Breaking News

Cek Sekarang! Ini 21 Perawatan yang Tak Bisa Pakai BPJS

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 9 Feb 2026

menalar.id,. – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program nasional dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara dengan biaya terjangkau. Bahkan, negara menanggung iuran peserta tertentu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.

Program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik pekerja formal maupun informal, pengangguran, anak-anak, hingga lanjut usia.

Meski demikian, BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Hingga September 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang berada di luar cakupan pembiayaan BPJS.

21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar 21 penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang muncul dalam bentuk wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
  3. Perawatan perataan gigi seperti penggunaan behel.
  4. Penyakit yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit karena konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
  7. Pengobatan yang berkaitan dengan kemandulan atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
  10. Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Penyediaan alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib hingga batas nilai pertanggungan sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • SRMA 5 Jambi resmi dibuka, terima 100 siswa

    SRMA 5 Jambi resmi dibuka, terima 100 siswa

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 5 Jambi resmi memulai tahun ajaran barunya. Sebanyak 100 siswa dari keluarga penerima bantuan sosial terpilih menjadi angkatan pertama di sekolah ini. SRMA 5 merupakan bagian dari program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan dijalankan oleh Kementerian Sosial. “Kami ingin memastikan tak ada lagi anak Indonesia yang […]

  • Aksi Penolakan Revisi UU TNI Berujung Ricuh, Aparat Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

    Aksi Penolakan Revisi UU TNI Berujung Ricuh, Aparat Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Masyarakat sipil di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, hingga Manado serentak menggelar demonstrasi menolak pengesahan revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025). Namun, seperti biasa, aksi ini kembali diwarnai kekerasan dari aparat kepolisian. Kekerasan Aparat di Depan Gedung DPR Di Jakarta, massa aksi berusaha menerobos pagar Kompleks Parlemen. Polisi […]

  • demo

    Pajak Membesar, Ribuan Warga Prancis Gelar Aksi “Block Everything”

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gelombang aksi protes bertajuk “Block Everything” (blokir semuanya) melanda hampir seluruh wilayah Prancis. Ribuan warga turun ke jalan untuk menentang kebijakan Presiden Emmanuel Macron. Awalnya, seruan aksi ini hanya bergema di media sosial Facebook. Namun kemudian berkembang menjadi gerakan besar di jalanan. Menurut laporan AFP, jumlah massa yang turun mencapai sekitar 197.000 orang. […]

  • Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan partai-partai di DPR bersama pemerintah tengah berupaya membenahi sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung sebelum wacana pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka.

    Gerindra Klaim Pihaknya dan Parpol Lain Masih Benahi Pilkada Langsung

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan partai-partai di DPR bersama pemerintah tengah berupaya membenahi sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung sebelum wacana pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka. DPR menegaskan tengah melakukan berbagai evaluasi dan perbaikan, namun hasilnya belum sesuai harapan. “Kita sudah berusaha memperbaikinya sejak pertama sejak pertama kita mengevaluasi, tapi kenyataannya tidak, […]

  • Dikukuhkan, Pengurus BSNPG Usul Hak Pilih Jadi Wajib Pilih

    Dikukuhkan, Pengurus BSNPG Usul Hak Pilih Jadi Wajib Pilih

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Badan Saksi Nasional Partai GOLKAR (BSNPG) Syahmud B. Ngabalin mengusulkan perubahan diksi dan substansi terkait “Hak Pilih” menjadi “Wajib Pilih”. Menurutnya, sudah saatnya kita menegakkan sebuah sistem baru yang menempatkan rakyat bukan hanya sebagai pemegang hak, tetapi juga sebagai pemikul kewajiban. “Peningkatan partisipasi Pemilih pada agenda politik seperti PILPRES, PILEG dan PILKADA bukan […]

  • BEM SI Kecam Penangkapan Mahasiswa ITB Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi

    BEM SI Kecam Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Aliansi mahasiswa di bawah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap tegas menentang penangkapan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) oleh kepolisian. Koordinator Pusat BEM SI Herianto menilai tindakan ini sebagai bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. “Kami memandang bahwa segala bentuk represif terhadap mahasiswa telebih dalam konteks penyampaian aspirasi […]

expand_less