Breaking News

MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Mar 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa. Yang dikabulkan yakni terkait syarat anggota DPR dan DPRD terpilih mundur dari jabatannya.

 

MK menyatakan, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya. Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan. Permohonan ketiganya terkait hal tersebut di UU Pemilu dikabulkan sebagian.

 
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dikutip dari laman MK, Jumat (21/3).
 

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa meskipun pengunduran diri merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

 

“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Saldi Isra.

 
Menurut MK, pengunduran diri seorang calon legislatif terpilih dapat meniadakan suara pemilih yang telah memilihnya. Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih berdasarkan figur calon yang diusung. Jika calon yang terpilih mengundurkan diri, suara rakyat menjadi tidak bermakna dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
 
Kemudian Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan ketidakjelasan dalam Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu berpotensi menimbulkan praktik yang tidak sehat dalam demokrasi. Pasal ini tidak memberikan batasan yang jelas mengenai alasan yang dapat digunakan untuk pengunduran diri calon terpilih. Akibatnya, penyelenggara pemilu hanya memproses pengunduran diri tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilih.
 
MK menilai bahwa batasan dalam pengunduran diri calon terpilih diperlukan untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa pengunduran diri calon terpilih harus memiliki alasan yang jelas dan konstitusional. Dua isu utama yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan ini adalah pengunduran diri karena pencalonan sebagai kepala daerah dan pengunduran diri terkait kepentingan tugas negara.
 
Sebab, calon tersebut telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu legislatif. Di sisi lain, pengunduran diri dapat dibenarkan jika dilakukan untuk menjalankan tugas negara, seperti diangkat menjadi menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya yang bukan merupakan jabatan hasil pemilihan umum.
 
Putusan MK ini sejalan dengan fenomena yang terjadi dalam Pemilu Legislatif 2024, di mana banyak calon terpilih yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada. MK menilai praktik ini mencerminkan ketidaksehatan demokrasi dan berpotensi bersifat transaksional, sehingga mengurangi penghormatan terhadap suara rakyat.
 
Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika calon terpilih mendapat penugasan untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.
 
“Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon tentang tidak adanya batasan untuk calon terpilih mengundurkan diri yang diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 adalah dalil yang berdasar.
 
Oleh karena itu, menurut Mahkamah terhadap I Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’, sebagaimana termuat dalam amar Putusan a quo,” tegas Arsul.
 

Dasar Gugatan

Para Pemohon merasa bahwa adanya calon legislatif terpilih yang mengundurkan diri merupakan bentuk pengkhianatan, serta tidak bertanggung jawab atas mandat yang diberikan langsung oleh rakyat, terlebih adanya alasan yang tidak serius.

Pemohon juga mendalilkan dengan adanya pasal 426, maka menimbulkan peluang setiap calon legislatif untuk sekadar tes saja, manakala suara yang didapatkan calon setelah dikalkulasikan menunjukkan tren yang positif, maka calon anggota tersebut akan mengundurkan diri dan berpindah haluan ke Pilkada.

Menurut Pemohon, hal tersebut sangat berpotensi menjadikan suara rakyat tidak dihargai.
 

Padahal penghargaan terhadap suara rakyat sudah menjadi semangat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Selain itu, dalam negara hukum yang berkedaulatan rakyat, penting untuk memposisikan kepentingan rakyat sebagai kepentingan utama karena sejatinya prinsip kedaulatan rakyat memandang bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat. Sehingga dalam melaksanakan segala urusan berkenaan dengan tugasnya, para pemegang kekuasaan harus berpegang pada kehendak rakyat yang lazimnya disebut dengan demokrasi.

 

Pemohon menyebut Putusan MK tersebut selaras dengan fenomena anggota DPR, DPD, dan DPRD yang melakukan pengunduran diri, dengan tanpa adanya limitasi yang jelas akan berpotensi terjadi praktik-praktik tukar suara rakyat dengan kepentingan politik dan kepentingan-kepentingan lain yang tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat.
 
Hal tersebut dinilai bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa prinsip paling pokok dari demokrasi adalah free and fairness (prinsip kebebasan memilih dan prinsip jujur adil).

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • gaza

    Gencatan Senjata Ilusi: Israel Tewaskan 30 Warga Palestina Setelah Kesepakatan

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Israel kembali menyerang Palestina lewat serangan udara yang mengakibatkan 30 warga Palestina tewas. Dałam laporan yang beredar, banyak kepulan asap dan ledakan di sejumlah wilayah Gaza. Hal ini dilakukan beberapa jam setelah kesepakatan gencatan senjata. Adapun, salah satu serangan paling mematikan menghantam rumah keluarga Ghaboun di kawasan Al-Sabra, Gaza Utara. Menurut keterangan Pertahanan […]

  • bahlil

    Proyek Migas Natuna Capai Rp9,8 Triliun, Siap Dongkrak Produksi Nasional

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmikan dua produksi lapangan minyak dan gas (migas) bumi baru. Lapangan tersebut bernama Forel dan Terumbuk milik Medco E&P Natuna Ltd secara hybrid di Istana Merdeka, Jumat (16/5/2025). Prabowo menilai, dengan membuka produksi lapangan baru merupakan langkah tepat untuk mencapai swasembada energi nasional. “Peresmian dua proyek ini merupakan peresmian […]

  • mbg

    Polemik Insentif Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Aturan soal insentif bagi guru penanggung jawab program makan bergizi gratis (MBG) menimbulkan perbedaan pandangan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). BGN: Aturan Sudah Final Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan aturan pemberian insentif bagi guru penanggung jawab MBG sudah ditetapkan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025. “Sudah, […]

  • Korea Selatan Hadirkan Inovasi, Bensin Indonesia Terancam Tak Laku

    Korea Selatan Hadirkan Inovasi, Bensin Indonesia Terancam Tak Laku

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Kemajuan teknologi kendaraan listrik semakin pesat, salah satunya ditandai dengan inovasi baterai berbahan silikon yang dikembangkan oleh ilmuwan dari Korea Selatan. Penemuan ini memiliki potensi besar untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil (BBM) dan mempercepat perubahan ke kendaraan listrik(1/6/2025). Tim peneliti asal Pohang University of Science and Technology berhasil mengatasi permasalahan dari keterbatasan jarak […]

  • Jokowi Masih Beri 'Arahan' ke Polri: Pertanda Intervensi atau Sekadar Nasihat?

    Jokowi Masih Beri ‘Arahan’ ke Polri: Pertanda Intervensi atau Sekadar Nasihat?

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sekelompok peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri angkatan ke-65 melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah. Kunjungan ini sempat terekam dalam unggahan akun Instagram @Sespimmen65, namun video tersebut telah dihapus pada Sabtu (19/4/2025) pukul 16.00 WIB. Kombes Denny, Patun Pokjar II Serdik Sespimmen Dikreg ke-65, […]

  • Paus Fransiskus Wafat: Jejak Perdamaian di 4 Negara

    Paus Fransiskus Wafat: Kenang Jejak Perdamaiannya di 4 Negara

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Paus Fransiskus, Paus Amerika Latin pertama dalam sejarah yang berhasil memikat dunia lewat gaya sederhana dan kepeduliannya terhadap sesama, ia mengembuskan napas terakhir usia 88 tahun, Senin (21/4/2025). Pagi hari ini, lonceng berdentang memenuhi seluruh menara di kota Roma setelah Kardinal Kevin Farrel dari Kapel Domus Santa Marta mengumumkan kabar duka itu secara langsung […]

expand_less