Breaking News

MK Hapus Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera, Beri Waktu Transisi 2 Tahun

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sen, 29 Sep 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, permohonan yang diajukan para pemohon dikabulkan seluruhnya. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Masalah Konsep Tabungan

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, istilah tabungan dalam Tapera menimbulkan persoalan karena sifatnya diwajibkan. Padahal tabungan, menurutnya, harus bersifat sukarela. “Mereka diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera, sehingga secara konseptual tidak sesuai dengan hakikat tabungan yang sesungguhnya,” kata Saldi.

Ia menegaskan, Tapera bukan termasuk kategori pungutan resmi dalam Pasal 23A UUD 1945. Karena itu, mekanisme Tapera dianggap telah menggeser makna tabungan sukarela menjadi pungutan yang memaksa.

Pasal Jantung UU Tapera

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, Pasal 7 ayat (1) UU Tapera menjadi alasan utama pembatalan. Pasal itu mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan minimal upah minimum menjadi peserta Tapera.

“Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 merupakan pasal jantung dari UU 4/2016, sehingga Mahkamah harus menyatakan UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara keseluruhan,” ujar Enny.

Bunyi pasal tersebut adalah: “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.”

Maka dari itu, sebelas serikat pekerja menggugat aturan ini dengan alasan kata “wajib” seharusnya diganti “dapat” agar sifatnya pilihan. MK mengabulkan permohonan itu. “Dengan demikian, dalil pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” lanjut Enny.

Transisi Dua Tahun

Meski dibatalkan, MK memberi tenggat waktu penataan ulang selama dua tahun bagi kebijakan yang sudah berjalan, termasuk iuran Tapera untuk ASN, TNI, dan Polri. “Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.

Dengan putusan ini, pekerja tak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera sampai ada aturan baru yang sesuai konstitusi.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • korupsi dana hibah

    Korupsi Dana Hibah, Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun 2024. Penetapan ini muncul setelah penyidik menggelar ekspos perkara pada Rabu (19/11/2025). Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Nugraha Adhi Nugroho menyatakan, penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tertanggal 17 […]

  • whoosh

    KPK Masih Selidiki Kasus Whoosh, Purbaya Ogah Bayar Utang Pakai APBN

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. “Ya benar jadi perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di KPK,” ungkapnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (27/10/2025). […]

  • Prabowo Janji Pengobatan Gratis, Suroto Soroti Kopdes

    Prabowo Janji Pengobatan Gratis, Suroto Soroti Kopdes

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya untuk memberikan pengobatan gratis kepada rakyat miskin. Namun, ia mengatakan hal itu baru bisa dilakukan jika negara punya anggaran khusus. “Obatnya harus gratis, kalau ada uangnya,” kata Prabowo saat menghadiri peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin 21/7/2025. Upaya menambah pendapatan negara Ia optimistis program itu […]

  • demo

    Demo 17 November: 1.963 Polisi Kawal Buruh dan Mahasiswa

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Aliansi Federasi Serikat Pekerja Serikat Buruh Se-Jakarta akan melangsungkan demonstrasi di dua titik di Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025). Sebanyak 1.963 personel polisi akan turun untuk mengawal demonstrasi tersebut. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ruslan Basuki menuturkan, Serikat Buruh Se-Jakarta akan melakukan aksi pertama di kawasan Monas, Jakarta Pusat. “Unjuk rasa […]

  • Peristiwa ini menambah daftar panjang serangan terhadap komunitas Yahudi di Australia dalam beberapa bulan terakhir.

    Efek Kejahatan Israel, Aksi Anti-Yahudi Makin Melebar di Melbourne

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id –  Polisi Melbourne menangkap seorang pria yang telah membakar pintu sinagoge, Minggu (6/7/2025). Peristiwa ini menambah daftar panjang serangan terhadap komunitas Yahudi di Australia dalam beberapa bulan terakhir. Mengutip dari CNN, sekitar pukul 8 malam waktu setempat, seorang pria menuangkan cairan mudah terbakar di pintu depan sinagoge di Albert Street. Kemudian ia menyalakan api […]

  • Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tidak Kurangi Kewenangan KPK

    DPR: Tak Semua Masukan Publik Bisa Masuk Revisi KUHAP

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa tidak semua masukan publik terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat diakomodasi dalam pembahasan. Parlemen menargetkan pengesahan RUU KUHAP pada rapat paripurna pekan depan. “Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi,” ujar Habiburokhman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, […]

expand_less