Breaking News

Purbaya Digugat Kembali ke PTUN, Apa Alasannya?

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sab, 1 Nov 2025

menalar.id – Menteri Keuangan Purbaya kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kali ini, Marina Shankar dan Sarodja yang melayangkan, pada Selasa (30/10/2025). Para penggugat  pun menunjuk Heri Suryadi sebagai kuasa hukum.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 329/G/2025/PTUN.JKT dan telah memasuki tahap persidangan. Sebelumnya,  sidang pembacaan gugatan para Penggugat telah berlangsung, (29/10).

Kemudian, Sidang lanjutan akan terlaksana, pada Rabu (12/11) dengan agenda jawaban tergugat II intervensi secara elektronik.

“Penggugat: Marina Shankar dan Sarodja. Tergugat: Menteri Keuangan Republik Indonesia.” Demikian tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sabtu (1/11).

SIPP PTUN Jakarta tidak menampilkan rincian isi gugatan tersebut. Namun diketahui, perkara ini berkaitan dengan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap para penggugat oleh Menteri Keuangan karena permasalahan piutang negara.

Perlu diketahui, Purbaya juga pernah digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto. Gugatan itu diajukan pada Jumat (12/9) dan teregister dengan nomor perkara: 308/G/2025/PTUN.JKT.

Dalam persidangan pada Selasa (23/9) majelis hakim PTUN Jakarta membacakan penetapan atas pencabutan gugatan tersebut.

Berikut isi gugatan Marina Shankar dan Sarodja terhadap Purbaya

Dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa:

  • Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 212/MK/KN/2025 tertanggal (15/6/2025) tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sarodja, Anisha dan Marina Shankar dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

3. Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:

  • Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 212/MK/KN/2025 tertanggal 15 Juni 2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sarodja, Anisha dan Marina Shankar dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamenlu Malaysia Tegaskan Berhenti Lindungi Riza Chalid

    Wamenlu Malaysia Tegaskan Berhenti Lindungi Riza Chalid

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Pengusaha Riza Chalid turut menjadi sorotan di Negeri Jiran. Buronan dugaaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tata kelola minyak mentah itu diduga melakukan persembunyian di Malaysia. Wamenlu Malaysia Datuk Mohamad Alamin menyatakan bahwa pemerintahannya tidak akan kembali memberikan perlindungan terhadap Riza Chalid. Ia juga menegaskan bahwa persoalan perbatasan blok ambalat antara Malaysia […]

  • Serangan AS Ke Situs Nuklir Iran Picu Ketegangan Regional

    Serangan AS Ke Situs Nuklir Iran Picu Ketegangan Regional

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- TV pemerintah Iran menyebut, setelah serangan AS ke fasilitas nuklir pada Minggu (22/6/2025), semua warga sipil dan personel militer Amerika di kawasan itu sekarang dianggap sebagai “target yang sah.” Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, pada Rabu (18/6) lalu memperingatkan Amerika Serikat untuk tidak ikut campur dalam konflik yang tengah memanas antara Iran dan […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029, KPU Lega, Parpol Waswas

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah akan dipisah mulai tahun 2029. Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dengan aturan baru ini, pemilu nasional nantinya hanya akan memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara […]

  • Mengenal RUU Perampasan Aset yang Mandek 15 Tahun

    Mengenal RUU Perampasan Aset yang Mandek 15 Tahun

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kendati sebelumnya hanya berupa wacana, kini menjadi rancangan. Waktu belakangan, RUU Perampasan Aset sempat marak dibicarakan masyarakat. Alasannya karena ucapan dari Ketua Komisi III DPR-RI Bambang Pacul pada 2023. Bambang berkata jika Dewan tak bisa berbuat banyak atas permintaan pemerintah, mereka hanya […]

  • Wolverhampton Lepas Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia

    Wolverhampton Lepas Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Wolverhampton Wanderers menginformasikan pada Sabtu (7/6/2025), mereka resmi melepaskan Justin Hubner, bek Timnas Indonesia, dengan status bebas transfer. Wolverhampton mengatakan, Justin termasuk salah satu dari sepuluh pemain yang dibebaskan dengan status bebas transfer. “Wolves ingin mengucapkan terima kasih kepada setiap individu yang hengkang atas kontribusinya selama di klub dan mendoakan yang terbaik bagi masa […]

  • Houthi Serang Israel Lagi Usai Gencatan Senjata

    Houthi Serang Israel Lagi Usai Gencatan Senjata

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kelompok Houthi atau Ansar Allah kembali menyerang Israel usai kesepakatan gencatan senjata antara Iran dan Israel pada 24/6/2025, yang dimediasi Presiden AS Donald Trump. Sejak perang memuncak pada 13/6  lalu, Houthi sempat tidak melancarkan serangan. Sirene serangan udara berbunyi di Be’er Sheeva,  Sabtu pagi, 28/6/2025. Beberapa menit sebelumnya, pemerintah Israel sudah mengirim peringatan dini […]

expand_less