Breaking News

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras, Oditur Tak Hadirkan Saksi

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 29 Apr 2026

menalar.id., – Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Terdakwa merupakan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Empat terdakwa dalam kasus ini meliputi Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL). Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena merasa kesal terhadap Andrie.

Majelis hakim meminta kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai terdakwa. Majelis hakim mempertanyakan alasan oditur tidak mengajukan Andrie sebagai saksi.

Melansir CNN Indonesia, Oditur militer menyampaikan bahwa penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Oditur mengirimkan panggilan pertama pada Jumat (27/3/2026), kemudian LPSK memberikan jawaban pada Selasa (31/3/2026).

“Pada intinya bahwa belum memungkinkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, sehingga kami tidak dapat memenuhi permohonan untuk menghadirkan Saudara Andrie Yunus,” ucap oditur.

Lebih lanjut, oditur menjelaskan bahwa Andrie tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi karena kesehatan yang belum pulih. Oditur menyatakan bahwa mereka mengirim surat panggilan kedua pada 3 April, lalu LPSK memberikan jawaban pada 16 April.

“Yang pada intinya LPSK menyampaikan bahwa Saudara Andrie Yunus saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di RSCM,” jelasnya.

Hakim menyatakan dalam persidangan bahwa oditur harus bertindak untuk kepentingan korban. Ia juga meminta oditur mencari solusi agar dapat memperoleh keterangan dari korban.

“Saudara kan dalam kapasitas posisi untuk kepentingan korban, atas nama negara lah, ada yang dirugikan dalam hal ini korban yaitu Andrie Yunus. Saudara menghadirkan para terdakwa, menghadirkan para saksi. Nah, kepentingan saudara ini kan masih belum lengkap karena belum bisa keterangan korban yang saudara wakili itu di sini tidak terwadahi, nah ini harus dicarikan solusi sehingga korban itu harus memberikan keterangan di persidangan,” tegasnya.

Hakim menjelaskan bahwa kendala saksi dalam menghadiri persidangan secara fisik dapat dilakukan melalui zoom. Ia mengatakan bahwa hukum acara dalam persidangan telah mengakomodir sidang secara dalam jaringan (daring).

“Kalau misalnya didampingi LPSK juga enggak masalah karena itu menjadi hak saksi untuk didampingi LPSK pada saat persidangan, bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara video conference, pakai zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir dalam hukum acara kita diakomodir,” jelasnya.

Lebih lanjut, hakim memerintahkan oditur untuk mengupayakan kehadiran Andrie di persidangan. Ia juga menegaskan bahwa jika oditur tidak mampu menghadirkannya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk memanggil Andrie sebagai saksi.

“Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” ujarnya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • dpr

    Komisi II DPR Usul 5 RUU Pemilu Masuk ke Prolegnas 2026

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi II DPR ajukan revisi terhadap lima undang-undang bidang politik untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, dalam rapat penyusunan Prolegnas jangka menengah dan jangka pendek 2026 bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (17/9/2025). Secara keseluruhan, Komisi II mengusulkan […]

  • Laporan Membongkar Hasil Kekayaan Hakim Tom Lembong Rp4,3 M

    Laporan Membongkar Hasil Kekayaan Hakim Tom Lembong Rp4,3 M

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Majelis Hakim persidangan Tom Lembong, Dennie Arsan Fatrika, melaporkan total kekayaan sebesar Rp4,3 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024. Kekayaan tersebut merupakan gabungan dari harta pribadi dan istrinya yang berprofesi sebagai advokat. “LHKPN hakim Dennie Arsan Fatrika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatrika dengan istri,” […]

  • Ketua Harian Fokusmaker: Transparansi Danantara Krusial untuk Stabilitas Ekonomi-Politik

    Ketua Harian Fokusmaker: Transparansi Danantara Krusial untuk Stabilitas Ekonomi-Politik

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. –  Ketua Harian Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Fokusmaker (Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan), Tantyo Gumulja, menekankan pentingnya transparansi laporan keuangan Danantara untuk menciptakan ekosistem ekonomi-politik yang stabil dan kondusif bagi investor. Tantyo menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI harus secara proaktif menggandeng Komisi XI dalam mengawal penerbitan laporan keuangan Danantara. “DPR harus membuktikan bukan […]

  • Pertamina Bawa Batik Sahabat Difabel Tampil di Expo 2025 Osaka Jepang

    Pertamina Bawa Batik Difabel Tampil di World Expo 2025 Jepang

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – PT Pertamina (Persero) pamerkan batik pada ajang World Expo 2025 di Osaka, Jepang. Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan batik sebagai warisan budaya sekaligus produk unggulan Indonesia ke pasar global. Dalam kesempatan tersebut, Pertamina tidak hanya menampilkan kualitas batik. Namun, mengangkat juga keterampilan para penyandang difabel dalam proses membatik. Pertamina turut hadirkan seorang penyandang […]

  • Majelis hakim menolak nota perlawan atau eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

    Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Kasusnya Akan Masuk Tahap Pembuktian

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Majelis hakim menolak nota perlawan atau eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. “Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan […]

  • Bidan di Serang Jadi Terdakwa KDRT, Padahal Bukti Video Mengatakan Sebagai Korban

    Bidan di Serang Jadi Terdakwa KDRT, Padahal Bukti Video Mengatakan Sebagai Korban

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Seorang bidan berinisial DLT (43) dari Waringin Kurung, Serang, Banten, kini harus berhadapan dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara setelah jaksa mendakwanya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, DM, seorang anggota TNI. Namun, kuasa hukum DLT menegaskan kliennya justru merupakan korban dalam kasus ini. Proses Hukum yang Dipertanyakan Ely Nursamsiah, pengacara DLT, […]

expand_less