Gebrak Lakukan Aksi di Gedung DPR, Berikan Lima Tuntutan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu

menalar.id., – Ribuan massa buruh melakukan demo dalam memperingati hari buruh Internasional di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (1/5/2026). Sebanyak 4.000 peserta aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyampaikan tuntutannya kepada parlemen.
Dalam aksi Gebrak tersebut, para buruh menyampaikan lima tuntutan utama kepada DPR mengenai hak-hak buruh termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Aksi tersebut juga menekankan tentang jaminan sosial, perlindungan pekerja perempuan, dan kebebasan sipil di ruang demokrasi.
Mengutip CNBC Indonesia, Perwakilan aliansi buruh menegaskan bahwa mereka sengaja memilih lokasi aksi di Gedung DPR, meskipun sebagian kelompok buruh lain menghadiri peringatan Hari Buruh bersama pemerintah di tempat berbeda. Aliansi buruh menilai perlu menyampaikan aspirasi tersebut karena kondisi ketenagakerjaan saat ini belum berpihak pada pekerja.
“Aksi ini bukan berarti kami membenci pemerintah. Tapi kondisi buruh saat ini masih sangat berat, sehingga kami perlu menyuarakan langsung aspirasi dari berbagai sektor, mulai dari manufaktur, perkebunan, pertambangan hingga tenaga kesehatan,” tegasnya.
Dalam Aksi tersebut, Gebrak juga mengkritik serikat buruh lainnya yang merayakan hari buruh di Monumen Nasional (Monas) bersama para penguasa. Mengutip Tempo, perwakilan Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) menyampaikan kritiknya di depan Gedung DPR.
“Kami bukan barisan buruh yang bersenang-senang, berpestapora,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa buruh perlu menjaga hati, pikiran, dan kewarasan sebagai bentuk sikap politik pada peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini. Ia juga menilai kondisi kesejahteraan buruh saat ini masih memprihatinkan.
“Tetap di barisan perlawanan untuk kehidupan yang layak, untuk upah yang layak,” tegasnya.
Berikut lima tuntutan aksi Gebrak di Gedung DPR, Jumat (1/5/2026), diantaranya:
- Mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak pada buruh.
- Menolak praktik outsourcing dan sistem kerja fleksibel yang dianggap merugikan pekerja.
- Menyoroti ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah ketidakpastian global.
- Menuntut penghapusan beban pajak bagi pekerja, termasuk pajak Tunjangan Hari Raya (THR) serta skema terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun.
- Mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
- Penulis: Redaksi
