Breaking News

Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Apa Alasannya?

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 2 Jun 2025

menalar.id,. – Pemerintah memutuskan membatalkan rencana pemberian diskon listrik 50% untuk 79,3 juta pelanggan 1.300 VA yang seharusnya berlaku mulai 5 Juni 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pembatalan ini terjadi karena kendala teknis penganggaran yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kalau kita tujuannya untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Subsidi Upah Jadi Pengganti

Pemerintah menetapkan kebijakan insentif ekonomi yang akan berlaku selama periode libur sekolah, yakni Juni hingga Juli 2025. Insentif ini mencakup diskon transportasi, bantuan sosial, hingga bantuan subsidi upah (BSU). Seluruh program tersebut menghabiskan total anggaran sebesar Rp24,44 triliun, terdiri dari Rp23,59 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp0,85 triliun dari luar APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah pernah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, pemerintah menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penyaluran.

Seiring waktu, data tersebut dianggap tidak lagi relevan sepenuhnya, sehingga pemerintah merasa perlu melakukan pembaruan. Pemerintah pun mengkurasi ulang data penerima BSU sebagai bagian dari persiapan penyaluran bantuan yang dijadwalkan dimulai bulan ini.

Sebagai alternatif, pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah yang dinilai lebih tepat sasaran. Sri Mulyani menekankan bahwa data penerima untuk program ini sudah lebih siap.

“Yang (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap,” jelasnya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah juga kembali menyalurkan BSU kepada 17,3 juta pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Pekerja akan menerima Rp300.000 untuk periode dua bulan, dan dana akan disalurkan pada bulan Juni 2025.

Selain itu, pemerintah menyalurkan BSU kepada 288.000 guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277.000 guru honorer di bawah Kementerian Agama. Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Kemendikdasmen, Kemenag, dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan total anggaran Rp10,72 triliun dari APBN.

Dalam keterangan lanjutan, pemerintah menjelaskan perluasan manfaat bantuan juga menyasar sektor industri padat karya.

“Selain untuk pekerja dan guru honorer, di dalam paket kebijakan yang keempat ini juga akan diberikan perpanjangan diskon 50% untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan 6 industri padat karya. Ini tujuannya untuk kepada para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50% saja. Anggaran tentu berasal dari non-APBN,” ujarnya.

Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja, pemerintah memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% selama enam bulan bagi 2,7 juta pekerja di enam sektor padat karya. Realisasi program ini telah berlangsung sejak Februari hingga Mei 2025, dengan anggaran sebesar Rp0,2 triliun dari sumber non-APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa sebagian besar penerima BSU berasal dari sektor formal yang memiliki upah rendah.

“Kami melihat dari 17,3 juta ini per sektor tentu akan terkena pada sektor-sektor formal, terutama pada pekerja yang upahnya di bawah Rp3,5 juta,” kata Sri Mulyani.

Prosedur yang Terhambat

Sebelum keputusan ini, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengaku masih menunggu keputusan final dari Rapat Terbatas dengan Presiden.

“Nanti kan akan dilaporkan resmi. Kelihatannya ada ratas hari ini, jadi tunggu saja. Dari bapak Presiden dulu ratas, baru Kemenko (Perekonomian) baru ke kita, baru ke PLN,” kata Jisman di kantornya.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gunung Dukono Erupsi, Sekolah di Halut Diliburkan

    Gunung Dukono Erupsi, Sekolah di Halut Diliburkan

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Utara memutuskan meliburkan sekolah selama sepekan akibat meningkatnya aktivitas Gunung Dukono. Kebijakan ini berlaku mulai (19/7/2025) dan hanya untuk sekolah-sekolah di wilayah terdampak langsung seperti Kecamatan Tobelo, Tobelo Utara, Tobelo Tengah, dan Tobelo Selatan. “Semua sekolah di wilayah ini ditangguhkan proses belajar mengajarnya selama sepekan. Kami akan terus memantau […]

  • Pemerintah Tetapkan Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak

    Pemerintah Tetapkan Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Pemerintah menetapkan anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform media sosial berisiko tinggi. Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Dikutip laman resmi Komdigi, implementasi pembatasan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dimulai dari platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, […]

  • jokowi

    Bantah Isu Kapal ‘Jokowi’ dan ‘Iriana’, IMC Logistik Klarifikasi Tak Angkut Tambang Raja Ampat

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – PT IMC Pelita Logistik Tbk, selaku pemilik kapal meluruskan isu penamaan kapal ‘Jokowi’ dan ‘Iriana’ yang ramai dikaitkan dengan aktivitas pengangkutan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. “Penamaan kapal ‘JKW Mahakam’ dan ‘Dewi Iriana’ dilakukan oleh perseroan berdasarkan pertimbangan internal dan tidak dimaksudkan untuk merujuk atau mengasosiasikan dengan tokoh publik mana […]

  • Warga Pati Akan Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi DJKA

    Warga Pati Akan Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi DJKA

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Mereka menuntut agar KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan 2020–2021. Rencana aksi ini disampaikan salah satu koordinator lapangan, Supriyono alias Botok, […]

  • Soeharto Resmi Bergelar Pahlawan Nasional

    Soeharto Resmi Bergelar Pahlawan Nasional

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto resmi mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada hari ini, Senin (10/11/2025). Pengumuman penganugerahan gelar tersebut akan Presiden Prabowo Subianto sampaikan dalam upacara di Istana Negara. Hal ini dilakukan setelah tiga kali mendapat penolakan pada tahun sebelumnya. Selain Soeharto, ada sembilan tokoh lainnya yang akan menerima penghargaan tersebut. “Besok (hari […]

  • munir

    Kasus Munir Tak Tuntas hingga 21 Tahun, Aktivis HAM Geruduk Komnas HAM

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Ratusan aktivis dan komunitas pembela hak asasi manusia (HAM) menggelar aksi di depan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025) pukul 12.30 WIB. Aksi ini digelar untuk memperingati 21 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, yang hingga kini kasus kematiannya masih dianggap belum […]

expand_less