Breaking News

Kejati DIY Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp3 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 5 Des 2025

menalar.id,. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan tiga tersangka kasus korupsi kredit fiktif salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Kamis (4/12/2025). Ketiga tersangka berinisial PAW sebagai pegawai bank pada 2021–2023, SNSN sebagai pegawai bank pada 2023–2024, dan SAPM sebagai agen mitra Ultra Mikro.

Melansir Antara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan bahwa penahanan tersebut bertujuan untuk mencegah para tersangka melarikan diri. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah mengambil langkah tersebut agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

“Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya lagi maka ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Yogyakarta,” jelasnya.

Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejati DIY menahan ketiga tersangka selama 20 hari terhitung Kamis (4-23/12/2025).

Melansir detikjogja, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Dodik Hermawan menjelaskan modus tersebut menyangkut SAPM sebagai peran utama dalam kasus kredit fiktif. Ia menambahkan bahwa keterlibatan PAW dan SNSN ketika SAPM menyerahkan dokumen pribadi korban.

“Tersangka SAPM meminjam KTP, KK, dan mencarikan surat keterangan usaha yang diduga fiktif. Dokumen itu lalu diserahkan kepada PAW dan SNSN untuk diproses sebagai kredit,” jelasnya.

Lebih lanjut, SAPM turut mengarahkan calon debitur kepada dua pegawai bank untuk melakukan verifikasi dan wawancara. Kemudian, SAPM membantu nasabah untuk membuat mobile banking.

“Dari mobile banking itu, dana dipindahkan ke rekening sesuai arahan tersangka SAPM, dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa penyidik masih menelusuri pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut bahwa peluang munculnya tersangka baru masih terbuka karena proses pendalaman terus berlangsung.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab. Masih ada kemungkinan tersangka berikutnya karena pendalaman terus dilakukan,” ujarnya.

Penyidik telah memeriksa 19 saksi serta tiga ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik juga mendapatkan alat bukti berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud yang membuat negara rugi lebih dari Rp 3 miliar.

Para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP. Secara subsider, tersangka juga melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kongres PSI 2025 Dimulai, Bersaing Rebut Kursi Ketua Umum

    Kongres PSI 2025 Dimulai, Bersaing Rebut Kursi Ketua Umum

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2025 resmi dimulai di Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025). Agenda utama kongres kali ini adalah memilih Ketua Umum PSI untuk periode 2025–2030. Tiga nama bersaing dalam pemilihan ini: Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron, Kaesang Pangarep, dan Agus Mulyono Herlambang. Mereka memperebutkan suara dari 187.306 orang yang […]

  • Menkeu: Siap-Siap Popok Bayi Kena Cukai

    Menkeu: Siap-Siap Popok Bayi Kena Cukai

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026. Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025). “Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan […]

  • RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR: ” Fokus UU Pemilu Dulu”

    RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR: ” Fokus UU Pemilu Dulu”

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi II DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak akan pakai skema kodifikasi bersama Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan saat ini DPR hanya memfokuskan pembahasan pada revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI […]

  • I Tried Hostinger’s New Horizons AI Developer Tool: Is the Hype Justified?

    I Tried Hostinger’s New Horizons AI Developer Tool: Is the Hype Justified?

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Hostinger Horizons is marketed as an easy way for non-developers without a technical background to build their own apps, but it can also be used to build websites. I decided to try both and in this post I will share the results with you. I’ll also provide my overall thoughts on Hostinger Horizons’s strengths, limitations, […]

  • Proyek Fiktif PT DSI Terbongkar, Dirut dan Komisaris Resmi Ditahan

    Proyek Fiktif PT DSI Terbongkar, Dirut dan Komisaris Resmi Ditahan

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana usai memeriksa keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ekonomi dan tindak pidana khusus, Senin (9/2/2026). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan jika […]

  • dpr

    Komisi II DPR Usul 5 RUU Pemilu Masuk ke Prolegnas 2026

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi II DPR ajukan revisi terhadap lima undang-undang bidang politik untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, dalam rapat penyusunan Prolegnas jangka menengah dan jangka pendek 2026 bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (17/9/2025). Secara keseluruhan, Komisi II mengusulkan […]

expand_less