Breaking News

Publik Dilarang Akses, KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 16 Sep 2025

menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), menerbitkan aturan baru dengan menetapkan sejumlah dokumen persyaratan pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Total ada 16 jenis dokumen yang tidak bisa diakses publik, termasuk ijazah para kandidat, Senin (15/9/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Affifuddin, mulai (21/8) dan berlaku sejak saat itu.

Dalam keputusan tersebut, informasi publik yang masuk kategori pengecualian bersifat rahasia selama lima tahun. Namun, ada dua pengecualian, jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau jika informasi tersebut berhubungan langsung dengan jabatan publik yang diemban seseorang.

KPU menilai, membuka dokumen persyaratan capres-cawapres dalam tahap pendaftaran bisa menimbulkan konsekuensi hukum karena sebagian informasi bersifat pribadi dan berada di luar kewenangan lembaga penyelenggara pemilu itu. Salah satunya yaitu data kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen pendidikan lain yang sudah dilegalisasi.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi yang berada di luar kendali KPU,” tulis lembaga tersebut.

Dokumen-Dokumen yang Dikecualikan

Adapun daftar lengkap 16 dokumen yang masuk kategori informasi yang dikecualikan meliputi:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
  3. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
  4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK.
  5. Surat pernyataan tidak pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, maupun DPRD.
  7. Fotokopi NPWP serta bukti pelaporan SPT Tahunan lima tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dari dua periode.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa ijazah atau dokumen setara yang dilegalisasi.
  13. Surat keterangan dari kepolisian terkait tidak terlibat organisasi terlarang maupun G30S/PKI.
  14. Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan maju sebagai capres-cawapres berpasangan.
  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
  16. Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD setelah resmi menjadi pasangan calon.

Dengan keputusan ini, publik tidak bisa serta-merta mengakses dokumen pribadi para kandidat. Kecuali ada persetujuan resmi dari yang bersangkutan atau relevan dengan jabatan publiknya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

    Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) mendapatkan bebas bersyarat dari tahanan dari kasus korupsi E-KTP. Namun, kini kembali digugat. Pembebasan bersyarat tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, pada Rabu (29/10/2025). Sidang perdananya pun sudah digelar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk […]

  • Menu MBG Jadi Biang Keracunan Massal 213 Siswa di Bogor

    Menu MBG Jadi Biang Keracunan Massal 213 Siswa di Bogor

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Kota Bogor mengonfirmasi bahwa keracunan massal yang menimpa ratusan siswa dan guru disebabkan oleh menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang terkontaminasi bakteri E. coli dan salmonella. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengumumkan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan bahwa telur ceplok bumbu barbeque dan tumis tahu toge mengandung bakteri berbahaya tersebut. “Dari hasil […]

  • Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026).

    Nasaruddin Naik Jet Pribadi OSO, Bisakah Disebut Gratifikasi?

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). Nasaruddin hadir usai diberi undangan secara langsung oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO). Selain Narasuddin, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan200 tokoh agama dan masyarakat setempat turut hadir. Meski demikian, publik dibuat bertanya […]

  • DPR Sahkan RKUHAP, Dugaan Perbuatan Sewenang-wenang

    DPR Sahkan RKUHAP, Dugaan Perbuatan Sewenang-wenang

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang di ruang paripurna DPR, Selasa (18/11/2025). DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Mengutip CNN Indonesia, Ketua DPR RI Puan Maharani mengambil keputusan tersebut dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026. Anggota DPR menyetujui […]

  • India-Pakistan Resmi Gencatan Senjata! Tapi...

    India-Pakistan Resmi Gencatan Senjata! Tetapi…

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Secara resmi India dan Pakistan melakukan gencatan senjata terkait konflik wilayah Kashmir, pada Sabtu (10/5/2025). Setelah melewati serangan-serangan mematikan selama empat hari, Donald Trump turut ikut mendorong kedua negara untuk gencatan senjata. Usulan tersebut terwujud setelah melalui serangkaian pertemuan intensif. “Kami telah bertindak sebagai negara yang bertanggung jawab, demi perdamaian dan stabilitas dunia […]

  • Balikpapan Krisis Pertamax, Pertamina Cuma Bisa Minta Maaf

    Balikpapan Krisis Pertamax, Pertamina Cuma Bisa Minta Maaf

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pertamina menjelaskan bahwa kelangkaan BBM Pertamax di Balikpapan terjadi akibat peningkatan permintaan yang signifikan dalam beberapa hari terakhir. Perusahaan BUMN ini menilai kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan BBM berkualitas. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” jelas Edi Mangun, […]

expand_less