Breaking News

Jaksa Tuntut Delpedro 2 Tahun, Prosesnya Dinilai Cederai Demokrasi

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sab, 28 Feb 2026

menalar.id,. – Jaksa menuntut Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara demonstrasi Agustus 2025 dengan pidana penjara selama dua tahun, Jumat (27/2/2026). Menanggapi tuntutan tersebut, Delpedro menegaskan ancaman hukuman itu tidak membuat mereka takut.

Ia menilai argumentasi jaksa penuntut umum tidak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, ia menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan tersebut.

“Namun, dua tahun itu tentu tidak membuat kami gentar,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Muzaffar Salim, yang duduk di kursi terdakwa bersama Delpedro, menyatakan kesiapan mereka untuk melanjutkan proses persidangan. Ia bahkan menilai substansi perkara ini melampaui posisi pribadi para terdakwa.

Sementara itu, terdakwa lainnya Khariq Anhar mengaku mengalami tekanan sejak awal persidangan berlangsung. Ia menyebut dirinya merasa takut dan tertindas, tetapi memilih tetap menghadapi proses hukum tersebut.

“Tapi pada akhirnya kami harus melawan,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Syahdan Husein menegaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara tidak akan membungkam mereka.

“Dua tahun penjara tidak membuat kami bungkam,” katanya.

Syahdan berharap majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi yang akan mereka sampaikan pada sidang pekan depan. Ia juga memohon doa agar keluarga para terdakwa tetap kuat menghadapi proses persidangan yang masih berjalan.

Jaksa Menuntut Sejumlah Pasal

Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain itu, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menilai mereka melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena itu, kaksa meminta majelis hakim mengurangi masa pidana dengan masa penahanan yang telah para terdakwa jalani di rumah tahanan negara (rutan). Kemudian, jaksa memohon agar hakim memerintahkan penahanan mereka di rutan.

Saat ini, Delpedro dan rekan-rekannya masih berstatus tahanan kota.

Kontroversi Proses Tuntutan

Meski demikian, publik menilai sejak awal proses tuntutan ini sudah mencederai demokrasi rakyat. Dimulai ketika  polisi menangkap Delpedro tanpa adanya surat resmi, seperti surat penangkapan maupun surat pemanggilan sebelumnya.

Saat itu, Delpedro besama rekan lainnya ditangkap oleh 10 polisi berpakaian hitam sekitar pukul 22.45 WIB  di kantor Lokataru Foundation, Senin (1/9/2025). Padahal jika mengacu pada KUHAP saat itu, penangkapan hanya sah jika ada surat perintah penangkapan atau dilakukan saat kondisi tertangkap tangan dan orang tersebut memang melakukan tindak pidana.

Dilindungi Konstitusi dan UU

Sementara dalam kasus ini, Delpedro bersama rekannya hanya menyerukan aksi demontrasi dan mengkritik kebijakan pemerintah. Perlu diingat, negara demokrasi menganut demonstrasi sebagai hak berekspresi yang dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka umum sebagai hak konstitusi.

Demikian, tanpa adanya bukti bahwa ajakan tersebut mengandung perintah melakukan kekerasan atau tindakan melawan hukum, sulit untuk menyebutnya sebagai tindak pidana.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Tegaskan Tak Akan Terima Honor dalam Pengawasan BPI Danantara

    KPK Tegaskan Tak Akan Terima Honor dalam Pengawasan BPI Danantara

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua KPK Setyo Budianto menegaskan bahwa lembaganya tidak akan menerima honorarium atau pembayaran apapun saat menjalankan tugas sebagai anggota Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara. Setyo menjelaskan prinsip yang akan dipegang KPK dalam menjalankan tugas ini sebagaimana peraturan yang berlaku. “Prinsipnya dalam melaksanakan kegiatan tersebut, sebagaimana aturan yang berlaku secara internal, kami juga tidak akan […]

  • Koalisi Sipil Siap Gugat KUHAP ke MK dan PBB

    Koalisi Sipil Siap Gugat KUHAP ke MK dan PBB

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) siap menggugat KUHAP yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila tidak ada jawaban, maka akan melaporkan ke badan HAM PBB, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Selasa (22/11/2025). Direktur YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, rencana itu sebagai opsi hukum apabila Presiden […]

  • Tambang Ilegal Di IKN Terbongkar, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

    Tambang Ilegal Di IKN Terbongkar, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Kegiatan tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, akhirnya terbongkar. Operasi pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, dan otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin […]

  • Korsel Akhiri "Ekspor Bayi" Swasta, Semua Adopsi Kini Dikendalikan Negara

    Korsel Akhiri “Ekspor Bayi” Swasta, Kini Negara Kendalikan Adopsi

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Korea Selatan resmi hentikan praktik adopsi anak ke luar negeri yang selama ini dijalankan oleh lembaga swasta. Seluruh proses adopsi, baik domestik maupun internasional, sepenuhnya akan berada di bawah kendali negara mulai, Sabtu (19/7/2022). Keputusan ini menandai berakhirnya praktik ekspor bayi oleh pihak swasta yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade. Sejak […]

  • Kumpulan 5 Kasus Viral di 'Liga Korupsi Indonesia' 2025

    Kumpulan 5 Kasus Viral di ‘Liga Korupsi Indonesia’ 2025

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sepanjang 2025, berbagai kasus korupsi mencuat dan menarik perhatian publik. Aparat penegak hukum menangani perkara-perkara tersebut di sejumlah sektor strategis, seperti energi, pembiayaan, dan pendidikan, dengan total potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Deretan perkara tersebut menggambarkan dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus tantangan dalam pengawasan tata kelola keuangan negara. Menalar […]

  • Prabowo Tunjuk KSAD Pimpin Perbaikan Jembatan Rusak di Sumatera

    Prabowo Tunjuk KSAD Pimpin Perbaikan Jembatan Rusak di Sumatera

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memimpin proyek perbaikan jembatan yang rusak akibat banjir di Provinsi Aceh, Minggu (7/12/2025). Prabowo melakukan instruksi tersebut setelah meninjau kondisi jembatan yang terputus. Mengutip Antara, Prabowo menyampaikan bahwa dirinya akan menugaskan KSAD untuk memimpin Satgas Percepatan Perbaikan Jembatan. Ia juga menjelaskan bahwa […]

expand_less