Breaking News

Usai Dikritik, KPU Batalkan 16 Pengecualian Dokumen Capres-Cawapres

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 16 Sep 2025

menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 mengenai penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ada 16 jenis dokumen syarat pencalonan capres-cawapres yang tidak dapat diakses publik tanpa izin dari pihak bersangkutan.

“Pada akhirnya, secara kelembagaan kami memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ucap Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Afif menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menambahkan, untuk ke depan KPU akan tetap merujuk pada aturan yang sudah berlaku.

“Kami akan memperlakukan informasi dan data tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Afif mengakui banyak masukan hingga kritik publik terkait terbitnya keputusan KPU sebelumnya. Pihaknya pun mengapresiasi seluruh masukan yang datang dari masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan 16 dokumen pribadi sebagai informasi yang dikecualikan. Aturan itu sebenarnya dimaksudkan hanya sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa data pribadi hanya bisa dibuka dengan persetujuan pemilik.

“Intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang memang secara hukum harus dijaga kerahasiaannya, misalnya yang berkaitan dengan rekam medis,” kata Afif, Senin (15/9).

16 dokumen pribadi

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
  3. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
  4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK.
  5. Surat pernyataan tidak pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, maupun DPRD.
  7. Fotokopi NPWP serta bukti pelaporan SPT Tahunan lima tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dari dua periode.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa ijazah atau dokumen setara yang dilegalisasi.
  13. Surat keterangan dari kepolisian terkait tidak terlibat organisasi terlarang maupun G30S/PKI.
  14. Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan maju sebagai capres-cawapres berpasangan.
  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
  16. Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD setelah resmi menjadi pasangan calon.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • menteri ham

    Menkumham Pigai: Kasus Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai kasus keracunan massal dalam proyek makan bergizi gratis (MBG) tidak masuk kategori pelanggaran HAM. Menurut Pigai, unsur pelanggaran HAM adalah ketika negara lalai maupun dengan sengaja membiarkan keracunan terjadi. “Misalnya satu sekolah yang masaknya kurang terampil, (sehingga basi) makanannya itu kan tidak bisa dijadikan sebagai pelanggaran […]

  • Korsel Akhiri "Ekspor Bayi" Swasta, Semua Adopsi Kini Dikendalikan Negara

    Korsel Akhiri “Ekspor Bayi” Swasta, Kini Negara Kendalikan Adopsi

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Korea Selatan resmi hentikan praktik adopsi anak ke luar negeri yang selama ini dijalankan oleh lembaga swasta. Seluruh proses adopsi, baik domestik maupun internasional, sepenuhnya akan berada di bawah kendali negara mulai, Sabtu (19/7/2022). Keputusan ini menandai berakhirnya praktik ekspor bayi oleh pihak swasta yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade. Sejak […]

  • Sekretaris Kabinet Temui Anindya Bakrie, Kadin Dukung Program Prioritas Prabowo

    Sekretaris Kabinet Temui Anindya Bakrie, Kadin Dukung Program Prioritas Prabowo

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bertemu dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie untuk membahas dukungan dunia usaha terhadap program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Melansir Tempo, pertemuan berlangsung di kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Teddy menerima laporan sekaligus berdiskusi mengenai prioritas program Kadin […]

  • Ipda Malik Raih Adhi Makayasa, Lulusan Terbaik Akpol 2025

    Ipda Malik Raih Adhi Makayasa, Lulusan Terbaik Akpol 2025

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Malik Aditya Kurniawan resmi menjadi lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2025. Ia menerima penghargaan Adhi Makayasa dari Presiden RI Prabowo Subianto dalam upacara pelantikan perwira remaja di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025). Sebelum lolos di Akpol, Malik sempat mencoba masuk Akademi Militer (Akmil) pada 2020. Ia berhasil sampai […]

  • Polisi Tahan Ketua DPD Partai Hanura Jateng Terkait Kasus Pornografi di KaraokePolisi Tahan Ketua DPD Partai Hanura Jateng Terkait Kasus Pornografi di Karaoke

    Polisi Tahan Ketua DPD Partai Hanura Bambang Raya Terkait Pornografi

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepolisian resmi menahan Bambang Raya, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus pornografi yang melibatkan layanan striptis di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang. Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menahan Bambang Raya alias BR di Rutan Polda mulai Jumat (20/6/2025). […]

  • Menkeu Purbaya Akan Meningkatkan Anggaran TKD

    Menkeu Purbaya Akan Meningkatkan Anggaran TKD

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan meningkatkan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebagai respons protes Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keputusan tersebut ia lakukan sebab ramai beberapa pemerintah daerah (Pemda) menaikkan PBB hingga ratusan persen. Ia menyampaikan  peningkatan TKD ia lakukan  karena sejumlah […]

expand_less