Breaking News

1.179 SPPG! Bolehkah Polri Kelola Dapur MBG?

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sab, 14 Feb 2026

menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). Mulanya, Prabowo meninjau sejumlah dapur SPPG, kolam bioflok ikan, dan budidaya tanamana hidroponik milik polri.

Peresmian 1.179 Dapur MBG

Kemudian, Prabowo turut berinteraksi dengan beberapa SPPG Polri di sejumlah daerah. Dalam peresmian tersebut, sejumlah anggota Kabinet Merah Putih hadir, seperti:

  1. Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan
  2. Menteri Koordinator PMK Pratikno
  3. Mensesneg Prasetyo Hadi
  4. Menteri Kebudayaan Fadli Zon
  5. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
  6. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
  7. Kepala Staf Kepresidenan M Qodari, dan
  8. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

Lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya memiliki target pembangunan SPPG sebanyak 1.500 di seluruh Indonesia pada 2026. Dengan target tersebut, polri kini memiliki peran besar dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kemudian, muncul pertanyaan mendasar, bolehkah polri sebagai institusi penegak hukum dapat mengelola SPPG atau dapur umum MBG?

Apakah Polri Dapat Mengelola Dapur MBG?

Menurut Undang-Undang Pasal 14 Nomor 2 Tahun 2002 polri memiliki tanggung jawab, antara lain:

  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
  5. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
  6. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  7. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
  8. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  9. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
  10. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; sertal. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam Peraturan Presiden (PP) Pasal 19 ayat (1) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG menyebut jika BGN dapat bekerja sama denga instansi pemerintah, perseroan terbatas, perseroan perorang, Koperasi, BUM Desa, BUMN, BUMD, atau badan usaha berbadan hukum lainnya. Kemudian juga persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta yayasan atau lembaga organisasi atau kemasyarakatan berbadan hukum lainnya.

Apabila mengacu pada dua peraturan tersebut, polri tidak melanggar karena hal itu masuk ke dalam pelayanan kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah. Meski demikian, hal ini mengkhawatirkan sebab proses pemantauannya sulit dan tertutup.

Respons Pakar

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa turut merespons kekhawatiran tersebut, Ia menjelaskan secara normatif, selain sebagai intervensi gizi, program MBG juga mendorong partisipasi UMKM, koperasi, dan kelompok masyarakat desa.

“Ketika aktor politik lokal menjadi pelaksana langsung, terjadi deviasi fungsi yang mana dari pengawasan menjadi eksekusi. Ini bertentangan dengan prinsip separation of roles dalam tata kelola publik,” tegasnya, Selasa (16/9/2025) melansir dari Inilah.com.

Ia menilai apabila ada dominasi dari instansi hukum dan elite politik semacam ini, maka berisiko menciptakan rent-seeking behavior. Maksudnya, keputusan alokasi tidak lagi berbasis efisiensi atau keadilan, melainkan kepentingan pribadi atau kelompok.

“Akibatnya dapat menghambat inklusi UMKM dan melemahkan efek ekonomi berganda, yang seharusnya dihasilkan oleh program MBG,” pungkas Herry.

Konflik Dapur MBG Milik Polri

Sebelumnya, sejumlah masyarakat melaporkan jika polri melakukan “pencaplokan” kuota ke sekolah-sekolah yang sudah bekerja sama dengan dapur MBG yang masyarakat kelola. Dapur MBG yang masyarakat kelola beralasan pihaknya harus mencari sekolah lain dengan jarak tempuh lebih jauh.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini membenarkan hal tersebut.

“Jadi SPPG yang sudah kerja sama dengan sekolah, ini disuruh pindah oleh polisi. Ini banyak kasus-kasus ini, Pak. Ini yang melaporkan ke saya itu di Grobogan dan Brebes,” ucap Yahya.

Beberapa hari kemudian, Yahya memberi klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Polri. Ia menilai, sikap Polri tak bukan karena kondisi dapur MBG Polri jauh lebih layak dan dapat menjadi contoh.

“Pernyataan saya di rapat Komisi IX pada RDP bersama BGN sebelumnya saya luruskan. Saya memohon maaf kepada polri atas kekeliruan tersebut. SPPG Polri terbukti memiliki standar yang back dan menjadi mitra yang dapat diandalkan,” Sambungnya.

Yahya memuji dapur MBG Polri yang memiliki standar baik, mulai dari bangunan permanen, peralatan dapur lengkap, hingga kendaraan distribusi sendiri.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • 93 Laporan Kekerasan Daycare Little Aresha Yogya, 17 Pengasuh Terlibat

    93 Laporan Kekerasan Daycare Little Aresha Yogya, 17 Pengasuh Terlibat

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kasus kekerasan terhadap anak bertambah di fasilitas penitipan anak atau daycare Little Aresha, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Sabtu (2/5/2026). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengungkapkan hal tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban. Mengutip Tempo, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta Komisaris Riski Adrian mengatakan laporan terakhir mengenai kasus kekerasan anak sebanyak […]

  • Donald Trump

    AS Lakukan Shutdown, Apa Artinya? 6 Negara Bagian Ini Terdampak

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi lakukan shutdown setelah Senat gagal meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) anggaran tahunan, pada Selasa (30/9) malam. Dalam pemungutan suara, 55 senator menyatakan setuju sementara 45 menolak. Jumlah itu bahkan tidak mencapai ambang minimal 60 suara yang diperlukan agar RUU dapat disahkan. Kebuntuan ini memicu saling tuding antara Partai Republik […]

  • Komnas HAM Kritik Wacana Restorative Justice untuk Kasus HAM Berat

    Komnas HAM Kritik Wacana Restorative Justice untuk Kasus HAM Berat

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025). “Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran […]

  • Cekcok karena Makanan Terlambat, Driver ShopeeFood Jadi Korban Penganiayaan

    Cekcok karena Makanan Terlambat, Driver ShopeeFood Jadi Korban Penganiayaan

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah driver ShopeeFood mendatangi sebuah rumah di Kapanewon Godean, Sleman, viral di media sosial. Mereka datang pada Sabtu (5/7/2025), sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama driver yang sebelumnya dianiaya pelanggan. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menyebut insiden ini bermula dari pesanan makanan yang diantar pada (3/7) lalu. […]

  • Syuriyah Umumkan Pemberhentian Gus Yahya, Gus Yahya: Saya Masih Resmi Menjabat

    Syuriyah Umumkan Pemberhentian Gus Yahya, Gus Yahya: Saya Masih Resmi Menjabat

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Syuriyah PBNU menyatakan memecat Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf per Rabu, 26 November 2025. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025/. Surat tersebut menyebut Yahya tidak lagi berstatus sebagai ketua umum sejak pukul 00.45 WIB. […]

  • prabowo

    Prabowo: Unjuk Rasa Boleh Asal Izin ke Polisi

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak keberatan jika masyarakat ingin menggelar demonstrasi, asalkan dilakukan secara damai. “Hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tetapi ada aturannya. Aksi demonstrasi harus berlangsung damai dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Prabowo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9/2025). Menurut Prabowo, aturan yang berlaku setiap aksi unjuk rasa harus […]

expand_less