Breaking News

4 Terdakwa Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 29 Apr 2026

menalar.id., – Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Terdakwa merupakan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Empat terdakwa dalam kasus ini meliputi Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL). Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena merasa kesal terhadap Andrie.

Mengutip Detiknews, Oditur menjelaskan bahwa para terdakwa mulai mengenal Andrie pada Minggu (16/4/2025), ketika Andrie masuk dan menyampaikan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa kemudian menilai tindakan Andrie tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur militer.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keempat terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI mengaku bahwa motif penyiraman air keras kepada Andrie Yunus merupakan “dendam pribadi”. Namun, sejak awal Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Andrie Yunus mempertanyakan klaim motif “dendam pribadi” tersebut.

TAUD menemukan bahwa penyiraman air keras pada Maret lalu merupakan tindakan yang tersusun rapi dan berlangsung secara terkoordinasi. Berdasarkan laporan Tim TAUD, jumlah pelaku di lapangan mencapai 16 orang, bukan hanya empat orang seperti yang ditetapkan TNI.

TAUD menilai pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta serta kesimpulan “dendam pribadi” menunjukkan adanya upaya untuk membatasi jumlah pelaku sekaligus tidak mengungkap peristiwa secara menyeluruh. TAUD kemudian menyatakan protes sekaligus menolak menghadiri sidang pembacaan dakwaan tersebut.

Atas perbuatan menyiram air keras kepada Andrie, empat terdakwa tersebut terjerat dengan Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, tim oditur militer menjerat para terdakwa dengan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memuat ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Sementara itu, tim oditur menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara pada dakwaan yang lebih subsider.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Megawati Tegaskan PDIP Bukan Oposisi Maupun Koalisi di Era Prabowo

    Megawati Tegaskan PDIP Bukan Oposisi Maupun Koalisi di Era Prabowo

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan posisi politik partainya di periode pemerintahan Prabowo Subianto. Dalam pidato perdananya sebagai ketua umum terpilih untuk 2025-2030, Megawati menyebut partainya tidak berada di jalur oposisi maupun koalisi. “PDI Perjuangan tidak memposisikan sebagai oposisi dan juga tidak semata-mata membangun koalisi kekuasaan,” kata Megawati saat […]

  • PBNU Dorong Peran Ulama Masuk dalam Sejarah yang Ditulis Ulang

    PBNU Dorong Peran Ulama Masuk dalam Sejarah yang Ditulis Ulang

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah saat ini gencar mengerjakan proyek penulisan ulang sejarah Indonesia. Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyatakan, proyek ini ditargetkan selesai pada Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak agar kontribusi ulama dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan peradaban Indonesia tercantum dalam penulisan ulang […]

  • Komnas HAM Kecam Penembakan di RSUD Wamena Oleh TPNPB-OPM

    Komnas HAM Kecam Penembakan di RSUD Wamena Oleh TPNPB-OPM

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kecaman keras terhadap insiden penembakan yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada Rabu (28/5/2025). Kelompok bersenjata yang mengaku sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) diduga menjadi pelaku penembakan tersebut. Dalam keterangan resmi dilansir Tempo pada Minggu […]

  • Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf Kapolda Lampung memeriksa sejumlah kayu yang terbawa arus hingga ke pantai Kabupaten Pesisir Barat.

    Kayu Berbarcode Kemenhut Terdampar di Pesisir Barat, Ada Apa?

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf Kapolda Lampung memeriksa sejumlah kayu yang terbawa arus hingga ke pantai Kabupaten Pesisir Barat. Adapun terdapat temuan nomor dan barcode pada kayu-kayu tersebut. Bahkan, sejumlah kayu lengkap dengan stiker barcode kuning dengan kop ‘Kementerian Kehutanan Republik Indonesia’ dan nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”. Kendati, stiker tersebut terncantum […]

  • turki

    Turki Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu atas Genosida di Palestina

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Turki resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Selain Netanyahu, sejumlah pejabat tinggi Israel lainnya turut diperintahkan atas tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza, Palestina. Kejaksaan Agung Istanbul menerbitkan surat perintah untuk 37 orang, pada Jumat (7/11/2025). Adapun pejabat tersebut Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar […]

  • Pendaftaran Sekolah Rakyat Sumenep Masih Nol

    Pendaftaran Sekolah Rakyat Sumenep Masih Nol

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Program Sekolah Rakyat di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditargetkan mulai jalan pada Agustus 2025. Sumenep masuk kategori 1C sebagai daerah pelaksana program ini. Tapi sampai pertengahan Juli, belum ada satu pun calon siswa yang mendaftar ke sekolah berasrama tersebut. Untuk mengejar target, Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai melibatkan banyak pihak agar pendaftaran segera terpenuhi. “Seluruh […]

expand_less