Breaking News

Fakta Kasus Gugatan Mentan terhadap Tempo, Sengketa Pers Naik ke Meja Hukum

  • account_circle Azka Al Ath-Har
  • calendar_month Sel, 4 Nov 2025

menalar.id., – Menteri Pertanian Amran Sulaiman resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penerbit PT. Tempo Inti Media Tbk kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang terdaftar, pada Selasa (1/7/2025) menuntut ganti rugi hingga Rp200 miliar karena Amran menganggap pemberitaan Tempo tidak berimbang dan merugikan nama baiknya.

Melansir Hukumonline, dalam berkas gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya Chandra Muliawan, Amran menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum melalui unggahan poster dan motion graphic bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” di akun X @tempodotco Jumat (16/5/2025). Poster itu mengantarkan artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Sepanjang Sejarah”.

“Tidak ada narasi atau kutipan yang menggambarkan atau relevan dengan judul tersebut,” ujar Chandra dalam dokumen gugatan tersebut. Ia menambahkan bahwa berita Tempo sangat menghakimi dan mencederai rasa keadilan karena tidak ada data dan fakta yang mendukung.

Dalam petitum gugatan, Amran juga meminta Tempo membayar kerugian materiil sebesar Rp19.173.000 untuk biaya pengumpulan data dan immateriil sebesar Rp200 miliar. Selain itu, ia menuntut Tempo menyampaikan permintaan maaf terbuka setidaknya di sepuluh media nasional selama 30 hari berturut-turut, meskipun nantinya ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Pihak Amran menilai Tempo tidak sepenuhnya melaksanakan hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyebut poster “Poles-Poles Beras Busuk” melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan.

Pihak Tempo membantah tuduhan tersebut, mengutip dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Tempo menyatakan telah memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers sesuai tenggat.

Tempo menerima dokumen PPR Dewan Pers pada 18 Juni 2025 dan langsung melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025,” kata Bagja Hidayat, perwakilan dari Tempo sekaligus anggota Lembaga Badan Hukum (LBH) Pers.

Bagja menjelaskan bahwa pihaknya telah mengubah judul poster di Instagram menjadi “Main Serap Gabah Rusak” dan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada publik. “Kami patuh pada Dewan Pers dan merasa sudah menunaikan tanggung jawab etik sesuai prosedur,” ujarnya.

LBH Pers yang mendampingi Tempo menilai langkah Menteri Pertanian menggugat ke pengadilan umum tidak sejalan dengan penyelesaian sengketa pers. Prosedur hukum seharusnya berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.

“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, koreksi, atau mediasi di Dewan Pers, bukan lewat gugatan perdata,” tegas perwakilan LBH Pers.

Menurut laporan AJI Indonesia, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Dewan Pers telah memediasi hingga lima kali pertemuan antara Amran dan Tempo. Namun, pihak penggugat tidak hadir dalam sebagian besar jadwal mediasi tersebut.

Meski telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers, Amran tetap memilih jalur hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana, pada Senin (15/9/2025).

Berdasarkan siaran pers LBH Pers, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai penggugat dan pejabat publik tidak pernah hadir. Sementara, direksi Tempo senantiasa hadir untuk menyelesaikan permasalahan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers, batas kritik terhadap kebijakan publik, dan pencemaran nama baik. “Gugatan sebesar itu bisa menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” kata pengurus AJI Indonesia dalam pernyataannya.

Sementara itu, pihak Amran tetap bersikeras bahwa pemberitaan Tempo telah menimbulkan dampak serius terhadap reputasi Kementerian Pertanian. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan nama baik instansi kami dipulihkan,” ujar Chandra Muliawan mewakili penggugat.

Perkara ini kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi perhatian banyak kalangan, termasuk organisasi pers dan pengamat hukum media. Ketua AJI Indonesia Nany menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Penulis

Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung tidak efektif.

    Cak Imin: Pilkada Langsung Sudah Tak Efektif, PKB Siap Evaluasi

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung tidak efektif. Hal ini ia sampaikan saat pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PKB Jawa Timur di Surabaya, Jumat (19/12/2025). Maka, Cak Imin bersama pihaknya akan mengevaluasi penyelenggaraan pilkada langsung yang telah berjalan sejak 2005. “Pilkada langsung […]

  • Penurunan Ekspor Batu Bara RI 19,74% Januari-April 2025

    Penurunan Ekspor Batu Bara RI 19,74% Januari-April 2025

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pelaksana Harian Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tri Winarno, angkat bicara soal turunnya nilai ekspor batu bara Indonesia yang merosot 19,74 persen pada Januari-April 2025, dibandingkan tahun lalu, Kamis (26/6/2025). “Coba dicek, China sama India dua negara itu produksi (batu bara)-nya naik. Jadi poinnya, semua negara sekarang mempertahankan, pinginnya untuk ketahanan. Semua negara pingin untuk […]

  • Peluncuran Resmi Buku Jokowi’s White Paper Dijadwalkan di Jakarta

    Peluncuran Resmi Buku Jokowi’s White Paper Dijadwalkan di Jakarta

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Peluncuran awal buku Jokowi’s White Paper di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (18/8/2025), tidak berjalan mulus. Acara yang digelar di University Club (UC) UGM itu sempat terkendala soal tempat dan listrik. Roy Suryo menjelaskan, bahwa sehari sebelum acara dr. Tifa sudah memesan Ruang Nusantara UC dengan uang muka Rp1 juta. Namun malamnya, […]

  • Gunung Semeru Erupsi Lagi Capai 1,2 Km, Pendakian dan Wisata Ditutup

    Gunung Semeru Erupsi Lagi Capai 1,2 Km, Pendakian dan Wisata Ditutup

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur kembali mengalami erupsi, pada Minggu (21/12/2025). Tinggi letusan tersebut mencapai 1,2 kilometer di atas puncak Gunung Semeru. Melansir Antara, Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru Liswanto melaporkan terjadinya erupsi Gunung Semeru pada Minggu (21/12/2025) pukul 05.46 WIB. Ia menyampaikan bahwa ketinggian abu vulkanik […]

  • Trump Murka! Mamdani Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York

    Trump Murka! Mamdani Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Zohran Mamdani berhasil memenangkan pemilihan wali kota New York City, Selasa (4/11) waktu setempat. Atas kemenangannya, ia menjadi wali kota Muslim pertama di kota metropolitas Amerika Serikat (AS). Ia melawan mantan Gubernur Partai Demokrat Andrew Cuomo. Mamdani meraih sekitar 44% suara, unggul beberapa poin dari Cuomo. Sementara itu, calon dari Partai Republik Curtis […]

  • Ma’ruf Amin Kembali Pimpin MUI: Jadi Dewan Pertimbangan

    Ma’ruf Amin Kembali Pimpin MUI: Jadi Dewan Pertimbangan

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin kembali memimpin Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk periode 2025–2030. Ia melanjutkan peran sejak periode sebelumnya, yakni 2020–2025. Munas XI MUI yang berlangsung pada 20–22 November 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, menetapkan keputusan tersebut. Para peserta munas secara resmi menyepakati penunjukan kembali Ma’ruf Amin. […]

expand_less