Breaking News

Gubernur Aceh Ogah Kelola Bersama 4 Pulau yang Sumut Klaim

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 16 Jun 2025

menalar.id – Empat pulau yang dulunya berada pada wilayah Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (besar), dan Pulau Mangkir Ketek (kecil), kini berada pada administrasi Pemprov Sumut. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun tak ingin berunding dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution soal empat pulau sengketa ingin dikelola bersama-sama.

Muzakir sampaikan penegasan itu usai rapat tertutyp dengan forum bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI dapil Aceh di pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6) malam. Ia berkata, permintaan pengelolaan tersebut tidak masuk.

Mengingat pulau tersebut berada di wilayah Aceh, sehingga pihaknya mengabaikan ajakan dari Bobby.

“(Bobby ajak duduk bersama bahas pengelolaan pulau bersama) Tidak akan kita bahas. Bagaimana kita bahas itukan hak kita, punya kita wajib kita pertahankan,” ucap Muzakir Manaf.

Kini, Pemprov Aceh telah mengajukan formulir keberatan kepada Kemendagri soal putusan pengalihan empat pulau itu yang masuk wilayah Sumatera Utara. Sekiranya, ada empat formulir berisi dokumen, data-data historis, kependudukan, geografis dan data temporer.

“Sudah (formulir keberatan ke Kemendagri) bukti data secara historis secara penduduk geografis itu hak kita. Itu saja kita pertahankan,” sambungnya.

Sebelumnya, Bobby telah bertemu Muzakir dan dalam pertemuan itu Bobby menyebutkan empat pulau yang kini masuk wilayahnya bukan keputusan Pemprov Sumut melainkan Kemendagri. Bobby juga membantah empat pulau itu sengaja di klaim masuk wilayah administratif pihaknya.

Bobby akan terbuka apakah nantinya empat pulau akan dikembalikan ke wilayah administratif Aceh atau tidak. Justru, menantu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu mengajak Aceh untuk mengelola bersama-sama potensi sumber daya alam di keempat pulau itu.

“Tadi saya ajak Pak Gubernur Aceh bicara, ketika itu ada di Sumatera Utara atau kembali ke Aceh, kita ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan,” kata Bobby.

“Artinya kalaupun ada sumber daya alam, ada potensi pariwisata, semuanya kita harapkan bisa dikelola bersama-sama,” kata eks Wali Kota Medan itu, Rabu (4/6).

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • purbaya

    Purbaya Digugat Kembali ke PTUN, Apa Alasannya?

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Purbaya kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kali ini, Marina Shankar dan Sarodja yang melayangkan, pada Selasa (30/10/2025). Para penggugat  pun menunjuk Heri Suryadi sebagai kuasa hukum. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 329/G/2025/PTUN.JKT dan telah memasuki tahap persidangan. Sebelumnya,  sidang pembacaan gugatan para Penggugat telah berlangsung, (29/10). Kemudian, […]

  • Delcy Rodriguez di Kursi Kekuasaan, Stabilitas Venezuela Dipertanyakan

    Delcy Rodriguez di Kursi Kekuasaan, Stabilitas Venezuela Dipertanyakan

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Kendali pemerintahan Venezuela beralih ke Wakil Presiden Delcy Rodriguez setelah Presiden Nicolas Maduro ditahan di Amerika Serikat, memicu kekhawatiran baru terhadap stabilitas politik negara itu. Berdasarkan laporan CNN, Iria Puyosa, Peneliti senior Atlantic Council’s Democracy+Tech Initiative, menilai Rodriguez tidak mampu menjamin stabilitas politik yang diharapkan oleh Presiden AS Donald Trump. Sejak periode pertamanya memimpin Amerika […]

  • sabar/reza

    Sabar/Reza Gagal Raih Gelar di di Final Macau Open 2025

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani gagal menambah gelar kedua untuk Indonesia di ajang Macau Open 2025 setelah takluk dari pasangan Malaysia. Pasangan Indonesia itu menghadapi Junaidi Arif/Roy King Yap, Minggu (3/8/2025) siang WIB. Pertandingan tersebut berlangsung ketat sepanjang dua gim, Sabar/Reza pun harus mengakui keunggulan lawan dengan skor 20-22, 18-21. Satu-satunya gelar […]

  • Revisi UU TNI: DPR Abaikan Partisipasi Publik, Kian Mirip "Tukang Stempel" Pemerintah

    Revisi UU TNI: DPR Abaikan Partisipasi Publik, Kian Mirip “Tukang Stempel” Pemerintah

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Partisipasi publik yang minim dalam pengesahan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) memicu kekhawatiran bahwa DPR tidak lagi menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Masyarakat menilai pengesahan revisi UU TNI ini bisa menjadi pintu masuk bagi kembalinya praktik Orde Baru. Kini, DPR dianggap hanya menjadi “tukang stempel” kebijakan eksekutif, sementara rakyat diperlakukan seperti “Orang Tak Dikenal” […]

  • Bahlil Hentikan Impor Solar, RDMP Balikpapan Perkuat Pasokan BBM

    Bahlil Hentikan Impor Solar, RDMP Balikpapan Perkuat Pasokan BBM

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menghentikan impor bahan bakar minyak jenis solar sejak awal tahun ini. Ia menyatakan Kementerian ESDM tidak lagi menerbitkan izin impor solar seiring beroperasinya RDMP Kilang Balikpapan. Bahlil menyampaikan kebijakan tersebut saat berada di Kilang Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026). Ia menilai peningkatan kapasitas kilang membuat […]

  • Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum

    Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penerbit PT. Tempo Inti Media Tbk kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang terdaftar, pada Selasa (1/7/2025) menuntut ganti rugi hingga Rp200 miliar karena Amran menganggap pemberitaan Tempo tidak berimbang dan merugikan nama baiknya. Melansir Hukumonline, dalam berkas gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya […]

expand_less