Breaking News

Korupsi Dana Hibah, Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025

menalar.id.,Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun 2024. Penetapan ini muncul setelah penyidik menggelar ekspos perkara pada Rabu (19/11/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Nugraha Adhi Nugroho menyatakan, penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Ia mengatakan penyidik sudah memeriksa 95 saksi dan dua ahli.

Penyidik juga mengamankan sekitar 2.300 barang bukti berupa dokumen dan sejumlah item lain.

“Hingga tahap ekspos, penyidik telah memeriksa 95 saksi, dua ahli, serta mengamankan sekitar 2.300 barang bukti berupa dokumen dan item lainnya,” ucapnya, Rabu (19/11/2025).

Setelah gelar perkara selesai, Kejari Karimun menetapkan empat tersangka, yaitu:

  1. NK yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Sekretaris KPU Karimun
  2. AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan Dana Hibah
  3. SY sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu
  4. IJ sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

Nugraha menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pemeriksaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun 2024 senilai Rp 16,5 miliar yang diterima KPU Karimun. Dari jumlah tersebut, KPU merealisasikan Rp 15.272.374.126. Sisa dana sebesar Rp 1.227.625.874.

Kemudian dikembalikan ke kas daerah, pada (24/3/2025).

Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan dana hibah tersebut. Temuan itu menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar.

Terduga memakai beberapa modus, seperti belanja fiktif, kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan, penggelembungan anggaran pada belanja sewa dan belanja barang non-operasional, praktik pinjam bendera dalam pengadaan, serta belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, seluruh tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Pelanggaran Pasal

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari kemudian menahan keempat tersangka di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamenaker Minta Publik Tak Generalisasi Kegagalan Job Fair Cikarang

    Wamenaker Minta Publik Tak Generalisasi Kegagalan Job Fair Cikarang

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) meminta masyarakat tidak menyamakan seluruh bursa kerja dengan kasus yang terjadi di Cikarang, Bekasi, beberapa waktu lalu. Noel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyelenggarakan job fair yang sukses pada akhir Mei 2025. “Jangan samakan apa yang dilakukan di Bekasi dengan apa yang kita lakukan. Publik menggeneralisasi […]

  • Jaksa Nilai Unggahan Laras Hasut Demo Rusuh, Tuntut 1 Tahun Penjara

    Laras Terancam Penjara Setahun Gegara Unggahan Demo Agustus

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa. Jaksa menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Perbuatan tersebut berkaitan dengan demonstrasi besar yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu […]

  • MK Putuskan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Menjabat di Posisi Sipil

    MK Putuskan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Menjabat di Posisi Sipil

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan baru yang menegaskan bahwa polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil. MK membacakan Ketentuan itu pada Rabu, (12/11/2025) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya bagian […]

  • Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon, Pemerkosaan Mei 1998 Diakui Negara

    Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon, Pemerkosaan Mei 1998 Diakui Negara

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan peringatan tegas kepada negara menyusul pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa negara pernah secara resmi mengakui terjadinya pemerkosaan massal dalam peristiwa tersebut, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tahun 1998. […]

  • Purbaya: Anggaran Bencana Ada, Tinggal BNPB Ajukan

    Purbaya: Anggaran Bencana Aman, BNPB Tinggal Ajukan Saja

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah memiliki anggaran yang memadai untuk menangani berbagai bencana di Indonesia. Meski tidak merinci jumlah pastinya, ia menyebut pendanaan disesuaikan dengan kebutuhan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia sampaikan saat acara Financial Forum 2025 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). “Kalau penanganan bencana, […]

  • 286 Ribu Kendaraan di Tangsel Menunggak Pajak, Pemutihan Jadi Solusi

    286 Ribu Kendaraan di Tangsel Menunggak Pajak, Pemutihan Jadi Solusi

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sebanyak 286 ribu kendaraan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menunggak pajak. Samsat Ciputat mencatat angka tersebut berdasarkan data hingga akhir Desember 2024. Firdaus Akbar, Kasie Penerimaan dan Penagihan UPTDT Pendapatan Daerah Ciputat, menjelaskan jumlah tunggakan kendaraan. “Yang nunggak secara keseluruhan 286 ribu unit kendaraan. Data ini untuk masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 […]

expand_less