Breaking News

Mengenal RUU Perampasan Aset yang Mandek 15 Tahun

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026

menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kendati sebelumnya hanya berupa wacana, kini menjadi rancangan.

Waktu belakangan, RUU Perampasan Aset sempat marak dibicarakan masyarakat. Alasannya karena ucapan dari Ketua Komisi III DPR-RI Bambang Pacul pada 2023.

Bambang berkata jika Dewan tak bisa berbuat banyak atas permintaan pemerintah, mereka hanya membeo hanya saat ketua umum partai politik menyuruhnya.

“Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak,” kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Alhasil masyarakat dibuat geram dan mempertanyakan fungsi DPR sebenarnya. Selang dua tahun kemudian, DPR membuka forum rapat kerja Komisi III terkait RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026).

Respons Komisi III DPR RI

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam program Legislasi National (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati pun merespons saat rapat di Gedung DPR RI.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ucap Sari.

Sari mengatakan penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara. Tetapi juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” sambungnya.

Apa Itu RUU Perampasan Aset?

Namun, sebenarnya RUU Perampasan Aset itu membahas apa saja? Secara substansi, RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang menyatakan pelaku bersalah.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 dan dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCB). Dalam kajian hukum, pendekatan ini disebut in rem, yaitu proses hukum yang mengarah pada objek berupa aset.

Mekanisme ini tentu berbeda dengan proses pidana konvensional yang bersifat in persona. Maksudnya dari in persona, yaitu negara terlebih dahulu harus membuktikan kesalahan seseorang sebelum menjatuhkan sanksi.

Selain itu, RUU Perampasan Aset memperkenalkan sejumlah pengaturan baru, antara lain:

Pertama, negara memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk merampas aset yang terkait tindak pidana yang tidak dapat diproses melalui hukum acara pidana biasa. Kondisi tersebut mencakup situasi ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Kedua, RUU ini membuka ruang perampasan terhadap kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan atau sumber kekayaan seseorang, yang dikenal sebagai unexplained wealth.

Ketiga, RUU PA mengatur prosedur perampasan khusus yang dirancang lebih cepat dan sederhana, termasuk penggunaan pembuktian terbalik serta standar pembuktian yang lebih longgar, mendekati mekanisme perdata. Keempat, RUU ini memberikan kewenangan baru kepada Jaksa Agung untuk mengelola aset yang telah disita negara.

Apakah Batasan Perampasan Terlalu Luas dan Bermasalah?

Sedangkan, persoalan paling krusial dalam RUU Perampasan Aset terletak pada batasan mengenai aset apa saja yang bisa negara rampas. Baik dari sisi jenis, nilai, maupun kondisi yang melingkupinya.

Hal ini akan tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) yang mencantumkan sejumlah kategori aset yang dapat dirampas. Sebagian besar kategori tersebut sebenarnya sudah dapat dijangkau melalui mekanisme hukum pidana atau perdata yang berlaku saat ini.

Kategori tersebut mencakup aset hasil tindak pidana, meskipun telah dialihkan atau dihibahkan, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta barang temuan yang diduga berasal dari kejahatan, seperti kayu ilegal di kawasan hutan atau rekening judi daring tanpa identitas pemilik yang jelas. Selain itu, RUU ini memperkenalkan ketentuan baru berupa perampasan atas unexplained wealth serta perampasan aset sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang telah dirampas negara.

Namun, banyak yang beranggapan jika dua ketentuan terakhir ini problematik dan berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi. RUU ini juga membatasi nilai aset yang dapat dirampas, yakni minimal Rp100 juta dan harus berasal dari tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih, sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1).

Pembatasan nilai ini pada satu sisi dinilai positif karena mencegah aparat penegak hukum menghabiskan sumber daya untuk perkara-perkara kecil. Namun, batasan ancaman pidana minimal empat tahun justru mencakup banyak tindak pidana yang tidak tergolong kejahatan serius, seperti pencurian biasa.

Padahal, mekanisme perampasan aset yang bersifat luar biasa, yaitu yang berpotensi mengurangi hak-hak tersangka atau terdakwa seharusnya hanya diterapkan untuk kejahatan serius, seperti korupsi, narkotika, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan sejenis. Lebih jauh, Pasal 7 ayat (1) dan (2) menetapkan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.

Kondisi tersebut meliputi: tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya; terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum; perkara pidana tidak dapat disidangkan karena berkaitan dengan barang temuan ilegal yang pemiliknya tidak diketahui; atau terdakwa telah diputus bersalah, tetapi kemudian ditemukan aset tindak pidana lain yang belum dirampas.

Secara prinsip, pasal-pasal tersebut sama pentingnya. Mengapa demikian? Agar ketika kondisi sudah dianggap “normal” dan pelaku dihadapkan ke pengadilan.

Perkara masih bisa diproses melalui hukum acara pidana biasa yang lebih menjamin perlindungan hak tersangka dan terdakwa, sekaligus menuntut negara untuk membuktikan perbuatan dan kesalahan pelaku secara akuntabel.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belasan Rumah Rusak Akibat Longsor Cilacap, 11 Warga Masih Hilang

    Belasan Rumah Rusak Akibat Longsor Cilacap, 11 Warga Masih Hilang

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Bencana tanah longsor menerjang dua dusun di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis malam (13/11/2025). Longsor ini menghantam belasan rumah dan membuat belasan rumah lainnya dalam kondisi terancam. Hingga Sabtu (15/11), tim penyelamat menemukan 9 korban meninggal, sementara 11 orang masih dalam pencarian. Untuk mempercepat operasi, sebanyak 520 personel […]

  • Pemerintah Evaluasi Tambahan Anggaran MBG

    Pemerintah Evaluasi Tambahan Anggaran MBG

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kementerian Keuangan,Sri Mulyani mencatat realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga akhir Juni 2025, baru menyentuh angka Rp5 triliun. Itu artinya, baru sekitar 7 persen dari total anggaran yang disiapkan pemerintah, yaitu Rp71 triliun, Jakarta, Selasa (1/7/2025). “Untuk makan bergizi gratis sampai dengan Juni, yaitu bulan ke-6 dari sisi realisasi anggaran adalah Rp […]

  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mulai Sidang Kasus Pertamax Oplosan

    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mulai Sidang Kasus Pertamax Oplosan

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengadilan Negeri Jakarta pusat memulai persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertamax oplosan, pada Rabu (24/12/2025). Perkara tersebut melanjutkan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 yang telah kini memasuki tahap pembuktian. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Alfian Nasution menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Pertamax oplosan. […]

  • Ahok-Jonan Masuk Daftar Saksi

    Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ahok Absen Sidang Hari ini

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memanggil sembilan orang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Adapaun JPU menggelar sedang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (20/1/2026). […]

  • harvard menang

    Harvard Menang Lawan Trump, Mahasiswa Asing Akan Belajar Kembali

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Harvard University menang melawan kebijakan Presiden AS, Donald Trump, yang melarang Harvard menerima mahasiswa asing. Pengadilan Federal Boston menetapkan keputusan ini, pada Kamis (29/5/2025). Sebelumnya, pada (22/5), Trump mengeluarkan larangan tersebut yang langsung mengancam status hukum lebih dari 5.000 mahasiswa dan peneliti internasional di Harvard. Karena hal itu, mahasiswa dan para peneliti akan […]

  • PDIP Soroti Kinerja Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Stunting dan Lapangan Kerja Jadi Catatan

    PDIP Soroti Kinerja Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Stunting dan Lapangan Kerja Jadi Catatan

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan beberapa catatan untuk kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, sebagai partai penyeimbang, PDIP berusaha memberi masukan dan kritik yang membangun untuk program-program pemerintah saat ini. “Dalam membuat kebijakan, pemerintah perlu mendengar harapan rakyat. Misalnya […]

expand_less