Breaking News

Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

  • account_circle Farrel Aditya
  • calendar_month Kam, 30 Okt 2025

menalar.id,.- Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) mendapatkan bebas bersyarat dari tahanan dari kasus korupsi E-KTP. Namun, kini kembali digugat.

Pembebasan bersyarat tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, pada Rabu (29/10/2025). Sidang perdananya pun sudah digelar.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sementara tergugatnya Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan.

ARUKKI dan LP3HI mengajukan gugatan tersebut karena adanya kekecewaan terhadap keputusan pemberian bebas bersyarat kepada Setnov, sehingga mereka meminta agar keputusan bebas bersyarat itu dibatalkan.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ujar kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman mengutip detikcom, pada Rabu (29/10/2025).

Boyamin menegaskan bahwa bebas bersyarat tidak seharusnya diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam kasus hukum lain. Ia menyebut bahwa Setya Novanto masih terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang Bareskrim Polri tangani.

“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.

Boyamin berharap majelis hakim mengabulkan gugatannya dan membatalkan keputusan pemberian bebas bersyarat tersebut.

“Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” ungkapnya.

Bertahun-Tahun Mendekam di Penjara

Seperti diketahui, Setnov telah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Mantan Ketua DPR RI itu kini bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat dalam kasus korupsi E-KTP.

KPK menahan setnov usai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Ia selanjutnya diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.

Usai menjalani hukuman sekitar dua tahun, Setnov mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, proses permohonan PK tersebut sempat terhenti selama lima tahun.

Pada Juni 2025, Mahkamah Agung akhirnya memutus permohonan PK Setnov. Hasilnya, PK tersebut dikabulkan dan menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat. Setnov pun resmi bebas bersyarat pada Sabtu, (16/8/2025) lalu.

Penulis

Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan dalam benaknya. Berharap mampu memberikan dampak positif melalui tulisannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bulog Kembali Salurkan Beras SPHP Sebanyak 1,5 Ton di 2026

    Bulog Kembali Salurkan Beras SPHP Sebanyak 1,5 Ton di 2026

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) kembali menyalurkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1,5 ton pada 2026. Penyaluran tersebut akan berlangsung di sepanjang tahun 2026 untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Mengutip Tempo, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan bahwa penyaluran beras SPHP akan dilakukan secara berkelanjutan tanpa […]

  • polar

    Pelaku Bunuh Diri, Polri Jaksel Periksa Anggotanya pada Kasus Alvaro

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Selatan memeriksa dua anggotanya setelah tersangka pembunuhan sekaligus ayah tiri bernama Alex Iskandar dari bocah Alvaro Kiano Nugroho (6) tewas di ruang konseling. Kasi Propam Polres Jakarta Selatan Kompol Bayu Agung Ariyanto menegaskan, kedua anggotanya merupakan petugas yang bertugas piket di ruangan tersebut. “Terkait bunuh diri ini, […]

  • DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional

    DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendesak pemerintah agar menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) menjadi status darurat bencana nasional, pada Kamis (27/11/2025). Permintaan tersebut muncul karena besarnya dampak yang terjadi di Aceh dan sekitarnya. DPR menegaskan bahwa banjir di tiga provinsi itu sudah memenuhi kriteria […]

  • 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Terima 3,7 Miliar

    3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Terima 3,7 Miliar

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. KPK memeriksa tiga tersangka baru kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025). Tersangka tersebut terdiri dari dua orang pegawai negeri sipil berinisial YSN dan HP serta seorang arsitek berinisial AGF. Kasus tersebut melibatkan Hendrik […]

  • as

    Alumnus Tembaki Pelajar Saat Kebaktian di AS: 2 Anak Tewas dan 17 Terluka

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pria bersenjata melepaskan tembakan ke arah anak-anak sekolah yang sedang mengikuti kebaktian di Gereja Annunciation, Minneapolis, Amerika Serikat (AS), Rabu (27/8/2025). Insiden ini pun menewaskan dua murid dan melukai 17 orang lainnya. Kepala Kepolisian Minneapolis Brian O’Hara, menjelaskan bahwa pelaku menembaki gereja ketika puluhan siswa menghadiri misa yang digelar untuk menandai pekan pertama […]

  • KPK Selidiki Kasus Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Haji

    KPK Selidiki Kasus Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Haji

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Belum selesai dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, KPK menyelidiki dugaan kasus korupsi baru terkait penyediaan fasilitas haji jamaah selama berada di Arab Saudi. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan prosesnya terpisah dengan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang telah masuk […]

expand_less