Breaking News

Korsel Akhiri “Ekspor Bayi” Swasta, Kini Negara Kendalikan Adopsi

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025

menalar.id – Pemerintah Korea Selatan resmi hentikan praktik adopsi anak ke luar negeri yang selama ini dijalankan oleh lembaga swasta. Seluruh proses adopsi, baik domestik maupun internasional, sepenuhnya akan berada di bawah kendali negara mulai, Sabtu (19/7/2022).

Keputusan ini menandai berakhirnya praktik ekspor bayi oleh pihak swasta yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade. Sejak berakhirnya Perang Korea, lebih dari 170.000 anak Korea tercatat diadopsi ke luar negeri.

Beberapa estimasi bahkan menyebut jumlahnya hampir mencapai 250.000. Kondisi ini membuat Korea menjadi salah satu negara dengan tingkat adopsi internasional tertinggi di dunia. Berbagai laporan menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses tersebut, termasuk penggunaan dokumen palsu dan rekayasa alasan medis.

Profesor emeritus dari Universitas Soongsil Hellen Noh, mengungkapkan sebenarnya banyak bayi yang tidak perlu diadopsi ke luar negeri. Beberapa rumah sakit dilaporkan memberi tahu orang tua bahwa bayi mereka meninggal atau sakit parah, padahal diam-diam diserahkan ke lembaga adopsi.

“Banyak bayi yang seharusnya tidak dikirim ke luar negeri untuk diadopsi,” kata Hellen Noh, dikutip dari Korean Herald, Sabtu (19/7).

Kementerian Kesehatan Mengambil Alih

Sejak 19 Juli, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan menjadi otoritas utama dalam kebijakan adopsi. Seluruh proses kini diawasi langsung oleh pemerintah daerah bersama Pusat Nasional Hak Anak (NCRC).

Dua undang-undang baru, yakni Undang-Undang (UU) Adopsi Domestik dan Adopsi Antarnegara, mulai diberlakukan untuk memastikan adopsi dilakukan berdasarkan prinsip perlindungan anak.

“Mulai 19 Juli, negara, pemerintah daerah, dan NCRC akan mengambil alih tugas yang sebelumnya dilakukan lembaga adopsi swasta,” tulis NCRC dalam pernyataannya.

“Seluruh prosedur akan mengutamakan kepentingan terbaik anak, sesuai dengan Konvensi Den Haag tentang Adopsi,” lanjut keterangan tersebut.

Dua UU Resmi Ubah Mekanisme

Perubahan ini mereformasi total mekanisme adopsi, baik dalam negeri maupun internasional. Untuk adopsi domestik, pemerintah daerah akan terlebih dahulu mengidentifikasi dan melindungi anak yang membutuhkan keluarga asuh.

Sedangkan pada adopsi internasional, negara akan bertindak sebagai otoritas pusat resmi. Nantinya, akan bertanggung jawab mengawasi proses adopsi anak Korea ke luar negeri maupun anak luar negeri ke Korea.

Kementerian Kesehatan juga akan bekerja sama dengan negara lain terkait prosedur dan memantau kesejahteraan anak pasca-adopsi. Lembaga bersertifikasi akan bertugas melakukan seleksi dan pengawasan, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.

Yang berbeda dari sebelumnya, undang-undang baru menjamin partisipasi anak dalam proses adopsi. Pengadilan kini wajib mendengarkan pendapat anak tanpa memandang usia, berbeda dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan anak di atas 13 tahun untuk menyampaikan pandangan mereka.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Sarankan Istilah Penulisan Ulang Sejarah Diganti Pemutakhiran

    DPR Sarankan Istilah Penulisan Ulang Sejarah Diganti Pemutakhiran

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisi X DPR menyoroti istilah “penulisan ulang sejarah” dalam revisi naskah sejarah yang digagas Kementerian Kebudayaan. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyarankan istilah itu diganti menjadi “pemutakhiran” (4/7/2025). Lalu menyebut Komisi X sudah berdialog dengan akademisi dan guru besar sejarah di Universitas Hasanuddin, Makassar. Dalam pertemuan itu, para akademisi memberi masukan, termasuk […]

  • Tragedi di Pelalawan: Land Cruiser Tabrak Ambulans, Dua Orang Tewas

    Tragedi di Pelalawan: Land Cruiser Tabrak Ambulans, Dua Orang Tewas

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kecelakaan maut antara mobil Toyota Land Cruiser dengan ambulans terjadi pukul 06.00 WIB. Terjadi di Jalan Lintas Timur, Pelawan, Riau. Kejadian tersebut menewaskan dua orang. Berawal ketika mobil Land Cruiser yang dikemudikan Priadi muncul dari arah Pangkalan Kerinci menuju Sorek, Dengan nopol BK-1389-. “Benar, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Land Cruiser dengan […]

  • Mensos RI: Lapor Donasi untuk Akuntabilitas Publik

    Mensos RI: Lapor Donasi untuk Akuntabilitas Publik

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Menteri Sosial Syaifullah Yusuf Menjelaskan hakikatnya setiap lembaga maupun perorangan boleh menggalang dana publik untuk donasi. Namun, ia menegaskan bahwa siapapun yang mengumpulkan donasi tersebut perlu melaporkannya kepada pemerintah untuk mendapatkan izin. Syaifullah yang biasa dengan sapaan Gus Ipul, mengatakan itu saat menanggapi aksi artis dan influencer yang memberikan donasi untuk korban bencana di […]

  • Arsul Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik

    Arsul Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjawab tuduhan tentang ijazah palsu oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Senin (17/11/2025). Ia menunjukkan bukti keaslian ijazahnya di Gedung MK. Mengutip Detik, Arsul Sani menegaskan bahwa ia menuntaskan studi doktoralnya di Warsaw Management University (WMU) pada 2023 dan Duta Besar […]

  • Menteri Fadli Zon Menyangkal Kekerasan Seksual Mei 1998

    Menteri Fadli Zon Menyangkal Kekerasan Seksual Mei 1998

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Dalam debat di kanal YouTube, politikus senior itu menyebut laporan kekerasan terhadap perempuan Tionghoa saat itu sebagai rumor tanpa bukti. Pernyataan itu kontan ditentang oleh para aktivis, Fadli Zon dinilai mengaburkan sejarah […]

  • Hasto Klaim Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Memecat Jokowi, Ini Penjelasannya

    Hasto Klaim Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Memecat Jokowi, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, membawa-bawa nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan eksepsi atas dakwaan kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto mengaku menerima ancaman akan ditersangkakan jika PDIP memecat Jokowi. Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor […]

expand_less