Breaking News

Mengenal RUU Perampasan Aset yang Mandek 15 Tahun

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026

menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kendati sebelumnya hanya berupa wacana, kini menjadi rancangan.

Waktu belakangan, RUU Perampasan Aset sempat marak dibicarakan masyarakat. Alasannya karena ucapan dari Ketua Komisi III DPR-RI Bambang Pacul pada 2023.

Bambang berkata jika Dewan tak bisa berbuat banyak atas permintaan pemerintah, mereka hanya membeo hanya saat ketua umum partai politik menyuruhnya.

“Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak,” kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Alhasil masyarakat dibuat geram dan mempertanyakan fungsi DPR sebenarnya. Selang dua tahun kemudian, DPR membuka forum rapat kerja Komisi III terkait RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026).

Respons Komisi III DPR RI

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam program Legislasi National (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati pun merespons saat rapat di Gedung DPR RI.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ucap Sari.

Sari mengatakan penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara. Tetapi juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” sambungnya.

Apa Itu RUU Perampasan Aset?

Namun, sebenarnya RUU Perampasan Aset itu membahas apa saja? Secara substansi, RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang menyatakan pelaku bersalah.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 dan dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCB). Dalam kajian hukum, pendekatan ini disebut in rem, yaitu proses hukum yang mengarah pada objek berupa aset.

Mekanisme ini tentu berbeda dengan proses pidana konvensional yang bersifat in persona. Maksudnya dari in persona, yaitu negara terlebih dahulu harus membuktikan kesalahan seseorang sebelum menjatuhkan sanksi.

Selain itu, RUU Perampasan Aset memperkenalkan sejumlah pengaturan baru, antara lain:

Pertama, negara memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk merampas aset yang terkait tindak pidana yang tidak dapat diproses melalui hukum acara pidana biasa. Kondisi tersebut mencakup situasi ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Kedua, RUU ini membuka ruang perampasan terhadap kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan atau sumber kekayaan seseorang, yang dikenal sebagai unexplained wealth.

Ketiga, RUU PA mengatur prosedur perampasan khusus yang dirancang lebih cepat dan sederhana, termasuk penggunaan pembuktian terbalik serta standar pembuktian yang lebih longgar, mendekati mekanisme perdata. Keempat, RUU ini memberikan kewenangan baru kepada Jaksa Agung untuk mengelola aset yang telah disita negara.

Apakah Batasan Perampasan Terlalu Luas dan Bermasalah?

Sedangkan, persoalan paling krusial dalam RUU Perampasan Aset terletak pada batasan mengenai aset apa saja yang bisa negara rampas. Baik dari sisi jenis, nilai, maupun kondisi yang melingkupinya.

Hal ini akan tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) yang mencantumkan sejumlah kategori aset yang dapat dirampas. Sebagian besar kategori tersebut sebenarnya sudah dapat dijangkau melalui mekanisme hukum pidana atau perdata yang berlaku saat ini.

Kategori tersebut mencakup aset hasil tindak pidana, meskipun telah dialihkan atau dihibahkan, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta barang temuan yang diduga berasal dari kejahatan, seperti kayu ilegal di kawasan hutan atau rekening judi daring tanpa identitas pemilik yang jelas. Selain itu, RUU ini memperkenalkan ketentuan baru berupa perampasan atas unexplained wealth serta perampasan aset sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang telah dirampas negara.

Namun, banyak yang beranggapan jika dua ketentuan terakhir ini problematik dan berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi. RUU ini juga membatasi nilai aset yang dapat dirampas, yakni minimal Rp100 juta dan harus berasal dari tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih, sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1).

Pembatasan nilai ini pada satu sisi dinilai positif karena mencegah aparat penegak hukum menghabiskan sumber daya untuk perkara-perkara kecil. Namun, batasan ancaman pidana minimal empat tahun justru mencakup banyak tindak pidana yang tidak tergolong kejahatan serius, seperti pencurian biasa.

Padahal, mekanisme perampasan aset yang bersifat luar biasa, yaitu yang berpotensi mengurangi hak-hak tersangka atau terdakwa seharusnya hanya diterapkan untuk kejahatan serius, seperti korupsi, narkotika, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan sejenis. Lebih jauh, Pasal 7 ayat (1) dan (2) menetapkan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.

Kondisi tersebut meliputi: tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya; terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum; perkara pidana tidak dapat disidangkan karena berkaitan dengan barang temuan ilegal yang pemiliknya tidak diketahui; atau terdakwa telah diputus bersalah, tetapi kemudian ditemukan aset tindak pidana lain yang belum dirampas.

Secara prinsip, pasal-pasal tersebut sama pentingnya. Mengapa demikian? Agar ketika kondisi sudah dianggap “normal” dan pelaku dihadapkan ke pengadilan.

Perkara masih bisa diproses melalui hukum acara pidana biasa yang lebih menjamin perlindungan hak tersangka dan terdakwa, sekaligus menuntut negara untuk membuktikan perbuatan dan kesalahan pelaku secara akuntabel.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koalisi Sipil dan BEM UI Turun ke Jalan Tolak RUU KUHAP

    Koalisi Sipil dan BEM UI Turun ke Jalan Tolak RUU KUHAP

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengumumkan aksi penolakan terhadap RUU KUHAP yang masuk agenda sidang paripurna DPR hari ini, Selasa (18/11/2025). Mereka menilai sejumlah pasal dalam rancangan tersebut memberi ruang penyalahgunaan kewenangan aparat. Selain itu, koalisi mengkritik aturan penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan yang dianggap terlalu longgar. Menurut koalisi, ketentuan itu membuka peluang […]

  • Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DKI Jakarta, Jumat (1/5/2026). Ribuan kalangan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), buruh tani, hingga sejumlah pers mahasiswa berbagai institut mendesak keadilan buruh secara langsung. Meski mungkin di dalam sana rezim pemerintah sedang menikmati segelas anggur merah. Salah satu tuntutan tersebut mendesak pemerintah untuk mengesahkan perjanjian internasional bernama ILO nomor 190. Peraturan tersebut berbunyi "Menetapkan hak setiap pekerja atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender". Kisah Si Adik Kecil Hal ini turut berimbas kepada Gilang, bocah 17 tahun yang telah bekerja sejak satu tahun lalu. Saat itu, ia memilih untuk putus sekolah dikarenakan tak ada biaya. Lalu Gilang pun berusaha mencari kerja dari toko ke toko, hingga manajer satu toko percetakan banner menjabat tangannya sebagai seremoni penerimaan dirinya sebagai karyawan. "Aku ke tempat kerjanya, jadi ketemu langsung sama bosnya. Dia ngelihat kondisi mata aku yang buta sebelah dan dia nggak masalah," ucap Gilang kepada redaksi menalar.id di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Lepas itu, tak terbendung hati Gilang amat riang. Setiap harinya ia memulai bekerja dengan menetapkan file, mencetak, hingga finishing. Besar pasak daripada tiang, Gilang hanya bisa menghasilkan Rp75.000 setiap harinya. "Sehari bisa Rp75.000 sih kak, itu udah bersih. Tapi kadang bisa kurang dari itu," ucapnya. Upah itu tak pernah benar-benar cukup bagi Gilang. Bayangkan dengan nilai uang tersebut hanya cukup untuk makan dan ongkos. Sementara kebutuhan lain terus menumpuk tanpa jeda. Di sela suara mesin cetak yang bising, ia kerap menghitung-hitung sendiri, berapa lama lagi ia harus bertahan dengan angka yang sama. Jawabannya selalu entah. Rasa dan pemikiran itu yang kemudian membawanya berdiri di antara ribuan orang pagi itu. Bukan sekadar ikut-ikutan, tapi membawa kegelisahan yang selama ini ia simpan sendiri. Di tengah riuh tuntutan buruh, Gilang ikut bersuara, meski suaranya mungkin tak sebesar orator di atas mobil komando. Peraturan Memperkerjakan Anak di Bawah Umur Lalu, muncul pertanyaan "Apakah anak di bawah umur sebelum 20 tahun dapat bekerja?" Tentu kisah seperti Gilang bukan tanpa payung hukum. Di atas kertas, negara telah menetapkan batas yang cukup jelas tentang siapa yang boleh bekerja, dan dalam kondisi seperti apa. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebut, setiap orang di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak. Pada prinsipnya, mereka tidak seharusnya bekerja. Namun realitas memberi ruang lain, ruang yang disebut “pengecualian”. Anak usia 13 hingga 15 tahun masih diperbolehkan bekerja, tetapi hanya untuk pekerjaan ringan. Itu pun dengan syarat, yaitu ada izin orang tua, waktu kerja terbatas, dan tidak mengganggu sekolah maupun tumbuh kembangnya. Sementara itu, Gilang tidak memenuhi syarat karena ia tidak bersekolah lagi. Di sisi lain, negara mencoba memastikan bahwa dunia kerja tidak menjadi ruang yang terlalu berat bagi usia yang masih belia. Kemudian, memasuki usia 15 hingga 18 tahun, pintu itu terbuka sedikit lebih lebar. Anak boleh bekerja, selama tidak ditempatkan pada pekerjaan yang berbahaya, baik bagi tubuh, keselamatan, maupun moralnya. Batas-batas ini juga ditegaskan dalam berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Di atas kertas, semuanya tampak teratur. Seolah ada garis yang jelas antara “boleh” dan “tidak boleh”. Namun untuk Gilang, di usia 17 tahun tidak benar-benar memilih untuk bekerja. Ia hanya tidak lagi punya pilihan untuk tetap bersekolah. Di titik itu, negara terasa belum hadir, ketika di usia Gilang sedang peningnya mengerjakan proyek lomba. Ia terpaksa bekerja karena pemerintah gagal memberikan hak sesederhana pendidikan. Maka, Gilang berharap pemerintah bisa bersikap adil dan setiap niat baik rakyat terkabulkan. "Aku berharap sih segalanya berjalan lancar ya, aku dan temen-temen bisa didengar keluhannya. Karena rasanya nggak adil aja," tutupnya.

    Buruh Cilik: Putih Abu-Abu yang Tak Pernah Selesai

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung […]

  • HUT TNI ke-80 di Monas: Cek Jadwal dan Paradenya!

    HUT TNI ke-80 di Monas: Cek Jadwal dan Paradenya!

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id –  Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan diselenggarakan secara meriah, Kamis (5/10/2025). Adapun tema yang diusul “TNI Prima–TNI Rakyat–Indonesia Maju”. Makna dari tema tersebut yaitu mencerminkan visi TNI sebagai kekuatan yang profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa kekuatan utama TNI bersumber dari rakyat. Makna ini […]

  • UU TNI Jadi Dalih? Polisi dan Aparat Jadi Ujung Tombak Pembungkaman Jurnalis

    UU TNI Jadi Dalih? Polisi dan Aparat Jadi Ujung Tombak Pembungkaman Jurnalis

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras tren peningkatan kekerasan dan intimidasi terhadap perusahaan media dan jurnalis di Indonesia dalam dua pekan terakhir. AMSI mengkhawatirkan kebebasan berekspresi dan demokrasi akan semakin terancam jika pemerintah tidak segera mengungkap pelaku intimidasi terhadap pers. AMSI meyakini serangkaian intimidasi, termasuk serangan digital dan kekerasan terhadap jurnalis, telah mencapai […]

  • Megawati Tegaskan PDIP Bukan Oposisi Maupun Koalisi di Era Prabowo

    Megawati Tegaskan PDIP Bukan Oposisi Maupun Koalisi di Era Prabowo

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan posisi politik partainya di periode pemerintahan Prabowo Subianto. Dalam pidato perdananya sebagai ketua umum terpilih untuk 2025-2030, Megawati menyebut partainya tidak berada di jalur oposisi maupun koalisi. “PDI Perjuangan tidak memposisikan sebagai oposisi dan juga tidak semata-mata membangun koalisi kekuasaan,” kata Megawati saat […]

  • Ribuan Warga Papua Demo Minta Pj Gubernur Agus Fatoni Diganti

    Ribuan Warga Papua Demo Minta Pj Gubernur Agus Fatoni Diganti

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ribuan warga dari berbagai elemen masyarakat Papua menggelar aksi damai menuntut agar Penjabat (Pj) Gubernur Papua Agus Fatoni diganti dengan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih sebagai pejabat sementara gubernur. Aksi ini berlangsung sejak (11/8/2025) hingga hari ini. Mantan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, mengatakan unjuk rasa tersebut muncul akibat kekecewaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan gubernur dan […]

expand_less