Breaking News

Cek Sekarang! Ini 21 Perawatan yang Tak Bisa Pakai BPJS

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 9 Feb 2026

menalar.id,. – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program nasional dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara dengan biaya terjangkau. Bahkan, negara menanggung iuran peserta tertentu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.

Program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik pekerja formal maupun informal, pengangguran, anak-anak, hingga lanjut usia.

Meski demikian, BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Hingga September 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang berada di luar cakupan pembiayaan BPJS.

21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar 21 penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang muncul dalam bentuk wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
  3. Perawatan perataan gigi seperti penggunaan behel.
  4. Penyakit yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit karena konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
  7. Pengobatan yang berkaitan dengan kemandulan atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
  10. Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Penyediaan alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib hingga batas nilai pertanggungan sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • narkoba

    Ngeri! Warga Gaza Temukan Narkoba di Bantuan Israel-Amrik

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kantor Media Pemerintah jalur Gaza menuduh pusat distribusi bantuan kemanusiaan yang didukung Israel dan Amerika Serikat telah mencampurkan narkoba ke dalam kantong tepung yang dibagikan kepada warga Gaza. Tuduhan ini ditujukan kepada Yayasan Kemanusiaan Gaza (Gaza Humanitarian Foundation/GHF) yang menjadi pusat distribusi bantuan tersebut. Media Gaza menyebut tindakan itu sebagai “kejahatan mengerikan terbaru” […]

  • Eks Wali Kota Palembang Terima Dana Proyek Cinde

    Eks Wali Kota Palembang Terima Dana Proyek Cinde

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan aliran dana yang mengalir ke mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dalam kasus mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde. Saat ini ia menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi, menjelaskan bahwa Harnojoyo memotong 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) […]

  • Bupati Buton Tak Nampak Sebulan, Warga Lapor ‘Orang Hilang’

    Bupati Buton Tak Nampak Sebulan, Warga Lapor ‘Orang Hilang’

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Puluhan warga bersama mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan melaporkan Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, sebagai orang hilang ke Polres Buton pada Kamis (18/9/2025). Laporan itu dibuat lantaran bupati disebut sulit dijumpai, tak terlihat di rumah dinas, maupun tak masuk kantor dalam beberapa pekan terakhir. Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Buton Muhammad Muzli, […]

  • Sebanyak 330 yayasan telah mengajukan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Tangerang, Banten.

    330 Yayasan MBG Ajukan SPPG di Tangerang, Begini Progresnya

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Sebanyak 330 yayasan telah mengajukan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Tangerang, Banten. Hal ini menjadi upaya untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Yang mengajukan ada 330 dapur untuk saat ini dan itu tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Koordinator SPPG Kabupaten Tangerang Priyo […]

  • KPU dan Bawaslu Bahas Putusan MK dan PSU Pilkada

    KPU dan Bawaslu Bahas Putusan MK dan PSU Pilkada

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertemu di Kantor Bawaslu RI, Senin sore (4/8/2025). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan membahas beberapa hal penting menjelang pemilu dan pilkada mendatang. Salah satu yang jadi pembahasan utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Putusan ini […]

  • Investasi Telkom di GoTo Disorot, Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan

    Investasi Telkom di GoTo Disorot, Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – PT Telekomunikasi Seller (Telkomsel) berinvestasi saham di GoTo sejak November 2020. Investasi Telkom di GoTo Disorot, Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Penyimpangan. Telkomsel mengawali investasinya dengan nilai USD 450 juta. Pada April 2022, saham GoTo mengalami penurunan setelah sempat naik. Telkom mengonfirmasi, tercatat kerugian penurunan nilai mencapai Rp3 triliun. Mengutip BBC News, Ekonom Yanuar […]

expand_less