Gibran Terancam di Makzulkan! DPR Terima Surat dari Purnawiran TNI
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Rab, 4 Jun 2025

menalar.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Hugo Pareira mengungkapkan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengiris surat kepada DPR. Surat tersebut berisi permintaan untuk membacakan usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam surat paripurna.
Mengacu pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Andreas menjelaskan bahwa DPR dapat memulai proses pemakzulan jika rapat paripurna dihadiri oleh 2/3 angora DPR dan dari mereka menyetujui isi surat tersebut.
“Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” ucap Andreas, Selasa (3/6/2025).
Apabila kehadiran dan persetujuan 2/3 anggota tidak terpenuhi dapat rapat paripurna, DPR tyda bisa melanjutkan proses pemakzulan.
“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” sambungnya.
Sementara itu, DPR saat ini sedang menjalani masa Reses (Kegiatan anggota legislatif di luar masa sidang) sejak 28 Mei pinga 23 Juni 2025. Di tengah masa Reses tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI tetap menyampaikan surat yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmaz Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani, (26/5). Isinya meminta agar DPR dan MPR segera memproses pemakzulan Gibran sesuai hukum yang berlaku.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Empat tokoh purnawirawan TNI menandatangani surat tersebut, yaitu Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum, Bimo Satrio, membenarkan keberadaan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 yang mereka kirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan DPR, pada Senin (2/6). Bimo juga menegaskan bahwa para purnawirawan siap menghadiri rapat dengar pendapat umum apabila DPR memanggil mereka.
“Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” ucap Bimo.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.