Breaking News

Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

  • account_circle Farrel Aditya
  • calendar_month Kam, 30 Okt 2025

menalar.id,.- Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) mendapatkan bebas bersyarat dari tahanan dari kasus korupsi E-KTP. Namun, kini kembali digugat.

Pembebasan bersyarat tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, pada Rabu (29/10/2025). Sidang perdananya pun sudah digelar.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sementara tergugatnya Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan.

ARUKKI dan LP3HI mengajukan gugatan tersebut karena adanya kekecewaan terhadap keputusan pemberian bebas bersyarat kepada Setnov, sehingga mereka meminta agar keputusan bebas bersyarat itu dibatalkan.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ujar kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman mengutip detikcom, pada Rabu (29/10/2025).

Boyamin menegaskan bahwa bebas bersyarat tidak seharusnya diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam kasus hukum lain. Ia menyebut bahwa Setya Novanto masih terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang Bareskrim Polri tangani.

“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.

Boyamin berharap majelis hakim mengabulkan gugatannya dan membatalkan keputusan pemberian bebas bersyarat tersebut.

“Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” ungkapnya.

Bertahun-Tahun Mendekam di Penjara

Seperti diketahui, Setnov telah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Mantan Ketua DPR RI itu kini bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat dalam kasus korupsi E-KTP.

KPK menahan setnov usai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Ia selanjutnya diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.

Usai menjalani hukuman sekitar dua tahun, Setnov mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, proses permohonan PK tersebut sempat terhenti selama lima tahun.

Pada Juni 2025, Mahkamah Agung akhirnya memutus permohonan PK Setnov. Hasilnya, PK tersebut dikabulkan dan menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat. Setnov pun resmi bebas bersyarat pada Sabtu, (16/8/2025) lalu.

Penulis

Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan dalam benaknya. Berharap mampu memberikan dampak positif melalui tulisannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Larva Ditemukan di Makanan MBG di Dua Sekolah Tambakboyo

    Larva Ditemukan di Makanan MBG di Dua Sekolah Tambakboyo

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sejumlah siswa SMA dan SMK Negeri Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dibuat kaget saat menemukan larva di menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mereka terima pada hari pertama masuk sekolah, Senin (14/7/2025). Bertepatan dengan mulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Salah satu siswa merekam larva yang terlihat di dalam ompreng makanan dan membagikan videonya ke media […]

  • Kejati Sulsel Cegah Mantan Pj Gubernur Sulsel ke Luar Negeri

    Kejati Sulsel Cegah Mantan Pj Gubernur Sulsel ke Luar Negeri

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menolak permohonan eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin untuk pergi ke luar negeri, Pada Selasa (30/12/2025). Bahtiar terkena dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Kejati Sulsel mencegah Bahtiar yanb menjabat sebagai Direktur Jenderal […]

  • mbg

    Heboh Isu 5.000 Dapur MBG Fiktif, BGN: Dana Nggak Cair Sembarangan

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya angkat bicara mengenai isu keberadaan dapur fiktif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, menegaskan adanya dugaan dapur MBG fiktif muncul dari usulan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memang sudah terdaftar dalam portal mitra. Tetapi belum ditindaklanjuti ke tahap pembangunan. “Semua SPPG […]

  • BRICS

    BRICS Desak Reformasi IMF dan Akhiri Dominasi Barat

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – BRICS menyerukan reformasi Dana Moneter Internasional (IMF), termasuk perubahan sistem kuota dan penghentian tradisi penunjukan orang Eropa sebagai pemimpin lembaga tersebut. Seruan itu tertuang dalam pernyataan bersama para menteri keuangan BRICS setelah pertemuan di Rio de Janeiro, Brasil, Minggu (6/7/2025). BRICS menekankan perlunya perbaikan representasi regional dalam kepemimpinan IMF. Mereka menilai sistem pasca-Perang […]

  • Warga Siaga 1! BMKG Peringati Akan Ada La Nina dan Potensi Badai Seroja

    Warga Siaga 1! BMKG Peringati Akan Ada La Nina dan Potensi Badai Seroja

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan seluruh wilayah Indonesia untuk bersiap menghadapi dua potensi ancaman sekaligus. Adapun prediksi tersebut La Niña lemah dan meningkatnya frekuensi siklon tropis mirip Badai Seroja. Kedua fenomena ini diperkirakan berlangsung mulai November 2025 hingga Maret 2026. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyampaikan, pihaknya telah mendeteksi kemunculan La Niña […]

  • KPU Ajukan Tambahan Anggaran hampir Rp1T untuk 2026

    KPU Ajukan Tambahan Anggaran hampir Rp1T untuk 2026

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan tambahan anggaran hampir Rp1 triliun untuk tahun 2026. Usulan ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (7/7). Menurut Afif, tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar itu dibutuhkan untuk dua hal utama, yaitu membiayai belanja pegawai dan sejumlah program strategis yang belum tercover dalam pagu […]

expand_less