Breaking News

LPDP Rilis Kebijakan baru, Intip Dana yang Ditanggung Mahasiswa

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026

menalar.id,. – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menerbitkan sejumlah kebijakan baru tentang penggunaan dana beasiswa secara rinci. Calon pendaftar beasiswa LPDP 2026, baik tahap 1 maupun tahap 2 perlu memahami komponen biaya yang ditanggung serta daftar pengeluaran yang LPDP idak biayai.

Sebagai informasi, pendaftaran beasiswa LPDP 2026 telah dibuka sejak 22 Januari 2026. Mulai tahun ini, LPDP juga menerapkan sejumlah skema baru untuk mendukung pengembangan industri strategis nasional.

Beberapa di antaranya ialah Beasiswa SHARE, Beasiswa STEM Industri Strategis, beasiswa kerja sama, serta sejumlah skema baru lainnya.

Dana yang LPDP Tanggung

Berdasarkan ketentuan yang berlaku tahun ini, LPDP memberikan dana utama kepada mahasiswa jenjang S2 dan S3, baik dalam maupun luar negeri, yang terdiri atas dana pendidikan dan dana pendukung. Dana tersebut mencakup:

  1. Dana pendaftaran
  2. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  3. Dana tunjangan buku
  4. Dana penelitian tesis/disertasi
  5. Dana seminar internasional
  6. Dana publikasi jurnal internasional
  7. Dana transportasi
  8. Dana aplikasi visa
  9. Dana asuransi kesehatan
  10. Dana kedatangan
  11. Dana hidup bulanan
  12. Dana lomba internasional
  13. Dana tunjangan keluarga (khusus program doktor)
  14. Dana keadaan darurat (jika diperlukan)

Biaya yang LPDP Tidak Tanggung

Sementara itu, LPDP tidak mendanai sejumlah pengeluaran berikut:

  1. Biaya pembelian alat dan/atau aset tetap (fixed asset).
  2. Biaya akibat perpindahan lokasi penelitian, termasuk biaya pembuatan visa atau izin tinggal serta asuransi kesehatan.
  3. Biaya ujian dan/atau seminar.
  4. Biaya publikasi jurnal.
  5. Biaya pengiriman barang atau kurir.
  6. Biaya transkripsi dan/atau translasi.
  7. Biaya pembelian buku.
  8. Honorarium, seperti honor pengolahan data, honor penguji, honor pengisian kuesioner, honor peneliti, honor pendamping peneliti, dan honor lainnya yang tidak memiliki bukti pendukung yang kuat.
  9. Biaya transportasi lokal, seperti taksi, bus, angkutan kota, bensin, dan sejenisnya.
  10. Biaya komunikasi, termasuk pulsa, internet, dan kebutuhan sejenis.
  11. Biaya penggantian kerusakan barang.
  12. Biaya tak terduga lainnya.
  13. Biaya transportasi tambahan, antara lain biaya transportasi bagi tanggungan (dependant) penerima beasiswa, biaya kelebihan bagasi (overweight), serta biaya transportasi penunjang dari atau menuju bandara, stasiun, pelabuhan, atau terminal, seperti kereta api, kapal laut, travel, taksi, ojek, shuttle bus, dan angkutan kota.

Sementara itu, pendaftar dapat melihat informasi terkait beasiswa melalui link berikut: https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Argentina Armenia Azerbaijan Bahrain Belarus Mesir Hungaria Indonesia Yordania Kazakhstan Kosovo Maroko Pakistan Qatar Arab Saudi Turki Uni Emirat Arab Uzbekistan Vietnam Sementara itu, negara-negara yang menolak bergabung untuk saat ini adalah: Prancis Norwegia Slovenia Swedia Adapun negara dan entitas yang telah diundang namun belum menyatakan komitmen antara lain: Inggris China Kroasia Jerman Italia Komisi Eksekutif Uni Eropa Paraguay Rusia Singapura Ukraina

    Trump Minta Rp16,7 Triliun untuk BoP, Menkeu: “Kemungkinan dari APBN”

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kemungkinan negara akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk iuran ke Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Adapun jumlah dana yang akan diberikan mencapai US$ 1 miliar atau sekitar Rp16,7 triliun. Meski demikian, hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum memberikan arahan resmi terkait […]

  • KPU dan Bawaslu Bahas Putusan MK dan PSU Pilkada

    KPU dan Bawaslu Bahas Putusan MK dan PSU Pilkada

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertemu di Kantor Bawaslu RI, Senin sore (4/8/2025). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan membahas beberapa hal penting menjelang pemilu dan pilkada mendatang. Salah satu yang jadi pembahasan utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Putusan ini […]

  • Komisi III DPR Rapat Bahas RUU Perampasan Aset

    Komisi III DPR Rapat Bahas RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan rapat bersama Badan Keahlian DPR membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pada Kamis (15/1/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan rapat tersebut dalam upaya memaksimalkan pemberantasan korupsi. “Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah […]

  • Kios Blok M Sepi, Pedagang Protes Kenaikan Sewa, Gubernur DKI Angkat Bicara

    Kios Blok M Sepi, Pedagang Protes Kenaikan Sewa, Gubernur DKI Angkat Bicara

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pada Rabu siang (3/9/2025), suasana di Plaza 2 Blok M, atau Distrik Blok M, terlihat sangat sepi. Sebagian besar kios makanan tutup. Hanya beberapa gerai makanan viral yang masih buka. Toko-toko lain seperti kacamata, jam tangan, aksesori ponsel, barbershop, dan minuman juga buka, tapi pengunjungnya sedikit. Salah satu kios yang sudah tutup, Nasi […]

  • Fakta Ledakan SMA 72 Jakarta dan Dugaan Bullying di Baliknya

    Fakta Ledakan SMA 72 Jakarta dan Dugaan Bullying di Baliknya

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan dalam konferensi pers di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Metro Jaya, sebanyak 54 orang terluka akibat ledakan di masjid SMA Negeri 72 Jakarta, Jumat (7/11/2025) siang. Melansir Detik, ledakan terjadi pukul 12.20 WIB saat salat Jumat berlangsung. Ledakan itu memicu kepanikan dan membuat siswa berlarian keluar masjid. Mengutip […]

  • Bus ALS Tabrak Truk BBM, Berikut Kronologinya

    Bus ALS Tabrak Truk BBM, Berikut Kronologinya

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) mengalami tabrakan dengan truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di jalan lintas Sumatra Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (6/5/2026). Insiden tersebut menewaskan sopir bus dan belasan penumpang. Mengutip CNN Indonesia, Kapolres Muratara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rendy Surya Aditama mengatakan terdapat 14 korban […]

expand_less