KPK Kembali Panggil Budi Karya, Sebut Terima Uang Pelicin
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 5 jam yang lalu

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lebih dulu menjelaskan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi yang pada saat itu ia juga membawahi DJKA.
“Dalam perkara suap proyek di DJKA, penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi BKS dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu, yang membawahi DJKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Namun, penyidik masih terus berkoordinasi untuk memastikan waktu pemeriksaan tersebut. Mereka perlu menyesuaikan jadwal karena sebelumnya Budi Karya mengajukan permintaan penjadwalan ulang.
“Mengingat, sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang,” ujarnya.
Menunggu Kehadiran Budi Karya
Saat ini, KPK masih menunggu kepastian kehadiran Budi dalam pemeriksaan yang direncanakan hari ini. Penyidik menilai keterangan dari yang bersangkutan penting untuk mendalami perkara tersebut.
“Kita masih tunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara,” ucap dia.
Sebelumnya, Budi Karya tidak menghadiri panggilan KPK terkait kasus yang sama. KPK menyampaikan Budi tidak dapat memenuhi panggilan karena telah memiliki agenda lain yang lebih dulu terjadwal, Pada (17/2/2026) lalu.
Kasus Harno Trimadi
Dalam perkara ini, penyidik memeriksa Budi sebagai saksi untuk tersangka Harno Trimadi. Budi akan memberikan keterangan terkait peran Harno yang saat itu menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian di DJKA.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap Harno Trimadi. Pengadilan menghukum Harno dengan pidana penjara selama lima tahun.
Jaksa membuktikan bahwa Harno, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA, melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) empat di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Keduanya menerima uang pelicin secara bertahap terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola DJKA pada tahun anggaran 2018–2022. Total uang yang mereka terima mencapai Rp2.625.000.000.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Harno Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga membebankan denda sebesar Rp200 juta kepada Harno. Adapun ketentuannya, yaitu apabila tidak dibayar, Budi bisa menggantinya dengan kurungan selama empat bulan.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
