Breaking News

MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Mar 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa. Yang dikabulkan yakni terkait syarat anggota DPR dan DPRD terpilih mundur dari jabatannya.

 

MK menyatakan, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya. Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan. Permohonan ketiganya terkait hal tersebut di UU Pemilu dikabulkan sebagian.

 
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dikutip dari laman MK, Jumat (21/3).
 

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa meskipun pengunduran diri merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

 

“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Saldi Isra.

 
Menurut MK, pengunduran diri seorang calon legislatif terpilih dapat meniadakan suara pemilih yang telah memilihnya. Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih berdasarkan figur calon yang diusung. Jika calon yang terpilih mengundurkan diri, suara rakyat menjadi tidak bermakna dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
 
Kemudian Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan ketidakjelasan dalam Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu berpotensi menimbulkan praktik yang tidak sehat dalam demokrasi. Pasal ini tidak memberikan batasan yang jelas mengenai alasan yang dapat digunakan untuk pengunduran diri calon terpilih. Akibatnya, penyelenggara pemilu hanya memproses pengunduran diri tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilih.
 
MK menilai bahwa batasan dalam pengunduran diri calon terpilih diperlukan untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa pengunduran diri calon terpilih harus memiliki alasan yang jelas dan konstitusional. Dua isu utama yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan ini adalah pengunduran diri karena pencalonan sebagai kepala daerah dan pengunduran diri terkait kepentingan tugas negara.
 
Sebab, calon tersebut telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu legislatif. Di sisi lain, pengunduran diri dapat dibenarkan jika dilakukan untuk menjalankan tugas negara, seperti diangkat menjadi menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya yang bukan merupakan jabatan hasil pemilihan umum.
 
Putusan MK ini sejalan dengan fenomena yang terjadi dalam Pemilu Legislatif 2024, di mana banyak calon terpilih yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada. MK menilai praktik ini mencerminkan ketidaksehatan demokrasi dan berpotensi bersifat transaksional, sehingga mengurangi penghormatan terhadap suara rakyat.
 
Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika calon terpilih mendapat penugasan untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.
 
“Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon tentang tidak adanya batasan untuk calon terpilih mengundurkan diri yang diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 adalah dalil yang berdasar.
 
Oleh karena itu, menurut Mahkamah terhadap I Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’, sebagaimana termuat dalam amar Putusan a quo,” tegas Arsul.
 

Dasar Gugatan

Para Pemohon merasa bahwa adanya calon legislatif terpilih yang mengundurkan diri merupakan bentuk pengkhianatan, serta tidak bertanggung jawab atas mandat yang diberikan langsung oleh rakyat, terlebih adanya alasan yang tidak serius.

Pemohon juga mendalilkan dengan adanya pasal 426, maka menimbulkan peluang setiap calon legislatif untuk sekadar tes saja, manakala suara yang didapatkan calon setelah dikalkulasikan menunjukkan tren yang positif, maka calon anggota tersebut akan mengundurkan diri dan berpindah haluan ke Pilkada.

Menurut Pemohon, hal tersebut sangat berpotensi menjadikan suara rakyat tidak dihargai.
 

Padahal penghargaan terhadap suara rakyat sudah menjadi semangat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Selain itu, dalam negara hukum yang berkedaulatan rakyat, penting untuk memposisikan kepentingan rakyat sebagai kepentingan utama karena sejatinya prinsip kedaulatan rakyat memandang bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat. Sehingga dalam melaksanakan segala urusan berkenaan dengan tugasnya, para pemegang kekuasaan harus berpegang pada kehendak rakyat yang lazimnya disebut dengan demokrasi.

 

Pemohon menyebut Putusan MK tersebut selaras dengan fenomena anggota DPR, DPD, dan DPRD yang melakukan pengunduran diri, dengan tanpa adanya limitasi yang jelas akan berpotensi terjadi praktik-praktik tukar suara rakyat dengan kepentingan politik dan kepentingan-kepentingan lain yang tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat.
 
Hal tersebut dinilai bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa prinsip paling pokok dari demokrasi adalah free and fairness (prinsip kebebasan memilih dan prinsip jujur adil).

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purbaya Ancam Geser Anggaran MBG Untuk Kurangi Utang

    Purbaya Ancam Geser Anggaran MBG Untuk Kurangi Utang

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, nyatakan siap mengalihkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila penyerapan yang Badan Gizi Nasional (BGN) lakukan berjalan lambat. Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan anggaran terserap optimal. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan mengirimkan tim khusus guna melakukan pemantauan langsung terhadap penggunaan anggaran BGN. “Treatment-nya sama kalau memang […]

  • jokowi

    Bantah Isu Kapal ‘Jokowi’ dan ‘Iriana’, IMC Logistik Klarifikasi Tak Angkut Tambang Raja Ampat

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – PT IMC Pelita Logistik Tbk, selaku pemilik kapal meluruskan isu penamaan kapal ‘Jokowi’ dan ‘Iriana’ yang ramai dikaitkan dengan aktivitas pengangkutan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. “Penamaan kapal ‘JKW Mahakam’ dan ‘Dewi Iriana’ dilakukan oleh perseroan berdasarkan pertimbangan internal dan tidak dimaksudkan untuk merujuk atau mengasosiasikan dengan tokoh publik mana […]

  • Satpolairut Situbondo Bantu Pencarian Korban KMP Tunu Jaya

    Satpolairut Situbondo Bantu Pencarian Korban KMP Tunu Jaya

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Satpolairut Polres Situbondo membantu pencarian korban tenggelamnya KMP Tunu Jaya Pratama di Selat Bali. Tim melakukan penyisiran di wilayah perairan Selat Madura yang berbatasan dengan Situbondo dan Banyuwangi, Kamis (3/7/2025). Kasatpolairut Polres Situbondo, AKP Gede Sukardimayasa, mengatakan pihaknya menyisir area laut dari Perairan Panarukan hingga Banyuwangi. “Kami melakukan penyisiran dari Perairan Panarukan hingga Perairan […]

  • gsf

    Israel Bajak Kapal Bantuan ke Gaza, Hanya 100 km dari Garis Pantai

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sejumlah Kapal bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza, yaitu Global Sumud Flotilla (GSF) dicegat dan dibajak oleh angkatan laut Israel, Rabu (1/10/2025). Padahal rombongan kapal tersebut sudah berada sangat dekat dengan garis pantai Gaza. Menurut data situs pelacakan kapal, kapal Mikeno (Al Bireh) terdeteksi berada di Laut Mediterania, sekitar 100–120 kilometer di sebelah barat […]

  • KPK Geledah Dua Kantor Pusat BRI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

    KPK Geledah Dua Kantor Pusat BRI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk di Jakarta, Kamis (26/6/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik menggeledah kantor BRI di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto. […]

  • Pemda Hentikan Sementara Produksi

    132 Murid di Manggarai Barat Keracunan MBG, Ini Respons Dinkes

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Satuan Petugas (Satgas) Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus Sekretaris Daerah Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo, akhirnya memberikan pernyataan terkait keracunan massal yang menimpa ratusan murid SD hingga SMA setelah mengonsumsi menu MBG. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik. Saat ini, […]

expand_less