Breaking News

Modus Pemerasan RPTKA: Oknum Kemnaker Raup Rp53 Miliar dari TKA

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 9 Jun 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dan modus operandi dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyatakan praktik ini menargetkan tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

“Dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja akan meminta izin berupa rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA),” jelas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).

KPK mengungkapkan pemerasan oleh oknum Kemnaker terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) telah berlangsung sejak 2019. Perhitungan sementara menunjukkan total uang yang terkumpul dari tindak pidana ini mencapai Rp53 miliar.

Modus Pemerasan dalam Proses Perizinan

Budi menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin RPTKA berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker. Oknum pejabat di direktorat ini memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA.

Setelah pengajuan izin secara online, Kemnaker seharusnya memberi tahu pemohon dalam waktu lima hari jika ada dokumen yang kurang. Namun, oknum justru memanfaatkan proses ini untuk memeras dengan iming-iming mempercepat atau memuluskan perizinan.

“Contohnya ketika syarat administrasi tidak lengkap bagi para agen yang mengurus TKA ini telah menyerahkan sejumlah uang,” ujar Budi.

Pemberitahuan hasil verifikasi tidak disampaikan melalui sistem online, melainkan secara pribadi lewat WhatsApp ke agen atau pengurus. TKA yang membayar akan segera mendapat informasi tentang kelengkapan dokumen, sementara yang tidak membayar dibiarkan tanpa kabar.

Tekanan Denda dan Jaringan Pemerasan

Pemohon yang izinnya tidak kunjung terbit biasanya mendatangi langsung kantor Kemnaker dan bertemu petugas. Dari sini, oknum mulai dari staf hingga pejabat tinggi menetapkan tarif yang harus dibayar agar izin segera diterbitkan.

Keterlambatan penerbitan izin berpotensi membuat TKA terkena denda harian besar. Situasi ini memaksa agen membayar “uang pelicin” karena nilai dendanya bisa lebih tinggi daripada biaya yang diminta oknum.

“Para agen tadi mau tidak mau harus memberikan uang, kalau tidak ya mereka akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan,” tegas Budi.

Tersangka dan Aliran Dana Haram

KPK telah menetapkan delapan tersangka berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Dari total Rp53,7 miliar uang pemerasan, sebagian besar mengalir ke mereka:

  • HYT menerima Rp18 miliar
  • PCW Rp13,9 miliar
  • GW Rp6,3 miliar
  • DA Rp2,3 miliar
  • ALF Rp1,8 miliar
  • JMS Rp1,1 miliar
  • WP Rp580 juta

Budi menambahkan, sekitar 85 pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Dirjen Binapenta juga menikmati aliran dana haram ini. Sebanyak Rp8 miliar digunakan untuk keperluan bersama seperti uang makan staf.

Sebagian saksi yang diperiksa KPK telah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar. Sisa dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama sendiri atau keluarga.

“Yang diterima oleh OB (office boy), kemudian staf-staf lainnya, mereka telah mengembalikan yang kurang lebih 5 miliar rupiah,” kata Budi.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026).

    Nasaruddin Naik Jet Pribadi OSO, Bisakah Disebut Gratifikasi?

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). Nasaruddin hadir usai diberi undangan secara langsung oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO). Selain Narasuddin, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan200 tokoh agama dan masyarakat setempat turut hadir. Meski demikian, publik dibuat bertanya […]

  • Polisi Selidiki Kerusakan Properti Pemda Akibat Aksi Unjuk Rasa di Surabaya

    Polisi Selidiki Kerusakan Properti Pemda Akibat Aksi Unjuk Rasa di Surabaya

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Polrestabes Surabaya sedang menyelidiki perusakan sejumlah properti milik pemerintah daerah (Pemda) yang terjadi saat unjuk rasa menanggapi pengesahan Undang-Undang (UU) TNI di Jalan Gubernur Suryo, tepat di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Menurut AKP Rina Shanty Dewi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, sejumlah tiang bendera milik Pemprov Jawa Timur rusak, dengan jumlah sekitar empat […]

  • Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons kasus meninggalnya seorang anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi sorotan publik.

    Menkes Siapkan Psikolog di Puskesmas Usai Anak Meninggal di NTT

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons kasus meninggalnya seorang anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi sorotan publik. Menyikapi peristiwa tersebut, Kemenkes langsung menyiapkan penguatan layanan psikologi klinis bagi anak. Budi menjelaskan pemerintah telah melakukan skrining kesehatan mental terhadap anak-anak dan menemukan jutaan anak berada dalam kelompok berisiko. Karena itu, […]

  • DPR Siap Sahkan RUU KUHAP, Kritik Soal Proses Menguat

    DPR Siap Sahkan RUU KUHAP, Kritik Soal Proses Menguat

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id -, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (18/11/2025). Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan pengesahan itu sudah masuk agenda resmi dan akan diketok pada sidang pagi ini. Agenda paripurna ke-8 yang tertera di situs DPR mencantumkan pengambilan […]

  • Presiden Prabowo Percaya Indonesia Capai Mandiri Energi dalam 5 Tahun

    Presiden Prabowo Percaya Indonesia Capai Mandiri Energi dalam 5 Tahun

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Presiden Prabowo Subianto mengatakan dalam acara peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi RDMP Pertamina bahwa kemandirian energi menjadi prioritas presiden, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026). Ia mengungkapkan keinginannya dalam memaksimalkan pemanfaatan energi surya dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) agar Indonesia dapat mandiri energi dalam lima tahun kedepan. “Saudara-saudara ke depan kita juga akan mengembangkan […]

  • Warga Siaga 1! BMKG Peringati Akan Ada La Nina dan Potensi Badai Seroja

    Warga Siaga 1! BMKG Peringati Akan Ada La Nina dan Potensi Badai Seroja

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan seluruh wilayah Indonesia untuk bersiap menghadapi dua potensi ancaman sekaligus. Adapun prediksi tersebut La Niña lemah dan meningkatnya frekuensi siklon tropis mirip Badai Seroja. Kedua fenomena ini diperkirakan berlangsung mulai November 2025 hingga Maret 2026. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyampaikan, pihaknya telah mendeteksi kemunculan La Niña […]

expand_less