Breaking News

MK Hapus Kewajiban Pekerja Jadi Peserta Tapera, Beri Waktu Transisi 2 Tahun

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Sen, 29 Sep 2025

menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, permohonan yang diajukan para pemohon dikabulkan seluruhnya. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Masalah Konsep Tabungan

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, istilah tabungan dalam Tapera menimbulkan persoalan karena sifatnya diwajibkan. Padahal tabungan, menurutnya, harus bersifat sukarela. “Mereka diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera, sehingga secara konseptual tidak sesuai dengan hakikat tabungan yang sesungguhnya,” kata Saldi.

Ia menegaskan, Tapera bukan termasuk kategori pungutan resmi dalam Pasal 23A UUD 1945. Karena itu, mekanisme Tapera dianggap telah menggeser makna tabungan sukarela menjadi pungutan yang memaksa.

Pasal Jantung UU Tapera

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, Pasal 7 ayat (1) UU Tapera menjadi alasan utama pembatalan. Pasal itu mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan minimal upah minimum menjadi peserta Tapera.

“Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 merupakan pasal jantung dari UU 4/2016, sehingga Mahkamah harus menyatakan UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara keseluruhan,” ujar Enny.

Bunyi pasal tersebut adalah: “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.”

Maka dari itu, sebelas serikat pekerja menggugat aturan ini dengan alasan kata “wajib” seharusnya diganti “dapat” agar sifatnya pilihan. MK mengabulkan permohonan itu. “Dengan demikian, dalil pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” lanjut Enny.

Transisi Dua Tahun

Meski dibatalkan, MK memberi tenggat waktu penataan ulang selama dua tahun bagi kebijakan yang sudah berjalan, termasuk iuran Tapera untuk ASN, TNI, dan Polri. “Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.

Dengan putusan ini, pekerja tak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera sampai ada aturan baru yang sesuai konstitusi.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lazismu Kerjasama dengan BCA Permudah Pembayaran ZIS

    Lazismu Kerjasama dengan BCA Permudah Pembayaran ZIS

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dalam pengembangan sistem pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui aplikasi MyBCA pada Jum’at (21/3). Seremoni penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, dihadiri Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhadjir Effendy, Sekretaris […]

  • Bahlil Soroti Kerusakan Lingkungan sebagai Penyebab Banjir Aceh-Sumatra

    Bahlil Soroti Kerusakan Lingkungan sebagai Penyebab Banjir Aceh-Sumatra

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menilai banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terjadi karena kerusakan lingkungan. Ia menyampaikan duka cita atas korban jiwa dan meminta pemerintah menjadikan kejadian ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola industri agar lebih berorientasi lingkungan. “Sudah saatnya untuk melakukan penataan kembali terhadap […]

  • Pramono Pamer Jakarta Tak Lagi Kota Termacet

    Pramono Pamer Jakarta Tak Lagi Kota Termacet

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memamerkan pencapaian ibu kota yang kini tak lagi jadi kota termacet di Indonesia. Hal itu ia sampaikan saat memberi sambutan dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025). Acara itu dihadiri sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dan Gubernur […]

  • Lemparan Botol hingga Petasan Warnai Aksi Mahasiswa di DPR/MPR

    Lemparan Botol hingga Petasan Warnai Aksi Mahasiswa di DPR/MPR

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025), berujung ricuh. Massa aksi yang didominasi mahasiswa dari berbagai kampus mulai melempar botol ke arah kompleks parlemen sekitar pukul 14.00 WIB. Pantauan di lokasi, bukan hanya botol yang dilempar. Ada juga petasan, bambu, hingga teriakan bernada makian. Suasana makin panas ketika sejumlah massa membakar ban […]

  • Bakornas Fokusmaker Kecam Brutalitas Aparat, Desak Evaluasi Sistem Pengamanan Demo

    Bakornas Fokusmaker Kecam Brutalitas Aparat, Desak Evaluasi Sistem Pengamanan Demo

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Bakornas Fokusmaker) secara resmi menyatakan sikap mengecam keras tindakan brutalitas aparat kepolisian dalam pengamanan aksi demonstrasi pada (28/8/2025). Pernyataan sikap ini terutama disampaikan menanggapi insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Dalam pernyataannya yang diterbitkan pada (29/8/2025), Bakornas […]

  • Banjir Lumpuhkan RSUD di Aceh Hingga Pasien Pakai Kasur

    Banjir Lumpuhkan RSUD di Aceh Hingga Pasien Pakai Kasur

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Sejumlah rumah sakit di Aceh mengalami kelumpuhan layanan setelah banjir besar menerjang kawasan tersebut, Rabu (26/11/2025). RSUD Langsa menjadi salah satu fasilitas yang terdampak paling berat karena air bah dan lumpur merendam ruang pelayanan. Bencana ini membuat layanan hemodialisis berhenti total. Alat cuci darah di RSUD Langsa pun rusak. Sehingga pasien gagal ginjal […]

expand_less