Breaking News

Ne Bis In Idem Jadi Tameng, Bos Nikel Lolos dari Jerat TPPU

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 10 Feb 2026

menalar.id,. – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Dengan putusan itu, pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto tidak dijatuhi hukuman dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk. di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum,” demikian petikan amar putusan perkara nomor 246 K/PID.SUS/2026 yang diterima di Jakarta, Selasa (10/2/2026) melansir Antara.

Apa Itu Permohonan Kasasi?

Sebagai informasi, permohonan kasasi merupakan upaya hukum di mana tersangka dapat mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada MA. Jika MA mengabulkan permohonan kasasi, maka MA dapat memberi putusan sendiri pada putusan pengadilan di tingkat banding.

Adapun dasar hukum dari kasasi, yaitu Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 pasal 20. Sementara itu, Majelis hakim MA yang memutus perkara ini terdiri dari Hakim Agung Soesilo sebagai ketua majelis, lalu ada dua anggota yaitu Ansori dan Sigid Triyono.

Para hakim pertama kali memutus perkara tersebut, pada Rabu (28/1/2026) dan putusan masih dalam tahap minutasi. Dengan putusan tersebut, Windu Aji tetap dinyatakan bebas dari jerat TPPU, sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Buntut Perkara

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus tidak menjatuhkan hukuman kepada Windu Aji dalam perkara dugaan TPPU yang berasal dari hasil korupsi penjualan bijih nikel di wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Tbk., Blok Mandiodo.

Majelis hakim menilai dakwaan Windu Aji merupakan pengulangan perkara korupsi yang sebelumnya telah tetap hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, perkara tersebut dinilai memenuhi asas ne bis in idem.

“Menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutantone bis in idem,” ucap Hakim Ketua Sri Hartati dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Hartati menjelaskan, apabila perkara TPPU didasarkan pada tindak pidana asal yang sama, seluruh alat bukti telah dipertimbangkan, dan putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, maka perkara pencucian uang tersebut dapat dinyatakan ne bis in idem dan tidak dapat diperiksa kembali.

“Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama,” kata Hartati.

Windu Aji Tetap Bersalah

Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan Windu Aji terbukti menggunakan hasil korupsi untuk membeli tiga unit mobil mewah atas nama PT Lawu Agung Mining. Selain itu, ia juga menerima uang hasil penjualan bijih nikel dengan total Rp1,7 miliar melalui rekening pihak lain.

Dalam dakwaan jaksa, Windu Aji menggunakan hasil korupsi penjualan bijih nikel Antam Blok Mandiodo untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, serta satu unit Toyota Alphard, serta menerima aliran dana Rp1,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut Windu Aji dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, dalam perkara pidana asal, Windu Aji telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penjualan bijih nikel.

Pada tingkat kasasi, pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.898.026 subsider dua tahun penjara.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pramono Anung Lakukan Perombakan, Jubir Anies Jadi Komisaris Jakpro

    Pramono Anung Lakukan Perombakan, Jubir Anies Jadi Komisaris Jakpro

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak jajaran komisaris di PT Jakarta Propertindo (Jakpro), nama Sahrin Hamid kini menjadi sorotan. Ia merupakan mantan juru bicara Anies Baswedan ketika pilpres 2024, sekarang ditunjuk sebagai komisaris Jakpro. Pergantian ini didasari Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS), Vice President Corporate Secretary Jakpro Yeni Widayanti menjelaskan perombakan ini bagian […]

  • Lonjakan Kasus TPPO: LPSK Terima 398 Permohonan Perlindungan dalam 6 Bulan

    Lonjakan Kasus TPPO: LPSK Terima 398 Permohonan Perlindungan dalam 6 Bulan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 398 permohonan perlindungan dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Angka ini diprediksi akan terus bertambah dalam waktu dekat. “Pada Januari sampai Juni, permohonan khusus TPPO yang masuk baru 398 orang. Bisa jadi minggu depan sudah naik jadi 600,” ujar Wakil […]

  • Dedi Mulyadi: Pemprov Jawa Barat Bakal Sekolahkan Dokter Umum Jadi Spesialis Mulai 2026

    Dedi Mulyadi: Pemprov Jawa Barat Bakal Sekolahkan Dokter Umum Jadi Spesialis Mulai 2026

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menganggarkan biaya pendidikan dokter umum di rumah sakit pemerintah untuk melanjutkan sekolah spesialis pada 2026. Nantinya, para dokter lulusan program ini wajib kembali mengabdi di daerah asal. Kalau melanggar, mereka harus membayar denda. “Kalau tidak kita tidak akan melahirkan dokter-dokter pengabdi, dokter-dokter ikhlas, dan menurut saya tidak […]

  • BPJS Kesehatan

    Final! Pemerintah Sepakat Tanggung Iuran BPJS Kes Selama 3 Bulan

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – DPR RI telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah untuk membahas polemik penonaktifan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang belakangan menuai sorotan publik, Senin (9/2/2026). Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi pemimpin. DPR turut menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Menteri Keuangan […]

  • Indonesia Evakuasi 101 WNI dari Iran dan Israel

    Indonesia Evakuasi 101 WNI dari Iran dan Israel

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Luar Negeri Sugiono mengonfirmasi pemerintah telah berhasil mengevakuasi 101 warga negara Indonesia (WNI) dari Iran dan Israel menyusul eskalasi konflik antara kedua negara. Dalam keterangan video dari Istanbul, Turki pada Sabtu (21/6/2025), Sugiono menjelaskan timnya memindahkan 97 WNI melalui jalur darat perbatasan Iran-Azerbaijan. “Sekarang sedang beristirahat di Baku,” ujar Sugiono yang sedang menghadiri […]

  • ojol

    Ojol MD Dilindas Barracuda Polisi Saat Demo di Jakarta

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Aksi demonstrasi di kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berujung jatuhnya korban dari pihak massa oleh aparat kepolisian, Kamis (28/8/2025) sore. Dalam rekaman video yang beredar di X, sebuah kendaraan taktis Barracuda milik Polri terlihat menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) di tengah kerumunan massa di Jalan Raya Pejompongan, Jakarta Pusat. Korban […]

expand_less