Breaking News

PT Gag Raja Ampat Balik Beroperasi, Masyarakat Indonesia Dikhianati

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Jum, 12 Sep 2025

menalar.id – Aktivitas tambang di raja ampat oleh beberapa perusahaan telah menjadi buah bibir publik beberapa bulan terakhir. Izin beberapa perusahaan tersebut ada yang telah dicabut, namun ada pula yang diberhentikan sementara.

Kini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan kembali operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, izin tersebut diberikan setelah melalui evakuasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Tri menambahkan, penilaian PROPER Hijau yang diraih perusahaan turut menjadi salah satu pertimbangan penting.

“Kan secara PROPER dia dapat hijau. Hijau itu artinya, kalau PROPER itu kan ada hitam, merah, biru, hijau, emas. Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada,” ungkap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/9/2025) dikutip CNBC.

Pemilik PT Gag Nikel

PT Gag Nikel sendiri merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yaitu pemegang Kontrak Karya (KK) di Pulau Gag. Izin operasi produksi tambang sudah diterbitkan sejak 2017 oleh Ditjen Minerba ESDM.

Awalnya, perusahaan ini dikuasai mayoritas oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN Pty Ltd) sebesar 75% dan PT Antam Tbk sebesar 25%. Namun sejak 2008, Antam mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd, sehingga kepemilikan PT Gag Nikel sepenuhnya berada di bawah Antam.

Perusahaan memegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang Presiden RI tandatangani pada 19 Januari 1998. Saat ini, PT Gag Nikel mengelola wilayah tambang seluas 13.136 hektare dengan izin operasi produksi berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.

Respons Greenpeace

Meski demikian, Greenpeace Indonesia menilai langkah pemerintah sebagai bentuk pengabaian terhadap ekosistem laut Raja Ampat, yang dikenal sebagai habitat bagi 75% spesies terumbu karang dunia. Bersama masyarakat lokal, Greenpeace Indonesia menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk aktivitas tambang di kawasan tersebut, (9/9).

Mereka mendesak pemerintah segera mencabut izin operasi PT Gag Nikel sekaligus menghentikan seluruh rencana penambangan nikel dan pembangunan smelter di Sorong maupun Raja Ampat. Greenpeace juga menggugat pemerintah Indonesia atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Tak ada nikel yang sepadan dengan hancurnya ekosistem Raja Ampat yang disebut-sebut sebagai surga terakhir di Bumi ini,” pungkas Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • palestina

    Prancis-Kanada Kompak Akan Akui Palestina di Sidang Umum PBB

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Prancis dan Kanada secara resmi akan mengakui Palestina sebagai sebuah negara dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang akan digelar pada September 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh para pemimpin kedua negara. Presiden Prancis Emmanuel Macron menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen negaranya terhadap perdamaian global. “Sesuai dengan komitmen historisnya untuk perdamaian […]

  • KPU dan Bawaslu Bahas Putusan MK dan PSU Pilkada

    KPU dan Bawaslu Bahas Putusan MK dan PSU Pilkada

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertemu di Kantor Bawaslu RI, Senin sore (4/8/2025). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan membahas beberapa hal penting menjelang pemilu dan pilkada mendatang. Salah satu yang jadi pembahasan utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Putusan ini […]

  • trump

    AS Ambil Alih TikTok, Trump Klaim Data Pengguna Lebih Aman

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mempercepat proses penjualan aset TikTok di AS kepada konsorsium. Konsorsium itu terdiri dari investor dalam negeri dan dirinya telah menandatangani kesepakatan. Langkah ini sebagai upaya pemerintah AS dalam membatasi pengaruh China terhadap pengelolaan data pengguna dan konten di platform tersebut. Perintah tersebut berisi kesepakatan divestasi yang […]

  • Dinas Kesehatan Aceh menyatakan ribuan pengungsi mulai terjangkit penyakit ispa, diare, hingga campak akibat bencana banjir di tiga provinsi.

    Ribuan Pengungsi Aceh Terjangkit ISPA, Dinkes Lokalisasi Pasien

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Dinas Kesehatan Aceh menyatakan ribuan pengungsi mulai terjangkit penyakit ispa, diare, hingga campak akibat bencana banjir di tiga provinsi. Plt Kadinkes Aceh Ferdiyus mengklaim pengungsi yang terkena ispa hingga 10 ribu warga di sembilan kabupaten/kota. Sedangkan warga yang terjangkit diare sekitar 1.376 dan flu hingga 1.336 kasus. “Campak kita baru mendapatkan 9 kasus, […]

  • Bahlil Soroti Kerusakan Lingkungan sebagai Penyebab Banjir Aceh-Sumatra

    Bahlil Soroti Kerusakan Lingkungan sebagai Penyebab Banjir Aceh-Sumatra

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menilai banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terjadi karena kerusakan lingkungan. Ia menyampaikan duka cita atas korban jiwa dan meminta pemerintah menjadikan kejadian ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola industri agar lebih berorientasi lingkungan. “Sudah saatnya untuk melakukan penataan kembali terhadap […]

  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dipisah, Akhiri Sistem "Pemilu 5 Kotak"

    MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dipisah, Akhiri Sistem “Pemilu 5 Kotak”

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum tingkat nasional harus terpisah dari pemilihan lokal. Putusan ini mengakhiri sistem “Pemilu 5 kotak” yang selama ini berlaku dan tidak akan diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang. MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang […]

expand_less