Breaking News

LPDP Rilis Kebijakan baru, Intip Dana yang Ditanggung Mahasiswa

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026

menalar.id,. – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menerbitkan sejumlah kebijakan baru tentang penggunaan dana beasiswa secara rinci. Calon pendaftar beasiswa LPDP 2026, baik tahap 1 maupun tahap 2 perlu memahami komponen biaya yang ditanggung serta daftar pengeluaran yang LPDP idak biayai.

Sebagai informasi, pendaftaran beasiswa LPDP 2026 telah dibuka sejak 22 Januari 2026. Mulai tahun ini, LPDP juga menerapkan sejumlah skema baru untuk mendukung pengembangan industri strategis nasional.

Beberapa di antaranya ialah Beasiswa SHARE, Beasiswa STEM Industri Strategis, beasiswa kerja sama, serta sejumlah skema baru lainnya.

Dana yang LPDP Tanggung

Berdasarkan ketentuan yang berlaku tahun ini, LPDP memberikan dana utama kepada mahasiswa jenjang S2 dan S3, baik dalam maupun luar negeri, yang terdiri atas dana pendidikan dan dana pendukung. Dana tersebut mencakup:

  1. Dana pendaftaran
  2. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  3. Dana tunjangan buku
  4. Dana penelitian tesis/disertasi
  5. Dana seminar internasional
  6. Dana publikasi jurnal internasional
  7. Dana transportasi
  8. Dana aplikasi visa
  9. Dana asuransi kesehatan
  10. Dana kedatangan
  11. Dana hidup bulanan
  12. Dana lomba internasional
  13. Dana tunjangan keluarga (khusus program doktor)
  14. Dana keadaan darurat (jika diperlukan)

Biaya yang LPDP Tidak Tanggung

Sementara itu, LPDP tidak mendanai sejumlah pengeluaran berikut:

  1. Biaya pembelian alat dan/atau aset tetap (fixed asset).
  2. Biaya akibat perpindahan lokasi penelitian, termasuk biaya pembuatan visa atau izin tinggal serta asuransi kesehatan.
  3. Biaya ujian dan/atau seminar.
  4. Biaya publikasi jurnal.
  5. Biaya pengiriman barang atau kurir.
  6. Biaya transkripsi dan/atau translasi.
  7. Biaya pembelian buku.
  8. Honorarium, seperti honor pengolahan data, honor penguji, honor pengisian kuesioner, honor peneliti, honor pendamping peneliti, dan honor lainnya yang tidak memiliki bukti pendukung yang kuat.
  9. Biaya transportasi lokal, seperti taksi, bus, angkutan kota, bensin, dan sejenisnya.
  10. Biaya komunikasi, termasuk pulsa, internet, dan kebutuhan sejenis.
  11. Biaya penggantian kerusakan barang.
  12. Biaya tak terduga lainnya.
  13. Biaya transportasi tambahan, antara lain biaya transportasi bagi tanggungan (dependant) penerima beasiswa, biaya kelebihan bagasi (overweight), serta biaya transportasi penunjang dari atau menuju bandara, stasiun, pelabuhan, atau terminal, seperti kereta api, kapal laut, travel, taksi, ojek, shuttle bus, dan angkutan kota.

Sementara itu, pendaftar dapat melihat informasi terkait beasiswa melalui link berikut: https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • KLHK dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah Bermasalah

    KLHK dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah Bermasalah

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jawa Barat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Penyebabnya, sejumlah TPA tersebut belum melengkapi dokumen lingkungan dan masih memakai sistem open dumping atau buang sampah secara terbuka, metode lama yang sebenarnya sudah dilarang. Kepala Bidang Pengendalian dan […]

  • Ketua Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyatakan penolakan keras terhadap wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Partai Buruh Tolak Pilkada via DPRD, Said Iqbal: “Bisa Kembali ke Orba”

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyatakan penolakan keras terhadap wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal itu ia sampaikan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Said menilai pemilihan kepala daerah melalui […]

  • Kaesang: Percuma Punya Elektibilitas Tinggi, tapi Enggak Punya Isi Tas

    Kaesang: Percuma Punya Elektibilitas Tinggi, tapi Enggak Punya Isi Tas

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengatakan pernyataan yang mencengangkan dalam Rapat Koordinator Wilayah (Rakorwil) PSI Sulawesi Tengah di Palu, pada Rabu (19/11/2025). “Teman-teman, saya ingin Sulawesi Tengah ini menjadi salah satu penyumbang suara terbesar nanti di Pemilu. Jadi, saya minta tolong kerja kerasnya, jangan lupa ini juga, turun ke masyarakat,” ujarnya, mengutip kompas.com.  […]

  • Bupati Buol sekaligus eks Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024 Risharyudi Triwibowo siap mengembalikan uang sebesar US$10.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Korupsi RPTKA! Bupati Buol Diminta Kembalikan US$10 Ribu, Hakim: “Balikin Uang, Bukan Motornya”

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Bupati Buol sekaligus eks Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024 Risharyudi Triwibowo siap mengembalikan uang sebesar US$10.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyampaikan komitmen itu setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkannya untuk mengembalikan dana tersebut. Risharyudi Berdalih Meminjam Risharyudi meminjam uang itu dari terdakwa Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan […]

  • Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengoperasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai sebelumnya berhenti sementara. Namun belum setengah jalan dilewati, kasus keracunan oleh para siswa terjadi di sejumlah daerah. 

    Keracunan MBG di SMK Semarang, Sudaryono: “SPPG Harus Bertanggung Jawab!”

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengoperasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai sebelumnya berhenti sementara. Namun belum setengah jalan dilewati, kasus keracunan oleh para siswa terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya di SMK Negeri 6 Semarang yang menumbangkan sebanyak 693 siswa dan 14 guru. Merespons hal tersebut,  Kepala BGN Sudaryono menyampaikan jika SPPG […]

  • Tongkonan Ka’pun Usia 300 Tahun Dibongkar, Eksekusi Picu Bentrok Warga-Aparat

    Tongkonan Ka’pun Usia 300 Tahun Dibongkar, Eksekusi Picu Bentrok Warga-Aparat

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Tongkonan Ka’pun yang telah berdiri sekitar tiga ratus tahun bersama enam lumbung, dua rumah adat Toraja, dan satu rumah semi permanen di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja kini rata dengan tanah. Eksekusi dilakukan pada Jumat (5/12/2025) berdasarkan surat Pengadilan Negeri Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 yang ditandatangani Ketua PN Makale Medi Rapi […]

expand_less