Breaking News

Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, DPR kritik Program

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 30 Apr 2025

menalar.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan rencananya untuk menyerahkan anak-anak yang dianggap “nakal” kepada institusi TNI dan Polri. Ia sampaikan wacana ini saat menghadiri perayaan HUT ke-26 Kota Depok di Jalan Margonda Raya, pada Jumat (25/4/2025).

Pemerintah Province (Pemprov) Jawa Barat akan menerapkan program ini mulai 2 Mei 2025. Beberapa daerah dan kepala sekolah telah menyatakan kesiapannya setelah menerima surat edaran (SE). Masyarakat pun banyak menyampaikan dukungan terhadap kebijakan tersebut. 

“Hari ini kita sudah bikin surat edaran gubernur. Hari ini surat edaran gubernur sudah saya siapkan. Kepala sekolah sudah kita kumpulkan,” ucap Dedi usai menghadiri rapat kerja di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (29/4).

Dedi menjelaskan bahwa banyak orang tua dan wali murid yang tidak sanggup lagi untuk mengasuh anak mereka. Karena itu, ia memilih mengirim murid yang bermasalah ke barak militer, guna mendisiplinkan.

“Maka saya merubah paradigma itu dengan cara apa, banyak orang tua yang hari ini tidak punya kesanggupan lagi menghadapi anaknya. Banyak guru yang tidak punya kesanggupan untuk menghadapi murid-muridnya,” katanya.

Kriteria Murid yang Akan Dikirim

Dedi menyebutkan kriteria murid yang akan dikirim, yaitu yang kerap tawuran, kecanduan gim ponsel sampai tak ingat waktu, murid yang tidak patuh terhadap orang tua dan guru, serta  yang gemar mengonsumsi alkohol. 

“Tukang tawuran, tukang mabok, tukang main ML yang kalau malam kemudian tidurnya tidak mau sore, ke orang tua melawan. Melakukan pengancaman. Di sekolah bikin ribut terus, bolos terus. Dari rumah berangkat ke sekolah, ke sekolah enggak nyampe. Kan, kita semua dulu pernah gitu, ya.” ucap Dedi menambahkan.

Dedi menegaskan bahwa tekadnya telah bulad dan ia sudah berdiskusi dengan pihak TNI dan Polri. Ia juga menyoroti berbagai permasalah yang menimpa para pelajar, mulai dari gangguan kesehatan fisik hingga mental. Kondisi ekonomi keluarga dan tekanan sosial seperti jeratan utang  pinjaman online pun memperparah keadaan.

“Ketika anak sekolah di Purwakarta, anak usia SMP delapan orang itu membunuh secara terencana kakeknya karena tiap malam habiskan waktu untuk main ML,” ungkapnya.

(Pemprov) Jawa Barat akan menyiapkan anggaran untuk pembinaan selama enam bulan hingga satu tahun. Jika murid menunjukkan perubahan perilaku, pemerintah akan mengembalikan mereka kepada orang tua masing-masing.

DPR dan Mendikdasmen Kritik Wacana

Meski demikian, anggota komisi X DPR RI Bonnie Triyana, mengkritik keras wacana ini. Ia menilai penanganan anak bermasalah harus menggunakan pendekatan holistik yang melibatkan psikolog dan psikiater, bukannya pendekatan militer.

“Melibatkan psikolog dan psikiater untuk menangani siswa bermasalah jauh lebih tepat ketimbang mengirim mereka ke barak militer,” ungkapnya kepada Tempo, pada Rabu (30/4). 

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Atip Latipulhayat juga mengkritik kebijakan ini. Ia berpendapat pendekatan yang digunakan Dedi kurang tepat.

Menurutnya, sistem pendidikan saat ini memiliki mekanisme khusus untuk menangani kenakalan siswa, yaitu melalui guru bimbingan konseling (BK).

“Guru BK punya peran strategis dalam mendampingi siswa. Kalau dibawa ke barak militer, nanti konotasinya bisa negatif, seolah-olah ada militerisasi dalam Pendidikan,” ujar Atip kepada Tempo, (28/4).

Hingga kini, wacana program tersebut masih menjadi perdebatan publik. Sebagian pihak mendukung karena menganggap dapat membentuk kedisplinan. Sementara yang lain, menilai pendekatan ini terlalu keras dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis jangka panjang.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santri Pondok Pesantren di Depok Diduga Keracunan, 32 Masih Dirawat di RS

    Santri Pondok Pesantren di Depok Diduga Keracunan, 32 Masih Dirawat di RS

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 135 santri dari Pondok Pesantren Baitul Qur’an di Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, diduga mengalami keracunan makanan pada Senin (1/9/2025). Para santri langsung dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, membenarkan kejadian ini. “Sudah ditangani baik di rumah sakit maupun oleh puskesmas,” kata […]

  • Majelis hakim menolak nota perlawan atau eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

    Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Kasusnya Akan Masuk Tahap Pembuktian

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Majelis hakim menolak nota perlawan atau eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. “Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan […]

  • Koalisi Sipil dan BEM UI Turun ke Jalan Tolak RUU KUHAP

    Koalisi Sipil dan BEM UI Turun ke Jalan Tolak RUU KUHAP

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengumumkan aksi penolakan terhadap RUU KUHAP yang masuk agenda sidang paripurna DPR hari ini, Selasa (18/11/2025). Mereka menilai sejumlah pasal dalam rancangan tersebut memberi ruang penyalahgunaan kewenangan aparat. Selain itu, koalisi mengkritik aturan penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan yang dianggap terlalu longgar. Menurut koalisi, ketentuan itu membuka peluang […]

  • Tanggapan Mensos Perihal Mundurnya Sejumlah Penerima Bansos Sebab Enggan Ditempeli Stiker “Keluarga Miskin”

    Tanggapan Mensos Perihal Mundurnya Sejumlah Penerima Bansos Sebab Enggan Ditempeli Stiker “Keluarga Miskin”

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,- Sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) mundur karena rumah ditempeli stiker keluarga miskin. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menanggapi keputusan beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memilih mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri setelah rumah mereka ditempeli stiker keluarga miskin. Ia menjelaskan bahwa pemasangan stiker tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah daerah setempat. “Kalau soal […]

  • Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DKI Jakarta, Jumat (1/5/2026). Ribuan kalangan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), buruh tani, hingga sejumlah pers mahasiswa berbagai institut mendesak keadilan buruh secara langsung. Meski mungkin di dalam sana rezim pemerintah sedang menikmati segelas anggur merah. Salah satu tuntutan tersebut mendesak pemerintah untuk mengesahkan perjanjian internasional bernama ILO nomor 190. Peraturan tersebut berbunyi "Menetapkan hak setiap pekerja atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender". Kisah Si Adik Kecil Hal ini turut berimbas kepada Gilang, bocah 17 tahun yang telah bekerja sejak satu tahun lalu. Saat itu, ia memilih untuk putus sekolah dikarenakan tak ada biaya. Lalu Gilang pun berusaha mencari kerja dari toko ke toko, hingga manajer satu toko percetakan banner menjabat tangannya sebagai seremoni penerimaan dirinya sebagai karyawan. "Aku ke tempat kerjanya, jadi ketemu langsung sama bosnya. Dia ngelihat kondisi mata aku yang buta sebelah dan dia nggak masalah," ucap Gilang kepada redaksi menalar.id di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Lepas itu, tak terbendung hati Gilang amat riang. Setiap harinya ia memulai bekerja dengan menetapkan file, mencetak, hingga finishing. Besar pasak daripada tiang, Gilang hanya bisa menghasilkan Rp75.000 setiap harinya. "Sehari bisa Rp75.000 sih kak, itu udah bersih. Tapi kadang bisa kurang dari itu," ucapnya. Upah itu tak pernah benar-benar cukup bagi Gilang. Bayangkan dengan nilai uang tersebut hanya cukup untuk makan dan ongkos. Sementara kebutuhan lain terus menumpuk tanpa jeda. Di sela suara mesin cetak yang bising, ia kerap menghitung-hitung sendiri, berapa lama lagi ia harus bertahan dengan angka yang sama. Jawabannya selalu entah. Rasa dan pemikiran itu yang kemudian membawanya berdiri di antara ribuan orang pagi itu. Bukan sekadar ikut-ikutan, tapi membawa kegelisahan yang selama ini ia simpan sendiri. Di tengah riuh tuntutan buruh, Gilang ikut bersuara, meski suaranya mungkin tak sebesar orator di atas mobil komando. Peraturan Memperkerjakan Anak di Bawah Umur Lalu, muncul pertanyaan "Apakah anak di bawah umur sebelum 20 tahun dapat bekerja?" Tentu kisah seperti Gilang bukan tanpa payung hukum. Di atas kertas, negara telah menetapkan batas yang cukup jelas tentang siapa yang boleh bekerja, dan dalam kondisi seperti apa. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebut, setiap orang di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak. Pada prinsipnya, mereka tidak seharusnya bekerja. Namun realitas memberi ruang lain, ruang yang disebut “pengecualian”. Anak usia 13 hingga 15 tahun masih diperbolehkan bekerja, tetapi hanya untuk pekerjaan ringan. Itu pun dengan syarat, yaitu ada izin orang tua, waktu kerja terbatas, dan tidak mengganggu sekolah maupun tumbuh kembangnya. Sementara itu, Gilang tidak memenuhi syarat karena ia tidak bersekolah lagi. Di sisi lain, negara mencoba memastikan bahwa dunia kerja tidak menjadi ruang yang terlalu berat bagi usia yang masih belia. Kemudian, memasuki usia 15 hingga 18 tahun, pintu itu terbuka sedikit lebih lebar. Anak boleh bekerja, selama tidak ditempatkan pada pekerjaan yang berbahaya, baik bagi tubuh, keselamatan, maupun moralnya. Batas-batas ini juga ditegaskan dalam berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Di atas kertas, semuanya tampak teratur. Seolah ada garis yang jelas antara “boleh” dan “tidak boleh”. Namun untuk Gilang, di usia 17 tahun tidak benar-benar memilih untuk bekerja. Ia hanya tidak lagi punya pilihan untuk tetap bersekolah. Di titik itu, negara terasa belum hadir, ketika di usia Gilang sedang peningnya mengerjakan proyek lomba. Ia terpaksa bekerja karena pemerintah gagal memberikan hak sesederhana pendidikan. Maka, Gilang berharap pemerintah bisa bersikap adil dan setiap niat baik rakyat terkabulkan. "Aku berharap sih segalanya berjalan lancar ya, aku dan temen-temen bisa didengar keluhannya. Karena rasanya nggak adil aja," tutupnya.

    Buruh Cilik: Putih Abu-Abu yang Tak Pernah Selesai

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung […]

  • MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI

    MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima lima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. “Memutuskan, menyatakan permohonan para […]

expand_less