Breaking News

Dua Keluarga Korban Aparat TNI Gugat UU Peradilan Militer ke MK

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026

menalar.id., – Dua keluarga yang mendapat penganiayaan oleh anggota TNI mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pemohon, yaitu Leni Damanik dan Eva Melani Doru Pasaribu.

Leni Damanik merupakan ibu kandung dari Michael Histon Sitanggang (15) yang meninggal setelah anggota TNI Sersan Satu (Sertu) Reza Pahlivi menganiaya, pada Jumat (24/5/2024). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon Sri Afrianis mengatakan bahwa proses hukum yang selama ini keluarga jalani justru berujung pada ketidakadilan bagi korban.

“Meskipun didakwa dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, selama proses persidangan terdakwa (Sertu Reza Pahlivi) sama sekali tidak ditahan, bahkan masih berdinas di kesatuannya,” kata Sri, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Vonis Ringan Kepada Terdakwa

Sri menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan malah menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer. Pengadilan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan mewajibkan pembayaran restitusi sebesar Rp 12,7 juta.

Apabila Terdakwa tidak membayar, pengadilan akan mengganti hukuman dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Karena hal itu, Leni Damanik menyatakan pihaknya mengalami kerugian konstitusional akibat proses hukum tersebut.

“Bahwa dalam hal ini, pemohon I (Leni Damanik) mengalami kerugian konstitusional di mana pemohon berhak untuk mendapatkan proses hukum yang ditangani aparat yang profesional, fokus, dan tidak terpengaruh kepentingan lain,” ucap Leni.

Ia menilai, persoalan tersebut mencoreng integritas penegakan hukum. Lantaran penanganan perkara terjadi dari aparat yang berasal dari institusi yang sama dengan terdakwa.

“Menurut pemohon, aparat yang memeriksa dan mengadili terdakwa yang berasal dari instansi yang sama, yaitu TNI, maka integritas penyidikan dan penuntutan serta putusan terhadap terdakwa yang juga TNI sangat rentan dengan intervensi dan tidak memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pemohon,” sambung dia.

Kesaksian Pemohon Eva Melani

Sementara itu, pemohon lainnya Eva Melani Doru Pasaribu merupakan anak sulung dari Rico Sempurna Pasaribu. Rico merupakan jurnalis yang tewas dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo, pada (27/6/2024).

Rico meninggal dunia bersama istri, anak, dan cucunya dalam insiden tersebut. Dalam proses hukum, terungkap Rico menjadi korban pembunuhan berencana setelah melakukan aktivitas jurnalistik yang menyoroti bisnis perjudian.

Bisnis tersebut diduga dikelola oleh anggota TNI berinisial Kopral Satu (Koptu) HB. Eva menilai hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya perbedaan signifikan dalam penanganan perkara.

Pada tahap awal, kepolisian menyatakan peristiwa kebakaran sebagai kebakaran murni. Namun, investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang disampaikan kepada Dewan Pers menyimpulkan bahwa kebakaran tersebut sengaja dan melibatkan anggota TNI.

Polisi kemudian menetapkan tiga warga sipil, yaitu Bebas Ginting, Rudi Sembiring, dan Yunus Tarigan sebagai tersangka. Salah satu di antaranya disebut berperan sebagai tangan kanan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis perjudian dari gangguan organisasi masyarakat dan media.

Dalam persidangan, para terdakwa dan saksi beberapa kali menyebut nama Koptu HB. Fakta persidangan juga mengungkap adanya pertemuan antara Bebas Ginting dan Koptu HB sebelum peristiwa pembakaran, serta pemberian imbalan sebesar Rp 1 juta kepada para pelaku.

Meski ketiga terdakwa sipil telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan perkara telah berkekuatan hukum tetap, Koptu HB hingga kini belum diproses secara hukum. Padahal, Eva telah melaporkan yang bersangkutan ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan.

Pasal yang MK Uji

Dengan ini, permohonan uji materi telah terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Peradilan Militer.

Para pemohon meminta MK mengubah kewenangan peradilan militer. Terutama dalam perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI.

Mereka mengajukan sejumlah pokok permohonan, yakni:

  1. Para pemohon menilai prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau pembunuhan terhadap warga sipil, seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
  2. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi menciptakan impunitas bagi anggota TNI. Proses peradilan militer dianggap kurang objektif dan transparan serta cenderung menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding peradilan umum.
  3. Para pemohon menilai kondisi ini melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), karena perlakuan kepada prajurit TNI berbeda dari warga sipil untuk jenis kejahatan yang sama.
  4. Sebagai objek uji materi, para pemohon secara khusus meminta MK menyatakan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat. Mereka meminta frasa “tindak pidana” dimaknai secara terbatas sebagai “tindak pidana militer”.

Jika permohonan tersebut terkabulkan, maka pasal-pasal terkait, yakni Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer  juga diminta agar tidak berlaku.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bayang Jokowi Menguat di Kongres PSI Solo

    Bayang Jokowi Menguat di Kongres PSI Solo

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menggelar kongres akhir pekan depan di Solo, Jawa Tengah. Salah satu agenda utamanya adalah pemilihan ketua umum baru. Lokasi kongres yang dipilih memunculkan spekulasi soal masih kuatnya pengaruh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terhadap partai tersebut. Kongres bakal berlangsung di kampung halaman Jokowi, dan salah satu tempat yang digunakan […]

  • Polisi Jepang Tangkap 3 WNI Usai Rampok Warga di Hokota

    Polisi Jepang Tangkap 3 WNI Usai Rampok Warga di Hokota

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Polisi Prefektur Ibaraki Jepang menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) karena berusaha merampok rumah warga. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa aksi perampokan itu terjadi pada Januari lalu. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa ketiga WNI itu ditangkap pada 30 Juni […]

  • Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Apa Alasannya?

    Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Apa Alasannya?

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah memutuskan membatalkan rencana pemberian diskon listrik 50% untuk 79,3 juta pelanggan 1.300 VA yang seharusnya berlaku mulai 5 Juni 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pembatalan ini terjadi karena kendala teknis penganggaran yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. “Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik […]

  • Polisi Selidiki Kerusakan Properti Pemda Akibat Aksi Unjuk Rasa di Surabaya

    Polisi Selidiki Kerusakan Properti Pemda Akibat Aksi Unjuk Rasa di Surabaya

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Polrestabes Surabaya sedang menyelidiki perusakan sejumlah properti milik pemerintah daerah (Pemda) yang terjadi saat unjuk rasa menanggapi pengesahan Undang-Undang (UU) TNI di Jalan Gubernur Suryo, tepat di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Menurut AKP Rina Shanty Dewi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, sejumlah tiang bendera milik Pemprov Jawa Timur rusak, dengan jumlah sekitar empat […]

  • Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

    Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Warga bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia meminta MK mempertegas sanksi bagi pengemudi mobil maupun sepeda motor yang merokok saat berkendara. Selain sanksi pidana, Syahda mengusulkan sanksi […]

  • Warga Pati Akan Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi DJKA

    Warga Pati Akan Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi DJKA

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Mereka menuntut agar KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan 2020–2021. Rencana aksi ini disampaikan salah satu koordinator lapangan, Supriyono alias Botok, […]

expand_less