Breaking News

Di Balik Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dorman

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025

menalar.id,. – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran sementara rekening dorman atau rekening pasif yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan. Langkah ini bertujuan meminimalkan penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan analisis selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan banyak kasus rekening dorman dimanfaatkan untuk kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pemblokiran ini juga menjadi upaya melindungi hak nasabah sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan,” jelas PPATK dalam siaran pers Selasa (29/7/2025).

Rekening-rekening tersebut kerap dipakai untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening ilegal, peretasan, pencucian uang, transaksi narkotika, hingga korupsi.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tegas manajemen PPATK melalui unggahan Instagram @ppatk_Indonesia.

Meski diblokir, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Pemblokiran sekaligus menjadi pengingat bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meski lama tak digunakan.

Namun, kebijakan ini menuai kritik karena beberapa rekening warga yang tidak terlibat kejahatan turut terblokir. Sejumlah keluhan muncul di media sosial, termasuk rekening tabungan pendidikan anak dan rekening penerima gaji yang ikut kena dampak.

PPATK menyediakan mekanisme pengajuan keberatan melalui formulir daring di bit.ly/FormHensem. Nasabah yang terdampak harus menunggu proses verifikasi oleh PPATK dan bank terkait.

Meski saldo tetap utuh, rekening dorman tetap dikenai biaya administrasi bulanan. Beberapa bank bahkan memberlakukan denda tambahan jika saldo di bawah ketentuan minimum.

“Rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank, hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank,” papar PPATK.

Bank Muamalat Indonesia, misalnya, mengenakan biaya administrasi Rp2.500 per bulan untuk rekening dormant.

“Jika tidak ada transaksi selain dari transaksi sistem, maka rekeningmu tetap akan dikenai biaya, sehingga akan mengurangi sisa saldo dalam rekeningmu,” tertulis dalam laman resmi bank tersebut, Kamis (31/7/2025).

Setiap bank memiliki kebijakan berbeda terkait durasi rekening dianggap dorman, umumnya antara 3-12 bulan. Menurut PT Bank Negara Indonesia (BNI), rekening dormant tidak dapat melakukan transaksi debit seperti penarikan tunai atau transfer via ATM, internet banking, atau mobile banking. Namun, rekening tetap dapat menerima transfer masuk meski statusnya tidak otomatis kembali aktif.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo: Cita-Cita Kita Masih Jauh, 29 Juta Rakyat Belum Punya Rumah

    Prabowo: Cita-Cita Kita Masih Jauh, 29 Juta Rakyat Belum Punya Rumah

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa sebanyak 29 juta warga Indonesia belum memiliki rumah, pada Sabtu (20/12/2025). Hal tersebut menandakan banyaknya tunggakan tugas pemerintah pusat dalam sektor perumahan. Prabowo menyatakan data tersebut saat menghadiri akad massal 50.030 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Melansir Tirto, ia mengungkapkan kegembiraan sekaligus kesadarannya terhadap cita-cita […]

  • jokowi

    Bantah Isu Kapal ‘Jokowi’ dan ‘Iriana’, IMC Logistik Klarifikasi Tak Angkut Tambang Raja Ampat

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – PT IMC Pelita Logistik Tbk, selaku pemilik kapal meluruskan isu penamaan kapal ‘Jokowi’ dan ‘Iriana’ yang ramai dikaitkan dengan aktivitas pengangkutan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. “Penamaan kapal ‘JKW Mahakam’ dan ‘Dewi Iriana’ dilakukan oleh perseroan berdasarkan pertimbangan internal dan tidak dimaksudkan untuk merujuk atau mengasosiasikan dengan tokoh publik mana […]

  • Golkar Usul Kasino, Susi Dukung: Solusi Ekonomi atau Bencana Moral?

    Golkar Usul Kasino, Susi Dukung: Solusi Ekonomi atau Bencana Moral?

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastutiiii mengejutkan publik dengan memberikan dukungan terhadap wacana legalisasi kasino yang diusulkan anggota Komisi XI DPR RI Galih Kartasasmita dari Fraksi Golkar. Melalui akun Twitter pribadinya, Susi menyatakan bahwa kasino lebih terkendali dampaknya dibandingkan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang saat ini marak. “Kasino jauh lebih […]

  • Anggota Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Pengumuman atas kembali dirinya muncul dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026).

    Sanksi Diringankan? Ahmad Sahroni Balik ke Komisi III DPR

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Anggota Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Pengumuman atas kembali dirinya muncul dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026). “Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan […]

  • DPP IMM Desak Pemerintah dan DPR Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    DPP IMM Desak Pemerintah dan DPR Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) meminta DPR dan pemerintah untuk tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IMM Muhammad Habibi pada senin (4/8/2025). Habibi menyebut permintaan tersebut berdasarkan hasil kajian akademik DPP IMM […]

  • indonesia

    PM Anwar Ibrahim Sambangi RI, Bahas ASEAN dan Kerja Sama Ekonomi

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (29/7/2025) pagi. Kedatangannya disambut langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di halaman kompleks Istana. Begitu Anwar turun dari mobil, Prabowo mendekat dan menyapanya hangat. Prabowo tidak sendiri, ia bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono, Sekretaris Kabinet Letkol (Seskab) Teddy Indra Wijaya, […]

expand_less