Breaking News

Jaksa Tuntut Delpedro 2 Tahun, Prosesnya Dinilai Cederai Demokrasi

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sab, 28 Feb 2026

menalar.id,. – Jaksa menuntut Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara demonstrasi Agustus 2025 dengan pidana penjara selama dua tahun, Jumat (27/2/2026). Menanggapi tuntutan tersebut, Delpedro menegaskan ancaman hukuman itu tidak membuat mereka takut.

Ia menilai argumentasi jaksa penuntut umum tidak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, ia menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan tersebut.

“Namun, dua tahun itu tentu tidak membuat kami gentar,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Muzaffar Salim, yang duduk di kursi terdakwa bersama Delpedro, menyatakan kesiapan mereka untuk melanjutkan proses persidangan. Ia bahkan menilai substansi perkara ini melampaui posisi pribadi para terdakwa.

Sementara itu, terdakwa lainnya Khariq Anhar mengaku mengalami tekanan sejak awal persidangan berlangsung. Ia menyebut dirinya merasa takut dan tertindas, tetapi memilih tetap menghadapi proses hukum tersebut.

“Tapi pada akhirnya kami harus melawan,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Syahdan Husein menegaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara tidak akan membungkam mereka.

“Dua tahun penjara tidak membuat kami bungkam,” katanya.

Syahdan berharap majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi yang akan mereka sampaikan pada sidang pekan depan. Ia juga memohon doa agar keluarga para terdakwa tetap kuat menghadapi proses persidangan yang masih berjalan.

Jaksa Menuntut Sejumlah Pasal

Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain itu, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menilai mereka melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena itu, kaksa meminta majelis hakim mengurangi masa pidana dengan masa penahanan yang telah para terdakwa jalani di rumah tahanan negara (rutan). Kemudian, jaksa memohon agar hakim memerintahkan penahanan mereka di rutan.

Saat ini, Delpedro dan rekan-rekannya masih berstatus tahanan kota.

Kontroversi Proses Tuntutan

Meski demikian, publik menilai sejak awal proses tuntutan ini sudah mencederai demokrasi rakyat. Dimulai ketika  polisi menangkap Delpedro tanpa adanya surat resmi, seperti surat penangkapan maupun surat pemanggilan sebelumnya.

Saat itu, Delpedro besama rekan lainnya ditangkap oleh 10 polisi berpakaian hitam sekitar pukul 22.45 WIB  di kantor Lokataru Foundation, Senin (1/9/2025). Padahal jika mengacu pada KUHAP saat itu, penangkapan hanya sah jika ada surat perintah penangkapan atau dilakukan saat kondisi tertangkap tangan dan orang tersebut memang melakukan tindak pidana.

Dilindungi Konstitusi dan UU

Sementara dalam kasus ini, Delpedro bersama rekannya hanya menyerukan aksi demontrasi dan mengkritik kebijakan pemerintah. Perlu diingat, negara demokrasi menganut demonstrasi sebagai hak berekspresi yang dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka umum sebagai hak konstitusi.

Demikian, tanpa adanya bukti bahwa ajakan tersebut mengandung perintah melakukan kekerasan atau tindakan melawan hukum, sulit untuk menyebutnya sebagai tindak pidana.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

    Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi. Salah satu tersangka utama adalah Abdul Rasyid, Kepala Desa Segarajaya yang menjabat sejak 2023. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan, sembilan orang tersebut telah […]

  • SOKSI

    Ali Ghiffar Masuk Jajaran Wakil Ketua Umum Depinas SOKSI Masa Bakti 2025–2030

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) mengumumkan jajaran pengurus masa bakti 2025–2030 dalam acara yang digelar di Grha DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Dalam struktur baru, Mukhamad Misbakhun ditetapkan sebagai Ketua Umum Depinas SOKSI, sementara posisi Sekretaris Jenderal diamanahkan kepada Puteri Komarudin. Pada kesempatan tersebut, Puteri membacakan susunan […]

  • Konflik Kian Panas, Apa Penyebab Perang yang Terjadi di Sudan?

    Konflik Kian Panas, Apa Penyebab Perang yang Terjadi di Sudan?

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Perang saudara di Sudan yang dimulai pada 15 April 2023 berubah menjadi krisis kemanusiaan besar. Mengutip Tempo, Pertempuran pertama terjadi di Khartoum ketika Sudanese Armed Forces (SAF) bentrok dengan pasukan paramiliter Rapid Support Forces (RSF). Konflik itu kemudian meluas ke Darfur, Kordofan, dan Gezira. Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) mencatat bahwa pertempuran memaksa […]

  • Brasil Dapat Tarif 50%, Pemerintahan Lula Siap Balas Trump

    Brasil Dapat Tarif 50%, Pemerintahan Lula Siap Balas Trump

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva, menanggapi keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menjatuhkan tarif 50% terhadap barang-barang dari Brasil. Lula menyampaikan melalui akun X miliknya, pada Kamis (10/7/2025).

  • aksi kamisan

    Tuntut KUHAP, KontraS: “Kami Pertimbangkan untuk Judicial Review”

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Aksi Kamisan ke-887 kembali berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat (20/11/2025). Para peserta menuntut pemerintah untuk mencabut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dinilai memperluas potensi penyalahgunaan kewenangan aparat. Para peserta aksi membawa berbagai poster dengan beragam tulisan, di antaranya; ‘Tolak Revisi KUHAP, Lindungi Hak Rakyat’,  ‘KUHAP Direvisi: Kekuasaan Pengak Hukum […]

  • Proyek Fiktif PT DSI Terbongkar, Dirut dan Komisaris Resmi Ditahan

    Proyek Fiktif PT DSI Terbongkar, Dirut dan Komisaris Resmi Ditahan

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana usai memeriksa keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ekonomi dan tindak pidana khusus, Senin (9/2/2026). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan jika […]

expand_less