Breaking News

Ne Bis In Idem Jadi Tameng, Bos Nikel Lolos dari Jerat TPPU

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 10 Feb 2026

menalar.id,. – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Dengan putusan itu, pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto tidak dijatuhi hukuman dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk. di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum,” demikian petikan amar putusan perkara nomor 246 K/PID.SUS/2026 yang diterima di Jakarta, Selasa (10/2/2026) melansir Antara.

Apa Itu Permohonan Kasasi?

Sebagai informasi, permohonan kasasi merupakan upaya hukum di mana tersangka dapat mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada MA. Jika MA mengabulkan permohonan kasasi, maka MA dapat memberi putusan sendiri pada putusan pengadilan di tingkat banding.

Adapun dasar hukum dari kasasi, yaitu Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 pasal 20. Sementara itu, Majelis hakim MA yang memutus perkara ini terdiri dari Hakim Agung Soesilo sebagai ketua majelis, lalu ada dua anggota yaitu Ansori dan Sigid Triyono.

Para hakim pertama kali memutus perkara tersebut, pada Rabu (28/1/2026) dan putusan masih dalam tahap minutasi. Dengan putusan tersebut, Windu Aji tetap dinyatakan bebas dari jerat TPPU, sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Buntut Perkara

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus tidak menjatuhkan hukuman kepada Windu Aji dalam perkara dugaan TPPU yang berasal dari hasil korupsi penjualan bijih nikel di wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Tbk., Blok Mandiodo.

Majelis hakim menilai dakwaan Windu Aji merupakan pengulangan perkara korupsi yang sebelumnya telah tetap hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, perkara tersebut dinilai memenuhi asas ne bis in idem.

“Menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutantone bis in idem,” ucap Hakim Ketua Sri Hartati dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Hartati menjelaskan, apabila perkara TPPU didasarkan pada tindak pidana asal yang sama, seluruh alat bukti telah dipertimbangkan, dan putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, maka perkara pencucian uang tersebut dapat dinyatakan ne bis in idem dan tidak dapat diperiksa kembali.

“Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” kata Hartati.

Windu Aji Tetap Bersalah

Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan Windu Aji terbukti menggunakan hasil korupsi untuk membeli tiga unit mobil mewah atas nama PT Lawu Agung Mining. Selain itu, ia juga menerima uang hasil penjualan bijih nikel dengan total Rp1,7 miliar melalui rekening pihak lain.

Dalam dakwaan jaksa, Windu Aji menggunakan hasil korupsi penjualan bijih nikel Antam Blok Mandiodo untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, serta satu unit Toyota Alphard, serta menerima aliran dana Rp1,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut Windu Aji dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, dalam perkara pidana asal, Windu Aji telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penjualan bijih nikel.

Pada tingkat kasasi, pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.898.026 subsider dua tahun penjara.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • menagerie

    Menag: Kekerasan Seksual di Pesantren Sedikit, Media Terlalu Besarkan Isu

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menilai, selama ini media telah membesar-besarkan isu kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Ia mengatakan, jumlah kasus tersebut sebenarnya tidak banyak. Namun pemberitaan membuatnya seolah-olah marak terjadi. “Isu pertama belum selesai, adanya kejahatan seksual di Pondok Pesantren yang dibesar-besarkan oleh media, padahal itu hanya sedikit jumlahnya,” kata Nasaruddin […]

  • MK Pertanyakan Jalur Legislasi UU TNI 2025

    MK Pertanyakan Jalur Legislasi UU TNI 2025

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan kejelasan proses legislasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Hal ini disoroti dalam sidang uji formil yang digelar pada Senin (28/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Presiden. Hakim konstitusi Arsul Sani menyoroti […]

  • Laporan Membongkar Hasil Kekayaan Hakim Tom Lembong Rp4,3 M

    Laporan Membongkar Hasil Kekayaan Hakim Tom Lembong Rp4,3 M

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Majelis Hakim persidangan Tom Lembong, Dennie Arsan Fatrika, melaporkan total kekayaan sebesar Rp4,3 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024. Kekayaan tersebut merupakan gabungan dari harta pribadi dan istrinya yang berprofesi sebagai advokat. “LHKPN hakim Dennie Arsan Fatrika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatrika dengan istri,” […]

  • Hasto Dapat Amnesti, KPK: Itu Kewenangan Presiden

    Hasto Dapat Amnesti, KPK: Itu Kewenangan Presiden

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti soal usulan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak Presiden Republik Indonesia. “Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ujar Setyo saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025) malam. Apabila diketahui, Pasal […]

  • KontraS

    Kondisi Andrie KontraS Sudah Stabil Pasca Operasi Mata

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Rumah Sakit Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) melaporkan kondisi Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus (27) saat ini telah stabil. Sebelumnya ia menjalani berbagai tindakan medis pascateror penyiraman air keras yang terjadi pada pertengahan pekan lalu. Tim medis RSCM menangani kondisi tersebut dengan melakukan pembersihan jaringan yang […]

  • Ramai Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Puan Maharani: “Enggak Ada”

    Ramai Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Puan Maharani: “Enggak Ada”

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Media sosial belakangan ini diramaikan kabar soal gaji anggota DPR RI naik hingga Rp 3 juta per hari. Isu itu ramai beredar di medsos dan menuai kritik warganet. Ketua DPR RI Puan Maharani membantah isu tersebut. Ia menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi anggota dewan. “Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak […]

expand_less