Breaking News

Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon, Pemerkosaan Mei 1998 Diakui Negara

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Ming, 15 Jun 2025

menalar.id,. – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan peringatan tegas kepada negara menyusul pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa negara pernah secara resmi mengakui terjadinya pemerkosaan massal dalam peristiwa tersebut, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tahun 1998.

Dalam pernyataan resminya, menegaskan bahwa TGPF mencatat sedikitnya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus pemerkosaan, yang terjadi selama kerusuhan Mei. Data tersebut disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara atas pelanggaran HAM terhadap perempuan. Salah satu tindak lanjutnya adalah Presiden mengesahkan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998.

Komnas Perempuan mengecam keras pernyataan Fadli Zon karena dianggap menyakiti para penyintas dan mengancam keberlanjutan upaya pemulihan mereka. Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyatakan bahwa penyangkalan atas kekerasan seksual tersebut menambah luka bagi para penyintas yang telah lama menanggung beban penderitaan dalam diam.

“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” ujar Dahlia Madanih dalam keterangan tertulis dilansir Tempo pada Minggu, (15/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa negara membentuk TGPF pada 23 Juli 1998 melalui keputusan bersama lima pejabat tinggi, yaitu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung. Tim ini bekerja atas mandat resmi untuk mengungkap kebenaran terkait kerusuhan, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat terhadap perempuan.

Komisioner lainnya, Yuni Asriyanti, menekankan pentingnya pengakuan kebenaran sebagai landasan dalam proses pemulihan penyintas. Ia mendesak Menteri Kebudayaan untuk menarik pernyataannya dan secara terbuka meminta maaf kepada para penyintas serta masyarakat luas.

“Sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia,” kata Yuni.

Sementara itu, Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menilai bahwa tindakan menyangkal keberadaan dokumen TGPF berarti mengabaikan upaya pendokumentasian resmi serta menolak perjuangan kolektif bangsa dalam menegakkan keadilan.

“Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat,” ujarnya.

Komnas Perempuan memperingatkan bahwa pemerintahan saat ini tidak boleh mundur dari pengakuan dan tanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu. Termasuk di dalamnya kekerasan seksual yang dialami perempuan dalam Tragedi Mei 1998, yang hingga kini masih meninggalkan luka yang belum sepenuhnya pulih.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perpol Polri Langgar Putusan MK, Jimly: Hanya Tiga Pejabat yang Bisa Batalkan

    Perpol Polri Langgar Putusan MK, Jimly: “Hanya 3 Pejabat yang Bisa Batalkan”

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 harus dihormati. Penilaian itu berlaku meski Perpol tersebut secara formal bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol ini mengatur bila polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga. Jimly menyebut asas presumtio iustae causa berlaku […]

  • Surat Dinas untuk Istri Menteri, Penyalahgunaan Fasilitas Negara atau Hak Istimewa Pejabat?

    Surat Dinas untuk Istri Menteri, Penyalahgunaan Fasilitas Negara atau Hak Istimewa Pejabat?

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan memahami reaksi masyarakat yang mengkritiknya terkait surat permintaan dukungan untuk kegiatan istrinya, Agustina Hastarini, di sejumlah negara Eropa. Surat resmi berkop Kementerian UMKM itu meminta dukungan dari KBRI di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta Konjen RI di Istanbul untuk kegiatan Istri Menteri UMKM Agustina selama periode […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    MK Tolak Uji Materi Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (15/7/2025). […]

  • Vonis Kontroversial untuk Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Walau Terbukti Tidak Ada Aliran Dana

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025). Putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun ini memicu polemik, terutama terkait pertimbangan hakim yang menyebut kebijakan Lembong terlalu kapitalistik. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika bersama hakim anggota Alfis […]

  • Minta Tambahan Anggaran Rp28 Triliun, Menkeu Purbaya Beri Peringatan Tegas Kepala BGN

    Minta Tambahan Anggaran Rp28 Triliun, Menkeu Purbaya Beri Peringatan Tegas Kepala BGN

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya memberikan tanggapan tegas terhadap permintaan tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun yang diajukan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Dalam sebuah pernyataan, Menkeu Purbaya menyetujui tambahan tersebut secara bersyarat. Namun, ia mengancam akan memotong kembali anggaran jika realisasi penyerapan di lapangan tidak sesuai ekspektasi hingga akhir Oktober. ​Permintaan tambahan […]

  • SRMA 5 Jambi resmi dibuka, terima 100 siswa

    SRMA 5 Jambi resmi dibuka, terima 100 siswa

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 5 Jambi resmi memulai tahun ajaran barunya. Sebanyak 100 siswa dari keluarga penerima bantuan sosial terpilih menjadi angkatan pertama di sekolah ini. SRMA 5 merupakan bagian dari program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan dijalankan oleh Kementerian Sosial. “Kami ingin memastikan tak ada lagi anak Indonesia yang […]

expand_less