Breaking News

Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026

menalar.id., – Warga bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia meminta MK mempertegas sanksi bagi pengemudi mobil maupun sepeda motor yang merokok saat berkendara.

Selain sanksi pidana, Syahda mengusulkan sanksi tambahan. Mulai dari kerja sosial membersihkan jalan raya hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar.

Permohonan Syahda

Dalam permohonan yang terdaftar di MK dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026, pada (6/1/2026), Syahda sebagai pemohon menegaskan bahwa UU LLAJ memang mewajibkan setiap pengemudi mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi serta mengancam sanksi pidana bagi pelanggar. Namun, ia menilai aturan tersebut belum memberikan kejelasan hukum yang memadai.

“Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” kata Syahda dalam gugatannya itu, Rabu (7/1/2026) melansir CNBC Indonesia.

Alasan Pengajuan

Menurut Syahda, ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, penegakan hukum menjadi tidak konsisten dan perlindungan keselamatan tidak optimal bagi pengguna jalan.

Ia menilai kondisi itu merugikan hak warga negara atas rasa aman saat berlalu lintas. Atas dasar itu, Syahda mengajukan uji materiil guna memperoleh penegasan makna konstitusional atas pasal-pasal tersebut.

Ia juga ingin memastikan terpenuhinya prinsip kepastian hukum, perlindungan hak hidup, dan keselamatan warga negara terjamin seperti dalam UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Petitum Syahda

Dalam petitumnya, Syahda meminta majelis hakim MK mengabulkan permohonan dengan menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Sepanjang pasal itu tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan, termasuk merokok saat berkendara.

Ia juga meminta MK menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan bersifat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang pasal tersebut tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi menciptakan efek jera.

Selain itu, pemohon meminta MK menegaskan bahwa pelanggar Pasal 283 tidak hanya dikenai sanksi pidana. Tetapi juga Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan SIM untuk jangka waktu tertentu.

Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik. Syahda menilai, penerapan sanksi tambahan dan pemaknaan maksimal tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik, termasuk dari residu pembakaran rokok seperti abu dan bara.

“Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tulis Syahda Wardi dalam permohonannya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Evaluasi Tambahan Anggaran MBG

    Pemerintah Evaluasi Tambahan Anggaran MBG

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kementerian Keuangan,Sri Mulyani mencatat realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga akhir Juni 2025, baru menyentuh angka Rp5 triliun. Itu artinya, baru sekitar 7 persen dari total anggaran yang disiapkan pemerintah, yaitu Rp71 triliun, Jakarta, Selasa (1/7/2025). “Untuk makan bergizi gratis sampai dengan Juni, yaitu bulan ke-6 dari sisi realisasi anggaran adalah Rp […]

  • Pengelola Masjid Syuhada Yogya Protes Aktivitas Street Coffee di Sekitar Masjid

    Masjid Syuhada Yogyakarta Protes Aktivitas Street Coffee di Depan Masjid

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengelola Masjid Syuhada, di Kotabaru, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengeluhkan operasional street coffee yang berlokasi di depan rumah ibadahnya. Melalui akun Instagram @masjidsyuhada, pengurus masjid membagikan foto-foto kegiatan street coffee yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Islam. “Kami tidak bermaksud menyamaratakan semua street coffee dengan pergaulan bebas, tapi kami menyoroti khusus yang […]

  • Pemprov DKI Jakarta Pastikan Tatap Muka Akan Dibuka Kembali Jika Kondisi Normal

    Pemprov DKI Jakarta Pastikan Tatap Muka Akan Dibuka Kembali Jika Kondisi Normal

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah akan segera dibuka kembali jika situasi di Ibu Kota sudah kondusif pasca demonstrasi beberapa waktu lalu. Saat ini, pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih diberlakukan di sejumlah sekolah. “Kalau kondisi di Jakarta sudah memungkinkan normal, tentu pembelajaran tatap muka akan segera dimulai […]

  • Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Muhammad Qodari mengumumkan telah bermitra dengan 40 media digital pada konferensi pers, di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

    Klarifikasi Homeless Media Hanya Untuk Lindungi Pemerintah

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Muhammad Qodari mengumumkan telah bermitra dengan 40 media digital pada konferensi pers, di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Media digital ini juga disebut sebagai homeless media sebagai program Indonesia New Media Forum (INMF) “New Media Forum ini sebuah kolaborasi dari beberapa pelaku new media. Jadi dulu namanya dikenal dengan […]

  • Hafiz Juliansyah Terpilih Sebagai Ketua Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan Periode 2025–2029

    Hafiz Juliansyah Terpilih Sebagai Ketua Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan Periode 2025–2029

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Menalar.id — Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sukses menggelar Musyawarah Daerah (Musyda) ke-V di Kampus ITB Ahmad Dahlan dan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi proses kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan Pemuda Muhammadiyah di tingkat daerah. Musyda V yang mengusung tema “Pemuda Unggul dan Berkemajuan Sebagai Pondasi Membangun Kota Tangerang Selatan” […]

  • Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution akan menemui Mensesneg Prasetyo Hadi dan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta.

    Muzakir dan Bobby Temui Mendagri Bahas Sengketa Empat Pulau

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Hari ini, Selasa (17/6/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution akan menemui Mensesneg Prasetyo Hadi dan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta. Mereka akan membahas persoalan klaim empat pulau yang belakangan menjadi rebutan antara Aceh dan Sumut. “Pertemuan bersama Mendagri dan Mensesneg,” ucapnya dalam keterangan resmi. Bima Arya belum menjelaskan secara […]

expand_less