Breaking News

Aksi Kamisan ke-887, LBH Jakarta Soroti Transparasi RKUHAP

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025

menalar.id., – Sejumlah organisasi warga sipil menggelar Aksi Kamisan yang ke-887 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Aksi kali ini menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11/2025) kemarin.

Aksi Kamisan dimulai dengan mengheningkan cipta selama satu jam menghadap ke arah Istana Merdeka. Kemudian, peserta mengisi berbagai refleksi dan orasi, diantaranya dari Nena Hutahaean, Samuel, hingga Riki.

Respons LBH Jakarta

Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Daniel Winata yang menilai, pengesahan KUHAP ini semakin memberi peluang otoriter kepada aparat. Seperti pasal 93 dan 99 yang memperbolehkan aparat menyadap tanpa izin.

“Seharusnya hukum acara pidana itu untuk melindungi hak asasi manusia. Tapi, di KUHAP sekarang malah memberi polisi kewenangan lebih. Sepeti di pasal 93 dan 99 terakit penyadapan,” ucapnya.

“KUHAP yang lama memperbolehkan penyadapan karena kebutuhan, sekarang penyadapan bisa lebih gampang,” sambung Daniel.

Tentu hal ini semakin membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, mengingat pemerintah telah mengesahkan RUU TNI.

Daniel juga menjelaskan LBH Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) dan Koalisi Masyarakat telah melakukan berbagai upaya sejak rancangan KUHAP ini mulai dibahas. Pihaknya menyerahkan Rancangan Peraturan Bersama (RPBU), mengeluarkan kajian akademik, hingga menyusun draf tandingan.

Selain itu, mereka pernah menggelar konferensi pers dan meminta klarifikasi kepada DPR terkait sejumlah pasal yang berpotensi mengancam hak warga. Namun, tidak pernah ada jawaban lanjutan dari pihak pemerintah.

Judicial Review Masih Realistis

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta masyarakat yang tidak menyetujui revisi KUHAP dapat mengajukan uji konstitusionalitas atau judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11/2025). Terkait itu, Daniel turut menyepakati hal tersebut.

Ia menilai, jalan tersebut masih realistis untuk masyarakat lakukan. Namun, judicial review tidak bisa  langsung diserahkan.

Syaratnya yaitu UU atau RUU tersebut sudah harus diterapkan. Sedangkan KUHAP baru akan berlaku, pada (2/1/2026).

Kemudian, peraturan tersebut harus terbukti merugikan banyak pihak di masyarakat. Apabila tidak ada bukti, maka judicial review tidak bisa disetujui.

Judicial review masih realistis kok, itu salah satu jalan yang bisa ditempuh. Cuma ya peraturannya harus sudah berlaku dulu dan terbukti merugikan banyak pihak masyarakat,” ucap Daniel kepada redaksi menalar.id di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu, pihak LBH Jakarta tidak menolak bila pemerintah ingin merevisi KUHAP. Mereka menilai KUHAP yang lama sudah tidak efektif di zaman sekarang.

Meski begitu, Daniel menegaskan pembaruan KUHAP tidak seharusnya mengorbankan hak-hak konstitusional warga. Ia menilai sejumlah pasal justru bertentangan dengan reformasi hukum acara pidana yang membela segala HAM.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tren Rojali di Korsel, Warganet: Kursi Kafe Diambil Alih!

    Tren Rojali di Korsel, Warganet: Kursi Kafe Diambil Alih!

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Fenomena “cagongjok” sedang ramai dibicarakan di Korea Selatan. Istilah ini berasal dari gabungan kata cafe, gongbu (belajar), dan jok (kelompok), yakni merujuk pada orang-orang yang menjadikan kafe sebagai tempat belajar atau bekerja dalam waktu lama. Menurut laporan The Korea Herald, tren ini semakin terlihat jelas baik di Seoul maupun kota-kota lainnya. Banyak kafe […]

  • Dindikbud Tangsel Buka Posko Aduan untuk Permudah Pendaftaran PPDB 2025

    Dindikbud Tangsel Buka Posko Aduan untuk Permudah Pendaftaran PPDB 2025

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan meluncurkan posko pengaduan khusus untuk membantu calon peserta didik yang mengalami kesulitan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Posko yang berlokasi di SMPN 11 Tangsel ini akan beroperasi mulai 24 Juni hingga 9 Juli 2025. Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni menjelaskan, lima petugas […]

  • TPNPB OPM Larang Pengibaran Merah Putih di Papua Jelang 17 Agustus

    TPNPB OPM Larang Pengibaran Merah Putih di Papua Jelang 17 Agustus

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) menyampaikan larangan pengibaran bendera merah putih di wilayah Papua pada 17/8/2025. Juru bicara markas pusat TPNPB OPM, Sebby Sambom, menegaskan bahwa masyarakat di Papua hanya diperbolehkan mengibarkan bendera Bintang Kejora dan melaksanakan upacara pada 1/12, bukan […]

  • Batalkan Sarapan Gratis: Fokus Renovasi Kantin dan KJP-KJMU

    Batalkan Sarapan Gratis: Fokus Renovasi Kantin dan KJP-KJMU

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung, mengumumkan pembatalan program sarapan gratis yang sempat ia janjikan selama kampanye Pilkada 2024. Keputusan ini umumkan usai pertemuannya dengan Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), di Balai Kota Jakarta pada Rabu (12/3/2025). Alih-alih melanjutkan program sarapan gratis, anggaran yang telah dialokasikan akan dialihkan untuk merenovasi […]

  • Maka, peran Jubir sangat krusial. Apabila presiden terus menerus menyampaikan pernyataan yang memicu kontroversi, kontradiktif, atau bernada emosional, dampaknya bukan hanya sekadar polemik sesaat di media sosial. Dalam jangka panjang, hal itu dapat menciptakan jarak psikologis antara pemimpin dan rakyatnya sendiri. Publik menjadi kesulitan membedakan mana pernyataan yang benar-benar merepresentasikan kebijakan negara dan mana yang sekadar respons spontan personal seorang presiden. Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori *agenda setting* dari Maxwell McCombs dan Donald Shaw yang menjelaskan bahwa media memiliki kekuatan membentuk fokus perhatian publik terhadap suatu isu. Ketika pernyataan kontroversial presiden lebih dominan diberitakan dibanding substansi kebijakan, maka citra pemerintah di mata masyarakat perlahan akan dibangun dari kontroversi tersebut. Akibatnya, komunikasi politik negara berubah menjadi siklus klarifikasi tanpa akhir. Selain itu, pakar komunikasi politik Murray Edelman dalam *Constructing the Political Spectacle* juga menjelaskan bahwa bahasa politik bukan sekadar alat penyampaian informasi, melainkan pembentuk persepsi publik terhadap kekuasaan. Cara seorang pemimpin berbicara dapat menentukan apakah ia dipandang sebagai figur yang menenangkan atau justru memperuncing ketegangan sosial. Dalam konteks ini, diksi informal, nada defensif, hingga pernyataan yang saling bertentangan berpotensi membangun kesan bahwa pemerintah lebih reaktif terhadap kritik ketimbang terbuka terhadap evaluasi. Di sinilah Jubir seharusnya mengambil peran sentral. Jubir bukan sekadar “tameng” pemerintah, melainkan penyaring komunikasi politik agar pesan negara tetap konsisten, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir. Presiden tentu tetap memiliki hak berbicara langsung kepada publik, namun komunikasi kenegaraan yang terlalu spontan justru rentan menjadi bumerang politik. Apalagi di era digital, satu potongan pidato dapat tersebar dalam hitungan detik dan membentuk opini publik secara masif. Sekali kepercayaan publik menurun, pemerintah akan lebih sulit membangun legitimasi terhadap kebijakan-kebijakan berikutnya. Karena itu, memperkuat fungsi Jubir bukan hanya soal menjaga citra presiden, tetapi juga menjaga kualitas komunikasi demokrasi antara negara dan rakyatnya.

    Prabowo, Percayalah Pada Juru Bicara!

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 1Komentar

    menalar.id,. – Satu bulan yang lalu, Presiden RI Prabowo Subianto berpidato di depan pejabat kabinet merah-putih, Rabu (8/4/2026). Dalam pidatonya, Prabowo menanggapi kritikan terkait ia yang acap acap menyambangi banyak negara. “Dibilang Prabowo jalan-jalan ke luar negeri, senang jalan-jalan ke luar negeri. Ya, saudara-saudara untuk amankan minyak, gue harus ke mana-mana,” tegas Prabowo. Berdasarkan laporan […]

  • Hasto Dapat Amnesti, KPK: Itu Kewenangan Presiden

    Hasto Dapat Amnesti, KPK: Itu Kewenangan Presiden

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti soal usulan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak Presiden Republik Indonesia. “Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ujar Setyo saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025) malam. Apabila diketahui, Pasal […]

expand_less