Breaking News

KPK Ciduk 6 Anggota DPRD dan Pejabat OKU dalam OTT Kasus Korupsi

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 17 Mar 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.

Keenam tersangka tersebut meliputi Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU. Selain itu, terdapat Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU; M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dari sektor swasta; dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari sektor swasta.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun 2024-2025.

“Pada malam, atau tadi pagi, kami telah melakukan proses ekspose perkara yang dihadiri oleh pimpinan dan Kedeputian Penindakan. Berdasarkan hasil ekspos tersebut, kami menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mendatangi kediaman NOP dan A. Mereka menyita uang sebesar Rp2,6 miliar yang diduga sebagai uang komitmen dari MFZ dan ASS. Tim juga menangkap MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di rumah masing-masing. Selain itu, tim menahan pihak lain, yaitu A dan S, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam operasi ini, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner DG1851ID, dokumen, beberapa alat komunikasi, serta barang bukti elektronik lainnya,” jelas Setyo.

Keenam tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. FJ, MFR, dan UH akan ditahan di Rutan C1 KPK, sementara NOP, MFZ, dan ASS akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sebagai penerima, KPK menetapkan FJ, MFR, UH, dan NOP melanggar Pasal 12 huruf a, b, f, dan B Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 11 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi, MFZ dan ASS diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tarif Parkir di Surabaya Cuma Rp 80, Berlaku hingga 17 Agustus

    Tarif Parkir di Surabaya Cuma Rp 80, Berlaku hingga 17 Agustus

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan promo tarif parkir cuma Rp 80 bagi pengguna yang membayar lewat QRIS di sejumlah titik. Program ini berlaku hingga Minggu (17/8/2025) sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Surabaya Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan tarif spesial […]

  • Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang belum menerima bantuan usai bencana banjir bandang dan longsor di berbagai provinsi di Sumatera.

    Warga Aceh Tamiang Minum Air Banjir Untuk Bertahan Hidup

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang belum menerima bantuan usai bencana banjir bandang dan longsor di berbagai provinsi di Sumatera. Salah satu warga bernama Irwan yang terdampak mengaku belum makan selama empat hari terakhi. “Kami sudah 3-4 hari belum makan. Kalau mengenai bantuan sama sekali kami belum ada menerima. Apapun bantuan kami belum ada terima,” […]

  • Konflik Lahan Sawit Duta Palma Group: Masyarakat Tak Pernah Terima 20% Bagian

    Konflik Lahan Sawit Duta Palma Group: Masyarakat Tak Pernah Terima 20% Bagian

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Hendrizal, mengungkapkan bahwa lima perusahaan di bawah Duta Palma Group milik Surya Darmadi memicu konflik harian dengan masyarakat. Kelima perusahaan tersebut PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diduga menyerobot lahan hutan negara untuk perkebunan sawit. […]

  • Arab Saudi Setuju Tambah Kuota Petugas Haji Indonesia 2025

    Arab Saudi Setuju Tambah Kuota Petugas Haji Indonesia 2025

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan kabar baik setelah bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah pada Senin (12/1/2025). Pemerintah Arab Saudi bersedia menambah alokasi kuota petugas haji Indonesia untuk musim haji 1446 H/2025 M. Respons Menag atas Kesepakatan Nasaruddin menyampaikan perkembangan terbaru mengenai permintaan kuota tambahan haji. “Insya […]

  • Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf Kapolda Lampung memeriksa sejumlah kayu yang terbawa arus hingga ke pantai Kabupaten Pesisir Barat.

    Kayu Berbarcode Kemenhut Terdampar di Pesisir Barat, Ada Apa?

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf Kapolda Lampung memeriksa sejumlah kayu yang terbawa arus hingga ke pantai Kabupaten Pesisir Barat. Adapun terdapat temuan nomor dan barcode pada kayu-kayu tersebut. Bahkan, sejumlah kayu lengkap dengan stiker barcode kuning dengan kop ‘Kementerian Kehutanan Republik Indonesia’ dan nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”. Kendati, stiker tersebut terncantum […]

  • DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu

    Sejumlah Warga Gugat MK untuk Batalkan Putusan Pemilu Terpisah

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sejumlah warga menggugat Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan hal baru tapi sedikit berbeda,  mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Yang menggugat Dilihat dari situs resmi MK per Senin (4/8/2025), ada dua gugatan yang masuk. Gugatan pertama diajukan oleh Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam […]

expand_less