Breaking News

Perdana! Purbaya Suntik Rp200 T ke Enam Bank Hari Ini

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Jum, 12 Sep 2025

menalar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke enam bank, pada Jumat (12/9/2025). Sebelumnya, dana tersebut tersimpan di Bank Indonesia (BI).

Menurut Purbaya, enam bank yang menerima suntikan dana itu terdiri dari empat bank konvensional dan dua bank syariah.

“Ada (bank) syariah dua,” ungkap Purbaya usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (11/9).

Namun, ia tidak merinci nama-nama bank penerima, hanya menyebutkan bahwa porsi dana yang disalurkan akan berbeda pada tiap bank.

“Ada proporsinya beda-beda. Nanti, nanti kita atur (pembagian dana Rp200 triliun ke 6 bank). Harusnya cepat (proses pemindahan dana pemerintah dari Bank Indonesia). Malam ini (Kamis) saya tanda tangan, besok sudah masuk ke bank-bank itu,” sambungnya.

Langkah ini menjadi kebijakan perdana Purbaya sejak dilantik sebagai Menkeu, pada Senin (8/9). Ia menyebut sudah mendapatkan restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeksekusi kebijakan tersebut.

“Saya sudah lapor ke Presiden (Prabowo), ‘Pak, saya akan taruh uang ke sistem perekonomian’. Saya (Kementerian Keuangan) sekarang punya Rp425 triliun di BI, cash. Besok saya taruh Rp200 triliun,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (10/9).

Menurut Purbaya, perekonomian Indonesia lesu karena sistem keuangan kekurangan likuiditas dalam dua tahun terakhir. Hal itu pun membuat masyarakat kesulitan mencari pekerjaan.

Ia menilai ada kekeliruan dalam pengelolaan kebijakan moneter maupun fiskal sebelumnya. Adapun dana pemerintah yang disimpan di BI merupakan dana menganggur, termasuk Sisa Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SILPA).

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Pemberkasan Lengkap, KPK Akan Tahan Dua Anggota DPR

    Usai Pemberkasan Lengkap, KPK Akan Tahan Dua Anggota DPR

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menahan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fraksi Nasdem Satori dan Fraksi Gerindra Heri Gunawan. KPK menetapkan kedua anggota DPR tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa […]

  • BPI Danantara Salurkan Pinjaman Rp6,65 triliun untuk Transformasi Garuda Indonesia

    BPI Danantara Salurkan Pinjaman Rp6,65 triliun untuk Transformasi Garuda Indonesia

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui PT Danantara Asset Management (Persero) memberikan pinjaman senilai US$405 juta (Rp6,65 triliun) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA). Pinjaman ini bertujuan mendukung transformasi pengelolaan portofolio strategis maskapai nasional tersebut. Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menjelaskan bahwa dana ini akan digunakan untuk optimalisasi bisnis, […]

  • MK Putuskan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Menjabat di Posisi Sipil

    MK Putuskan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Menjabat di Posisi Sipil

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan aturan baru yang menegaskan bahwa polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil. MK membacakan Ketentuan itu pada Rabu, (12/11/2025) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya bagian […]

  • Mahfud Soroti Masalah Putusan MK soal Pemilu Lokal

    Mahfud Soroti Masalah Putusan MK soal Pemilu Lokal

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal bisa menimbulkan masalah, khususnya saat masa transisi DPRD. Mahfud menjelaskan, tak seperti kepala daerah yang masa jabatannya bisa diisi penjabat sementara, anggota DPRD tak memiliki skema pengganti jika masa tugas mereka […]

  • Houthi Serang Israel Lagi Usai Gencatan Senjata

    Houthi Serang Israel Lagi Usai Gencatan Senjata

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kelompok Houthi atau Ansar Allah kembali menyerang Israel usai kesepakatan gencatan senjata antara Iran dan Israel pada 24/6/2025, yang dimediasi Presiden AS Donald Trump. Sejak perang memuncak pada 13/6  lalu, Houthi sempat tidak melancarkan serangan. Sirene serangan udara berbunyi di Be’er Sheeva,  Sabtu pagi, 28/6/2025. Beberapa menit sebelumnya, pemerintah Israel sudah mengirim peringatan dini […]

  • Presiden Prabowo Beri Nilai 6 untuk 150 Hari Kerjanya

    Presiden Prabowo Beri Nilai 6 untuk 150 Hari Kerjanya

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto menilai kinerjanya selama 150 hari memimpin Kabinet Merah Putih dengan skor 6 dari 10. Ia mengakui masih banyak harapan rakyat yang belum bisa terpenuhi. Dalam wawancara eksklusif bertajuk ‘Presiden Prabowo Menjawab’ bersama tujuh jurnalis di kediamannya di Hambalang, Bogor, Minggu (6/3/2025). Hadir dalam kesempatan itu, Lalumara Satriawangsa (TV One), Uni […]

expand_less