Breaking News

Child Grooming Merajalela, LPSK Catat 1.776 Korban Sepanjang 2025

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Ming, 1 Feb 2026

menalar.id,. – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan sebanyak 1.776 permohonan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas pemohon merupakan korban anak, yakni sebanyak 1.464 orang.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati pun menyampaikan data tersebut untuk menyoroti kerentanan anak yang kerap terjerat relasi dengan orang dewasa tanpa menyadari jika mereka sedang menjadi korban kejahatan, termasuk praktik child grooming.

“Berdasarkan data LPSK, sepanjang 2025 terdapat 1.776 pemohon dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dari total 13.027 permohonan yang masuk ke LPSK. Dari jumlah tersebut, korban anak mencapai 1.464 pemohon dan dewasa 312,” ujar Sri Nurherwati melalui keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026) melansir CNN Indonesia.

Ia menjelaskan, data tersebut menjadi bukti jika posisi anak merupakan kelompok paling rentan dalam kejahatan kekerasan seksual. LPSK juga mengaku sepanjang 2025, mereka telah menerima 59 permohonan terkait eksploitasi seksual anak serta lima permohonan perdagangan anak dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Nurherwati menilai temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi LPSK untuk memberi perhatian serius pada kejahatan eksploitasi seksual dan perdagangan anak. Mengingat dampaknya yang berat dan berjangka panjang terhadap korban.

Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2025

Berdasarkan data perlindungan LPSK sepanjang 2025, jumlah Terlindung TPKS tercatat sebanyak 1.926 orang, yang terdiri atas 1.594 korban TPKS Anak dan 377 korban TPKS dewasa. Pada tahun yang sama, korban TPKS mengakses sebanyak 3.019 layanan atau program dengan rincian 2.448 layanan untuk anak dan 571 layanan untuk korban dewasa.

Layanan yang paling banyak korban TPKS akses, yaitu fasilitasi restitusi sebanyak 1.010 layanan, pemenuhan hak prosedural sebanyak 837 layanan, serta bantuan rehabilitasi psikologis sebanyak 657 layanan.

“Atas kondisi tersebut, LPSK menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak dalam mengenali dan menangani child grooming,” tutur dia.

“Pendekatan yang tidak sensitif terhadap relasi kuasa dan kerentanan anak berisiko mengaburkan kejahatan yang sesungguhnya terjadi,” sambungnya.

Maraknya Child Grooming

Nurherwati menyinggung masih banyak masyarakat yang menyalahpahamin child grooming sebagai hal biasa. Maka, seringkali kejahatannya tidak memiliki dasar hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Padahal menurutnya, unsur-unsur child grooming telah terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022, serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

“Sesuai tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” imbuhnya.

Ia menjelaskan juga temuan yang LPSK dapat. Hasilnya menunjukkan jika praktik child grooming sering kali tidak disadari baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya. Pelaku dewasa biasanya membangun relasi dengan anak melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu sebelum akhirnya melakukan eksploitasi.

Pola ini membuat child grooming sulit dikenali sejak dini dan meningkatkan risiko anak mengalami kekerasan berlapis. Dalam situasi tersebut, korban kerap tidak merasa menjadi korban kejahatan atau kekerasan seksual karena pelaku dipersepsikan sebagai sosok yang berjasa, patut dihormati, dan layak diberi rasa terima kasih.

Kondisi ini merupakan bentuk manipulasi psikologis yang dialami korban child grooming.

“Orang kurang memehami jika pelaku punya iktikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Bahkan, dampak kepada korbannya sendiri merasa bahwa dia tidak mengalami kejahatan apa pun, atau tidak mengalami kekerasan seksual karena dianggap pelakunya sudah menolong, sudah memberikan bantuan, orang yang harus dihormati, dan korban harus berterima kasih. Itulah yang disebut dengan manipulasi yang dialami oleh korban,” tegas Nurherwati.

Karakteristik yang Ditemukan pada Korban

Dalam sejumlah kasus yang LPSK tangani, anak kerap membangun ketergantungan terhadap pelaku dewasa melalui berbagai metode, termasuk pendekatan digital. Intensitas komunikasi, perhatian berlebih, pemberian fasilitas, hingga janji pengasuhan menciptakan relasi kuasa yang timpang.

Ketidakmatangan usia dan pengalaman membuat anak lebih mudah dimanipulasi serta terperangkap dalam hubungan yang sepenuhnya dikendalikan oleh orang dewasa. Nurherwati menuturkan TPKS terhadap anak jarang terjadi sebagai peristiwa tunggal.

Pelaku kerap melakukan tindakan secara berulang dan berlapis, mulai dari bujuk rayu, manipulasi psikologis, pemanfaatan kepercayaan dan kerentanan korban, pengondisian melalui hubungan pacaran, hingga berujung pada kekerasan seksual. Pola tersebut menjadi karakteristik yang sering ditemukan dalam praktik child grooming.

Data LPSK juga menunjukkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang-orang yang dikenal dan berada di lingkar terdekat korban, seperti anggota keluarga, tetangga, teman, hingga tenaga pendidik.

“Relasi yang terlihat dekat dan personal seringkali justru menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan kuasa. Anak tidak berada dalam posisi setara untuk melindungi dirinya sendiri,” kata Nurherwati.

Penangan Serius dari Sejumlah Sektor

Karena itu, ia memandang perlunya penyelenggaraan layanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan kasus TPKS. Menurutnya, layanan harus terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi, dan lintas sektor, serta melibatkan korban, keluarga korban, dan saksi.

Nurherwati juga menekankan pentingnya peran kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, serta media dalam membangun kesadaran kolektif mengenai child grooming. Seluruh penanganan perkara, kata dia, harus berpijak pada kepentingan terbaik bagi anak dan menggunakan perspektif korban.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • wni tewas

    WNI Meninggal Dunia Saat Coba Haji Ilegal Lewat Gurun

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM meninggal dunia setelah nekat memasuki kota Mekah secara ilegal melalui jalur gurun di wilayah Jumum, Arab Saudi. Sedangkan, dua WNI lainnya, J dan S mengalami dehidrasi berat. Saat ini mereka sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah mengonfirmasi kejadian tersebut. […]

  • Pengampunan untuk Dua Tokoh Lawan Politik, Akankah Oposisi Tetap Bertahan?

    Pengampunan untuk Dua Tokoh Lawan Politik, Akankah Oposisi Tetap Bertahan?

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong memunculkan banyak tafsir politik. Salah satunya datang dari Ubedilah Badrun, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta. Menurutnya, manuver ini bisa dilihat sebagai upaya merangkul dua blok politik sekaligus: Megawati Soekarnoputri dan Anies Baswedan. “Prabowo terbaca akan […]

  • Pemda Hentikan Sementara Produksi

    132 Murid di Manggarai Barat Keracunan MBG, Ini Respons Dinkes

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Satuan Petugas (Satgas) Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus Sekretaris Daerah Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo, akhirnya memberikan pernyataan terkait keracunan massal yang menimpa ratusan murid SD hingga SMA setelah mengonsumsi menu MBG. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik. Saat ini, […]

  • Nadiem Makarim Dicekal Terkait Kasus Korupsi

    Nadiem Makarim Dicekal Terkait Kasus Korupsi

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Hotman Paris, kuasa hukum eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, mengonfirmasi bahwa kliennya belum mendapat kabar setelah dicekal ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Rp9,9 triliun (27/6/2025). Namun, Hotman tak banyak berkomentar. Ia memilih menunggu perkembangan selanjutnya. “Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next,” ucap Hotman (27/6). Hotman juga menegaskan, Nadiem […]

  • The FAIR Package Manager Just Launched as a WordPress Repository Alternative – but What Exactly Is It?

    The FAIR Package Manager Just Launched as a WordPress Repository Alternative – but What Exactly Is It?

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    A few days ago, the annual WordCamp Europe meetup took place in the picturesque city of Basel, Switzerland. The biggest announcement from the event was the new FAIR Package Manager – but what exactly is it? In this article we dive into the details, including Matt Mullenweg’s reaction when asked about it on stage.

  • bp

    ESDM Setop Impor BBM Swasta, Semua Wajib Serap dari Pertamina

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada tambahan impor bahan bakar mintak (BBM) bagi SPBU swasta, seperti Shell, BP AKR, dan Vivo. Hal itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman sampaikan usai rapat dengan pengelola SPBU swasta tersebut. Dalam pertemuan itu, ia menegaskan agar […]

expand_less