Breaking News

Pigai Sebut Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM, Pemerintah Dinilai Lalai

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 2 Okt 2025

menalar.id., – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Ia menilai ribuan siswa yang mengalami keracunan tidak memenuhi unsur pelanggaran hak asasi, karena negara tidak lalai maupun sengaja membiarkan peristiwa itu terjadi.

Pigai memberi contoh sederhana untuk menjelaskan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa makanan yang dibuat oleh satu sekolah yang kurang terampil tidak dapat menjadi pelanggaran HAM.

“Misalnya satu sekolah yang masaknya kurang terampil, (sehingga basi) makanannya itu kan tidak bisa dijadikan sebagai pelanggaran HAM kan,” ujarnya di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu, (1/9/2025). Ia menekankan bahwa situasi tersebut berbeda dengan kondisi di mana negara secara sengaja membiarkan keracunan terjadi.

Menurut Pigai, masalah yang muncul dalam pelaksanaan MBG lebih disebabkan oleh manajemen dan administrasi yang dikelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Kedua aspek ini, jelasnya, tidak terkait langsung dengan hak asasi yang melekat pada setiap individu.

“Administrasi dan pengaturan itu tidak bisa dipidana,” kata Pigai. Ia menambahkan, pertanggungjawaban atas kesalahan manajemen seharusnya berupa perbaikan, bukan kriminalisasi.

Dalam penjelasannya, Pigai juga menekankan bahwa kasus keracunan akibat MBG hanya merupakan temuan kecil yang tidak bisa dijadikan tolok ukur keberhasilan atau kegagalan program. Dari total 30 juta penerima manfaat MBG hingga September 2025, ia menyebut persentase kasus keracunan hanya 0,00017 persen.

Sebab itu, ia tetap menyimpulkan bahwa program MBG berhasil dijalankan. Menurutnya, kasus keracunan lebih tepat disebut sebagai kesalahan prosedur.

“Bisa saja karena human error kan, kesalahan masak, mungkin makanannya penyimpanannya kurang maksimal,” ujarnya. Dalam konferensi pers itu, Pigai bahkan memilih istilah “penyimpangan” atau “deviasi” alih-alih menyebut langsung kata keracunan.

Namun, pandangan berbeda datang dari kalangan masyarakat sipil. Program MBG belakangan menjadi sorotan karena jumlah kasus keracunan yang terus meningkat. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya 8.000 orang mengalami keracunan makanan MBG. Kasus terbaru dan terbesar terjadi di Kabupaten Bandung Barat dengan korban sebanyak 1.309 orang.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Heri Pramono, menilai insiden tersebut justru memperlihatkan kegagalan negara menjamin hak dasar masyarakat atas pangan yang sehat dan aman.

“Peristiwa keracunan akibat MBG di Bandung Barat ini bukan yang pertama, melainkan rangkaian panjang dari ribuan kasus serupa di berbagai daerah. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas, maka jelas ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata Heri dalam keterangan tertulis, Sabtu, (27/9/2025).

LBH Bandung menegaskan bahwa negara lalai melakukan mitigasi, meski regulasi sudah mengikat. Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjaga agar bahan makanan memenuhi standar gizi dan keamanan. Demikian pula Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang menekankan kewajiban pemerintah memastikan standar keamanan pangan dalam program bantuan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai kasus keracunan MBG tidak hanya menyoal teknis penyelenggaraan, melainkan juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin hak atas pangan yang layak.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • brimob

    Dipatsus 20 Hari, 7 Brimob yang Lindas Ojol Terbukti Langgar Etik

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tujuh anggota Brimob sebagai pelanggar kode etik terkait insiden maut yang menewaskan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Propam menjatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Propam Mabes Polri. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim, menjelaskan masa pertahanan tersebut bisa diperpanjang […]

  • Ribuan Warga AS Protes Gegara Deportasi Massal ke Imigran

    Ribuan Warga AS Protes Gegara Deportasi Massal ke Imigran

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Amerika Serikat kini dilanda ribuan demonstran pada lebih 1.600 lokasi di seluruh negeri, Kamis (17/7/2025). Aksi tersebut didasari oleh kebijakan kontroversial Presiden AS Donald Trump yang mendeportasi massal imigran dan memotong bantuan sosial bagi kaum kurang mampu, melansir dari CNN. Demikian, para demonstran memenuhi jalanan, gedung pengadilan, serta ruang-ruang publik lain. Protes disebut […]

  • DPP IMM Desak Pemerintah dan DPR Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    DPP IMM Desak Pemerintah dan DPR Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) meminta DPR dan pemerintah untuk tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IMM Muhammad Habibi pada senin (4/8/2025). Habibi menyebut permintaan tersebut berdasarkan hasil kajian akademik DPP IMM […]

  • Sri Mulyani

    Sri Mulyani dan Sjafrie Pakai Rompi Antipeluru Saat Kunjungi Papua

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terbang menuju Papua untuk menuntaskan kunjungan kerja, Sabtu (7/6/2025). Dalam kunjungan ini, keduanya ingin monegasken pentingnya synergi antara sektor pertahanan dan keuangan dalam menjaga stabilitas nasional. Sri Mulyani dan Sjafrie langsung memulai agenda dengan meninjau kondisi di Pos Komando Taktis (Poskotis) Yonif 733/Masariku. Mereka […]

  • KPK Selidiki Kasus Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Haji

    KPK Selidiki Kasus Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Haji

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Belum selesai dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, KPK menyelidiki dugaan kasus korupsi baru terkait penyediaan fasilitas haji jamaah selama berada di Arab Saudi. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan prosesnya terpisah dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang telah masuk […]

  • Perkuat Pemahaman Advokasi, IPM Ciputat Gelar Kampoenk Advokasi

    Perkuat Pemahaman Advokasi, IPM Ciputat Gelar Kampoenk Advokasi

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kampoenk Advokasi yang terlaksana oleh Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PC IPM) Ciputat menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya advokasi bagi para pelajar. Dengan tema “Merajut Karakter, Menganyam Komunikasi yang Bermakna, dan Menabur Solusi untuk Masa Depan”. Kampoenk Advokasi ini terlaksana pada Jumat-Sabtu (16-17/5/2025) di Pusdiklat Kementeriam Agama RI, Ciputat. Kampoenk […]

expand_less