Breaking News

‘Safe House’ Jadi Markas Pejabat Bea Cukai, KPK Bocorkan Pelaku

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan para pelaku dugaan suap kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kerap menyewa “safe house” untuk menyimpan uang hasil kejahatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu saat menanggapi temuan uang Rp5 miliar di dalam lima koper di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.

“Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi, Jumat (20/2/2026) melansir dari Kompascom.

Budi menjelaskan, penyidik menduga para pejabat DJBC menggunakan safe house tersebut sebagai basis operasional untuk mengatur dan memuluskan proses importasi. Ia menambahkan, tim penyidik masih mendalami peran dan fungsi lokasi tersebut dalam keseluruhan rangkaian perkara.

“Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud. Ini masih didalami, ya,” ujar dia.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sebuah lokasi di Ciputat dan menyita lima koper berisi uang tunai sekitar Rp5 miliar, Jumat (13/2/2026). Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 Miliar lebih,” ucap Budi.

Budi merinci, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang asing, antara lain Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Dolar Hongkong, dan Ringgit. Selain uang tunai, tim juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) untuk dianalisis lebih lanjut.

“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya,” ujar dia.

Nama-Nama Tersangka

KPK memastikan akan menelusuri seluruh barang bukti yang disita untuk memperkuat konstruksi perkara. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, antara lain:

  1. Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026 Rizal
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono
  3. Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan
  4. Pemilik PT Blueray John Field
  5. Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan
  6. Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Bahkan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan John Field menginginkan barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak melalui pemeriksaan ketat saat masuk ke Indonesia.

“PT Blueray ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep juga menjelaskan kesepakatan jahat antara pihak PT Blueray dan sejumlah pejabat DJBC mulai terjalin sejak Oktober 2025. Dari unsur DJBC, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan terlibat dalam pengaturan tersebut.

Sementara dari pihak perusahaan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan berperan dalam menyusun skema importasi.

“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Asep.

Pelanggaran Tiap Tersangka

Padahal, Peraturan Kemenkeu telah menetapkan dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang keluar dari kawasan kepabeanan.

Atas dugaan perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo, UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo, Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga terjerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo, UU Nomor 20 Tahun 2021 jo, dan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • MBG

    Prabowo Hitung Harga MBG: Rp10 Ribu Bisa Masak Ayam dan Telur

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyajikan dua jenis lauk dalam setiap hidangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang lengkap dan seimbang setiap hari. “Selain susu, harus ada dua jenis lauk, bukan satu,” ujar Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) […]

  • korsel

    Korsel “Kiamat Militer” Akibat Populasi Pria Anjlok Hingga 20%

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korea Selatan (Korsel) kini hadapi “kiamat” baru yang bukan disebabkan oleh bencana alam, melainkan krisis populasi. Penurunan jumlah pria usia wajib militer berdampak signifikan untuk pertahanan negara tersebut. Sekiranya, enam tahun terakhir jumlah personal militer Korsel menyusut hinga 20%. Saat ini, jumlah tentara aktif hanyalah 450 ribu orang, jauh menurun dibanding tahun 2000 […]

  • Kejagung Periksa  Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina. Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 08.36. Ahok datang satu setengah jam lebih awal dari jadwal yang […]

  • pt gag

    Menteri LHK: PT Gag Wajib Bangun Kolam Pengendapan di Raja Ampat

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan sejumlah syarat ketat bagi PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan pada kawasan yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia. “Hal terpenting, tidak boleh ada limpasan permukaan (surface runoff) yang langsung […]

  • Gunung Ile Lewotolok Naik Status ke Siaga, Ribuan Gempa Tercatat

    Gunung Ile Lewotolok Naik Status ke Siaga, Ribuan Gempa Tercatat

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 1Komentar

    menalar.id,. –  Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status Gunung Ile Lewotolok dari Level II menjadi Level III, pada Minggu (18/1/2026). Badan Geologi mengambil keputusan tersebut setelah melihat adanya peningkatan aktivitas gunung api dalam beberapa pekan terakhir. Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Lana Saria menyampaikan bahwa pemantauan selama periode (1/1/2026) hingga […]

  • lpdp

    LPDP 2026 Ubah Skema Aturan: Jurusan dan Kampus Ditentukan Pemerintah

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah berencana mengubah kebijakan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mulai 2026. Jika sebelumnya penerima beasiswa bisa menentukan sendiri jurusan dan kampus, baik di dalam maupun luar negeri, nantinya pilihan itu akan ditentukan oleh pemerintah. Kampus dan Jurusan Ditentukan Wacana ini muncul setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menyampaikan bahwa ke depannya kampus […]

expand_less