Breaking News

Dua Keluarga Korban Aparat TNI Gugat UU Peradilan Militer ke MK

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026

menalar.id., – Dua keluarga yang mendapat penganiayaan oleh anggota TNI mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pemohon, yaitu Leni Damanik dan Eva Melani Doru Pasaribu.

Leni Damanik merupakan ibu kandung dari Michael Histon Sitanggang (15) yang meninggal setelah anggota TNI Sersan Satu (Sertu) Reza Pahlivi menganiaya, pada Jumat (24/5/2024). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon Sri Afrianis mengatakan bahwa proses hukum yang selama ini keluarga jalani justru berujung pada ketidakadilan bagi korban.

“Meskipun didakwa dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, selama proses persidangan terdakwa (Sertu Reza Pahlivi) sama sekali tidak ditahan, bahkan masih berdinas di kesatuannya,” kata Sri, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Vonis Ringan Kepada Terdakwa

Sri menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan malah menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer. Pengadilan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan mewajibkan pembayaran restitusi sebesar Rp 12,7 juta.

Apabila Terdakwa tidak membayar, pengadilan akan mengganti hukuman dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Karena hal itu, Leni Damanik menyatakan pihaknya mengalami kerugian konstitusional akibat proses hukum tersebut.

“Bahwa dalam hal ini, pemohon I (Leni Damanik) mengalami kerugian konstitusional di mana pemohon berhak untuk mendapatkan proses hukum yang ditangani aparat yang profesional, fokus, dan tidak terpengaruh kepentingan lain,” ucap Leni.

Ia menilai, persoalan tersebut mencoreng integritas penegakan hukum. Lantaran penanganan perkara terjadi dari aparat yang berasal dari institusi yang sama dengan terdakwa.

“Menurut pemohon, aparat yang memeriksa dan mengadili terdakwa yang berasal dari instansi yang sama, yaitu TNI, maka integritas penyidikan dan penuntutan serta putusan terhadap terdakwa yang juga TNI sangat rentan dengan intervensi dan tidak memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pemohon,” sambung dia.

Kesaksian Pemohon Eva Melani

Sementara itu, pemohon lainnya Eva Melani Doru Pasaribu merupakan anak sulung dari Rico Sempurna Pasaribu. Rico merupakan jurnalis yang tewas dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo, pada (27/6/2024).

Rico meninggal dunia bersama istri, anak, dan cucunya dalam insiden tersebut. Dalam proses hukum, terungkap Rico menjadi korban pembunuhan berencana setelah melakukan aktivitas jurnalistik yang menyoroti bisnis perjudian.

Bisnis tersebut diduga dikelola oleh anggota TNI berinisial Kopral Satu (Koptu) HB. Eva menilai hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya perbedaan signifikan dalam penanganan perkara.

Pada tahap awal, kepolisian menyatakan peristiwa kebakaran sebagai kebakaran murni. Namun, investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang disampaikan kepada Dewan Pers menyimpulkan bahwa kebakaran tersebut sengaja dan melibatkan anggota TNI.

Polisi kemudian menetapkan tiga warga sipil, yaitu Bebas Ginting, Rudi Sembiring, dan Yunus Tarigan sebagai tersangka. Salah satu di antaranya disebut berperan sebagai tangan kanan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis perjudian dari gangguan organisasi masyarakat dan media.

Dalam persidangan, para terdakwa dan saksi beberapa kali menyebut nama Koptu HB. Fakta persidangan juga mengungkap adanya pertemuan antara Bebas Ginting dan Koptu HB sebelum peristiwa pembakaran, serta pemberian imbalan sebesar Rp 1 juta kepada para pelaku.

Meski ketiga terdakwa sipil telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan perkara telah berkekuatan hukum tetap, Koptu HB hingga kini belum diproses secara hukum. Padahal, Eva telah melaporkan yang bersangkutan ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan.

Pasal yang MK Uji

Dengan ini, permohonan uji materi telah terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Peradilan Militer.

Para pemohon meminta MK mengubah kewenangan peradilan militer. Terutama dalam perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI.

Mereka mengajukan sejumlah pokok permohonan, yakni:

  1. Para pemohon menilai prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau pembunuhan terhadap warga sipil, seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
  2. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi menciptakan impunitas bagi anggota TNI. Proses peradilan militer dianggap kurang objektif dan transparan serta cenderung menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding peradilan umum.
  3. Para pemohon menilai kondisi ini melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), karena perlakuan kepada prajurit TNI berbeda dari warga sipil untuk jenis kejahatan yang sama.
  4. Sebagai objek uji materi, para pemohon secara khusus meminta MK menyatakan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat. Mereka meminta frasa “tindak pidana” dimaknai secara terbatas sebagai “tindak pidana militer”.

Jika permohonan tersebut terkabulkan, maka pasal-pasal terkait, yakni Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer  juga diminta agar tidak berlaku.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaksa Nilai Unggahan Laras Hasut Demo Rusuh, Tuntut 1 Tahun Penjara

    Laras Terancam Penjara Setahun Gegara Unggahan Demo Agustus

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa. Jaksa menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Perbuatan tersebut berkaitan dengan demonstrasi besar yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu […]

  • Daniel Limentara Angkat Suara, Telaah Kritis Gelar Pahlawan Soeharto

    Daniel Limantara Angkat Suara, Telaah Kritis Gelar Pahlawan Soeharto

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Founder Neohistoria Daniel Limantara menilai pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan bentuk kegagalan pemerintah. Pemerintah seharusnya dapat mengkaji secara lebih mendalam dan rasional penganugrahan gelar pahlawan nasional. Menurutnya, meskipun Soeharto memiliki peran dalam menciptakan stabilitas politik dan peningkatan ekonomi pada masa Orde Baru. Hal tersebut tidak dapat terlepaskan dari berbagai pelanggaran hak asasi […]

  • PDIP Soroti Kinerja Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Stunting dan Lapangan Kerja Jadi Catatan

    PDIP Soroti Kinerja Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Stunting dan Lapangan Kerja Jadi Catatan

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan beberapa catatan untuk kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, sebagai partai penyeimbang, PDIP berusaha memberi masukan dan kritik yang membangun untuk program-program pemerintah saat ini. “Dalam membuat kebijakan, pemerintah perlu mendengar harapan rakyat. Misalnya […]

  • Menkeu: Siap-Siap Popok Bayi Kena Cukai

    Menkeu: Siap-Siap Popok Bayi Kena Cukai

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya berencana memberi cukai pada sejumlah produk kebutuhan rumah tangga, seperti dari popok bayi hingga tisu basah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keungan 2025-2026. Purbaya telah menandatangi dan meresmikan PMK tersebut, pada (3/11/2025). “Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan […]

  • DPR Bahas Revisi UU Polri Usai RUU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Usulan Kontroversial

    Usai Dwifungsi RUU TNI, Terbitlah RUU Pori Multifungsi

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menutup kemungkinan akan segera membahas revisi UU Polri setelah mereka menyelesaikan pengesahan RUU TNI. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa DPR masih menunggu surat presiden (surpres) mengenai RUU Polri sebelum memulai pembahasannya. “Kami belum menerima surpres. Kami akan meninjau kembali,” ujarnya secara singkat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, […]

  • Modus Pemerasan RPTKA: Oknum Kemnaker Raup Rp53 Miliar dari TKA

    Modus Pemerasan RPTKA: Oknum Kemnaker Raup Rp53 Miliar dari TKA

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dan modus operandi dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyatakan praktik ini menargetkan tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. “Dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini […]

expand_less