Breaking News

Irma Desak Sritex Bayar THR Karyawan Sebelum Lebaran

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Jum, 14 Mar 2025

menalar.id,. – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mendesak PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Irma menegaskan bahwa Sritex harus membayar THR sebelum Lebaran tanpa menunggu proses lelang boedel atau aset milik perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh hukum. Menurutnya, jika Sritex menolak membayar THR, hal itu sama saja dengan tidak menghormati bulan Ramadan.

“Ini kan mau hari raya. Mereka sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa dan merayakan Lebaran. Tiba-tiba di-PHK. Perilaku seperti ini sudah terjadi bertahun-tahun dan dibiarkan begitu saja,” ujar Irma dalam rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Irma mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bahwa Sritex memiliki 11 anak perusahaan yang seharusnya bisa membayarkan THR kepada karyawan yang di-PHK.

“THR 2025 akan menjadi hutang dan dibayarkan dari hasil penjualan aset. Pak Menteri, apakah Anda tahu bahwa Sritex memiliki 11 anak perusahaan? Saya bahkan mendengar dari kurator bahwa ada anak perusahaan Sritex yang menagih utang ke Sritex yang bangkrut,” kata Irma.

Irma juga menuduh Sritex bersikap tidak sopan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Dia menilai Sritex melepas tanggung jawab saat mengalami pailit dan membebankan masalahnya kepada pemerintah.

“Artinya, Sritex tidak bertanggung jawab dan malah melimpahkan tanggung jawabnya ke pemerintah. Ini perilaku perusahaan yang kurang ajar,” tegas Irma.

Irma tidak ingin kasus PHK Sritex menjadi contoh buruk bagi perusahaan lain yang mungkin melemparkan tanggung jawab PHK kepada pemerintah.

“Jangan karena pemerintah memberikan dukungan besar kepada Sritex, yang memiliki banyak pekerja dan dianggap sebagai aset nasional, lalu semua tanggung jawab diserahkan ke pemerintah. Mereka tidak membayar pajak, meminjam uang dalam jumlah besar, memiliki banyak perusahaan, tapi tidak mau membayar THR. Padahal, perusahaan lain juga bisa diminta membantu membayar THR. Kenapa semua beban diserahkan ke pemerintah?” tanya Irma.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan THR ribuan pegawai Sritex akan dibayarkan setelah aset boedel terjual.

“Yang belum dibayarkan adalah pesangon, UPMK, uang penggantian hak, dan THR. Semua itu akan dibayarkan dari hasil penjualan aset boedel,” kata Yassierli dalam rapat tersebut.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Selasa (2/12/2025).

    KPK Periksa Ridwan Kamil Atas Dugaan Korupsi Iklan BJB

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Selasa (2/12/2025). RK diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). “Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara […]

  • MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fenomena sound horeg bersifat haram ketika aktivitas tersebut mengganggu ketenangan orang lain. Penegasan ini merujuk pada fatwa haram yang telah dikeluarkan MUI Jawa Timur dengan pertimbangan khusus (illa idza). “Artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan,” tegas Cholil […]

  • banjir

    Banjir Besar Landa Selayar Sulsel, 200 Rumah Warga Terendam

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Banjir melanda Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, dan merendam lebih dari 200 rumah warga. Lurah Batangmata Muh Taufiq, menjelaskan bahwa genangan air tidak hanya merendam ratusan rumah. Melainkan, sempat menutup akses jalan nasional Benteng–Pamatata. “Genangan air yang merendam lebih dari 200 rumah warga dan sempat menutup akses jalan nasional Benteng-Pamatata,” kata […]

  • Aksi Solidaritas Ratusan Driver ShopeeFood Berujung Ricuh di Sleman

    Aksi Solidaritas Ratusan Driver ShopeeFood Berujung Ricuh di Sleman

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ratusan driver ShopeeFood memadati kediaman warga berinisial T di Bantulan, Godean, Sleman, dini hari Sabtu (5/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan penganiayaan terhadap rekan mereka dua hari sebelumnya. Kerusuhan yang terjadi mengakibatkan beberapa fasilitas umum rusak, termasuk satu mobil dinas Polsek Godean. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan, […]

  • Gunung Semeru Erupsi Lagi Capai 1,2 Km, Pendakian dan Wisata Ditutup

    Gunung Semeru Erupsi Lagi Capai 1,2 Km, Pendakian dan Wisata Ditutup

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur kembali mengalami erupsi, pada Minggu (21/12/2025). Tinggi letusan tersebut mencapai 1,2 kilometer di atas puncak Gunung Semeru. Melansir Antara, Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru Liswanto melaporkan terjadinya erupsi Gunung Semeru pada Minggu (21/12/2025) pukul 05.46 WIB. Ia menyampaikan bahwa ketinggian abu vulkanik […]

  • Bos Tambang Nikel Bebas dari Jerat TPPU

    Ne Bis In Idem Jadi Tameng, Bos Nikel Lolos dari Jerat TPPU

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Dengan putusan itu, pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto tidak dijatuhi hukuman dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk. di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. “Amar putusan: tolak […]

expand_less