Breaking News

RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR: ” Fokus UU Pemilu Dulu”

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026

menalar.id,. – Komisi II DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak akan pakai skema kodifikasi bersama Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan saat ini DPR hanya memfokuskan pembahasan pada revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Tahun 2026.

“Ini penegasan saja, karena Prolegnas 2026 itu kan sudah diputuskan di bulan November tahun 2025 kemarin,” ujar Rifqinizamy usai rapat bersama pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR RI, Senin (19/1/2026).

Rifqinizamy menjelaskan, penegasan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa RUU Pilkada belum menjadi bagian dari agenda legislasi DPR saat ini.

“Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026,” ujar Rifqinizamy.

Kodifikasi bukan opsi

Menanggapi wacana kodifikasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang sempat mengemuka. Rifqinizamy memastikan bahwa metode tersebut tidak lagi menjadi pilihan dalam pembahasan legislasi saat ini.

“Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.

Saat wartawan menanyakan apakah hal itu berarti rencana kodifikasi benar-benar ditinggalkan, Rifqinizamy menyebut Komisi II tetap membuka ruang penguatan substansi dalam revisi UU Pemilu.

“Tapi tentu tetap ada pengayaan-pengayaan, misalnya kita akan menghadirkan perbaikan hukum acara sengketa dan seterusnya,” pungkas Rifqinizamy.

Sebagai informasi, kodifikasi dalam pembentukan UU merupakan metode yang menggabungkan sejumlah aturan sejenis ke dalam satu undang-undang, sekaligus mencabut undang-undang lama yang substansinya telah terakomodasi. Metode ini berbeda dengan omnibus law yang menggabungkan berbagai aturan lintas undang-undang tanpa mencabut regulasi sebelumnya.

RUU Pilkada tak masuk Prolegnas Prioritas 2026

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah memastikan bahwa revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kepastian tersebut usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, dan perwakilan pemerintah.

“Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada,” kata Dasco.

Dalam pertemuan itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dasco menegaskan bahwa DPR hingga kini belum memiliki rencana membahas UU Pilkada, termasuk isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya kepala daerah ditetapkan atau dipilih oleh DPRD,” pungkas Dasco.

Wacana kodifikasi sempat mengemuka

Sebagai catatan, pimpinan Komisi II DPR RI sempat mengusulkan agar mereka membahas revisi UU Pemilu  melalui skema kodifikasi bersama RUU Pilkada. Meskipun RUU tersebut belum masuk Prolegnas Prioritas.

“Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” ujar Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Selasa (13/1/2026) melansir Kompascom.

“Prosedurnya harus ada persetujuan setidaknya dari pimpinan dan badan legislatif,” sambungnya.

Rifqinizamy menjelaskan tugas utama Komisi II saat ini, yaitu merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara itu, pembahasan RUU Pilkada belum dapat dilakukan karena tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas.

Ia juga menekankan UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Adapun pengaturan pemilihan kepala daerah tetap berada dalam rezim undang-undang tersendiri.

“Yang jelas tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu kan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang Pemilu itu isinya hanya dua jenis pemilu, pilpres dan pileg. Mungkin di dalamnya akan ada penambahan terkait dengan bagaimana hukum acara sengketa pemilunya,” kata Rifqinizamy.

“Tetapi terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, walikota karena itu diatur dalam undang-undang lain dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka tentu Komisi II DPR RI tidak punya kewenangan untuk cawe-cawe membahas Undang-Undang 10 Tahun 2016,” sambungnya.

Rifqinizamy menambahkan, pembahasan RUU Pilkada baru dapat dilakukan apabila terdapat perubahan keputusan politik yang ditempuh melalui mekanisme kelembagaan di DPR.

“Kecuali ya terjadi perubahan keputusan politik yang itu juga harus melalui prosedur kan. Dirapatkan di Bamus kemudian nanti Baleg kemudian melakukan revisi terhadap short list ya terhadap undang-undang itu, termasuk jika itu memungkinkan dilakukan melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan kita ke depan,” kata dia.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Sebut Hubungan Gerindra dan PDIP seperti Kakak Adik

    Prabowo Sebut Hubungan Gerindra dan PDIP seperti Kakak Adik

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden RI Prabowo Subianto menyebut hubungan Partai Gerindra dengan PDIP seperti kakak dan adik. Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri acara peluncuran kelembagaan 80 ribu koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin 21/7/2025. “Sebenarnya PDIP sama Gerindra ini kakak adik ini,” kata Prabowo di hadapan para tamu undangan. Acara itu juga dihadiri […]

  • Badan Gizi Nasional (BGN) menyalurkan 1.591 paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk warga terdampak banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

    BGN Salurkan MBG untuk Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Gizi Nasional (BGN) menyalurkan 1.591 paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk warga terdampak banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Adapun bantuan tersebut dikirim ke tiga wilayah yang paling terdampak, yaitu Batu Horing, Batu Hua, dan Kecamatan Sipirok sejak, Rabu (26/11/2025) . Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aek Pining di Kecamatan batang […]

  • Alasan Amerika Serikat Serang Venezuela

    Alasan Amerika Serikat Serang Venezuela

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Warga Caracas, ibu kota Venezuela, dikejutkan oleh suara ledakan keras yang dibarengi deru pesawat terbang rendah, Sabtu (3/1/2026) dini hari waktu setempat. Dari kejauhan, kobaran api tampak menjulang tinggi, sementara asap tebal membubung ke udara. Gelapnya dini hari pun tersapu cahaya merah menyala, menandai dimulainya serangan berskala besar yang mengguncang negara di Amerika Selatan […]

  • ojol

    Ojol Versi Pemerintah, Benarkah Pengemudi dan Penumpang Lebih Untung?

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah memiliki wacana untuk ciptakan aplikasi transportasi online seperti ojek daring. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno. Djoko menilai langkah ini dapat menghadirkan banyak keuntungan, baik bagi pengemudi maupun masyarakat. Menurutnya, aplikasi milik pemerintah lebih memungkinkan menekankan aspek sosial dibanding sekadar […]

  • haji

    KPK Periksa Dirjen Hilman Latief soal Korupsi Kuota Haji Rp1,1 Triliun

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief (HL), selama lebih dari 10 jam, Senin (8/10/2025). Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan panjang dilakukan karena Ditjen PHU Kemenag merupakan pusat proses penyelenggaraan ibadah haji. “Kenapa sampai dipanggil berulang kali […]

  • Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan peninjauan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, untuk melihat langsung perkembangan pembangunan Masjid Negara IKN.

    Masjid IKN Akan Beroperasi Awal 2026, Gantikan Masjid Istiqlal

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan peninjauan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, untuk melihat langsung perkembangan pembangunan Masjid Negara IKN. Selain itu, ia meninjau sejumlah fasilitas keagamaan lainnya. Pemerintah menargetkan pembangunan masjid tersebut selesai pada (15/2/2026) dengan capaian progres fisik mencapai 98,4%. “Proyek strategis IKN yang pertama saya kunjungi adalah pembangunan […]

expand_less