Breaking News

Jaksa Tuntut Delpedro 2 Tahun, Prosesnya Dinilai Cederai Demokrasi

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sab, 28 Feb 2026

menalar.id,. – Jaksa menuntut Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara demonstrasi Agustus 2025 dengan pidana penjara selama dua tahun, Jumat (27/2/2026). Menanggapi tuntutan tersebut, Delpedro menegaskan ancaman hukuman itu tidak membuat mereka takut.

Ia menilai argumentasi jaksa penuntut umum tidak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, ia menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan tersebut.

“Namun, dua tahun itu tentu tidak membuat kami gentar,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Muzaffar Salim, yang duduk di kursi terdakwa bersama Delpedro, menyatakan kesiapan mereka untuk melanjutkan proses persidangan. Ia bahkan menilai substansi perkara ini melampaui posisi pribadi para terdakwa.

Sementara itu, terdakwa lainnya Khariq Anhar mengaku mengalami tekanan sejak awal persidangan berlangsung. Ia menyebut dirinya merasa takut dan tertindas, tetapi memilih tetap menghadapi proses hukum tersebut.

“Tapi pada akhirnya kami harus melawan,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Syahdan Husein menegaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara tidak akan membungkam mereka.

“Dua tahun penjara tidak membuat kami bungkam,” katanya.

Syahdan berharap majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi yang akan mereka sampaikan pada sidang pekan depan. Ia juga memohon doa agar keluarga para terdakwa tetap kuat menghadapi proses persidangan yang masih berjalan.

Jaksa Menuntut Sejumlah Pasal

Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain itu, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menilai mereka melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena itu, kaksa meminta majelis hakim mengurangi masa pidana dengan masa penahanan yang telah para terdakwa jalani di rumah tahanan negara (rutan). Kemudian, jaksa memohon agar hakim memerintahkan penahanan mereka di rutan.

Saat ini, Delpedro dan rekan-rekannya masih berstatus tahanan kota.

Kontroversi Proses Tuntutan

Meski demikian, publik menilai sejak awal proses tuntutan ini sudah mencederai demokrasi rakyat. Dimulai ketika  polisi menangkap Delpedro tanpa adanya surat resmi, seperti surat penangkapan maupun surat pemanggilan sebelumnya.

Saat itu, Delpedro besama rekan lainnya ditangkap oleh 10 polisi berpakaian hitam sekitar pukul 22.45 WIB  di kantor Lokataru Foundation, Senin (1/9/2025). Padahal jika mengacu pada KUHAP saat itu, penangkapan hanya sah jika ada surat perintah penangkapan atau dilakukan saat kondisi tertangkap tangan dan orang tersebut memang melakukan tindak pidana.

Dilindungi Konstitusi dan UU

Sementara dalam kasus ini, Delpedro bersama rekannya hanya menyerukan aksi demontrasi dan mengkritik kebijakan pemerintah. Perlu diingat, negara demokrasi menganut demonstrasi sebagai hak berekspresi yang dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka umum sebagai hak konstitusi.

Demikian, tanpa adanya bukti bahwa ajakan tersebut mengandung perintah melakukan kekerasan atau tindakan melawan hukum, sulit untuk menyebutnya sebagai tindak pidana.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkes: Kasus Keracunan MBG akan Dilaporkan Rutin Seperti Covid-19

    Menkes: Kasus Keracunan MBG akan Dilaporkan Rutin Seperti Covid-19

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyiapkan sistem pelaporan kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyebut mekanisme itu akan menyerupai laporan kasus Covid-19 pada masa pandemi. Kemudian, Budi menjelaskan bahwa pemerintah akan membuat standarisasi laporan agar angka kasus keracunan MBG seragam. “Jadi kalau teringat ini seperti teringat (saat pandemi) Covid dulu,” […]

  • Runner dan Pecinta Musik Siap-Siap

    Pertamina Eco RunFest 2025 Hadir Kembali! Runner dan Pecinta Musik Siap-Siap

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – PT Pertamina (Persero) kembali menggelar Pertamina Eco RunFest 2025, pada (23/11/2025) di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta. Ajang tahunan ini telah berlangsung sejak 2013, dan tahun ini menjadi penyelenggaraan yang ke-12. Adapun tema yang diangkat, yakni Energizing The Unity, Pertamina ingin menegaskan pentingnya kolaborasi, semangat gotong royong, dan persatuan dalam mewujudkan […]

  • Tangsel Geger Kasus Pelecehan Seksual di SMK Waskito

    Tangsel Gegerkan Kasus Pelecehan Seksual di SMK Waskito

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng setelah dugaan kasus pelecehan seksual muncul di SMK Waskito, Tangerang Selatan. Awalnya, hanya satu siswi berinisial C yang berani melapor, namun kini jumlah korban bertambah menjadi tiga orang. Menurut pihak sekolah, pelaku terduga mulai melecehkan korban C sejak bulan April 2025 lalu. Pelecehan terjadi berulang kali, bahkan pada lingkungan […]

  • Komnas Perempuan: Lembaga Rujukan Utama dengan Pengaruh yang Terus Meningkat

    Komnas Perempuan: Lembaga Rujukan Utama dengan Pengaruh yang Terus Meningkat

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Selama lima tahun terakhir, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terus berkembang sebagai lembaga rujukan utama dalam isu penghapusan kekerasan dan perlindungan hak-hak perempuan. Pengaruh lembaga ini juga semakin kuat, terutama dalam advokasi kebijakan terkait kekerasan seksual dan penghapusan aturan diskriminatif. Dalam laporan pertanggungjawaban publik periode 2020-2025, Andy memaparkan tiga indikator utama […]

  • Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon, Pemerkosaan Mei 1998 Diakui Negara

    Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon, Pemerkosaan Mei 1998 Diakui Negara

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan peringatan tegas kepada negara menyusul pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa negara pernah secara resmi mengakui terjadinya pemerkosaan massal dalam peristiwa tersebut, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tahun 1998. […]

  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenlmipas) mengusulkan untuk menyederhanakan jenis paspor Indonesia.

    Menteri Imipas Targetkan Satu Jenis Paspor Baru Mulai 2027

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenlmipas) mengusulkan untuk menyederhanakan jenis paspor Indonesia. Adapun target ini akan berlaku pada 2027 dengan satu jenis paspor. “Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita […]

expand_less