Breaking News

ICW Singgung Nasaruddin Soal Jet Pribadi, “Itu Gratifikasi!”

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Kam, 19 Feb 2026

menalar.id,. – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menggunakan fasilitas jet pribadi milik pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). Saat itu, OSO secara langsung mengundang Nasaruddin untuk meresmikan gedung tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan OSO mengambil inisiatif menyiapkan transportasi udara agar Menag tetap bisa hadir di tengah jadwal yang padat.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” tutur Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar di Jakarta, Senin (16/2/2026) melansir dari situs Kemenag.

“Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,” sambungnya.

Thobib juga menerangkan Gedung Balai Sarkiah yang berdiri di Kelurahan Sabintang akan menjadi pusat baru kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan. Nantinya, gedung tersebut akan menjadi pusat pemberdayaan umat.

Ia juga menegaskan Nasaruddin tetap menjalankan tugasnya melayani umat meskipun agenda berlangsung pada hari libur. Dalam sambutannya di Takalar, Nasaruddin menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi keluarga OSO dalam mendukung pemberdayaan masyarakat.

ICW: “Berpotensi Gratifikasi!”

Kendati demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru memandang penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.

Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menyampaikan penggunaan fasilitas tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal ini jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi,” ujar Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Ia merujuk pada Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) UU Tipikor yang menyebutkan setiap penyelenggara negara yang menerima pemberian senilai Rp10 juta atau lebih dan tidak mampu membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal seumur hidup.

Azhim menegaskan sebagai penyelenggara negara, Nasaruddin seharusnya menolak pemberian apa pun yang secara nyata berpotensi melanggar hukum. Terlebih jika pemberian itu berasal dari tokoh politik yang dapat memunculkan konflik kepentingan di masa mendatang.

Ia juga mengingatkan meskipun terdapat aturan yang memberikan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan gratifikasi untuk jenis barang atau jasa tertentu, ketentuan tersebut tetap membatasi secara tegas jenis dan syarat fasilitas yang boleh diterima.

Selain itu, pada Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 juga memungkinkan penyelenggara negara menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, ketentuan itu tidak berlaku tanpa batas, karena harus memenuhi sejumlah syarat secara kumulatif.

Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026

Ia menjelaskan, pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melebihi standar biaya satuan yang berlaku di instansi terkait. Kedua, pejabat tidak boleh menerima pembiayaan ganda, yakni ketika perjalanan dinas sudah dibiayai oleh anggaran negara tetapi tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain.

Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan maupun melanggar peraturan perundang-undangan.

Azhim kemudian mengaitkan persoalan ini dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi sebesar Rp22,1 juta.

Menurutnya, nilai fasilitas jet pribadi yang Nasaruddin gunakan bisa mencapai sekitar Rp566 juta. Angka itu jauh melampaui batas Standar Biaya Masukan dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi,” kata Azhim.

“Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • MBG

    44 Juta Orang Terima MBG, Prabowo: “Masih Separuh Jalan”

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai 44 juta orang. Hal tersebut ia sampaikan saat merilis program interactive flat panel (IFP) atau smartboard di SMP Negeri 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). “Alhamdulillah Makan Bergizi Gratis sudah mencapai 44 juta. Salah satu prestasi tercepat, terbesar di dunia,” […]

  • JK Sebut Tarif Impor AS Hanya Tekanan Politik, Dampak Nyata Minim

    JK Sebut Tarif Impor AS Hanya Tekanan Politik, Dampak Nyata Minim

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) menyatakan kebijakan tarif impor Amerika Serikat sebesar 32% tidak akan memberikan dampak besar bagi Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini hanya bentuk tekanan politik dari Presiden Donald Trump. Hanya Isu Politik “Itu isu politik saja. Dampaknya bagi Indonesia tidak besar. Jangan berlebihan khawatir seakan dunia mau kiamat,” ujar JK di […]

  • Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Aman Jika Perang Dunia III Terjadi

    Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Aman Jika Perang Dunia III Terjadi

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Indonesia termasuk dalam daftar negara teraman untuk berlindung jika konflik Iran-Israel bereskalasi menjadi Perang Dunia III. Konflik antara Israel dan Iran yang kian memanas, utamanya setelah Amerika Serikat (AS) turut campur dalam penyerangan terhadap Iran membuat kekhawatiran akan terjadinya Perang Dunia III semakin besar. Kendati kini Gedung Putih menyatakan gencatan senjata antara Israel dan […]

  • Haedar Nashir: Peringatan Hari Lahir Pancasila Harus Jadi Komitmen Nyata, Bukan Sekadar Seremonial

    Haedar Nashir: Peringatan Hari Lahir Pancasila Harus Jadi Komitmen Nyata, Bukan Sekadar Seremonial

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen nilai dan moral kebangsaan, bukan sekadar acara seremonial belaka. Pernyataan ini ia sampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (1/6/2025). “Jadikan momentum kelahiran Pancasila sebagai komitmen nilai dan moral kebangsaan untuk merefleksikan […]

  • Surpres Calon Dubes Akan Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

    Surpres Calon Dubes Akan Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyebut Surat Presiden (Surpres) yang berisi nama calon duta besar RI, termasuk untuk Amerika Serikat, akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (3/7/2025). Setelah Surpres dibacakan, Komisi I siap menindaklanjutinya. “Saya yang enggak tahu kabarnya, besok kan ada di paripurna. Mekanismenya kalau sudah dari paripurna, nanti dibawa ke […]

  • MPR Buka Peluang Amandemen Kelima UUD 1945

    MPR Buka Peluang Amandemen Kelima UUD 1945

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka peluang untuk melakukan perubahan kelima atas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto, menyampaikan bahwa lembaganya akan menggelar forum diskusi rutin sebagai langkah menuju amandemen. “Saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NKRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin,” kata Bambang pada Jum’at (22/8/2025). […]

expand_less