas Tambang Berjalan Baik

    Prabowo Tak Cabut Izin Tambang, Bahlil: Aktivitas Tambang Berjalan Baik

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Bahlil Lahadaila, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)  PT GAG Nikel di Raja Ampat. Bahlil mengaku sudah memeriksa dan meninjau langsung area pertambangan, ia menilai aktivitas tambang berjalan baik. “Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” ucap Bahlil, Jakarta, Selasa (10/6). […]

  • Kasus Hasto, Ahli Pidana Soroti Tahap Penyelidikan

    Kasus Hasto, Ahli Pidana Soroti Tahap Penyelidikan

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyatakan bahwa dalam tahap penyelidikan, aparat penegak hukum belum dapat melakukan upaya paksa. Chairul Huda menyampaikan hal tersebut saat hadir sebagai ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), […]

  • Koalisi Sipil Siap Gugat KUHAP ke MK dan PBB

    Koalisi Sipil Siap Gugat KUHAP ke MK dan PBB

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) siap menggugat KUHAP yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila tidak ada jawaban, maka akan melaporkan ke badan HAM PBB, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Selasa (22/11/2025). Direktur YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, rencana itu sebagai opsi hukum apabila Presiden […]

  • MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI

    MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima lima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. “Memutuskan, menyatakan permohonan para […]

  • Eks Kepala BPHL II Medan Jadi Tersangka Korupsi Penebangan Hutan

    Eks Kepala BPHL II Medan Jadi Tersangka Korupsi Penebangan Hutan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan Kusnadi sebagai tersangka kasus korupsi penebangan kayu di Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (14/1/2026). Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar. Melansir Detiksumut, Kasi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang menyatakan Kusnadi menerbitkan izin Sistem Informasi Penatausahaan […]

expand_less