Breaking News

RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR: ” Fokus UU Pemilu Dulu”

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026

menalar.id,. – Komisi II DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak akan pakai skema kodifikasi bersama Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan saat ini DPR hanya memfokuskan pembahasan pada revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Tahun 2026.

“Ini penegasan saja, karena Prolegnas 2026 itu kan sudah diputuskan di bulan November tahun 2025 kemarin,” ujar Rifqinizamy usai rapat bersama pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR RI, Senin (19/1/2026).

Rifqinizamy menjelaskan, penegasan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa RUU Pilkada belum menjadi bagian dari agenda legislasi DPR saat ini.

“Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026,” ujar Rifqinizamy.

Kodifikasi bukan opsi

Menanggapi wacana kodifikasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang sempat mengemuka. Rifqinizamy memastikan bahwa metode tersebut tidak lagi menjadi pilihan dalam pembahasan legislasi saat ini.

“Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.

Saat wartawan menanyakan apakah hal itu berarti rencana kodifikasi benar-benar ditinggalkan, Rifqinizamy menyebut Komisi II tetap membuka ruang penguatan substansi dalam revisi UU Pemilu.

“Tapi tentu tetap ada pengayaan-pengayaan, misalnya kita akan menghadirkan perbaikan hukum acara sengketa dan seterusnya,” pungkas Rifqinizamy.

Sebagai informasi, kodifikasi dalam pembentukan UU merupakan metode yang menggabungkan sejumlah aturan sejenis ke dalam satu undang-undang, sekaligus mencabut undang-undang lama yang substansinya telah terakomodasi. Metode ini berbeda dengan omnibus law yang menggabungkan berbagai aturan lintas undang-undang tanpa mencabut regulasi sebelumnya.

RUU Pilkada tak masuk Prolegnas Prioritas 2026

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah memastikan bahwa revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kepastian tersebut usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, dan perwakilan pemerintah.

“Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada,” kata Dasco.

Dalam pertemuan itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dasco menegaskan bahwa DPR hingga kini belum memiliki rencana membahas UU Pilkada, termasuk isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya kepala daerah ditetapkan atau dipilih oleh DPRD,” pungkas Dasco.

Wacana kodifikasi sempat mengemuka

Sebagai catatan, pimpinan Komisi II DPR RI sempat mengusulkan agar mereka membahas revisi UU Pemilu  melalui skema kodifikasi bersama RUU Pilkada. Meskipun RUU tersebut belum masuk Prolegnas Prioritas.

“Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” ujar Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Selasa (13/1/2026) melansir Kompascom.

“Prosedurnya harus ada persetujuan setidaknya dari pimpinan dan badan legislatif,” sambungnya.

Rifqinizamy menjelaskan tugas utama Komisi II saat ini, yaitu merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara itu, pembahasan RUU Pilkada belum dapat dilakukan karena tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas.

Ia juga menekankan UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Adapun pengaturan pemilihan kepala daerah tetap berada dalam rezim undang-undang tersendiri.

“Yang jelas tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu kan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang Pemilu itu isinya hanya dua jenis pemilu, pilpres dan pileg. Mungkin di dalamnya akan ada penambahan terkait dengan bagaimana hukum acara sengketa pemilunya,” kata Rifqinizamy.

“Tetapi terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, walikota karena itu diatur dalam undang-undang lain dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka tentu Komisi II DPR RI tidak punya kewenangan untuk cawe-cawe membahas Undang-Undang 10 Tahun 2016,” sambungnya.

Rifqinizamy menambahkan, pembahasan RUU Pilkada baru dapat dilakukan apabila terdapat perubahan keputusan politik yang ditempuh melalui mekanisme kelembagaan di DPR.

“Kecuali ya terjadi perubahan keputusan politik yang itu juga harus melalui prosedur kan. Dirapatkan di Bamus kemudian nanti Baleg kemudian melakukan revisi terhadap short list ya terhadap undang-undang itu, termasuk jika itu memungkinkan dilakukan melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan kita ke depan,” kata dia.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pramono Anung Siap Jalankan Sekolah Swasta Gratis Jakarta

    Pramono Anung Siap Jalankan Sekolah Swasta Gratis Jakarta

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan siap menggratiskan sekolah swasta di ibu kota. Namun, ia masih menunggu aturan dari pemerintah pusat sebelum menjalankan program tersebut. Menurut Pramono, kebijakan sekolah swasta gratis akan dijalankan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kemarin kan baru keputusan MK, […]

  • PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

    PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Selain NasDem, dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya resmi dinonaktifkan dari jabatannya. DPP PAN mengambil keputusan ini setelah aksi joget keduanya menuai kecaman publik. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, turur menyampaikan pengumuman tersebut. “Mencermati […]

  • Maka, peran Jubir sangat krusial. Apabila presiden terus menerus menyampaikan pernyataan yang memicu kontroversi, kontradiktif, atau bernada emosional, dampaknya bukan hanya sekadar polemik sesaat di media sosial. Dalam jangka panjang, hal itu dapat menciptakan jarak psikologis antara pemimpin dan rakyatnya sendiri. Publik menjadi kesulitan membedakan mana pernyataan yang benar-benar merepresentasikan kebijakan negara dan mana yang sekadar respons spontan personal seorang presiden. Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori *agenda setting* dari Maxwell McCombs dan Donald Shaw yang menjelaskan bahwa media memiliki kekuatan membentuk fokus perhatian publik terhadap suatu isu. Ketika pernyataan kontroversial presiden lebih dominan diberitakan dibanding substansi kebijakan, maka citra pemerintah di mata masyarakat perlahan akan dibangun dari kontroversi tersebut. Akibatnya, komunikasi politik negara berubah menjadi siklus klarifikasi tanpa akhir. Selain itu, pakar komunikasi politik Murray Edelman dalam *Constructing the Political Spectacle* juga menjelaskan bahwa bahasa politik bukan sekadar alat penyampaian informasi, melainkan pembentuk persepsi publik terhadap kekuasaan. Cara seorang pemimpin berbicara dapat menentukan apakah ia dipandang sebagai figur yang menenangkan atau justru memperuncing ketegangan sosial. Dalam konteks ini, diksi informal, nada defensif, hingga pernyataan yang saling bertentangan berpotensi membangun kesan bahwa pemerintah lebih reaktif terhadap kritik ketimbang terbuka terhadap evaluasi. Di sinilah Jubir seharusnya mengambil peran sentral. Jubir bukan sekadar “tameng” pemerintah, melainkan penyaring komunikasi politik agar pesan negara tetap konsisten, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir. Presiden tentu tetap memiliki hak berbicara langsung kepada publik, namun komunikasi kenegaraan yang terlalu spontan justru rentan menjadi bumerang politik. Apalagi di era digital, satu potongan pidato dapat tersebar dalam hitungan detik dan membentuk opini publik secara masif. Sekali kepercayaan publik menurun, pemerintah akan lebih sulit membangun legitimasi terhadap kebijakan-kebijakan berikutnya. Karena itu, memperkuat fungsi Jubir bukan hanya soal menjaga citra presiden, tetapi juga menjaga kualitas komunikasi demokrasi antara negara dan rakyatnya.

    Prabowo, Percayalah Pada Juru Bicara!

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 1Komentar

    menalar.id,. – Satu bulan yang lalu, Presiden RI Prabowo Subianto berpidato di depan pejabat kabinet merah-putih, Rabu (8/4/2026). Dalam pidatonya, Prabowo menanggapi kritikan terkait ia yang acap acap menyambangi banyak negara. “Dibilang Prabowo jalan-jalan ke luar negeri, senang jalan-jalan ke luar negeri. Ya, saudara-saudara untuk amankan minyak, gue harus ke mana-mana,” tegas Prabowo. Berdasarkan laporan […]

  • Parpol Tanggapi Wacana Pilkada Tak Langsung

    Parpol Tanggapi Wacana Pilkada Tak Langsung

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali jadi perbincangan, setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin melempar ide dua pola pemilihan kepala daerah. Gagasan serupa sebelumnya juga pernah disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan didukung beberapa politikus dari Koalisi Indonesia Maju. Menurut Cak Imin, pemilihan gubernur dan wakilnya bisa dilakukan oleh […]

  • Belasan Rumah Rusak Akibat Longsor Cilacap, 11 Warga Masih Hilang

    Belasan Rumah Rusak Akibat Longsor Cilacap, 11 Warga Masih Hilang

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Bencana tanah longsor menerjang dua dusun di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis malam (13/11/2025). Longsor ini menghantam belasan rumah dan membuat belasan rumah lainnya dalam kondisi terancam. Hingga Sabtu (15/11), tim penyelamat menemukan 9 korban meninggal, sementara 11 orang masih dalam pencarian. Untuk mempercepat operasi, sebanyak 520 personel […]

  • ahok

    Kortas Tipkor Periksa Ahok Lagi Atas Dugaan Korupsi Lacan

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memeriksa eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam dugaan korupsi lahan rusun di Cengkareng. Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Arief Adiharsa menyampaikan bahwa penyidik memeriksa Ahok untuk melengkapi berkas perkata sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (11/6/2025). “Pemeriksaan ini dilakukan […]

expand_less