Breaking News

Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026

menalar.id., – Warga bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia meminta MK mempertegas sanksi bagi pengemudi mobil maupun sepeda motor yang merokok saat berkendara.

Selain sanksi pidana, Syahda mengusulkan sanksi tambahan. Mulai dari kerja sosial membersihkan jalan raya hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar.

Permohonan Syahda

Dalam permohonan yang terdaftar di MK dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026, pada (6/1/2026), Syahda sebagai pemohon menegaskan bahwa UU LLAJ memang mewajibkan setiap pengemudi mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi serta mengancam sanksi pidana bagi pelanggar. Namun, ia menilai aturan tersebut belum memberikan kejelasan hukum yang memadai.

“Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” kata Syahda dalam gugatannya itu, Rabu (7/1/2026) melansir CNBC Indonesia.

Alasan Pengajuan

Menurut Syahda, ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, penegakan hukum menjadi tidak konsisten dan perlindungan keselamatan tidak optimal bagi pengguna jalan.

Ia menilai kondisi itu merugikan hak warga negara atas rasa aman saat berlalu lintas. Atas dasar itu, Syahda mengajukan uji materiil guna memperoleh penegasan makna konstitusional atas pasal-pasal tersebut.

Ia juga ingin memastikan terpenuhinya prinsip kepastian hukum, perlindungan hak hidup, dan keselamatan warga negara terjamin seperti dalam UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Petitum Syahda

Dalam petitumnya, Syahda meminta majelis hakim MK mengabulkan permohonan dengan menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Sepanjang pasal itu tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan, termasuk merokok saat berkendara.

Ia juga meminta MK menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan bersifat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang pasal tersebut tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi menciptakan efek jera.

Selain itu, pemohon meminta MK menegaskan bahwa pelanggar Pasal 283 tidak hanya dikenai sanksi pidana. Tetapi juga Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan SIM untuk jangka waktu tertentu.

Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik. Syahda menilai, penerapan sanksi tambahan dan pemaknaan maksimal tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik, termasuk dari residu pembakaran rokok seperti abu dan bara.

“Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tulis Syahda Wardi dalam permohonannya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Subianto meresmikan kilang bernama Refinery Development Master Plan (RDMP) milik Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026).

    Kasus Korupsi Pertamina Belum Usai, Prabowo Resmikan Kilang Terbesar RI

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto meresmikan kilang bernama Refinery Development Master Plan (RDMP) milik Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026). Klang minyak ini merupakan yang terbesar di Indonesia. “Rencana peresmian Infrastuktur Energi Terintegrasi Pertamina RDMP Balikpapan pada esok hari, Senin, 12 Januari 2026,” kata Secretaries Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam akun Instagram seskab […]

  • Layanan KRL dan Transjakarta Kembali  Normal

    Layanan KRL dan Transjakarta Kembali Normal

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Aktivitas warga Jabodetabek hari ini bisa berjalan lebih lancar. Layanan KRL Commuter Line dan Transjakarta sudah kembali normal sejak Senin (1/9/2025) pagi. KAI Commuter menjalankan 1.063 perjalanan KRL dari pukul 04.00 sampai 24.00 WIB. “KAI Commuter mengoperasikan sebanyak 1.063 perjalanan Commuter Line Jabodetabek sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan mobilitas masyarakat,” kata VP Corporate Secretary […]

  • Guru Madin Didenda Rp25 Juta Usai Diduga Tampar Murid

    Guru Madin Didenda Rp25 Juta Usai Diduga Tampar Murid

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, didenda Rp 25 juta usai diduga menampar muridnya. Peristiwa ini menuai sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video yang beredar di Instagram, tampak seorang pria lanjut usia, diduga sebagai guru Madin, menandatangani selembar surat di atas meja. […]

  • Uji Coba MBG di SMK Muhammadiyah 1 Tangsel, Pelajar Mengaku Hemat

    Uji Coba MBG di SMK Muhammadiyah 1 Tangsel, Pelajar Hemat

    • calendar_month Kam, 17 Apr 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Sorak semangat menggema saat para guru membagikan 338 kotak makan siang kepada murid SMK Muhammadiyah 1 Tangerang Selatan (Tangsel) kepada redaksi menalar.id, Selasa (15/4/2025). Pembagian ini merupakan bagian dari uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar selama sepekan, yang dimulai (14/4/2025). Para murid meyambut dengan antusias.    Sejak peluncuran program MBG […]

  • Columbia

    Imbas Pro-Palestina, Columbia Bayar Rp3,6 Triliun ke Pemerintah AS

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Universitas Columbia telah menyetujui pembayaran lebih dari US$220 juta (Rp3,6 triliun) kepada pemerintahan Presiden Donald Trump. Pembayaran ini merupakan bentuk kompensasi untuk mengembalikan pendanaan federal di bidang riset yang sebelumnya ditangguhkan. Hal ini, dilakukan karena kekhawatiran pemerintah terkait meningkatnya kasus antisemitisme di lingkungan kampus. Alasan lain, kampus menegaskan komitmen untuk terciptanya atmosfer universitas […]

  • Mengenal RUU Perampasan Aset yang Mandek 15 Tahun

    Mengenal RUU Perampasan Aset yang Mandek 15 Tahun

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kendati sebelumnya hanya berupa wacana, kini menjadi rancangan. Waktu belakangan, RUU Perampasan Aset sempat marak dibicarakan masyarakat. Alasannya karena ucapan dari Ketua Komisi III DPR-RI Bambang Pacul pada 2023. Bambang berkata jika Dewan tak bisa berbuat banyak atas permintaan pemerintah, mereka hanya […]

expand_less