Breaking News

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Ini hadiah Ulang Tahun Ke-66 SOKSI

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 20 Mei 2026

MENALAR.ID,. JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menyatakan gugatan pihak Ali Wongso Sinaga tidak diterima dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT. Putusan tersebut mempertegas legalitas kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

“Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini (20/5),” jelas Misbakhun kepada media.

Putusan dibacakan secara elektronik pada Selasa (19/5/2026). Putusan dituliskan oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, SH., MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi terkait kompetensi absolut.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan secara elektronik dalam catatan persidangan resmi.

Putusan tersebut memperkuat posisi administratif kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun. Dengan gugatan dinyatakan tidak diterima, maka SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Misbakhun tetap sah dan berlaku.

Selain itu, negara juga tidak memiliki kewajiban untuk mencabut maupun mengubah keputusan administrasi terkait legalitas organisasi tersebut. Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp461 ribu. Dalam catatan persidangan, pengadilan menyatakan pemeriksaan perkara tingkat pertama selesai dan memberikan waktu enam bulan bagi penggugat untuk mengambil sisa panjar biaya perkara apabila masih terdapat kelebihan pembayaran.

“Dengan dibacakan putusan secara elektronik, maka pemeriksaan Perkara Nomor 403?G/2025/PTUN JKT pada tingkat pertama dinyatakan selesai, apabila ada pihak tidak sepakat dengan isi putusan dapat mengajukan upaya hukum banding.”

Meski pihak penggugat masih memiliki hak mengajukan banding, putusan tingkat pertama telah memberikan dasar hukum kuat bahwa sengketa tersebut tidak memenuhi syarat untuk diperiksa dalam yurisdiksi PTUN. Dengan demikian, legitimasi kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun tetap kokoh dan memiliki kekuatan administratif yang sah berdasarkan keputusan negara.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tak Dapat Gaji dan Fasilitas

    Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tak Dapat Gaji dan Fasilitas

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai nonaktif tidak akan lagi menerima gaji maupun fasilitas kedewanan lainnya. Pernyataan itu ia sampaikan usai berdialog dengan perwakilan mahasiswa di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025). Menurut Dasco, surat terkait kebijakan ini sudah dikirimkan ke Sekretariat […]

  • Ketua MPR Akui Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran

    Ketua MPR Akui Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengaku belum membaca surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim oleh Forum Purnawirawan TNI. Surat tersebut disebut-sebut telah diterima oleh pihak MPR dan bahkan telah sampai di meja kerja Muzani. Namun, hingga saat ini, Muzani menyatakan belum mengetahui isi maupun alasan yang tercantum […]

  • Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Aman Jika Perang Dunia III Terjadi

    Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Aman Jika Perang Dunia III Terjadi

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Indonesia termasuk dalam daftar negara teraman untuk berlindung jika konflik Iran-Israel bereskalasi menjadi Perang Dunia III. Konflik antara Israel dan Iran yang kian memanas, utamanya setelah Amerika Serikat (AS) turut campur dalam penyerangan terhadap Iran membuat kekhawatiran akan terjadinya Perang Dunia III semakin besar. Kendati kini Gedung Putih menyatakan gencatan senjata antara Israel dan […]

  • Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

    Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Menuai Penolakan

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Poin yang menyita perhatian publik adalah soal penyadapan oleh aparat penegak hukum. Aturan soal penyadapan itu tercantum dalam Pasal 124 dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP versi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pada 11 Juli 2025. Dalam pasal […]

  • Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korlantas Polri akhirnya memberi tanggapan terkait maraknya gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk. Hal ini lantaran warga ramai memprotes di ruang publik maupun media sosial. Gerakan tersebut lahir sebagai bentuk kejenuhan masyarakat atas praktik penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya yang kerap dipakai tidak sesuai aturan. Termasuk oleh kendaraan pejabat yang […]

  • Akibat Hujan yang Tiada Hentinya, Banjir Vietnam Terus Memakan Korban

    Akibat Hujan yang Tiada Hentinya, Banjir Vietnam Terus Memakan Korban

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id.,- Banjir yang terjadi di Vietnam terus memakan korban hingga 41 orang, 9 orang hilang, dan lebih dari 52.000 rumah terendam air. Dengan provinsi Dak Lak dan Khanh Hoa mengalami korban jiwa terbanyak, kata pihak berwenang pada Kamis (20/11/2025). Banjir merusak 167 rumah serta merendam lebih dari 52.000 rumah lainnya di wilayah tersebut, termasuk hampir 23.000 […]

expand_less