Breaking News

ICW Singgung Nasaruddin Soal Jet Pribadi, “Itu Gratifikasi!”

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 19 Feb 2026

menalar.id,. – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menggunakan fasilitas jet pribadi milik pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). Saat itu, OSO secara langsung mengundang Nasaruddin untuk meresmikan gedung tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan OSO mengambil inisiatif menyiapkan transportasi udara agar Menag tetap bisa hadir di tengah jadwal yang padat.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” tutur Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar di Jakarta, Senin (16/2/2026) melansir dari situs Kemenag.

“Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,” sambungnya.

Thobib juga menerangkan Gedung Balai Sarkiah yang berdiri di Kelurahan Sabintang akan menjadi pusat baru kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan. Nantinya, gedung tersebut akan menjadi pusat pemberdayaan umat.

Ia juga menegaskan Nasaruddin tetap menjalankan tugasnya melayani umat meskipun agenda berlangsung pada hari libur. Dalam sambutannya di Takalar, Nasaruddin menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi keluarga OSO dalam mendukung pemberdayaan masyarakat.

ICW: “Berpotensi Gratifikasi!”

Kendati demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru memandang penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.

Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menyampaikan penggunaan fasilitas tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal ini jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi,” ujar Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Ia merujuk pada Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) UU Tipikor yang menyebutkan setiap penyelenggara negara yang menerima pemberian senilai Rp10 juta atau lebih dan tidak mampu membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal seumur hidup.

Azhim menegaskan sebagai penyelenggara negara, Nasaruddin seharusnya menolak pemberian apa pun yang secara nyata berpotensi melanggar hukum. Terlebih jika pemberian itu berasal dari tokoh politik yang dapat memunculkan konflik kepentingan di masa mendatang.

Ia juga mengingatkan meskipun terdapat aturan yang memberikan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan gratifikasi untuk jenis barang atau jasa tertentu, ketentuan tersebut tetap membatasi secara tegas jenis dan syarat fasilitas yang boleh diterima.

Selain itu, pada Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 juga memungkinkan penyelenggara negara menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, ketentuan itu tidak berlaku tanpa batas, karena harus memenuhi sejumlah syarat secara kumulatif.

Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026

Ia menjelaskan, pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melebihi standar biaya satuan yang berlaku di instansi terkait. Kedua, pejabat tidak boleh menerima pembiayaan ganda, yakni ketika perjalanan dinas sudah dibiayai oleh anggaran negara tetapi tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain.

Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan maupun melanggar peraturan perundang-undangan.

Azhim kemudian mengaitkan persoalan ini dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi sebesar Rp22,1 juta.

Menurutnya, nilai fasilitas jet pribadi yang Nasaruddin gunakan bisa mencapai sekitar Rp566 juta. Angka itu jauh melampaui batas Standar Biaya Masukan dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi,” kata Azhim.

“Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernyataan Seksis Ahmad Dhani Picu Pemeriksaan MKD

    Pernyataan Seksis Ahmad Dhani Picu Pemeriksaan MKD

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, akan menghadapi pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena pernyataannya yang dianggap seksis terkait ide pemain naturalisasi dijodohkan dengan perempuan Indonesia. Pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani ini berawal dari surat pemberitahuan yang dikirim oleh Komisi Nasional Perempuan mengenai sikap mereka yang […]

  • MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fenomena sound horeg bersifat haram ketika aktivitas tersebut mengganggu ketenangan orang lain. Penegasan ini merujuk pada fatwa haram yang telah dikeluarkan MUI Jawa Timur dengan pertimbangan khusus (illa idza). “Artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan,” tegas Cholil […]

  • Harga BBM akan Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah

    Harga BBM akan Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Konflik yang terjadi di Timur Tengah dapat berdampak pada melonjaknya harga  bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. “Otomatis (harga BBM) akan naik, sama seperti saat perang Ukraina, tetapi kan kali ini suplai dari Amerika juga akan meningkat dan OPEC (Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak) juga meningkatkan kapasitasnya,” ujarnya, dikutip Tempo, Senin (2/2/2026). Airlangga menjelaskan tiga dampak […]

  • Gus Yahya Merotasi Sekjen PBNU di Tengah Dinamika Internal Organisasi

    Gus Yahya Merotasi Sekjen PBNU di Tengah Dinamika Internal Organisasi

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), memindahkan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari posisi Sekretaris Jenderal PBNU. Keputusan ini diambil dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU pada Jumat (28/11/2025). Amin Said Husni kini menjabat Sekjen, sementara Gus Ipul dipindahkan menjadi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media. “Langkah rotasi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas […]

  • Korea Selatan Hadirkan Inovasi, Bensin Indonesia Terancam Tak Laku

    Korea Selatan Hadirkan Inovasi, Bensin Indonesia Terancam Tak Laku

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id-Kemajuan teknologi kendaraan listrik semakin pesat, salah satunya ditandai dengan inovasi baterai berbahan silikon yang dikembangkan oleh ilmuwan dari Korea Selatan. Penemuan ini memiliki potensi besar untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil (BBM) dan mempercepat perubahan ke kendaraan listrik(1/6/2025). Tim peneliti asal Pohang University of Science and Technology berhasil mengatasi permasalahan dari keterbatasan jarak […]

  • Transjakarta Luncurkan Rute Blok M-Ancol Pakai Bus Listrik

    Transjakarta Luncurkan Rute Blok M-Ancol Pakai Bus Listrik

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Transjakarta resmi membuka rute baru Blok M–Ancol mulai Sabtu (26/7/2025). Jalur dengan kode 1W ini diresmikan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung di Halte Ancol, Jakarta Pusat. Seluruh armadanya menggunakan bus listrik. Sebanyak 13 unit bus melayani perjalanan pulang-pergi dengan waktu tempuh sekitar 120–150 menit, atau rata-rata 60 menit untuk satu arah. “Kenapa menggunakan […]

expand_less