Breaking News

KPK Kembali Panggil Budi Karya, Sebut Terima Uang Pelicin

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 25 Feb 2026

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lebih dulu menjelaskan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi yang pada saat itu ia juga membawahi DJKA.

“Dalam perkara suap proyek di DJKA, penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi BKS dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu, yang membawahi DJKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Namun, penyidik masih terus berkoordinasi untuk memastikan waktu pemeriksaan tersebut. Mereka perlu menyesuaikan jadwal karena sebelumnya Budi Karya mengajukan permintaan penjadwalan ulang.

“Mengingat, sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang,” ujarnya.

Menunggu Kehadiran Budi Karya

Saat ini, KPK masih menunggu kepastian kehadiran Budi dalam pemeriksaan yang direncanakan hari ini. Penyidik menilai keterangan dari yang bersangkutan penting untuk mendalami perkara tersebut.

“Kita masih tunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara,” ucap dia.

Sebelumnya, Budi Karya tidak menghadiri panggilan KPK terkait kasus yang sama. KPK menyampaikan Budi tidak dapat memenuhi panggilan karena telah memiliki agenda lain yang lebih dulu terjadwal, Pada (17/2/2026) lalu.

Kasus Harno Trimadi

Dalam perkara ini, penyidik memeriksa Budi sebagai saksi untuk tersangka Harno Trimadi. Budi akan memberikan keterangan terkait peran Harno yang saat itu menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian di DJKA.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap Harno Trimadi. Pengadilan menghukum Harno dengan pidana penjara selama lima tahun.

Jaksa membuktikan bahwa Harno, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA, melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) empat di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Keduanya menerima uang pelicin secara bertahap terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola DJKA pada tahun anggaran 2018–2022. Total uang yang mereka terima mencapai Rp2.625.000.000.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Harno Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga membebankan denda sebesar Rp200 juta kepada Harno. Adapun ketentuannya, yaitu apabila tidak dibayar, Budi bisa menggantinya dengan kurungan selama empat bulan.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa. Yang dikabulkan yakni terkait syarat anggota DPR dan DPRD terpilih mundur dari jabatannya.   MK menyatakan, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan […]

  • Prabowo Beri Peringatan Keras ke Kabinet: Kerja Cepat atau Tinggalkan

    Prabowo Beri Peringatan Keras ke Kabinet: Kerja Cepat atau Tinggalkan

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto memberikan teguran keras kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk bekerja dengan tempo cepat. Kepala Negara itu bahkan tak segan mengancam akan meninggalkan menteri yang dinilai lamban dalam menjalankan tugas. Prabowo menyampaikan peringatan ini saat menghadiri peletakan batu pertama proyek Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi Konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Kawasan Artha […]

  • Aceh Utara Luput dari Perhatian Pemerintah Pusat

    Aceh Utara Luput dari Perhatian Pemerintah Pusat

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Bupati Aceh Utara Ismail Jalin mengatakan bahwa dampak banjir bandang yang terjadi pada November 2025 lebih berat dibandingkan bencana tsunami Aceh 2004 lalu. Namun, pemerintah pusat justru minim perhatian terhadap bencana Aceh Utara. Ia mengatakan kerusakan yang terjadi di Aceh Utara terjadi dari hulu hingga hilir, tetapi karena tidak viral dan menjadi perbincangan di media […]

  • Banjir Belum Tertangani, Aceh Tamiang Perpanjang Tanggap Darurat hingga Februari

    Aceh Tamiang Perpanjang Tanggap Darurat hingga Februari 2026

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir hingga (3/2/2026).  Sebelumnya, status tanggap darurat berakhir pada dari (20/1/2026). Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pembersihan lumpur di permukiman warga berjalan maksimal serta memperkuat penanganan darurat bagi para korban banjir. Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menyebut kondisi […]

  • Gerakan Perempuan Desak Keadilan Reformasi 1998

    Gerakan Perempuan Desak Keadilan Reformasi 1998

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ratusan orang dari Gerakan Perempuan untuk Keadilan Sejarah berkumpul di Yogyakarta, Jumat (25/7), mereka menyuarakan penolakan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal pada Mei 1998 hanya sekadar rumor. Para peserta juga menentang proyek penulisan ulang sejarah yang digagas Kementerian Kebudayaan. Menurut mereka, proyek ini tidak berpihak kepada rakyat, kurang […]

  • nasdem

    Sahroni dan Nafa Urbach Nonaktif dari DPR, Tetapi Tetap Terima Gaji?

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI periode 2024-2029. Hal ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim, Minggu (31/8/2025). Dalam keterangannya, Hermawi Taslim menyebut keputusan tersebut berlaku efektif per 1 September 2025. Kedua anggota DPR itu dinonaktifkan setelah mengeluarkan pernyataan rasisme kepada rakyat terkait isu […]

expand_less