Breaking News

AMPK Laporkan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025

menalar.id., – Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah doktoral palsu, pada Jumat (14/11/2025). Bareskrim menerima laporan tersebut pada Senin (17/11/2025) oleh perwakilan AMPK yang meragukan keaslian ijazah itu dan menilai bahwa gelar akademik itu menjadi salah satu syarat penting dalam proses seleksi hakim MK.

Melansir Tempo, Koordinator AMPK Betran Sulani menyebut pengaduan ini berdasarkan sejumlah informasi dan pemberitaan yang mengaitkan universitas tempat Arsul menempuh pendidikan doktoral dengan dugaan penyimpangan administratif. Dugaan tersebut cukup kuat untuk mendorong kepolisian membuka penyelidikan lebih jauh mengenai legalitas ijazah yang tercantum dalam berkas pencalonan Arsul sebagai hakim MK.

“Bukti yang kami dapatkan salah satunya itu adalah pemberitaan tentang penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia mengenai legalitas kampus,” ujarnya di Gedung Bareksrim, Jumat (14/11/2025).

AMPK menyerahkan dokumen berisi jejak pemberitaan internasional dan pemeriksaan otoritas setempat atas laporan publik terkait kampus di Polandia. Mereka menilai dokumen itu penting sebagai dasar awal, karena dugaan penyimpangan di MK membuat aparat penegak hukum perlu memverifikasi ulang gelar tersebut.

AMPK juga mengajukan pengaduan terpisah terhadap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka menilai komisi bidang hukum itu tidak menjalankan proses verifikasi akademik secara mendalam saat menguji kelayakan Arsul, sehingga dugaan persoalan ijazah baru mencuat setelah Arsul menjabat sebagai hakim MK.

Arsul tidak merespon terhadap tuduhan tersebut dan meminta Kepala Biro Humas MK Pan Mohammad Faiz untuk menanggapi kasus ini. Mengutip Tempo, Faiz menyatakan bahwa ijazah tersebut sesuai dengan persyaratan ketika pencalonan.

“Hasilnya dinyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi,” katanya, Minggu (16/11/2025).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi secara menyeluruh. Faiz juga menyebut bahwa Arsul Sani siap memberikan keterangan kepada MKMK, termasuk menyerahkan dokumen pendukung.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Sahkan RKUHAP, Dugaan Perbuatan Sewenang-wenang

    DPR Sahkan RKUHAP, Dugaan Perbuatan Sewenang-wenang

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang di ruang paripurna DPR, Selasa (18/11/2025). DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Mengutip CNN Indonesia, Ketua DPR RI Puan Maharani mengambil keputusan tersebut dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026. Anggota DPR menyetujui […]

  • KLHK dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah Bermasalah

    KLHK dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah Bermasalah

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jawa Barat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat. Penyebabnya, sejumlah TPA tersebut belum melengkapi dokumen lingkungan dan masih memakai sistem open dumping atau buang sampah secara terbuka, metode lama yang sebenarnya sudah dilarang. Kepala Bidang Pengendalian dan […]

  • Gubernur Aceh Ogah Kelola Bersama 4 Pulau yang Sumut Klaim

    Gubernur Aceh Ogah Kelola Bersama 4 Pulau yang Sumut Klaim

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Empat pulau yang dulunya berada pada wilayah Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (besar), dan Pulau Mangkir Ketek (kecil), kini berada pada administrasi Pemprov Sumut. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun tak ingin berunding dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution soal empat pulau sengketa ingin dikelola bersama-sama. Muzakir sampaikan penegasan itu […]

  • Grandprix, Doktor Termuda Asal NTT di Indonesia dan Peneliti Top Global

    Grandprix, Doktor Termuda Asal NTT di Indonesia dan Peneliti Top Global

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Grandprix Thomryes Marth Kadja, hingga saat ini tercatat sebagai doktor termuda di Indonesia. Ia mendapatkan gelar doktornya di usia 24 tahun. Gelar doktornya sudah ia dapatkan sejak 2017. Bahkan, namanya masuk daftar top 2% peneliti terbaik dunia versi Elsevier dan Stanford University. Pada 2024, ia masuk dalam daftar Top 2% Scientists Worldwide 2024 The […]

  • KPK

    KPK Ciduk 6 Anggota DPRD dan Pejabat OKU dalam OTT Kasus Korupsi

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Keenam tersangka tersebut meliputi Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU. Selain itu, […]

  • Blokade Gerbang Pancasila, Warga Sipil Tolak Pengesahan RUU TNI

    Blokade Gerbang Pancasila, Warga Sipil Tolak Pengesahan RUU TNI

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sejumlah masyarakat yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) melakukan aksi unjuk rasa di Gerbang Pancasila, pintu belakang Kompleks DPR/MPR RI. Mereka mulai menginap di area tersebut sejak pukul 00.00 WIB pada Kamis (20/3/2025). Salah seorang peserta aksi yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan bahwa tujuan menginap di lokasi adalah untuk memblokade akses […]

expand_less