Breaking News

Child Grooming Merajalela, LPSK Catat 1.776 Korban Sepanjang 2025

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Ming, 1 Feb 2026

menalar.id,. – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan sebanyak 1.776 permohonan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas pemohon merupakan korban anak, yakni sebanyak 1.464 orang.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati pun menyampaikan data tersebut untuk menyoroti kerentanan anak yang kerap terjerat relasi dengan orang dewasa tanpa menyadari jika mereka sedang menjadi korban kejahatan, termasuk praktik child grooming.

“Berdasarkan data LPSK, sepanjang 2025 terdapat 1.776 pemohon dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dari total 13.027 permohonan yang masuk ke LPSK. Dari jumlah tersebut, korban anak mencapai 1.464 pemohon dan dewasa 312,” ujar Sri Nurherwati melalui keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026) melansir CNN Indonesia.

Ia menjelaskan, data tersebut menjadi bukti jika posisi anak merupakan kelompok paling rentan dalam kejahatan kekerasan seksual. LPSK juga mengaku sepanjang 2025, mereka telah menerima 59 permohonan terkait eksploitasi seksual anak serta lima permohonan perdagangan anak dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Nurherwati menilai temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi LPSK untuk memberi perhatian serius pada kejahatan eksploitasi seksual dan perdagangan anak. Mengingat dampaknya yang berat dan berjangka panjang terhadap korban.

Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2025

Berdasarkan data perlindungan LPSK sepanjang 2025, jumlah Terlindung TPKS tercatat sebanyak 1.926 orang, yang terdiri atas 1.594 korban TPKS Anak dan 377 korban TPKS dewasa. Pada tahun yang sama, korban TPKS mengakses sebanyak 3.019 layanan atau program dengan rincian 2.448 layanan untuk anak dan 571 layanan untuk korban dewasa.

Layanan yang paling banyak korban TPKS akses, yaitu fasilitasi restitusi sebanyak 1.010 layanan, pemenuhan hak prosedural sebanyak 837 layanan, serta bantuan rehabilitasi psikologis sebanyak 657 layanan.

“Atas kondisi tersebut, LPSK menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak dalam mengenali dan menangani child grooming,” tutur dia.

“Pendekatan yang tidak sensitif terhadap relasi kuasa dan kerentanan anak berisiko mengaburkan kejahatan yang sesungguhnya terjadi,” sambungnya.

Maraknya Child Grooming

Nurherwati menyinggung masih banyak masyarakat yang menyalahpahamin child grooming sebagai hal biasa. Maka, seringkali kejahatannya tidak memiliki dasar hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Padahal menurutnya, unsur-unsur child grooming telah terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022, serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

“Sesuai tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” imbuhnya.

Ia menjelaskan juga temuan yang LPSK dapat. Hasilnya menunjukkan jika praktik child grooming sering kali tidak disadari baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya. Pelaku dewasa biasanya membangun relasi dengan anak melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu sebelum akhirnya melakukan eksploitasi.

Pola ini membuat child grooming sulit dikenali sejak dini dan meningkatkan risiko anak mengalami kekerasan berlapis. Dalam situasi tersebut, korban kerap tidak merasa menjadi korban kejahatan atau kekerasan seksual karena pelaku dipersepsikan sebagai sosok yang berjasa, patut dihormati, dan layak diberi rasa terima kasih.

Kondisi ini merupakan bentuk manipulasi psikologis yang dialami korban child grooming.

“Orang kurang memehami jika pelaku punya iktikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Bahkan, dampak kepada korbannya sendiri merasa bahwa dia tidak mengalami kejahatan apa pun, atau tidak mengalami kekerasan seksual karena dianggap pelakunya sudah menolong, sudah memberikan bantuan, orang yang harus dihormati, dan korban harus berterima kasih. Itulah yang disebut dengan manipulasi yang dialami oleh korban,” tegas Nurherwati.

Karakteristik yang Ditemukan pada Korban

Dalam sejumlah kasus yang LPSK tangani, anak kerap membangun ketergantungan terhadap pelaku dewasa melalui berbagai metode, termasuk pendekatan digital. Intensitas komunikasi, perhatian berlebih, pemberian fasilitas, hingga janji pengasuhan menciptakan relasi kuasa yang timpang.

Ketidakmatangan usia dan pengalaman membuat anak lebih mudah dimanipulasi serta terperangkap dalam hubungan yang sepenuhnya dikendalikan oleh orang dewasa. Nurherwati menuturkan TPKS terhadap anak jarang terjadi sebagai peristiwa tunggal.

Pelaku kerap melakukan tindakan secara berulang dan berlapis, mulai dari bujuk rayu, manipulasi psikologis, pemanfaatan kepercayaan dan kerentanan korban, pengondisian melalui hubungan pacaran, hingga berujung pada kekerasan seksual. Pola tersebut menjadi karakteristik yang sering ditemukan dalam praktik child grooming.

Data LPSK juga menunjukkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang-orang yang dikenal dan berada di lingkar terdekat korban, seperti anggota keluarga, tetangga, teman, hingga tenaga pendidik.

“Relasi yang terlihat dekat dan personal seringkali justru menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan kuasa. Anak tidak berada dalam posisi setara untuk melindungi dirinya sendiri,” kata Nurherwati.

Penangan Serius dari Sejumlah Sektor

Karena itu, ia memandang perlunya penyelenggaraan layanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan kasus TPKS. Menurutnya, layanan harus terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi, dan lintas sektor, serta melibatkan korban, keluarga korban, dan saksi.

Nurherwati juga menekankan pentingnya peran kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, serta media dalam membangun kesadaran kolektif mengenai child grooming. Seluruh penanganan perkara, kata dia, harus berpijak pada kepentingan terbaik bagi anak dan menggunakan perspektif korban.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tyler Robinson

    Penembak Charlie Kirk Didakwa Hukuman Mati, Pesan Teksnya Diungkap Jaksa

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Jaksa Wilayah Utah County Amerika Serikat, memutuskan menuntut hukuman mati Tyler Robinson, yakni tersangka penembakan Charlie Kirk. Jaksa Jeffrey Gray menyampaikan Robinson dijerat tujuh dakwaan, antara lain pembunuhan berencana dengan pemberatan, menghalangi proses hukum karena berusaha membuang barang bukti, serta mengintimidasi saksi. Ia menegaskan keputusan menuntut hukuman mati dibuat secara independen, semata-mata berdasarkan […]

  • Direktur Utama Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

    Direktur Utama Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada perusahaan tekstil tersebut. Iwan tiba di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa pagi (10/6/2025) pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan jaket […]

  • Minta Tambahan Anggaran Rp28 Triliun, Menkeu Purbaya Beri Peringatan Tegas Kepala BGN

    Minta Tambahan Anggaran Rp28 Triliun, Menkeu Purbaya Beri Peringatan Tegas Kepala BGN

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya memberikan tanggapan tegas terhadap permintaan tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun yang diajukan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Dalam sebuah pernyataan, Menkeu Purbaya menyetujui tambahan tersebut secara bersyarat. Namun, ia mengancam akan memotong kembali anggaran jika realisasi penyerapan di lapangan tidak sesuai ekspektasi hingga akhir Oktober. ​Permintaan tambahan […]

  • Kesepakatan Dagang Indonesia-AS, Data Warga Indonesia untuk AS

    Kesepakatan Dagang Indonesia-AS, Data Pribadi Warga Indonesia untuk AS

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia menyepakati penguatan hubungan ekonomi melalui Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade). Gedung Putih merilis dokumen resmi pada Selasa (22/7/2025) yang menyebutkan salah satu poin utama kesepakatan ini adalah pengaturan transfer data pribadi warga Indonesia ke AS. Dokumen tersebut menjelaskan komitmen Indonesia dalam menghilangkan hambatan perdagangan digital. “Indonesia […]

  • Larva Ditemukan di Makanan MBG di Dua Sekolah Tambakboyo

    Larva Ditemukan di Makanan MBG di Dua Sekolah Tambakboyo

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sejumlah siswa SMA dan SMK Negeri Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dibuat kaget saat menemukan larva di menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mereka terima pada hari pertama masuk sekolah, Senin (14/7/2025). Bertepatan dengan mulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Salah satu siswa merekam larva yang terlihat di dalam ompreng makanan dan membagikan videonya ke media […]

  • Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

    Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Poin yang menyita perhatian publik adalah soal penyadapan oleh aparat penegak hukum. Aturan soal penyadapan itu tercantum dalam Pasal 124 dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP versi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pada 11 Juli 2025. Dalam pasal […]

expand_less