Breaking News

Cek Sekarang! Ini 21 Perawatan yang Tak Bisa Pakai BPJS

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 9 Feb 2026

menalar.id,. – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program nasional dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara dengan biaya terjangkau. Bahkan, negara menanggung iuran peserta tertentu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.

Program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik pekerja formal maupun informal, pengangguran, anak-anak, hingga lanjut usia.

Meski demikian, BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Hingga September 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang berada di luar cakupan pembiayaan BPJS.

21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar 21 penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang muncul dalam bentuk wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
  3. Perawatan perataan gigi seperti penggunaan behel.
  4. Penyakit yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit karena konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
  7. Pengobatan yang berkaitan dengan kemandulan atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
  10. Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Penyediaan alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib hingga batas nilai pertanggungan sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • gaza

    100 Bayi Prematur Gaza Terancam Nyawa akibat Krisis Bahan Bakar

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kini, rumah sakit Gaza menghadapi situasi kritis akibat kelangkaan bahan bakar yang terdampak blokade Israel. Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza City dan Rumah Sakit Nasser di Khan Younis mengumumkan status darurat, pada Rabu (10/7/2025). Hal itu, dilakukan saat intensifnya serangan militer Israel dalam 24 jam terakhir. Direktur RS Al-Shifa Dr. Muhammad Abu Salmiyah, […]

  • pada Kamis (29/1)

    Tiga Petinggi OJK Mundur Usai IHSG Anjlok Berturut-Turut

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pasar modal Indonesia mengejutkan publik dengan pengunduran diri tiga tokoh pentingnya, Jumat (30/1/2026). Tiga tokoh tersebut, yaitu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan […]

  • Kemlu: 300 WNI di Malaysia Berhasil Pulang

    Kemlu: 300 WNI di Malaysia Berhasil Pulang Lewat Laut

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pulangkan 300 pekerja imigran Warga Negeri Indonesia (WNI) kelompok rentan dari Johor Bahru, Malaysia. Ratusan pekerja tersebut pulang melalui jalur laut lewat Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepulauan Riau. “Sebanyak 300 (tiga ratus) WNI/PMI kelompok rentan berhasil dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen/Detensi Imigrasi di wilayah Johor Bahru, Malaysia melalui jalur […]

  • BBM Resmi Naik Per 1 Desember 2025, Berikut Rinciannya

    BBM Resmi Naik Per 1 Desember 2025, Berikut Rinciannya

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi naik di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia, mulai Senin (1/12/2025). Kenaikkan harga tersebut secara menyeluruh baik PT Pertamina hingga swasta. Harga Pertamax di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta naik menjadi Rp12.750 per liter dari sebelumnya Rp12.200 per liter, dan Pertamina langsung memberlakukan penyesuaian ini. Pertamina […]

  • Korban Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 961 Jiwa, Pengungsi Lebih dari Satu Juta

    Korban Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 961 Jiwa, Pengungsi Lebih dari Satu Juta

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Jumlah korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera kembali meningkat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 961 korban meninggal hingga Senin (8/12/2025). Data itu mencakup korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pada pencarian hari Senin, tim gabungan menemukan puluhan jenazah. Tim itu terdiri dari Basarnas, BNPB, […]

  • Jurnalis Asal Banjarbaru Tewas Dibunuh, Oknum TNI AL Jadi Tersangka

    Jurnalis Asal Banjarbaru Tewas Dibunuh, Oknum TNI AL Jadi Tersangka

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Kasus kematian jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23) menemukan titik terang. Korban ternyata dibunuh oleh oknum anggota TNI AL berinisial J. Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald L. Ganap membenarkan jika peristiwa yang terjadi di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar itu dilakukan oleh oknum TNI AL. “Benar, pembunuhan dilakukan […]

expand_less