Breaking News

Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026

menalar.id., – Warga bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia meminta MK mempertegas sanksi bagi pengemudi mobil maupun sepeda motor yang merokok saat berkendara.

Selain sanksi pidana, Syahda mengusulkan sanksi tambahan. Mulai dari kerja sosial membersihkan jalan raya hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar.

Permohonan Syahda

Dalam permohonan yang terdaftar di MK dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026, pada (6/1/2026), Syahda sebagai pemohon menegaskan bahwa UU LLAJ memang mewajibkan setiap pengemudi mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi serta mengancam sanksi pidana bagi pelanggar. Namun, ia menilai aturan tersebut belum memberikan kejelasan hukum yang memadai.

“Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” kata Syahda dalam gugatannya itu, Rabu (7/1/2026) melansir CNBC Indonesia.

Alasan Pengajuan

Menurut Syahda, ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, penegakan hukum menjadi tidak konsisten dan perlindungan keselamatan tidak optimal bagi pengguna jalan.

Ia menilai kondisi itu merugikan hak warga negara atas rasa aman saat berlalu lintas. Atas dasar itu, Syahda mengajukan uji materiil guna memperoleh penegasan makna konstitusional atas pasal-pasal tersebut.

Ia juga ingin memastikan terpenuhinya prinsip kepastian hukum, perlindungan hak hidup, dan keselamatan warga negara terjamin seperti dalam UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Petitum Syahda

Dalam petitumnya, Syahda meminta majelis hakim MK mengabulkan permohonan dengan menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Sepanjang pasal itu tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan, termasuk merokok saat berkendara.

Ia juga meminta MK menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan bersifat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang pasal tersebut tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi menciptakan efek jera.

Selain itu, pemohon meminta MK menegaskan bahwa pelanggar Pasal 283 tidak hanya dikenai sanksi pidana. Tetapi juga Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan SIM untuk jangka waktu tertentu.

Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik. Syahda menilai, penerapan sanksi tambahan dan pemaknaan maksimal tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik, termasuk dari residu pembakaran rokok seperti abu dan bara.

“Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tulis Syahda Wardi dalam permohonannya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • kemlu

    78 WNI Terdampak Krisis Nepal, Kemlu Evakuasi 18 ke Tanah Air

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil mengevakuasi 18 warga negara Indonesia (WNI) dari Nepal. Hal ini dilakukan karena gelombang demonstrasi masih memanas dalam beberapa hari terakhir. Menurut keterangan resmi, Tim Perlindungan WNI di Kathmandu mendampingi rombongan pertama saat meninggalkan Tribhuvan International Airport, pada Kamis (11/9/2025). Mereka dijadwalkan tiba di Indonesia pada Jumat (12/9) melalui […]

  • Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Diprediksi 28 Maret, Kemenhub Imbau Pemudik Waspada Kepadatan

    Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Diprediksi 28 Maret, Kemenhub Imbau Pemudik Waspada Kepadatan

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat untuk bersiap menghadapi lonjakan arus mudik yang semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah pemudik menuju kampung halaman. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Rahardjo, menyampaikan bahwa jumlah pemudik terus meningkat dibandingkan hari sebelumnya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai puncak arus mudik yang diprediksi terjadi […]

  • Adaptabilitas atau Kapitalisasi Krisis? Gibran dan Seni Memoles Tantangan Global Jadi Komoditas Politik

    Adaptabilitas atau Kapitalisasi Krisis? Gibran dan Seni Memoles Tantangan Global Jadi Komoditas Politik

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Wakil Presiden Gibran Rakabuming secara strategis memanfaatkan platform digital untuk menyampaikan visi pembangunan Indonesia. Dalam video resmi di kanal YouTube-nya pada Minggu (20/4/2025), ia menegaskan posisi strategis Indonesia di tengah turbulensi global. “Saat ini, Indonesia berada dalam momen yang sangat menentukan. Berada di tengah beragamnya tantangan global, baik itu ekonomi, perang dagang, geopolitik, maupun […]

  • Pemprov Aceh Surati PBB: Tak Sanggup Tangani Pascabencana

    Pemprov Aceh Surati PBB: Tak Sanggup Tangani Pascabencana

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pemerintah Aceh resmi mengirim surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dua lembaga tersebut, yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF. Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk menangani pascabencana banjir dan longsor di Aceh. Pemerintah Aceh menilai kedua lembaga tersebut memiliki pengalaman panjang dalam penanganan bencana. Termasuk saat pemulihan pascatsunami 2004. “Secara […]

  • Banjir Belum Tertangani, Aceh Tamiang Perpanjang Tanggap Darurat hingga Februari

    Aceh Tamiang Perpanjang Tanggap Darurat hingga Februari 2026

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir hingga (3/2/2026).  Sebelumnya, status tanggap darurat berakhir pada dari (20/1/2026). Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pembersihan lumpur di permukiman warga berjalan maksimal serta memperkuat penanganan darurat bagi para korban banjir. Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menyebut kondisi […]

  • RK Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi BJB

    RK Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi BJB

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mantan Gubernur Ridwan Kamil (RK) menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK pada Selasa (2/12/2025). RK memenuhi panggilan KPK sebagai terduga kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Melansir CNBC, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan RK pada Selasa (2/12/2025). Ia menegaskan […]

expand_less