Breaking News

MK Tolak Lima Gugatan Uji Formil UU TNI

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 5 Jun 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima lima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Memutuskan, menyatakan permohonan para pemohon nomor 55/PUU-XXIII/2025, nomor 58/PUU-XXIII/2025, nomor 66/PUU-XXIII/2025, nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan nomor 79/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujarnya di ruang sidang MK, Kamis (5/6/2025).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan uji formil tersebut ditolak karena para pemohon tidak mampu membuktikan keterlibatan aktif mereka dalam proses pembentukan Undang-Undang TNI. Dalam satu permohonan, misalnya, pemohon hanya menyatakan mengalami kerugian sebagai warga sipil dan mahasiswa karena sulit mengakses informasi mengenai proses legislasi.

Namun, Saldi menilai alasan tersebut tidak cukup kuat karena tidak disertai dengan bukti konkret adanya upaya dari pemohon untuk mencari atau meminta informasi tersebut.

“Terlebih berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, pemohon satu menyampaikan tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya nyata secara aktif dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025 dan hanya mengetahui pemberitaan melalui media,” kata Saldi.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, karena tidak menunjukkan adanya partisipasi atau langkah konkret dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucapnya.

Dalam pokok permohonannya, para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU TNI yang dianggap melanggar sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Mereka menilai proses penyusunan UU TNI melanggar asas-asas seperti kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan hierarki, kedayagunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.

Salah satu asas yang disorot adalah asas keterbukaan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 huruf g UU P3. Pasal tersebut menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan hingga pengundangan harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Dalam praktiknya, hal ini berarti masyarakat harus diberi ruang luas untuk memberikan masukan.

Namun, karena para pemohon tidak mampu menunjukkan bukti adanya keterlibatan atau upaya mereka dalam proses tersebut, Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan perkara ini ke tahap pembahasan materi.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan mengirim pasukan TNI ke Gaza, Palestina dalam waktu dekat. Ia memperkirakan pengerahan tersebut berlangsung dalam 1–2 bulan ke depan dengan jumlah sekitar 8.000 prajurit.

    Prabowo Janji Bakal Kirim delapan ribu TNI ke Gaza

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 5Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan mengirim pasukan TNI ke Gaza, Palestina dalam waktu dekat. Ia memperkirakan pengerahan tersebut berlangsung dalam 1–2 bulan ke depan dengan jumlah sekitar 8.000 prajurit. “Mungkin tidak lama, 1-2 bulan lagi,” kata Presiden Prabowo menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui setelah Konferensi Tingkat Tinggi Dewan Perdamaian (KTT BoP) Gaza […]

  • prabowo

    Prabowo Beri ‘Hadiah’ Rehabilitas untuk Ira Puspadewi

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP periode 2019–2022. Ketiga orang itu diantaranya: Eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi Eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad […]

  • Jokowi Enggan Buka Suara Soal Izin Tambang GAG Nikel di Raja Ampat

    Jokowi Enggan Buka Suara Soal Izin Tambang GAG Nikel di Raja Ampat

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Mantan Presiden RI Joko Widodo enggan buka suara terkait perizinan tambang GAG nikel di Raja Ampat,Papua Barat Daya (13/6/2025). Ia menghindari jawaban tegas ketika dimintai keterangan terkait keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Pulau Gag pada 2017. Saat itu, Jokowi menjabat sebagai Presiden RI di periode pertama, sementara posisi Menteri Energi […]

  • Santri Pondok Pesantren di Depok Diduga Keracunan, 32 Masih Dirawat di RS

    Santri Pondok Pesantren di Depok Diduga Keracunan, 32 Masih Dirawat di RS

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 135 santri dari Pondok Pesantren Baitul Qur’an di Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, diduga mengalami keracunan makanan pada Senin (1/9/2025). Para santri langsung dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, membenarkan kejadian ini. “Sudah ditangani baik di rumah sakit maupun oleh puskesmas,” kata […]

  • Baznas Sebut Potensi Zakat Fitrah 2025 Capai Rp8 Triliun

    Baznas Sebut Potensi Zakat Fitrah 2025 Capai Rp8 Triliun

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan bahwa potensi zakat fitrah nasional pada 2025 diperkirakan mencapai 604,81 juta ton beras atau setara Rp8 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada harga rata-rata beras medium di setiap provinsi, yaitu Rp14.337 per kilogram, serta jumlah penduduk Muslim di Indonesia yang mencapai 244,41 juta jiwa. Dalam acara Zakat Fitrah […]

  • Purbaya Ancam Geser Anggaran MBG Untuk Kurangi Utang

    Purbaya Ancam Geser Anggaran MBG Untuk Kurangi Utang

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, nyatakan siap mengalihkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila penyerapan yang Badan Gizi Nasional (BGN) lakukan berjalan lambat. Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan anggaran terserap optimal. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan mengirimkan tim khusus guna melakukan pemantauan langsung terhadap penggunaan anggaran BGN. “Treatment-nya sama kalau memang […]

expand_less