Breaking News

Nasaruddin Naik Jet Pribadi OSO, Bisakah Disebut Gratifikasi?

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 19 Feb 2026

menalar.id,. – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). Nasaruddin hadir usai diberi undangan secara langsung oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO).

Selain Narasuddin, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan200 tokoh agama dan masyarakat setempat turut hadir.

Meski demikian, publik dibuat bertanya terkait aspek etik dan hukum penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Nasaruddin. Menanggapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerimaan fasilitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.

Respons ICW

Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menyebut penggunaan jet pribadi oleh pejabat negara dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi jika tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi,” ujar Zararah Azhim Syah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan gratifikasi dan bagaimana ketentuannya dalam hukum Indonesia?

Apa itu Gratifikasi?

Menurut Hukum Online, gratifikasi merupakan pemberian apapun, bisa berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, layanan pengobatan gratis, hingga berbagai fasilitas lainnya.

Sementara itu, gratifikasi juga dapat dipahami sebagai bentuk suap yang tertunda dan terselubung. Karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara tidak boleh menerima apapun selain dari ketentuan negara. Karena hal tersebut berisiko terjerumus dalam praktik korupsi.

Hal ini tertuangan pada Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pada kasus Nasaruddin, ia otomasi menerima gratifikasi apalagi mengatasnamakan dan menggunakannya saat menjalani jabatannya.

Aturan tersebut juga mengatur batas nilai Rp10 juta. Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, penerima harus membuktikan bahwa pemberian itu bukan suap. Sementara jika nilainya di bawah Rp10 juta, penuntut umum yang harus membuktikan adanya unsur suap.

Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan

Meski demikian, regulasi membagi gratifikasi ke dalam dua kategori, yakni yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Pertama, gratifikasi yang wajib dilaporkan mencakup dua jenis, antara lain:

  1. Gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.
  2. Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang memiliki benturan kepentingan.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan mengatur sejumlah gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan.

Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Fasilitas atau barang yang diperoleh dalam seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis di dalam maupun luar negeri, seperti seminar kit kedinasan yang berlaku umum, cinderamata umum, hadiah atau doorprize umum, fasilitas penginapan umum, serta konsumsi.

  2. Kompensasi dari pihak lain yang tidak melebihi standar biaya yang berlaku, tidak menimbulkan pembiayaan ganda, tidak menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak melanggar ketentuan instansi penerima. Kompensasi itu dapat berupa honor atau insentif, fasilitas penginapan, cinderamata, jamuan makan, fasilitas transportasi, maupun barang konsumsi seperti makanan dan buah.

Contoh Gratifikasi yang Tidak Boleh Diterima

Lebih spesifik, ini beberapa bentuk gratifikasi yang dilarang, yaitu:

  1. Pemberian layanan kepada masyarakat di luar penerimaan yang sah.

  2. Penyusunan anggaran di luar penerimaan resmi.

  3. Proses pemeriksaan, audit, pengawasan, dan evaluasi di luar ketentuan yang sah.

  4. Perjalanan dinas yang tidak bersumber dari pembiayaan resmi instansi.

  5. Proses penerimaan, promosi, atau mutasi pegawai.

Jika seorang ASN atau penyelenggara negara menerima pemberian yang masuk dalam kategori gratifikasi terlarang. Maka ia wajib menolak pemberian tersebut atau melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara juga wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Apabila penerima tidak melaporkan gratifikasi yang tergolong suap, ia dapat menghadapi ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Beri Nilai 6 untuk 150 Hari Kerjanya

    Presiden Prabowo Beri Nilai 6 untuk 150 Hari Kerjanya

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto menilai kinerjanya selama 150 hari memimpin Kabinet Merah Putih dengan skor 6 dari 10. Ia mengakui masih banyak harapan rakyat yang belum bisa terpenuhi. Dalam wawancara eksklusif bertajuk ‘Presiden Prabowo Menjawab’ bersama tujuh jurnalis di kediamannya di Hambalang, Bogor, Minggu (6/3/2025). Hadir dalam kesempatan itu, Lalumara Satriawangsa (TV One), Uni […]

  • Mantan Ketum PMII Resmi Daftar Ketum PSI, Agus: Saya Tunggu Jokowi Tak Daftar

    Mantan Ketum PMII Resmi Daftar Ketum PSI, Agus: Saya Tunggu Jokowi Tak Daftar

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Setelah menjabat sebagai Ketum PMII, Agus Mulyono Herlambang, kini maju sebagai calon ketua umum PSI dengan resmi mendaftarkan diri, Senin (23/6/2025). “Ada salah satu tokoh muda yang akhirnya berani mencalonkan diri sebagai Ketum PSI,” jelas Ketua Steering Committee Kongres PSI Andy Budiman, Senin (23/6). Agus Mulyono Herlambang, mantan Ketum PB PMII, resmi mendaftarkan diri […]

  • nepal

    Terpilih Lewat Discord, Sushila Karki Jadi PM Perempuan Pertama di Nepal

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Nepal kini resmi memiliki Perdana Menteri (PM) baru. Mantan Ketua Mahkamah Agung Sushila Karki, ditunjuk sebagai PM sementara, pada Jumat (12/9/2025). Ia terpilih setelah gelombang protes besar-besaran dari generasi muda, yaitu Gen Z yang berhasil menggulingkan pemimpin sebelumnya. Dalam pidato perdananya, pada Minggu (14/9), Karki menegaskan komitmennya untuk memenuhi tuntutan massa, terutama dalam […]

  • ICW dan Pakar Pemilu Turut Tolak Pilkada Melalui DPRD

    ICW dan Pakar Pemilu Turut Tolak Pilkada Melalui DPRD

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Berbagai pihak menyuarakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pakar dan pemerhati pemilu, aktivis antikorupsi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta partai politik menilai gagasan pilkada melalui DPRD bermasalah. Mengutip Kompas, Pakar pemilu Titi Anggraini menilai gagasan pilkada tidak langsung sebagai bentuk pengabaian sejarah sekaligus kekeliruan dalam berpikir. Ia juga […]

  • 40 Dapur Umum Program MBG Ditutup Akibat Keracunan Massal

    40 Dapur Umum Program MBG Ditutup Akibat Keracunan Massal

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.– Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menutup 40 dari 45 dapur umum yang melayani program Makanan Bergizi (MBG) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Langkah drastis ini dilakukan menyusul insiden keracunan massal yang disebabkan serangkaian kegagalan dalam keamanan pangan. Dalam konferensi pers yang diunggah pada Jumat, (26/9/2025), Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati […]

  • Mentan Ungkap Manipulasi Data Beras di Pasar Induk

    Mentan Ungkap Manipulasi Data Beras di Pasar Induk

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas praktik manipulasi data beras yang terjadi di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta. Pernyataan ini muncul setelah Satgas Pangan Mabes Polri menemukan indikasi kuat adanya rekayasa data stok beras yang merugikan baik petani maupun konsumen. Amran menyampaikan komitmennya dalam mengawal keadilan distribusi pangan […]

expand_less