Breaking News

MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 5 Jun 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima lima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Memutuskan, menyatakan permohonan para pemohon nomor 55/PUU-XXIII/2025, nomor 58/PUU-XXIII/2025, nomor 66/PUU-XXIII/2025, nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan nomor 79/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujarnya di ruang sidang MK, Kamis (5/6/2025).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan uji formil tersebut ditolak karena para pemohon tidak mampu membuktikan keterlibatan aktif mereka dalam proses pembentukan Undang-Undang TNI. Dalam satu permohonan, misalnya, pemohon hanya menyatakan mengalami kerugian sebagai warga sipil dan mahasiswa karena sulit mengakses informasi mengenai proses legislasi.

Namun, Saldi menilai alasan tersebut tidak cukup kuat karena tidak disertai dengan bukti konkret adanya upaya dari pemohon untuk mencari atau meminta informasi tersebut.

“Terlebih berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, pemohon satu menyampaikan tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya nyata secara aktif dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025 dan hanya mengetahui pemberitaan melalui media,” kata Saldi.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, karena tidak menunjukkan adanya partisipasi atau langkah konkret dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucapnya.

Dalam pokok permohonannya, para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU TNI yang dianggap melanggar sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Mereka menilai proses penyusunan UU TNI melanggar asas-asas seperti kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan hierarki, kedayagunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.

Salah satu asas yang disorot adalah asas keterbukaan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 huruf g UU P3. Pasal tersebut menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan hingga pengundangan harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Dalam praktiknya, hal ini berarti masyarakat harus diberi ruang luas untuk memberikan masukan.

Namun, karena para pemohon tidak mampu menunjukkan bukti adanya keterlibatan atau upaya mereka dalam proses tersebut, Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan perkara ini ke tahap pembahasan materi.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilu Kedepan, Azhar Adam: Semua Kader Golkar Hingga Ketua Umum Adalah Saksi di TPS

    Pemilu Kedepan, Azhar Adam: Semua Kader Golkar Hingga Ketua Umum Adalah Saksi di TPS

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sekretaris Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Pusat Azhar Adam, menjadi pemateri dalam kegiatan Diklat Kader Muda Nasional Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang berlangsung di Kantor DPP Partai Golkar, pada Jumat (3/10/2025) sore. Dalam penyampaiannya, Azhar menjelaskan bahwa pembentukan BSNPG dilandasi oleh kebutuhan Partai Golkar untuk menghimpun, melatih, serta mengelola saksi dari […]

  • Melayat ke Rumah Affan, Puan Irit Bicara soal DPR Absen Temui Massa Saat Demo

    Melayat ke Rumah Affan, Puan Irit Bicara soal DPR Absen Temui Massa Saat Demo

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketua DPR RI Puan Maharani memilih irit bicara ketika ditanya alasan para wakil rakyat tidak ada yang menemui massa aksi di depan gedung DPR beberapa waktu lalu. “Kami evaluasi bersama,” ucap Puan singkat usai melayat ke rumah duka almarhum driver ojol, Affan Kurniawan, Sabtu (30/7/2025). Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR sendiri […]

  • Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution akan menemui Mensesneg Prasetyo Hadi dan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta.

    Muzakir dan Bobby Temui Mendagri Bahas Sengketa Empat Pulau

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Hari ini, Selasa (17/6/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution akan menemui Mensesneg Prasetyo Hadi dan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta. Mereka akan membahas persoalan klaim empat pulau yang belakangan menjadi rebutan antara Aceh dan Sumut. “Pertemuan bersama Mendagri dan Mensesneg,” ucapnya dalam keterangan resmi. Bima Arya belum menjelaskan secara […]

  • Banjir Lumpuhkan RSUD di Aceh Hingga Pasien Pakai Kasur

    Banjir Lumpuhkan RSUD di Aceh Hingga Pasien Pakai Kasur

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Sejumlah rumah sakit di Aceh mengalami kelumpuhan layanan setelah banjir besar menerjang kawasan tersebut, Rabu (26/11/2025). RSUD Langsa menjadi salah satu fasilitas yang terdampak paling berat karena air bah dan lumpur merendam ruang pelayanan. Bencana ini membuat layanan hemodialisis berhenti total. Alat cuci darah di RSUD Langsa pun rusak. Sehingga pasien gagal ginjal […]

  • Prabowo Gelar Ratas, Rencana Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat

    Prabowo Gelar Ratas, Rencana Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Presiden Prabowo Subianto akan memimpin rapat terbatas (ratas) dengan beberapa menteri di rumahnya, Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025). Melansir dari Tempo yang mengetahui agenda tersebut menyebutkan bahwa ratas itu akan dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri […]

  • KDM Bakal Umumkan ASN Termalas di TikTok, Siapkan Reward dan Program Sosial “Poe Ibu”

    KDM Bakal Umumkan ASN Termalas di TikTok, Siapkan Reward dan Program Sosial “Poe Ibu”

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyatakan akan mengumumkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang malas bekerja di lingkungan Pemprov Jabar. Pengumuman itu rencananya dipublikasikan melalui akun TikTok pribadinya mulai 1/11/2025 mendatang. Menurut Dedi, ASN yang jarang hadir dan kinerjanya buruk akan disebutkan namanya lengkap dengan foto serta alamat tempat tinggalnya. Ia menegaskan, […]

expand_less