Breaking News

Pemerintah Targetkan Rampungkan Roadmap AI Juni Ini, Regulasi Menyusul

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 2 Jun 2025

menalar.id,. – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengonfirmasi percepatan penyelesaian peta jalan (roadmap) artificial intelligence (AI) yang akan menjadi landasan regulasi di Indonesia. Menteri Kominfo Meutya Hafid memastikan dokumen strategis tersebut akan rampung bulan ini.

“Mohon bersabar sampai Juni, insya Allah roadmap-nya akan terbit. Setelah itu kami akan turunkan dalam bentuk regulasi AI di Tanah Air,” jelas Meutya usai konferensi pers di Jakarta, Senin (3/6/2025).

Menurut Meutya, pemerintah menyadari urgensi pengaturan AI yang tepat guna memaksimalkan manfaat sekaligus memitigasi risiko. Sejak awal 2025, Kominfo telah menggandeng berbagai pemangku kepentingan termasuk GoTo dan Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam penyusunan kebijakan ini.

Proses Penyusunan yang Dinamis

Meutya mengakui kompleksitas penyusunan regulasi AI yang terus berkembang.

“Setiap kali kami mengundang stakeholders, selalu muncul masukan baru karena teknologi AI sendiri terus berevolusi,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kecepatan dan kehati-hatian.

“Di satu sisi kami ingin regulasi cepat terbit, tapi di sisi lain tidak boleh menghambat inovasi. Itu yang kami perhatikan betul,” tambah Meutya.

Siapkan Talenta Digital

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyebut roadmap AI hanya salah satu dari tiga pilar strategi digital Indonesia. Pemerintah secara paralel menggenjot program “Digital Talent Scholarship” untuk memenuhi kebutuhan 9 juta talenta digital pada 2030, sesuai proyeksi Bank Dunia.

“Kita harus mampu menjadi developer AI, bukan sekadar pengguna. Untuk itu kolaborasi dengan industri sangat krusial,” tegas Nezar.

Tahapan Implementasi

1. Penyelesaian roadmap AI (Juni 2025)

2. Penyusunan regulasi turunan

3. Penguatan ekosistem melalui pelatihan talenta

Kominfo menjanjikan transparansi dalam seluruh proses penyusunan kebijakan AI ini, dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kios Blok M Sepi, Pedagang Protes Kenaikan Sewa, Gubernur DKI Angkat Bicara

    Kios Blok M Sepi, Pedagang Protes Kenaikan Sewa, Gubernur DKI Angkat Bicara

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pada Rabu siang (3/9/2025), suasana di Plaza 2 Blok M, atau Distrik Blok M, terlihat sangat sepi. Sebagian besar kios makanan tutup. Hanya beberapa gerai makanan viral yang masih buka. Toko-toko lain seperti kacamata, jam tangan, aksesori ponsel, barbershop, dan minuman juga buka, tapi pengunjungnya sedikit. Salah satu kios yang sudah tutup, Nasi […]

  • Halte Senen Terbakar, Massa Juga Jarah Rumah Anggota DPR Sahroni

    Halte Senen Terbakar, Massa Juga Jarah Rumah Anggota DPR Sahroni

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Halte TransJakarta Pasar Senen, Jakarta Pusat, mengalami kerusakan setelah terbakar dalam aksi demonstrasi pada Jumat (29/8/2025) malam. Sehari berselang, Sabtu (30/8/2025) siang, halte yang tinggal puing itu mulai ramai didatangi warga. Pantauan di lokasi, bagian dalam halte sudah hangus. Atap plafon ambruk, kaca-kaca pecah berserakan, sementara tiang dan dinding tampak gosong. Warga terlihat […]

  • Gugatan Warga ke Khofifah: Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Siapa?

    Gugatan Warga ke Khofifah: Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Siapa?

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Seorang warga Lamongan, Alfiyah Nimah, mengambil langkah hukum dengan menggugat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Aksi ini berawal dari harapannya agar Jatim menerapkan kebijakan serupa dengan program pengampunan tunggakan pajak yang telah dijalankan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun, hingga kini Alfiyah belum melihat komitmen Khofifah […]

  • Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DKI Jakarta, Jumat (1/5/2026). Ribuan kalangan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), buruh tani, hingga sejumlah pers mahasiswa berbagai institut mendesak keadilan buruh secara langsung. Meski mungkin di dalam sana rezim pemerintah sedang menikmati segelas anggur merah. Salah satu tuntutan tersebut mendesak pemerintah untuk mengesahkan perjanjian internasional bernama ILO nomor 190. Peraturan tersebut berbunyi "Menetapkan hak setiap pekerja atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender". Kisah Si Adik Kecil Hal ini turut berimbas kepada Gilang, bocah 17 tahun yang telah bekerja sejak satu tahun lalu. Saat itu, ia memilih untuk putus sekolah dikarenakan tak ada biaya. Lalu Gilang pun berusaha mencari kerja dari toko ke toko, hingga manajer satu toko percetakan banner menjabat tangannya sebagai seremoni penerimaan dirinya sebagai karyawan. "Aku ke tempat kerjanya, jadi ketemu langsung sama bosnya. Dia ngelihat kondisi mata aku yang buta sebelah dan dia nggak masalah," ucap Gilang kepada redaksi menalar.id di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Lepas itu, tak terbendung hati Gilang amat riang. Setiap harinya ia memulai bekerja dengan menetapkan file, mencetak, hingga finishing. Besar pasak daripada tiang, Gilang hanya bisa menghasilkan Rp75.000 setiap harinya. "Sehari bisa Rp75.000 sih kak, itu udah bersih. Tapi kadang bisa kurang dari itu," ucapnya. Upah itu tak pernah benar-benar cukup bagi Gilang. Bayangkan dengan nilai uang tersebut hanya cukup untuk makan dan ongkos. Sementara kebutuhan lain terus menumpuk tanpa jeda. Di sela suara mesin cetak yang bising, ia kerap menghitung-hitung sendiri, berapa lama lagi ia harus bertahan dengan angka yang sama. Jawabannya selalu entah. Rasa dan pemikiran itu yang kemudian membawanya berdiri di antara ribuan orang pagi itu. Bukan sekadar ikut-ikutan, tapi membawa kegelisahan yang selama ini ia simpan sendiri. Di tengah riuh tuntutan buruh, Gilang ikut bersuara, meski suaranya mungkin tak sebesar orator di atas mobil komando. Peraturan Memperkerjakan Anak di Bawah Umur Lalu, muncul pertanyaan "Apakah anak di bawah umur sebelum 20 tahun dapat bekerja?" Tentu kisah seperti Gilang bukan tanpa payung hukum. Di atas kertas, negara telah menetapkan batas yang cukup jelas tentang siapa yang boleh bekerja, dan dalam kondisi seperti apa. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebut, setiap orang di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak. Pada prinsipnya, mereka tidak seharusnya bekerja. Namun realitas memberi ruang lain, ruang yang disebut “pengecualian”. Anak usia 13 hingga 15 tahun masih diperbolehkan bekerja, tetapi hanya untuk pekerjaan ringan. Itu pun dengan syarat, yaitu ada izin orang tua, waktu kerja terbatas, dan tidak mengganggu sekolah maupun tumbuh kembangnya. Sementara itu, Gilang tidak memenuhi syarat karena ia tidak bersekolah lagi. Di sisi lain, negara mencoba memastikan bahwa dunia kerja tidak menjadi ruang yang terlalu berat bagi usia yang masih belia. Kemudian, memasuki usia 15 hingga 18 tahun, pintu itu terbuka sedikit lebih lebar. Anak boleh bekerja, selama tidak ditempatkan pada pekerjaan yang berbahaya, baik bagi tubuh, keselamatan, maupun moralnya. Batas-batas ini juga ditegaskan dalam berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Di atas kertas, semuanya tampak teratur. Seolah ada garis yang jelas antara “boleh” dan “tidak boleh”. Namun untuk Gilang, di usia 17 tahun tidak benar-benar memilih untuk bekerja. Ia hanya tidak lagi punya pilihan untuk tetap bersekolah. Di titik itu, negara terasa belum hadir, ketika di usia Gilang sedang peningnya mengerjakan proyek lomba. Ia terpaksa bekerja karena pemerintah gagal memberikan hak sesederhana pendidikan. Maka, Gilang berharap pemerintah bisa bersikap adil dan setiap niat baik rakyat terkabulkan. "Aku berharap sih segalanya berjalan lancar ya, aku dan temen-temen bisa didengar keluhannya. Karena rasanya nggak adil aja," tutupnya.

    Buruh Cilik: Putih Abu-Abu yang Tak Pernah Selesai

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung […]

  • Apa Itu Red Notice Interpol? Memahami Kasus Riza Chalid

    Apa Itu Red Notice Interpol? Memahami Kasus Riza Chalid

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Divisi Hubungan Internasional Polri baru saja mengumumkan Riza Chalid masuk ke dalam Red Notice Interpol. Hal ini menandakan Riza Chalid sebagai buronan internasional. Penetapan ini merupakan upaya penyelesaian atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama […]

  • Komnas Perempuan Desak Perlindungan Khusus bagi Perempuan dalam RUU KUHAP

    Komnas Perempuan Desak Perlindungan Khusus bagi Perempuan dalam RUU KUHAP

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong dimasukkannya aturan khusus dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mewajibkan penggeledahan terhadap perempuan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum berjenis kelamin perempuan. Anggota Komnas Perempuan Sri Agustini menyampaikan usulan ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, […]

expand_less