Breaking News

Child Grooming Merajalela, LPSK Catat 1.776 Korban Sepanjang 2025

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Ming, 1 Feb 2026

menalar.id,. – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan sebanyak 1.776 permohonan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas pemohon merupakan korban anak, yakni sebanyak 1.464 orang.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati pun menyampaikan data tersebut untuk menyoroti kerentanan anak yang kerap terjerat relasi dengan orang dewasa tanpa menyadari jika mereka sedang menjadi korban kejahatan, termasuk praktik child grooming.

“Berdasarkan data LPSK, sepanjang 2025 terdapat 1.776 pemohon dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dari total 13.027 permohonan yang masuk ke LPSK. Dari jumlah tersebut, korban anak mencapai 1.464 pemohon dan dewasa 312,” ujar Sri Nurherwati melalui keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026) melansir CNN Indonesia.

Ia menjelaskan, data tersebut menjadi bukti jika posisi anak merupakan kelompok paling rentan dalam kejahatan kekerasan seksual. LPSK juga mengaku sepanjang 2025, mereka telah menerima 59 permohonan terkait eksploitasi seksual anak serta lima permohonan perdagangan anak dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Nurherwati menilai temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi LPSK untuk memberi perhatian serius pada kejahatan eksploitasi seksual dan perdagangan anak. Mengingat dampaknya yang berat dan berjangka panjang terhadap korban.

Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2025

Berdasarkan data perlindungan LPSK sepanjang 2025, jumlah Terlindung TPKS tercatat sebanyak 1.926 orang, yang terdiri atas 1.594 korban TPKS Anak dan 377 korban TPKS dewasa. Pada tahun yang sama, korban TPKS mengakses sebanyak 3.019 layanan atau program dengan rincian 2.448 layanan untuk anak dan 571 layanan untuk korban dewasa.

Layanan yang paling banyak korban TPKS akses, yaitu fasilitasi restitusi sebanyak 1.010 layanan, pemenuhan hak prosedural sebanyak 837 layanan, serta bantuan rehabilitasi psikologis sebanyak 657 layanan.

“Atas kondisi tersebut, LPSK menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak dalam mengenali dan menangani child grooming,” tutur dia.

“Pendekatan yang tidak sensitif terhadap relasi kuasa dan kerentanan anak berisiko mengaburkan kejahatan yang sesungguhnya terjadi,” sambungnya.

Maraknya Child Grooming

Nurherwati menyinggung masih banyak masyarakat yang menyalahpahamin child grooming sebagai hal biasa. Maka, seringkali kejahatannya tidak memiliki dasar hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Padahal menurutnya, unsur-unsur child grooming telah terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022, serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

“Sesuai tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” imbuhnya.

Ia menjelaskan juga temuan yang LPSK dapat. Hasilnya menunjukkan jika praktik child grooming sering kali tidak disadari baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya. Pelaku dewasa biasanya membangun relasi dengan anak melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu sebelum akhirnya melakukan eksploitasi.

Pola ini membuat child grooming sulit dikenali sejak dini dan meningkatkan risiko anak mengalami kekerasan berlapis. Dalam situasi tersebut, korban kerap tidak merasa menjadi korban kejahatan atau kekerasan seksual karena pelaku dipersepsikan sebagai sosok yang berjasa, patut dihormati, dan layak diberi rasa terima kasih.

Kondisi ini merupakan bentuk manipulasi psikologis yang dialami korban child grooming.

“Orang kurang memehami jika pelaku punya iktikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Bahkan, dampak kepada korbannya sendiri merasa bahwa dia tidak mengalami kejahatan apa pun, atau tidak mengalami kekerasan seksual karena dianggap pelakunya sudah menolong, sudah memberikan bantuan, orang yang harus dihormati, dan korban harus berterima kasih. Itulah yang disebut dengan manipulasi yang dialami oleh korban,” tegas Nurherwati.

Karakteristik yang Ditemukan pada Korban

Dalam sejumlah kasus yang LPSK tangani, anak kerap membangun ketergantungan terhadap pelaku dewasa melalui berbagai metode, termasuk pendekatan digital. Intensitas komunikasi, perhatian berlebih, pemberian fasilitas, hingga janji pengasuhan menciptakan relasi kuasa yang timpang.

Ketidakmatangan usia dan pengalaman membuat anak lebih mudah dimanipulasi serta terperangkap dalam hubungan yang sepenuhnya dikendalikan oleh orang dewasa. Nurherwati menuturkan TPKS terhadap anak jarang terjadi sebagai peristiwa tunggal.

Pelaku kerap melakukan tindakan secara berulang dan berlapis, mulai dari bujuk rayu, manipulasi psikologis, pemanfaatan kepercayaan dan kerentanan korban, pengondisian melalui hubungan pacaran, hingga berujung pada kekerasan seksual. Pola tersebut menjadi karakteristik yang sering ditemukan dalam praktik child grooming.

Data LPSK juga menunjukkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang-orang yang dikenal dan berada di lingkar terdekat korban, seperti anggota keluarga, tetangga, teman, hingga tenaga pendidik.

“Relasi yang terlihat dekat dan personal seringkali justru menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan kuasa. Anak tidak berada dalam posisi setara untuk melindungi dirinya sendiri,” kata Nurherwati.

Penangan Serius dari Sejumlah Sektor

Karena itu, ia memandang perlunya penyelenggaraan layanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan kasus TPKS. Menurutnya, layanan harus terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi, dan lintas sektor, serta melibatkan korban, keluarga korban, dan saksi.

Nurherwati juga menekankan pentingnya peran kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, serta media dalam membangun kesadaran kolektif mengenai child grooming. Seluruh penanganan perkara, kata dia, harus berpijak pada kepentingan terbaik bagi anak dan menggunakan perspektif korban.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • BGN Tetap Bagikan MBG Meski Libur Sekolah, BGN Beri Opsi Delivery?

    BGN Tetap Bagikan MBG Meski Libur Sekolah, BGN Beri Opsi Delivery?

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Gizi Nasional (BGN) tetap membagikan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa ketika libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). BGN mempersiapkan altetnatif penyaluran MBG kepada siswa saat libur Nataru. Mengutip Detik, Kepala BGN Dadan Hindayana memastikan penyaluran MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita tetap berlangsung sesuai ketentuan. […]

  • India-Pakistan Resmi Gencatan Senjata! Tapi...

    India-Pakistan Resmi Gencatan Senjata! Tetapi…

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Secara resmi India dan Pakistan melakukan gencatan senjata terkait konflik wilayah Kashmir, pada Sabtu (10/5/2025). Setelah melewati serangan-serangan mematikan selama empat hari, Donald Trump turut ikut mendorong kedua negara untuk gencatan senjata. Usulan tersebut terwujud setelah melalui serangkaian pertemuan intensif. “Kami telah bertindak sebagai negara yang bertanggung jawab, demi perdamaian dan stabilitas dunia […]

  • Mantan Ketum PMII Resmi Daftar Ketum PSI, Agus: Saya Tunggu Jokowi Tak Daftar

    Mantan Ketum PMII Resmi Daftar Ketum PSI, Agus: Saya Tunggu Jokowi Tak Daftar

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Setelah menjabat sebagai Ketum PMII, Agus Mulyono Herlambang, kini maju sebagai calon ketua umum PSI dengan resmi mendaftarkan diri, Senin (23/6/2025). “Ada salah satu tokoh muda yang akhirnya berani mencalonkan diri sebagai Ketum PSI,” jelas Ketua Steering Committee Kongres PSI Andy Budiman, Senin (23/6). Agus Mulyono Herlambang, mantan Ketum PB PMII, resmi mendaftarkan diri […]

  • trump

    Trump Ancam Tarif 50 Persen: Tensi Dagang AS-Eropa Memuncak

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor baja dari 25% menjadi 50%, Jumat (30/5/2025). Nantinya, bea masuk baru akan mulai berlaku pada tanggal 4 juni. Uni Eropa pun merespons dengan berapi-api atas langkah Trump yang menggandakan tarif baja tersebut. Negara-negara Eropa mengancam akan membalas, yang memanaskan tensi dagang lintas Atlantik. […]

  • 5 Best Image Optimization Plugins for WordPress in 2025 (Tested on Real Images)

    5 Best Image Optimization Plugins for WordPress in 2025 (Tested on Real Images)

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Looking for the best image optimization plugin for WordPress? To help you choose, we went hands-on with five popular options and ran our own tests. See the results of these tests here.

  • DPR dan Pemerintah Targetkan Revisi UU Haji Rampung Agustus 2025

    DPR dan Pemerintah Targetkan Revisi UU Haji Rampung Agustus 2025

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menargetkan penyelesaian pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Agustus 2025. Lewat revisi ini, pengelolaan haji akan dialihkan dari Kementerian Agama kepada Badan Pengelola (BP) Haji mulai 2026. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan bahwa RUU Haji akan memperkuat […]

expand_less