Breaking News

Korsel Akhiri “Ekspor Bayi” Swasta, Kini Negara Kendalikan Adopsi

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025

menalar.id – Pemerintah Korea Selatan resmi hentikan praktik adopsi anak ke luar negeri yang selama ini dijalankan oleh lembaga swasta. Seluruh proses adopsi, baik domestik maupun internasional, sepenuhnya akan berada di bawah kendali negara mulai, Sabtu (19/7/2022).

Keputusan ini menandai berakhirnya praktik ekspor bayi oleh pihak swasta yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade. Sejak berakhirnya Perang Korea, lebih dari 170.000 anak Korea tercatat diadopsi ke luar negeri.

Beberapa estimasi bahkan menyebut jumlahnya hampir mencapai 250.000. Kondisi ini membuat Korea menjadi salah satu negara dengan tingkat adopsi internasional tertinggi di dunia. Berbagai laporan menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses tersebut, termasuk penggunaan dokumen palsu dan rekayasa alasan medis.

Profesor emeritus dari Universitas Soongsil Hellen Noh, mengungkapkan sebenarnya banyak bayi yang tidak perlu diadopsi ke luar negeri. Beberapa rumah sakit dilaporkan memberi tahu orang tua bahwa bayi mereka meninggal atau sakit parah, padahal diam-diam diserahkan ke lembaga adopsi.

“Banyak bayi yang seharusnya tidak dikirim ke luar negeri untuk diadopsi,” kata Hellen Noh, dikutip dari Korean Herald, Sabtu (19/7).

Kementerian Kesehatan Mengambil Alih

Sejak 19 Juli, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan menjadi otoritas utama dalam kebijakan adopsi. Seluruh proses kini diawasi langsung oleh pemerintah daerah bersama Pusat Nasional Hak Anak (NCRC).

Dua undang-undang baru, yakni Undang-Undang (UU) Adopsi Domestik dan Adopsi Antarnegara, mulai diberlakukan untuk memastikan adopsi dilakukan berdasarkan prinsip perlindungan anak.

“Mulai 19 Juli, negara, pemerintah daerah, dan NCRC akan mengambil alih tugas yang sebelumnya dilakukan lembaga adopsi swasta,” tulis NCRC dalam pernyataannya.

“Seluruh prosedur akan mengutamakan kepentingan terbaik anak, sesuai dengan Konvensi Den Haag tentang Adopsi,” lanjut keterangan tersebut.

Dua UU Resmi Ubah Mekanisme

Perubahan ini mereformasi total mekanisme adopsi, baik dalam negeri maupun internasional. Untuk adopsi domestik, pemerintah daerah akan terlebih dahulu mengidentifikasi dan melindungi anak yang membutuhkan keluarga asuh.

Sedangkan pada adopsi internasional, negara akan bertindak sebagai otoritas pusat resmi. Nantinya, akan bertanggung jawab mengawasi proses adopsi anak Korea ke luar negeri maupun anak luar negeri ke Korea.

Kementerian Kesehatan juga akan bekerja sama dengan negara lain terkait prosedur dan memantau kesejahteraan anak pasca-adopsi. Lembaga bersertifikasi akan bertugas melakukan seleksi dan pengawasan, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.

Yang berbeda dari sebelumnya, undang-undang baru menjamin partisipasi anak dalam proses adopsi. Pengadilan kini wajib mendengarkan pendapat anak tanpa memandang usia, berbeda dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan anak di atas 13 tahun untuk menyampaikan pandangan mereka.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Lumpuhkan RSUD di Aceh Hingga Pasien Pakai Kasur

    Banjir Lumpuhkan RSUD di Aceh Hingga Pasien Pakai Kasur

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Sejumlah rumah sakit di Aceh mengalami kelumpuhan layanan setelah banjir besar menerjang kawasan tersebut, Rabu (26/11/2025). RSUD Langsa menjadi salah satu fasilitas yang terdampak paling berat karena air bah dan lumpur merendam ruang pelayanan. Bencana ini membuat layanan hemodialisis berhenti total. Alat cuci darah di RSUD Langsa pun rusak. Sehingga pasien gagal ginjal […]

  • menalar.id,. - Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). Mulanya, Prabowo meninjau sejumlah dapur SPPG, kolam bioflok ikan, dan budidaya tanamana hidroponik milik polri. Peresmian 1.179 Dapur MBG Kemudian, Prabowo turut berinteraksi dengan beberapa SPPG Polri di sejumlah daerah. Dalam peresmian tersebut, sejumlah anggota Kabinet Merah Putih hadir, seperti: Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan Menteri Koordinator PMK Pratikno Mensesneg Prasetyo Hadi Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Kepala Staf Kepresidenan M Qodari, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya memiliki target pembangunan SPPG sebanyak 1.500 di seluruh Indonesia pada 2026. Dengan target tersebut, polri kini memiliki peran besar dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemudian, muncul pertanyaan mendasar, bolehkah polri sebagai institusi penegak hukum dapat mengelola SPPG atau dapur umum MBG? Apakah Polri Dapat Mengelola Dapur MBG? Menurut Undang-Undang Pasal 14 Nomor 2 Tahun 2002 polri memiliki tanggung jawab, antara lain: Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; sertal. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, dalam Peraturan Presiden (PP) Pasal 19 ayat (1) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG menyebut jika BGN dapat bekerja sama denga instansi pemerintah, perseroan terbatas, perseroan perorang, Koperasi, BUM Desa, BUMN, BUMD, atau badan usaha berbadan hukum lainnya. Kemudian juga persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta yayasan atau lembaga organisasi atau kemasyarakatan berbadan hukum lainnya. Apabila mengacu pada dua peraturan tersebut, polri tidak melanggar karena hal itu masuk ke dalam pelayanan kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah. Meski demikian, hal ini mengkhawatirkan sebab proses pemantauannya sulit dan tertutup. Respons Pakar Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa turut merespons kekhawatiran tersebut, Ia menjelaskan secara normatif, selain sebagai intervensi gizi, program MBG juga mendorong partisipasi UMKM, koperasi, dan kelompok masyarakat desa. "Ketika aktor politik lokal menjadi pelaksana langsung, terjadi deviasi fungsi yang mana dari pengawasan menjadi eksekusi. Ini bertentangan dengan prinsip separation of roles dalam tata kelola publik," tegasnya, Selasa (16/9/2025) melansir dari Inilah.com. Ia menilai apabila ada dominasi dari instansi hukum dan elite politik semacam ini, maka berisiko menciptakan rent-seeking behavior. Maksudnya, keputusan alokasi tidak lagi berbasis efisiensi atau keadilan, melainkan kepentingan pribadi atau kelompok. "Akibatnya dapat menghambat inklusi UMKM dan melemahkan efek ekonomi berganda, yang seharusnya dihasilkan oleh program MBG," pungkas Herry. Konflik Dapur MBG Milik Polri Sebelumnya, sejumlah masyarakat melaporkan jika polri melakukan "pencaplokan" kuota ke sekolah-sekolah yang sudah bekerja sama dengan dapur MBG yang masyarakat kelola. Dapur MBG yang masyarakat kelola beralasan pihaknya harus mencari sekolah lain dengan jarak tempuh lebih jauh. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini membenarkan hal tersebut. "Jadi SPPG yang sudah kerja sama dengan sekolah, ini disuruh pindah oleh polisi. Ini banyak kasus-kasus ini, Pak. Ini yang melaporkan ke saya itu di Grobogan dan Brebes," ucap Yahya. Beberapa hari kemudian, Yahya memberi klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Polri. Ia menilai, sikap Polri tak bukan karena kondisi dapur MBG Polri jauh lebih layak dan dapat menjadi contoh. "Pernyataan saya di rapat Komisi IX pada RDP bersama BGN sebelumnya saya luruskan. Saya memohon maaf kepada polri atas kekeliruan tersebut. SPPG Polri terbukti memiliki standar yang back dan menjadi mitra yang dapat diandalkan," Sambungnya. Yahya memuji dapur MBG Polri yang memiliki standar baik, mulai dari bangunan permanen, peralatan dapur lengkap, hingga kendaraan distribusi sendiri.

    1.179 SPPG! Bolehkah Polri Kelola Dapur MBG?

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). Mulanya, Prabowo meninjau sejumlah dapur SPPG, kolam bioflok ikan, dan budidaya tanamana hidroponik milik polri. Peresmian 1.179 Dapur MBG Kemudian, Prabowo turut berinteraksi dengan beberapa SPPG Polri di sejumlah […]

  • Prabowo Negosiasi Soal Tarif Trump Berjalan Alot

    Prabowo Negosiasi Soal Tarif Trump Berjalan Alot

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan detik-detik negosiasi tarif dagang antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump yang berlangsung serius namun tetap hangat. Percakapan telepon selama 17 menit antara kedua pemimpin itu akhirnya menghasilkan kesepakatan penurunan tarif impor AS untuk produk Indonesia dari 32% menjadi 19%. “Setelah proses negosiasi yang alot dengan […]

  • maroko

    Demonstrasi Guncang Maroko, 2 Orang Tewas dan 400 Lebih Ditangkap

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Maroko kembali diguncang oleh gelombang demonstrasi yang menuntut reformasi layanan publik dan pemberantasan korupsi, Kamis (2/10/2025). Demo saat ini menandai hari keenam sejak aksi dimulai akhir pekan lalu. Protes yang meluas di sejumlah kota besar ini dipicu kekecewaan masyarakat terhadap ketimpangan sosial serta buruknya layanan kesehatan dan pendidikan. Gerakan ini digerakkan oleh GenZ […]

  • Presiden Prabowo Percaya Indonesia Capai Mandiri Energi dalam 5 Tahun

    Presiden Prabowo Percaya Indonesia Capai Mandiri Energi dalam 5 Tahun

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo Subianto mengatakan dalam acara peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi RDMP Pertamina bahwa kemandirian energi menjadi prioritas presiden, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026). Ia mengungkapkan keinginannya dalam memaksimalkan pemanfaatan energi surya dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) agar Indonesia dapat mandiri energi dalam lima tahun kedepan. “Saudara-saudara ke depan kita juga akan mengembangkan […]

  • 49 Nama Calon Pahlawan Nasional, Publik Soroti Nama Soeharto dan Gus Dur

    49 Nama Calon Pahlawan Nasional, Publik Soroti Nama Soeharto dan Gus Dur

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) menyerahkan 49 nama calon pahlawan nasional kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Penyerahan itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025. Melansir Antara News, Ketua Dewan Gelar Fadli Zon menyampaikan daftar tersebut terdiri atas 40 nama baru dan […]

expand_less