Breaking News

Modus Pemerasan RPTKA: Oknum Kemnaker Raup Rp53 Miliar dari TKA

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sen, 9 Jun 2025

menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dan modus operandi dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyatakan praktik ini menargetkan tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

“Dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja akan meminta izin berupa rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA),” jelas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).

KPK mengungkapkan pemerasan oleh oknum Kemnaker terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) telah berlangsung sejak 2019. Perhitungan sementara menunjukkan total uang yang terkumpul dari tindak pidana ini mencapai Rp53 miliar.

Modus Pemerasan dalam Proses Perizinan

Budi menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin RPTKA berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker. Oknum pejabat di direktorat ini memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA.

Setelah pengajuan izin secara online, Kemnaker seharusnya memberi tahu pemohon dalam waktu lima hari jika ada dokumen yang kurang. Namun, oknum justru memanfaatkan proses ini untuk memeras dengan iming-iming mempercepat atau memuluskan perizinan.

“Contohnya ketika syarat administrasi tidak lengkap bagi para agen yang mengurus TKA ini telah menyerahkan sejumlah uang,” ujar Budi.

Pemberitahuan hasil verifikasi tidak disampaikan melalui sistem online, melainkan secara pribadi lewat WhatsApp ke agen atau pengurus. TKA yang membayar akan segera mendapat informasi tentang kelengkapan dokumen, sementara yang tidak membayar dibiarkan tanpa kabar.

Tekanan Denda dan Jaringan Pemerasan

Pemohon yang izinnya tidak kunjung terbit biasanya mendatangi langsung kantor Kemnaker dan bertemu petugas. Dari sini, oknum mulai dari staf hingga pejabat tinggi menetapkan tarif yang harus dibayar agar izin segera diterbitkan.

Keterlambatan penerbitan izin berpotensi membuat TKA terkena denda harian besar. Situasi ini memaksa agen membayar “uang pelicin” karena nilai dendanya bisa lebih tinggi daripada biaya yang diminta oknum.

“Para agen tadi mau tidak mau harus memberikan uang, kalau tidak ya mereka akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan,” tegas Budi.

Tersangka dan Aliran Dana Haram

KPK telah menetapkan delapan tersangka berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Dari total Rp53,7 miliar uang pemerasan, sebagian besar mengalir ke mereka:

  • HYT menerima Rp18 miliar
  • PCW Rp13,9 miliar
  • GW Rp6,3 miliar
  • DA Rp2,3 miliar
  • ALF Rp1,8 miliar
  • JMS Rp1,1 miliar
  • WP Rp580 juta

Budi menambahkan, sekitar 85 pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Dirjen Binapenta juga menikmati aliran dana haram ini. Sebanyak Rp8 miliar digunakan untuk keperluan bersama seperti uang makan staf.

Sebagian saksi yang diperiksa KPK telah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar. Sisa dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama sendiri atau keluarga.

“Yang diterima oleh OB (office boy), kemudian staf-staf lainnya, mereka telah mengembalikan yang kurang lebih 5 miliar rupiah,” kata Budi.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lokataru Soroti Dugaan ASN Tak Netral di PSU Pilgub Papua

    Lokataru Soroti Dugaan ASN Tak Netral di PSU Pilgub Papua

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Bertepatan dengan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua, Rabu (6/8/2025), Lokataru Foundation menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah keterlibatan pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap tidak netral. Melansir dari RMOL.ID, Tim Pemantau Pilkada Papua dari Lokataru menyebut ada dugaan mobilisasi ASN hingga kampanye terselubung oleh beberapa pihak, […]

  • Tanggapan Mensos Perihal Mundurnya Sejumlah Penerima Bansos Sebab Enggan Ditempeli Stiker “Keluarga Miskin”

    Tanggapan Mensos Perihal Mundurnya Sejumlah Penerima Bansos Sebab Enggan Ditempeli Stiker “Keluarga Miskin”

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,- Sejumlah penerima bantuan sosial (bansos) mundur karena rumah ditempeli stiker keluarga miskin. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menanggapi keputusan beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memilih mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri setelah rumah mereka ditempeli stiker keluarga miskin. Ia menjelaskan bahwa pemasangan stiker tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah daerah setempat. “Kalau soal […]

  • Anggota Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Pengumuman atas kembali dirinya muncul dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026).

    Sanksi Diringankan? Ahmad Sahroni Balik ke Komisi III DPR

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Anggota Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Pengumuman atas kembali dirinya muncul dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR RI, Kamis (19/2/2026). “Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan […]

  • Skandal Minyakita dan Krisis Korupsi Pangan

    Skandal Minyakita dan Krisis Korupsi Pangan

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Publik heboh setelah menemukan volume Minyakita tidak sesuai dengan takaran pada kemasan. Temuan ini pertama kali terungkap melalui video yang warganet posting di sosial media. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman langsung menindaklanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Ia menemukan Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 750-800 […]

  • PBNU Percepat Muktamar Usai Rapat Syuriyah dan Mustasyar

    PBNU Percepat Muktamar Usai Rapat Syuriyah dan Mustasyar

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menggelar rapat konsultasi antara jajaran Syuriyah dan Mustasyar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/12/2025). Rapat tersebut menyepakati pelaksanaan muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama dalam waktu dekat. Rais ‘Aam Miftachul Akhyar, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, jajaran Syuriyah dan Mustasyar PBNU, serta sejumlah ulama Nahdlatul Ulama menghadiri […]

  • Laporan Membongkar Hasil Kekayaan Hakim Tom Lembong Rp4,3 M

    Laporan Membongkar Hasil Kekayaan Hakim Tom Lembong Rp4,3 M

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Majelis Hakim persidangan Tom Lembong, Dennie Arsan Fatrika, melaporkan total kekayaan sebesar Rp4,3 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024. Kekayaan tersebut merupakan gabungan dari harta pribadi dan istrinya yang berprofesi sebagai advokat. “LHKPN hakim Dennie Arsan Fatrika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatrika dengan istri,” […]

expand_less