Breaking News

Jaksa Tuntut Delpedro 2 Tahun, Prosesnya Dinilai Cederai Demokrasi

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sab, 28 Feb 2026

menalar.id,. – Jaksa menuntut Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara demonstrasi Agustus 2025 dengan pidana penjara selama dua tahun, Jumat (27/2/2026). Menanggapi tuntutan tersebut, Delpedro menegaskan ancaman hukuman itu tidak membuat mereka takut.

Ia menilai argumentasi jaksa penuntut umum tidak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, ia menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan tersebut.

“Namun, dua tahun itu tentu tidak membuat kami gentar,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Muzaffar Salim, yang duduk di kursi terdakwa bersama Delpedro, menyatakan kesiapan mereka untuk melanjutkan proses persidangan. Ia bahkan menilai substansi perkara ini melampaui posisi pribadi para terdakwa.

Sementara itu, terdakwa lainnya Khariq Anhar mengaku mengalami tekanan sejak awal persidangan berlangsung. Ia menyebut dirinya merasa takut dan tertindas, tetapi memilih tetap menghadapi proses hukum tersebut.

“Tapi pada akhirnya kami harus melawan,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Syahdan Husein menegaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara tidak akan membungkam mereka.

“Dua tahun penjara tidak membuat kami bungkam,” katanya.

Syahdan berharap majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi yang akan mereka sampaikan pada sidang pekan depan. Ia juga memohon doa agar keluarga para terdakwa tetap kuat menghadapi proses persidangan yang masih berjalan.

Jaksa Menuntut Sejumlah Pasal

Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain itu, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menilai mereka melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena itu, kaksa meminta majelis hakim mengurangi masa pidana dengan masa penahanan yang telah para terdakwa jalani di rumah tahanan negara (rutan). Kemudian, jaksa memohon agar hakim memerintahkan penahanan mereka di rutan.

Saat ini, Delpedro dan rekan-rekannya masih berstatus tahanan kota.

Kontroversi Proses Tuntutan

Meski demikian, publik menilai sejak awal proses tuntutan ini sudah mencederai demokrasi rakyat. Dimulai ketika  polisi menangkap Delpedro tanpa adanya surat resmi, seperti surat penangkapan maupun surat pemanggilan sebelumnya.

Saat itu, Delpedro besama rekan lainnya ditangkap oleh 10 polisi berpakaian hitam sekitar pukul 22.45 WIB  di kantor Lokataru Foundation, Senin (1/9/2025). Padahal jika mengacu pada KUHAP saat itu, penangkapan hanya sah jika ada surat perintah penangkapan atau dilakukan saat kondisi tertangkap tangan dan orang tersebut memang melakukan tindak pidana.

Dilindungi Konstitusi dan UU

Sementara dalam kasus ini, Delpedro bersama rekannya hanya menyerukan aksi demontrasi dan mengkritik kebijakan pemerintah. Perlu diingat, negara demokrasi menganut demonstrasi sebagai hak berekspresi yang dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka umum sebagai hak konstitusi.

Demikian, tanpa adanya bukti bahwa ajakan tersebut mengandung perintah melakukan kekerasan atau tindakan melawan hukum, sulit untuk menyebutnya sebagai tindak pidana.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setwapres Respons Surat Desakan Pemakzulan Gibran, Pimpinan DPR-MPR Angkat Bicara

    Setwapres Respons Surat Desakan Pemakzulan Gibran, Pimpinan DPR-MPR Angkat Bicara

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pimpinan DPR dan MPR menanggapi surat yang diberikan Forum Purnawirawan TNI menuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (4/6/2025). Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR mengungkapkan belum membaca surat tersebut. Surat usulan tersebut masih di Sekretariat Jendral DPR sampai sekarang. “Ya ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjen-nya enggak ada. Saya mau […]

  • DJP Bantah Isu Akan Pajaki Amplop Kondangan

    DJP Bantah Isu Akan Pajaki Amplop Kondangan

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah keras isu rencana pemungutan pajak atas amplop kondangan, baik yang diterima secara tunai maupun melalui transfer digital. Bantahan ini muncul menanggapi pernyataan anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli Harbani menjelaskan bahwa […]

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program nasional dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara dengan biaya terjangkau.

    Cek Sekarang! Ini 21 Perawatan yang Tak Bisa Pakai BPJS

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program nasional dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara dengan biaya terjangkau. Bahkan, negara menanggung iuran peserta tertentu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis. Program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial […]

  • BEM UI Alami Dualisme Kepengurusan, Mahasiswa Keluhkan Dampak pada Kegiatan Kampus

    BEM UI Alami Dualisme Kepengurusan, Mahasiswa Keluhkan Dampak pada Kegiatan Kampus

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tengah menghadapi masalah dualisme kepengurusan. Informasi ini diungkap lewat akun Instagram resmi @bemui_official, Senin (11/8/2025). Dalam unggahan itu, mereka menuding adanya intervensi rektorat dalam proses Pemilihan Raya Mahasiswa. Menurut penjelasan di akun tersebut, persoalan ini bermula dari sengketa Pemilihan Raya (Pemira) UI 2024 yang sedang diproses […]

  • korsel

    Korsel “Kiamat Militer” Akibat Populasi Pria Anjlok Hingga 20%

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korea Selatan (Korsel) kini hadapi “kiamat” baru yang bukan disebabkan oleh bencana alam, melainkan krisis populasi. Penurunan jumlah pria usia wajib militer berdampak signifikan untuk pertahanan negara tersebut. Sekiranya, enam tahun terakhir jumlah personal militer Korsel menyusut hinga 20%. Saat ini, jumlah tentara aktif hanyalah 450 ribu orang, jauh menurun dibanding tahun 2000 […]

  • Bupati Bekasi Terima Suap Rp14,2 Miliar, KPK Tetapkan Sebagai tersangka

    Bupati Bekasi Terima Suap Rp14,2 Miliar, KPK Tetapkan Sebagai tersangka

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) sebagai tersangka kasus korupsi, pada Sabtu (20/12/2025). KPK juga menetapkan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan H.M Kunang (HMK) yang merupakan ayah Ade Kusawara sebagai tersangka kasus korupsi. Kedua tersangka menerima uang suap proyek sebesar Rp9,5 miliar dari pihak swasta meski proyek tersebut belum […]

expand_less