Breaking News

Usai Dikritik, KPU Batalkan 16 Pengecualian Dokumen Capres-Cawapres

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 16 Sep 2025

menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 mengenai penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ada 16 jenis dokumen syarat pencalonan capres-cawapres yang tidak dapat diakses publik tanpa izin dari pihak bersangkutan.

“Pada akhirnya, secara kelembagaan kami memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ucap Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Afif menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menambahkan, untuk ke depan KPU akan tetap merujuk pada aturan yang sudah berlaku.

“Kami akan memperlakukan informasi dan data tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Afif mengakui banyak masukan hingga kritik publik terkait terbitnya keputusan KPU sebelumnya. Pihaknya pun mengapresiasi seluruh masukan yang datang dari masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan 16 dokumen pribadi sebagai informasi yang dikecualikan. Aturan itu sebenarnya dimaksudkan hanya sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa data pribadi hanya bisa dibuka dengan persetujuan pemilik.

“Intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang memang secara hukum harus dijaga kerahasiaannya, misalnya yang berkaitan dengan rekam medis,” kata Afif, Senin (15/9).

16 dokumen pribadi

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
  3. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
  4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK.
  5. Surat pernyataan tidak pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, maupun DPRD.
  7. Fotokopi NPWP serta bukti pelaporan SPT Tahunan lima tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dari dua periode.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa ijazah atau dokumen setara yang dilegalisasi.
  13. Surat keterangan dari kepolisian terkait tidak terlibat organisasi terlarang maupun G30S/PKI.
  14. Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan maju sebagai capres-cawapres berpasangan.
  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
  16. Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD setelah resmi menjadi pasangan calon.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gula BUMN Tak Laku di Pasaran, ID Food Keluhkan Harga Naik

    Gula BUMN Tak Laku di Pasaran, ID Food Keluhkan Harga Naik

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau biasa dikenal ID Food membocorkan bahwa sekitar 427 ribu ton gula pasir menumpuk di gudang lantaran tidak laku terjual. Direktur Utama ID Food Ghimoyo, turut memberi alasan mengapa banyak stok gula yang tidak laku, lantara gula produksi BUMN menjadi opsi terakhir yang dipilih pedagang. Hal tersebut disebabkan […]

  • Suami Tega Bunuh Istri di Ciputat Timur, Sempat Ribut Sebelumnya

    Suami Tega Bunuh Istri di Ciputat Timur, Sempat Ribut Sebelumnya

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Warga sekitar rumah kontrakan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengaku sempat mendengar keributan dari dalam rumah sebelum terjadi pembunuhan suami terhadap istri pada Selasa (17/6/2025) dini hari. Ade Widyana (47), tetangga korban, mengira suara ribut itu hanyalah pertengkaran rumah tangga biasa. “Memang sebelum itu kedengeran ribut, dan pikir saya kan namanya tetangga mungkin […]

  • Warga Tolak Ibadah di Rumah Singgah Tak Berizin

    Warga Tolak Ibadah di Rumah Singgah Tak Berizin

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sebuah video beredar luas di media sosial,yang memperlihatkan sekelompok orang membubarkan kegiatan ibadah Kristen di sebuah bangunan di Cidahu, Jawa Barat. Di dalam video, tampak massa berkerumun, memecahkan kaca jendela, merusak isi ruangan, dan melontarkan makian, Senin (30/6/2025). Polisi memastikan bangunan yang dirusak bukan gereja. Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, menjelaskan bahwa […]

  • Nadiem: Pengadaan TIK Terkunci Windows Sejak Era Muhadjir

    Nadiem Sebut Pengadaan TIK Sudah Ada Sejak Era Muhadjir

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin (19/1/2026). Nadiem menegaskan pengadaan dalam peraturan menteri soal dana alokasi khusus (Permen DAK) tidak hanya pada masa kepemimpinannya. Melainkan sudah terjadi sejak Muhadjir Efendy menjabat sebagai Mendikbud. Saat ia pertama kali menggantikan Muhadjir, proses […]

  • DPR Desak Pemerintah Tegas Sikapi Tindakan AS terhadap Venezuela

    DPR Desak Pemerintah Tegas Sikapi Tindakan AS terhadap Venezuela

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta Kementerian Luar Negeri bersikap tegas terhadap tindakan Amerika Serikat yang menyerang Venezuela dan menangkap Presiden Nicolas Maduro. Ia menilai langkah tersebut melanggar kedaulatan negara lain dan bertentangan dengan prinsip hukum internasional. “Landasan sikap Indonesia sudah sangat jelas, yaitu mendukung kemerdekaan setiap bangsa dan menolak pelanggaran kedaulatan […]

  • kemlu

    78 WNI Terdampak Krisis Nepal, Kemlu Evakuasi 18 ke Tanah Air

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil mengevakuasi 18 warga negara Indonesia (WNI) dari Nepal. Hal ini dilakukan karena gelombang demonstrasi masih memanas dalam beberapa hari terakhir. Menurut keterangan resmi, Tim Perlindungan WNI di Kathmandu mendampingi rombongan pertama saat meninggalkan Tribhuvan International Airport, pada Kamis (11/9/2025). Mereka dijadwalkan tiba di Indonesia pada Jumat (12/9) melalui […]

expand_less