Breaking News

Mengenal RUU Perampasan Aset yang Mandek 15 Tahun

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026

menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kendati sebelumnya hanya berupa wacana, kini menjadi rancangan.

Waktu belakangan, RUU Perampasan Aset sempat marak dibicarakan masyarakat. Alasannya karena ucapan dari Ketua Komisi III DPR-RI Bambang Pacul pada 2023.

Bambang berkata jika Dewan tak bisa berbuat banyak atas permintaan pemerintah, mereka hanya membeo hanya saat ketua umum partai politik menyuruhnya.

“Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak,” kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Alhasil masyarakat dibuat geram dan mempertanyakan fungsi DPR sebenarnya. Selang dua tahun kemudian, DPR membuka forum rapat kerja Komisi III terkait RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026).

Respons Komisi III DPR RI

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam program Legislasi National (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati pun merespons saat rapat di Gedung DPR RI.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ucap Sari.

Sari mengatakan penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara. Tetapi juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” sambungnya.

Apa Itu RUU Perampasan Aset?

Namun, sebenarnya RUU Perampasan Aset itu membahas apa saja? Secara substansi, RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang menyatakan pelaku bersalah.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 dan dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCB). Dalam kajian hukum, pendekatan ini disebut in rem, yaitu proses hukum yang mengarah pada objek berupa aset.

Mekanisme ini tentu berbeda dengan proses pidana konvensional yang bersifat in persona. Maksudnya dari in persona, yaitu negara terlebih dahulu harus membuktikan kesalahan seseorang sebelum menjatuhkan sanksi.

Selain itu, RUU Perampasan Aset memperkenalkan sejumlah pengaturan baru, antara lain:

Pertama, negara memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk merampas aset yang terkait tindak pidana yang tidak dapat diproses melalui hukum acara pidana biasa. Kondisi tersebut mencakup situasi ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Kedua, RUU ini membuka ruang perampasan terhadap kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan atau sumber kekayaan seseorang, yang dikenal sebagai unexplained wealth.

Ketiga, RUU PA mengatur prosedur perampasan khusus yang dirancang lebih cepat dan sederhana, termasuk penggunaan pembuktian terbalik serta standar pembuktian yang lebih longgar, mendekati mekanisme perdata. Keempat, RUU ini memberikan kewenangan baru kepada Jaksa Agung untuk mengelola aset yang telah disita negara.

Apakah Batasan Perampasan Terlalu Luas dan Bermasalah?

Sedangkan, persoalan paling krusial dalam RUU Perampasan Aset terletak pada batasan mengenai aset apa saja yang bisa negara rampas. Baik dari sisi jenis, nilai, maupun kondisi yang melingkupinya.

Hal ini akan tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) yang mencantumkan sejumlah kategori aset yang dapat dirampas. Sebagian besar kategori tersebut sebenarnya sudah dapat dijangkau melalui mekanisme hukum pidana atau perdata yang berlaku saat ini.

Kategori tersebut mencakup aset hasil tindak pidana, meskipun telah dialihkan atau dihibahkan, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta barang temuan yang diduga berasal dari kejahatan, seperti kayu ilegal di kawasan hutan atau rekening judi daring tanpa identitas pemilik yang jelas. Selain itu, RUU ini memperkenalkan ketentuan baru berupa perampasan atas unexplained wealth serta perampasan aset sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang telah dirampas negara.

Namun, banyak yang beranggapan jika dua ketentuan terakhir ini problematik dan berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi. RUU ini juga membatasi nilai aset yang dapat dirampas, yakni minimal Rp100 juta dan harus berasal dari tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih, sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (1).

Pembatasan nilai ini pada satu sisi dinilai positif karena mencegah aparat penegak hukum menghabiskan sumber daya untuk perkara-perkara kecil. Namun, batasan ancaman pidana minimal empat tahun justru mencakup banyak tindak pidana yang tidak tergolong kejahatan serius, seperti pencurian biasa.

Padahal, mekanisme perampasan aset yang bersifat luar biasa, yaitu yang berpotensi mengurangi hak-hak tersangka atau terdakwa seharusnya hanya diterapkan untuk kejahatan serius, seperti korupsi, narkotika, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan sejenis. Lebih jauh, Pasal 7 ayat (1) dan (2) menetapkan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.

Kondisi tersebut meliputi: tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya; terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum; perkara pidana tidak dapat disidangkan karena berkaitan dengan barang temuan ilegal yang pemiliknya tidak diketahui; atau terdakwa telah diputus bersalah, tetapi kemudian ditemukan aset tindak pidana lain yang belum dirampas.

Secara prinsip, pasal-pasal tersebut sama pentingnya. Mengapa demikian? Agar ketika kondisi sudah dianggap “normal” dan pelaku dihadapkan ke pengadilan.

Perkara masih bisa diproses melalui hukum acara pidana biasa yang lebih menjamin perlindungan hak tersangka dan terdakwa, sekaligus menuntut negara untuk membuktikan perbuatan dan kesalahan pelaku secara akuntabel.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • banjir

    Pemprov DKI Bangun Tanggul: Banjir Rob Ancam Jakut

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun tanggul di sejumlah wilayah. Seperti Muara Baru dan Muara Karang untuk mencegah banjir rob di Jakarta Utara. “Jakarta harus membuat tanggul dengan tinggi sampai 2,5 meter di daerah Muara Baru, Muara Karang dan beberapa lokasi lain. Untuk apa? Mengantisipasi rob,” ucap Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno […]

  • DPP IMM Desak Pemerintah dan DPR Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    DPP IMM Desak Pemerintah dan DPR Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) meminta DPR dan pemerintah untuk tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IMM Muhammad Habibi pada senin (4/8/2025). Habibi menyebut permintaan tersebut berdasarkan hasil kajian akademik DPP IMM […]

  • ISIS

    Teroris ISIS Pembakar Pilot Yordania Diadili di Swedia, Sidang Bersejarah Dimulai!

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Keputusan pengadilan terhadap pria asal Swedia yang terlibat dalam kasus pembunuhan tragis oleh pilot Yordania telah dijadwalkan di Stockholm, Swedia, Kamis (31/7/2025). Sebelumnya, warga negara Swedia tersebut dituduh atas pembakaran secara hidup-hidup yang terlibat oleh kelompok teroris Negara Islam (ISIS) di Suriah. Sidang ini pun menjadi yang pertama di dunia yang mengadili individu […]

  • zarutska

    Pengungsi Ukraina Tewas Ditikam di Kereta Charlotte, Publik Soroti Keamanan di AS

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Seorang wanita muda asal Ukraina Iryna Zarutska (23) dibunuh di kereta Carolina Utara, Selasa (9/9/2025) waktu setempat. Rekamanan dari Charlotte Area Transit System memperlihatkan Zarutska yang tengah duduk di kereta, lalu tiba-tiba saja pria dari arah belakang menikamnya berulang kali secara acak. Pelaku kemudian berjalan menuju lorong, sementara Zarutska termangu sambil memeluk dirinya. Kejadian […]

  • Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung tidak efektif.

    Cak Imin: Pilkada Langsung Sudah Tak Efektif, PKB Siap Evaluasi

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung tidak efektif. Hal ini ia sampaikan saat pembukaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PKB Jawa Timur di Surabaya, Jumat (19/12/2025). Maka, Cak Imin bersama pihaknya akan mengevaluasi penyelenggaraan pilkada langsung yang telah berjalan sejak 2005. “Pilkada langsung […]

  • Pemilu Kedepan, Azhar Adam: Semua Kader Golkar Hingga Ketua Umum Adalah Saksi di TPS

    Pemilu Kedepan, Azhar Adam: Semua Kader Golkar Hingga Ketua Umum Adalah Saksi di TPS

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sekretaris Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Pusat Azhar Adam, menjadi pemateri dalam kegiatan Diklat Kader Muda Nasional Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang berlangsung di Kantor DPP Partai Golkar, pada Jumat (3/10/2025) sore. Dalam penyampaiannya, Azhar menjelaskan bahwa pembentukan BSNPG dilandasi oleh kebutuhan Partai Golkar untuk menghimpun, melatih, serta mengelola saksi dari […]

expand_less