Breaking News

Kasus Affan Belum Tuntas! Delpedro Desak Dua Polisi Dihukum

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026

menalar.id,. – Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses anggota polisi yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Perlu diingat, Affan tewas setelah kendaraan taktis Brimob melindasnya dalam demonstrasi pada Agustus tahun lalu di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Delpedro menegaskan aparat tidak boleh menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum. Ia menyoroti fakta polisi yang melindas Affan belum juga menjalani proses pidana.

Sementara ratusan anak muda yang terlibat atau dikaitkan dengan kerusuhan Agustus sudah menjalani persidangan.

“Bahkan, kita baru mendengarkan keterangan terbaru dari Mabes Polri bahwa pelaku pembunuhan dari Affan Kurniawan, pelindasnya, belum diadili. Sementara para demonstran se-Indonesia sudah hampir semuanya diadili, dan kami hari ini tiba pada tuntutan 2 tahun (penjara),” ujar Delpedro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Saat insiden, Brigadir Kepala Rohmat mengemudikan kendaraan taktis milik satuan Brimob bersama Komisaris Kosmas Kaju Gae duduk di sampingnya. Merespons hal itu, Komite Kode Etik Polri (KKEP) sempat menggelar sidang etik terhadap para anggota tersebut.

KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kosmas dan memberikan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Rohmat. Selain keduanya, KKEP juga memeriksa lima anggota polisi lain yang duduk di kursi belakang kendaraan taktis tersebut.

KKEP menyatakan kelima anggota itu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tuntutan jaksa

Di sisi lain, Delpedro menilai tuntutan dua tahun penjara yang jaksa ajukan tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Ia menyebut sejumlah saksi anak dan saksi dari pihak demonstran mengaku tidak merasa terhasut oleh konten media sosial yang ia dan rekan-rekannya unggah.

Delpedro juga menyampaikan ahli yang hadir di persidangan menyatakan kerusuhan pada Agustus tahun lalu tidak bisa disebabkan oleh satu faktor tunggal.

“Nah, dalam kesimpulan tersebut kami memandang bahwa tuntutan yang diberikan Kejaksaan tadi tidak menggambarkan cerminan dari proses persidangan yang ada dan mengaburkan fakta utama persidangan dan mengaburkan tujuan utama dari pengungkapan kerusuhan Agustus lalu,” ucap dia.

Meski merasa kecewa, Delpedro memastikan tuntutan dua tahun penjara itu tidak membuatnya gentar.

“Tentu tuntutan 2 tahun tidak membuat kami gentar dan tidak membuat kami takut. Ini justru kembali menjadi ujian bagi hakim nanti, ujian bagi publik, dan juga ujian bagi hukum kita bagaimana mampu mengoreksi kesalahan pikir dari Kejaksaan. Di situlah peran hakim yang kita tunggu,” tandasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Delpedro Marhaen. Jaksa juga mengajukan tuntutan serupa terhadap tiga terdakwa lain yakni:

  1. Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim
  2. Admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein
  3. Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Jaksa menilai perbuatan tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan melukai aparat, sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,”ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2).

Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa, Senin (2//3/2026).

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • tuvalu

    82% Warga Tuvalu Berebut Visa Iklim ke Australia, Negara Terancam Tenggelam

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 82 persen atau sekitar 10.643 jiwa dari total populasi Tuvalu, dilaporkan telah mendaftar untuk mendapatkan visa iklim agar dapat pindah ke Australia. Hal ini, dilakukan akibat adanya ancaman dari permukaan air laut yang semakin naik. Lonjakan pendaftaran ini terjadi karena Australia menyediakan visa iklim khusus bagi warga Tuvalu setiap tahunnya. Program ini […]

  • Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

    Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, mulai tahun 2026 pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Tahun depan iya, beli LPG pakai NIK,” kata Bahlil usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (25/8/2025). Ia menjelaskan, aturan […]

  • Polres Tangsel Naikkan Status Kasus Pelecehan ABK ke Penyidikan

    Polres Tangsel Naikkan Status Kasus Pelecehan ABK ke Penyidikan

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengonfirmasi bahwa kasus dugaan pelecehan terhadap anak berkebutuhan khusus telah masuk tahap penyidikan. Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. “Perkara tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sejumlah saksi juga sudah diperiksa,” jelas Agil pada Selasa (10/6/2025). Kasus yang […]

  • PSI Tampilkan Logo Baru Jelang Kongres, Jokowi Beri Tanggapan

    PSI Tampilkan Logo Baru Jelang Kongres, Jokowi Beri Tanggapan

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Menjelang Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang akan digelar pada (19/7) hingga (20/7/2025) di Solo, Jawa Tengah. Logo baru partai mulai terlihat di sudut kota, PSI yang sebelumnya memakai simbol bunga mawar, kini mengganti logonya dengan gambar gajah. Perubahan ini langsung jadi sorotan, termasuk dari mantan presiden Joko Widodo. Ia membandingkan perubahan logo PSI […]

  • Pascatabrakan Maut, KAI Tutup Permanen Perlintasan di Gresik

    Pascatabrakan Maut, KAI Tutup Permanen Perlintasan di Gresik

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT KAI bersama instansi terkait memutuskan menutup permanen Perlintasan Sebidang Nomor 11 di antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, menyusul insiden truk menerobos rel yang menewaskan asisten masinis KA Commuter Line Jenggala. Luqman Arif dari KAI menjelaskan bahwa pihak terkait telah sepakat menutup perlintasan. “Para pihak terkait telah sepakat untuk menutup perlintasan […]

  • banjir

    Banjir Besar Landa Selayar Sulsel, 200 Rumah Warga Terendam

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Banjir melanda Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, dan merendam lebih dari 200 rumah warga. Lurah Batangmata Muh Taufiq, menjelaskan bahwa genangan air tidak hanya merendam ratusan rumah. Melainkan, sempat menutup akses jalan nasional Benteng–Pamatata. “Genangan air yang merendam lebih dari 200 rumah warga dan sempat menutup akses jalan nasional Benteng-Pamatata,” kata […]

expand_less