Breaking News

4 Terdakwa Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 29 Apr 2026

menalar.id., – Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Terdakwa merupakan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Empat terdakwa dalam kasus ini meliputi Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL). Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena merasa kesal terhadap Andrie.

Mengutip Detiknews, Oditur menjelaskan bahwa para terdakwa mulai mengenal Andrie pada Minggu (16/4/2025), ketika Andrie masuk dan menyampaikan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa kemudian menilai tindakan Andrie tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur militer.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keempat terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI mengaku bahwa motif penyiraman air keras kepada Andrie Yunus merupakan “dendam pribadi”. Namun, sejak awal Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Andrie Yunus mempertanyakan klaim motif “dendam pribadi” tersebut.

TAUD menemukan bahwa penyiraman air keras pada Maret lalu merupakan tindakan yang tersusun rapi dan berlangsung secara terkoordinasi. Berdasarkan laporan Tim TAUD, jumlah pelaku di lapangan mencapai 16 orang, bukan hanya empat orang seperti yang ditetapkan TNI.

TAUD menilai pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta serta kesimpulan “dendam pribadi” menunjukkan adanya upaya untuk membatasi jumlah pelaku sekaligus tidak mengungkap peristiwa secara menyeluruh. TAUD kemudian menyatakan protes sekaligus menolak menghadiri sidang pembacaan dakwaan tersebut.

Atas perbuatan menyiram air keras kepada Andrie, empat terdakwa tersebut terjerat dengan Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, tim oditur militer menjerat para terdakwa dengan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memuat ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. Sementara itu, tim oditur menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara pada dakwaan yang lebih subsider.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBHM Desak Kasus Anak Bunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus Selesai Di Luar Peradilan

    LBHM Desak Kasus Anak Bunuh Bapak dan Nenek di Lebak Bulus Selesai Di Luar Peradilan

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendorong penyelesaian kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak berinisial MAS melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Perkara tersebut saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maruf Bajammal, pengacara publik LBHM sekaligus kuasa hukum MAS, menjelaskan bahwa selama persidangan, terungkap bukti bahwa MAS mengalami disabilitas mental. Kondisi ini […]

  • Bahlil Diteriaki “Penipu”, Demo Tolak Tambang Nikel

    Bahlil Diteriaki “Penipu”, Demo Tolak Tambang Nikel

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kedatangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadaila ke Sorong, Papua Barat Daya menuai kecaman publik, massa meneriaki Bahlil dengan kalimat ‘Bahlil Penipu!’ Sabtu (7/6/2025). Video tersebut ramai di media sosial diunggah oleh akun @officialinewstv, memperlihatkan massa pengunjuk rasa mendatangi bandara Domine Eduard Osok (DEO) di Sorong.  Para aktivis penolak tambang nikel […]

  • Setahun Program MBG: Capaian Puluhan Juta Penerima dan Catatan Evaluasi

    Setahun Program MBG: Capaian Puluhan Juta Penerima dan Catatan Evaluasi

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan sosial terbesar dan publik paling soroti sepanjang 2025. Diluncurkan pada 6 Januari 2025, program ini menargetkan peningkatan kualitas gizi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai bagian dari strategi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia. Presiden Prabowo Subianto menegaskan sejak awal bahwa MBG […]

  • Ciputat

    Pemkot Tangsel Tertibkan 40 Bangunan Gegara Lokasi Prostitusi

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Puluhan bangunan liar dibongkar Satpol PP karena terduga merupakan lokasi praktik prostitusi, peredaran narkoba, dan konsumsi minuman keras, di Jalan Insinyur Haji Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Senin (23/6/2025). Sekitar 40 bangunan dan lapak semi permanen yang satpol PP hancurkan. Pemerintah Kota (Pemkot) meminta penghuni untuk segera beranjak pergi dalam 5 Hari ke […]

  • swasta

    MK Rencanakan Tahun Depan Sekolah Swasta Bebas Biaya

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) pertimbangkan sekolah swasta gratis masuk ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). “Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan […]

  • konklaf

    Asap Hitam Kembali Mengepul: Akankah Paus Baru Terpilih Hari Ini?

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Asap hitam kembali mengepul dari cerobong Kapel Sistina, Vatikan, pada Rabu (8/5/2025) pukul 11.50 waktu Roma atau 16.50 WIB. Kepulan asap ini menunjukkan bahwa para kardinal elektoral belum mencapai kesepakatan dalam memilih Paus baru. Selama Konklaf Kepausan berlansung, asap yang keluar dari cerobong menjadi satu-satunya cara Gereja berkomunikasi kepada publik tentang hasil pemungutan […]

expand_less